Minggu, 25 Februari 2018, pada pukul 17.00 WIB, ketetapan sanksi diberikan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI terhadap Management Student Society (MSS), himpunan mahasiswa manajemen FEB UI, dengan pertimbangan berupa hasil audit Badan Audit Kemahasiswaan yang memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer. Jane E. Halim, Kepala Komisi Legislasi dan Yudikasi BPM, menuturkan bahwa ketetapan ini diatur dalam UU No. 5 tahun 2017, peraturan baru yang menggantikan peraturan sebelumnya UU No. 2 tahun 2015 karena dinilai tidak memberikan relevansi. Dirilis pada Minggu, 25 Februari 2018, ketetapan tersebut menjatuhkan dua sanksi, yakni: MSS berkewajiban memublikasikan laporan keuangannya serta hasil audit BAK FEB UI; dan dana block grant untuk MSS dipotong sebesar lima belas persen untuk semester gasal depan.
Jane menuturkan bahwa kewajiban MSS untuk memublikasikan laporan keuangan serta hasil audit BAK merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan sanksi sosial. Terkait pemotongan dana block grant MSS, Jane menjelaskan, “Oh iya, jadi kemarin udah didiskusikan juga, lima belas persen dari total dana MSS ini akan didistribusikan ke seluruh lembaga kecuali BO (Badan Otonom).” Dengan demikian, MSS tetap mendapatkan sebagian dari distribusi dana tersebut karena BAK belum mengaudit semua organisasi di FEB UI. Oleh karena itu, dianggap tidak adil jika hanya MSS yang mendapat potongan dana, ketika organisasi lain yang belum terkena audit mempunyai kemungkinan laporan keuangan yang salah.
Hasil audit BAK terhadap MSS pada tahun 2017 menunjukkan bahwa laporan keuangan MSS tidak disertakan dengan bukti transaksi yang cukup. Misalnya, pada kepanitiaan ICMSS dan MIST 2016 tidak ditemukan bukti transaksi sama sekali. Selain itu, bukti transaksi untuk pengeluaran internal MSS sebesar Rp32.934.484 juga tidak dapat ditemukan. Ilham Firdaus, Ketua Anggota BAK, berujar “Di sini kita ngga bisa menilai apakah laporan keuangannya udah benar atau ngga, dan mengasumsikan bahwa laporan keuangannya memuat salah saji material yang bersifat pervasif.” Kesalahan pervasif merupakan kekeliruan secara runtut pada akun yang akan memengaruhi laporan-laporan keuangan lainnya. Ia juga menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada MSS ditentukan berdasarkan diskusi antara BPM dengan BAK, di mana MSS sendiri telah menyutujui diberlakukannya sanksi tersebut.
Kontributor : Archie Flora Anisa, Miftah Rasheed Amir, Aji Putera Tanumihardja
Editor : Pieter Hans P. Siregar dan Aji Putera Tanumihardja
Discussion about this post