Setelah menghadapi isu tidak adanya bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI 2024, paslon Dhika Hikmal Akbar (EAK’21) dan Faathir Febrian Pangestu (EMA’21) akhirnya melakukan pengambilan berkas pendaftaran pada Senin (20/11). Kedua paslon juga telah mengembalikan berkas dan telah lulus sidang verifikasi perpanjangan yang dilaksanakan pada hari Minggu (26/11). Meskipun begitu, patut disoroti bahwa kondisi ini dapat terpenuhi setelah berkali-kali dilakukan perpanjangan masa pendaftaran oleh Pemira IKM FEB UI.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dikhususkan dalam rangka memberikan waktu kepada bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI untuk melakukan pendaftaran. Hal ini merupakan langkah untuk menciptakan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI dengan legitimasi yang lebih kuat, mengingat Pemira memuat partisipasi IKM FEB UI yang lebih besar dibandingkan musma. Namun, kondisi perpanjangan ini menjadi tanda tanya mengingat pada wawancara Economica dengan Ketua BPM FEB UI pada Minggu (19/11), perpanjangan diinformasikan hanya akan dilakukan sampai hari Senin (20/11).
Kronologi Perpanjangan Masa Pendaftaran
Pada awal dibukanya pendaftaran untuk calon Ketua Lembaga FEB UI, Pemira telah menjadwalkan pengambilan berkas dapat dilakukan sejak Jumat (3/11) hingga Kamis (9/11) serta pengembalian berkas dapat dilakukan hingga Jumat (10/11). Namun, dengan belum mendaftarnya bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI hingga hari terakhir pendaftaran, Pemira mengeluarkan SK 001 mengenai Perpanjangan Masa Pendaftaran serta Pengunduran Jadwal Sidang Verifikasi dan Grand Opening Pemira IKM FEB UI 2023.
Di dalam SK tersebut, dinyatakan bahwa batas waktu pendaftaran diperpanjang hingga Rabu (15/11). Linimasa Pemira yang lain juga turut berubah, seperti batas waktu pengembalian berkas menjadi Jumat (17/11), sidang verifikasi 1 menjadi Sabtu (18/11), dan sidang verifikasi 2 menjadi Senin (20/11). Walau paslon Izza – Filip memutuskan untuk mengambil berkas, tetapi pada akhirnya mereka tidak melakukan pengembalian berkas, sehingga dianggap mengundurkan diri. Menanggapi hal ini, Pemira mengeluarkan SK 003 mengenai Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Calon Ketua Dan Wakil Ketua BEM serta Pelaksanaan Sidang Verifikasi Perpanjangan Pemira IKM FEB UI 2023.
Pada SK tersebut, Pemira kembali melakukan perpanjangan pengembalian berkas untuk bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI hingga Sabtu (25/11). Jika mengacu pada peraturan yang ada, perpanjangan yang diberikan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU IKM FEB UI No. 1 Tahun 2019 karena total jumlah perpanjangan hari yang telah diberikan oleh Pemira adalah sebanyak 12 hari sejak sidang verifikasi awal kedua direncanakan, yaitu Senin (13/11). Hal ini juga sesuai dengan tafsiran yang sempat dilayangkan Ketua BPM, As’ary Ricklas Hidayat, saat berbincang bersama Economica pada Minggu (19/11) untuk artikel dengan judul “Tidak Adanya Pengembalian Berkas dari Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI, Akankah Pemilihan Dilanjutkan ke Musma?” yang dipublikasikan di hari yang sama.
Klarifikasi Pihak BPM Mengenai Lamanya Perpanjangan Pendaftaran Pemira untuk BEM FEB UI
Menanggapi hal ini, Economica berupaya mendapatkan klarifikasi dari Ketua BPM FEB UI perihal sistematika perpanjangan yang terus menerus dilakukan ini pada Rabu (22/11). As’ary menjelaskan bahwa perhitungan awal masa pendaftaran dilakukan selepas sidang verifikasi pertama setelah adanya perubahan linimasa dalam SK 001 Pemira FEB UI tahun 2023, yaitu Sabtu (18/11). Hal ini berbeda dari pernyataan awal yang diinfokan kepada Economica bahwa batas dimulainya perpanjangan adalah Senin (13/11) setelah sidang verifikasi dua dalam linimasa sebelum adanya perubahan.
“Secara sederhana, perhitungan mereka (Pemira) didasarkan pada tanggal sidang verifikasi pertama setelah perubahan timeline yang awalnya deadline di 9 November jadi ke 15 November dengan tanggal sidang verifikasi pertama yang awalnya 11 November jadi 18 November,” jelas As’ary.
