“Hari ini adalah bentuk tumpahnya semua kekecewaan yang sudah kita salurkan dari beberapa aksi yang lalu. Tanggal 28 Februari, 14 Maret, 20 Maret, kita sudah mengadakan aksi, dan kemudian kita tidak dibalas dengan penolakan UU Cipta Kerja. Bahkan aksi tanggal 20 Maret itu dibalas dengan pengesahan di tanggal 21 Maret,” jelas Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI.
Demonstrasi keempat dalam rangka menolak pengesahan Perppu Cipta kerja menjadi UU Cipta Kerja diadakan di depan gedung DPR pada Kamis (6/4). Aksi ini dilakukan sebagai simbol bentuk perlawanan masyarakat atas sikap pemerintah yang dinilai abai dan tidak peduli terhadap pendapat publik atas inkonstitusionalitas peraturan tersebut.
Demo kali ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, buruh, dan organisasi masyarakat. Terlihat almamater bermacam warna menghiasi demo hari ini dengan mahasiswa kembali menjadi poros kekuatan utamanya. Selain di Jakarta, aksi juga dilakukan secara kolektif di beberapa daerah, seperti Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Malang.
Baca juga: UU Ciptaker Resmi Disahkan, Tuntutan dan Penolakan Masyarakat Terasa Diabaikan oleh Pemerintah
Kekecewaan Terhadap Respons Pemerintah
Massa aksi memulai demo dengan melakukan longmarch dari Taman Ria Senayan menuju gerbang Gedung DPR RI, seperti yang telah dilakukan dalam tiga aksi sebelumnya. Sautan-sautan penolakan mewarnai langkah demi langkah massa aksi sembari membawa poster-poster berisi tuntutan. Di sisi lain, terlihat beberapa candaan bernada sarkastik dilontarkan kepada pihak kepolisian sebagai bentuk kekecewaan atas kinerja mereka yang dinilai mengabaikan hajat hidup masyarakat luas.
Setelah sampai di titik aksi, perwakilan dari setiap universitas menyampaikan seruan dan pendapatnya atas pengesahan Perppu Cipta Kerja ini. Secara umum, mereka menumpahkan kekecewaannya atas pengesahan Perppu Cipta Kerja yang cacat, dari segi isi maupun konstitusionalitasnya, menjadi UU hanya dalam waktu satu hari setelah masyarakat melakukan demo penolakan.
“UU Cipta Kerja ini adalah ancaman serius bagi konsepsi negara hukum dan konsepsi negara demokrasi. Jika presiden ingin menerbitkan Perppu, ia harus nurut, manut, pada Pasal 22 UUD 1945 yang harus memiliki parameter kegentingan memaksa. Anehnya, setelah kemudian dibuat (Perppu) oleh presiden secara inkonstitusional, dia (Perppu) malah diamini, disahkan, dan diiyakan oleh DPR yang seharusnya mewakili suara rakyat,” tegas Melki.
Kekecewaan massa aksi semakin memuncak ketika tidak adanya satupun perwakilan dari DPR RI yang memiliki itikad baik untuk bertemu dan berdialog dengan massa aksi. Akibatnya, perilaku merusak mulai ditunjukkan, seperti perusakan pohon dan tanaman, pemanjatan dan upaya perobohan pagar, pembakaran ban, vandalisme menggunakan cat semprot, dan sebagainya. Namun, koordinator lapangan setiap kampus berhasil membuat demonstrasi kembali berjalan dengan damai.
Aksi Simbolik Tikus dan Payung Hitam
Dua hal yang membedakan demonstrasi kali ini dari demonstrasi sebelumnya adalah aksi teatrikal simbolis pelepasan tikus serta pelemparan Payung Hitam ke dalam Gedung DPR RI. Kedua aksi tersebut dipimpin oleh Jefri Nichol, aktor kenamaan Indonesia, yang turut hadir mengecam UU Cipta Kerja.
Tikus berdasi sudah dikenal luas sebagai simbol dari pejabat pemerintah yang korupsi. Pelepasan tikus menjadi simbol bahwa anggota DPR yang seharusnya menjadi wakil rakyat justru menggerogoti negeri dengan kebijakan korupsi yang hanya mementingkan golongan tertentu saja, sedangkan pelemparan payung hitam merupakan simbol kekecewaan sekaligus keprihatinan masyarakat atas hilangnya rasa empati dan nurani DPR RI terhadap rakyat, serta tindakan represif yang kerap kali dilakukan pihak berwajib terhadap massa aksi.
UU Cipta Kerja Dicabut Hingga Tuntas
Selain demonstrasi, berbagai bentuk advokasi lainnya telah dilakukan oleh mahasiswa untuk menentang dan menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan mimpi buruk bagi Indonesia. Demonstrasi yang telah dilakukan selama empat kali merupakan sinyal yang jelas bahwa mahasiswa tidak akan goyah dan akan terus melawan.
“Diskusi-diskusi sudah dilaksanakan. Audiensi sudah beberapa kali kita layangkan. Kajian-kajian juga sudah beberapa kali masuk ke dalam, tetapi tidak ada satupun gerakan-gerakan yang didengar. Sehingga, ini (demonstrasi) sebenarnya adalah opsi yang paling relevan untuk dilakukan,” jelas Melki.
Melki juga berharap bahwa mahasiswa sadar dan terus bersikap kritis dalam mengawal kasus ini serta berbagai kebijakan lainnya karena ia berpendapat bahwa mahasiswa pun akan tetap terdampak oleh kebijakan yang ada.
Editor: Anindya Vania dan Tara Saraswati
Nyemplung ke bidang jurnalistik secara tidak langsung, tetapi sekarang dibuat jatuh cinta dengan jurnalistik