Ditanya perihal informasi awal yang menyatakan perpanjangan hanya akan sampai Senin (20/11), As’ary menjelaskan bahwa pernyataan yang ia layangkan tersebut baru sekadar hasil diskusi sementara BPM dan Pemira. “Untuk perpanjangan masa pendaftaran sebelum adanya ketetapan hasil sidang verifikasi (Tanggal 9 – 15 November 2023) itu sepenuhnya wewenang Pemira, sementara untuk perpanjangan dari tanggal 18 ke 25 November 2023 itu ditetapkan setelah sidang verifikasi 1 di tanggal 18, di mana ini dikhususkan untuk BEM karena mengikuti amanat Pasal 14 UU 1/2019 tentang Pemira,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan As’ary, terdapat perbedaan antara dasar hukum terkait perpanjangan pertama dan kedua. “Untuk perpanjangan pertama, itu ditetapkan atas dasar panitia (Pemira) untuk memberikan kesempatan bakal calon Ketua BEM dan BPM agar dapat menyiapkan berkas dengan baik, sehingga Pasal 14 (UU IKM FEB UI Pasal 14 ayat 1) sebenarnya tidak ter-trigger oleh kondisi ini. Sementara perpanjangan kedua hingga tanggal 25 itu ter-trigger oleh ketentuan dalam pasal tersebut,” tutup As’ary.
Dinamika Penerus Kepemimpinan BEM FEB UI Periode Selanjutnya
Lamanya perpanjangan masa pendaftaran yang diputuskan oleh Pemira FEB UI 2023 tidak terlepas dari imbas turunnya tren minat berorganisasi mahasiswa FEB UI. Janitra Mulya (Atra) selaku Ketua BEM FEB UI 2023 mengaku bahwa tren menurunnya minat berorganisasi mahasiswa FEB UI sempat dirasakan oleh BEM, salah satunya tercermin lewat sulitnya mencari Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI ini. Berdasarkan keterangannya, hal tersebut sudah terjadi pada periode sebelumnya dan kembali terjadi pada periode sekarang.
“Hal seperti ini kalau boleh jujur di luar dari kapasitas, pengetahuan, dan kontrol gua dan pengurus inti sebagai leader di BEM FEB UI 2023,” ujar Atra.
Sepanjang tahun kepengurusan, Atra dan pengurus inti BEM FEB UI mengaku tidak pernah henti-hentinya mendorong fungsionarisnya untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan dan kebermanfaatan di BEM FEB UI.
Atra menegaskan, “Sejak awal tahun (kepengurusan), gue dan PI selalu berupaya yang terbaik agar BEM FEB UI 2023 itu tidak hanya memberikan dampak terbaik secara program kerja, tapi memiliki regenerasi yang baik pula.”
Menurut Atra, diskusi dengan fungsionaris BEM FEB UI, utamanya BPH, mengenai pemajuan Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI telah berjalan dengan lancar. Hal ini membuat kabar yang beredar sekitar tanggal (11/11) mengenai tidak adanya fungsionaris yang mengambil berkas Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI sempat mengejutkan Atra.
“Dari tanggal 11 November sampai 15 November, gue juga tidak pernah luput dari proses diskusi bersama para BPH untuk mencari jalan keluar. Kita sudah pro-aktif untuk meningkatkan program kerja BEM, meningkatkan kebermanfaatan BEM dan mengkomunikasi terus pemajuan Ketua dan Wakil ketua di BEM FEB UI,” ucap Atra.
Upaya Insentif Berorganisasi oleh BEM FEB UI 2023
Untuk mencegah kembali terjadinya kesulitan regenerasi organisasi-organisasi di FEB UI, termasuk BEM, Atra menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan berbagai strategi dan audiensi. “Pada tahun ini, BEM beberapa kali telah beraudiensi dengan kemahasiswaan, dekanat, dan CELEB (Center For Education and Learning in Economics and Business) FEB UI untuk membahas berbagai kebijakan insentif yang mungkin bagi mahasiswa yang mengikuti organisasi,” jelas Atra.
Atra berterus terang bahwa hasil diskusi tersebut sedang diproses oleh pihak fakultas, yaitu insentif berupa SKS bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan organisasi. Walaupun demikian, Atra mengakui bahwa proses penyusunan tersebut masih terus dalam proses pematangan dan belum bisa dikatakan cepat.
“Memang di tingkat Universitas Indonesia, belum ada satu aturan baku yang bisa mengatur standarisasi bahwa organisasi itu bisa diperlakukan selayaknya untuk mendapatkan SKS. Makanya prosesnya sempat terhambat,” ujarnya.
Konversi SKS diharapkan dapat mendorong mahasiswa FEB UI kembali tertarik untuk berkembang di organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan fakultas. Perihal besaran SKS dan sistematika konversi, belum ada informasi lebih jauh yang disampaikan.
“Semua ini kita (BEM FEB UI) lakukan demi regenerasi BEM dan merevitalisasi kembali esensi (maupun) eksistensi organisasi bagi mahasiswa,” tegas Atra.
Editor: Tara Saraswati, Anindya Vania, Marshellin Fatricia
Discussion about this post