Film dokumenter “Tanah Moyangku” yang disutradarai oleh Edy Purwanto telah melangsungkan penayangan perdana pada Selasa, 28 November 2023 di Gedung Trisno Soemardjo, Taman Ismail Marzuki. Film berdurasi 84 menit ini merujuk pada hasil penelitian kolaboratif antara Prof. Ward Berenschot, Prof. Otto Hospes, Prof. Afrizal, M. A, dan Dr. Ahmad Dhiaulhaq. Secara garis besar, film dokumenter garapan Watchdoc yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian Belanda (KITLV) ini membahas kondisi aktual dari konflik agraria, yang memiliki sejarah panjang dari masa kolonial Belanda. Konflik agraria ini bermula dengan penetapan peraturan pemerintah Kerajaan Belanda, yaitu Agrarische Wet yang didalamnya terdapat asas “Domein Verklaring” yang menyatakan bahwa wilayah di Indonesia yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya menjadi milik negara.
Hasil penelitian dari Afrizal & Ward Berenschot yang diterbitkan dalam buku “Kehampaan Hak” (The Emptiness of Rights) mengungkap dengan gamblang bahwa hak masyarakat atas tanah itu ada, tetapi kosong atau seringkali tidak terpenuhi. 68% dari konflik agraria di Indonesia belum menemukan resolusi. Kondisi ini memperparah ketimpangan kepemilikan tanah yang sudah sangat timpang. 95,76% hak pengelolaan tanah dipegang oleh swasta, 4,14% oleh masyarakat, dan 0,1% untuk kepentingan umum. Petani Indonesia rata-rata memiliki 0,5 hektare lahan sementara perusahaan swasta mengontrol jutaan hektare lahan.
Banyaknya tanah yang dikuasai negara secara sembarangan tanpa mempertimbangkan kondisi sejarah dan kebudayaan masyarakat lokal dilanggengkan dengan peraturan pembagian Hak Pengelolaan atas Tanah. Peraturan ini memberikan jangka waktu pengelolaan yang tidak masuk akal dengan pembagian yang serampangan. Jangka waktu penguasaan tanah pada era kolonial selama 75 tahun melalui Agrarische Wet (1870), sementara di era Indonesia Merdeka dengan Presiden Joko Widodo justru meningkat selama 90 tahun melalui UU Cipta Kerja dan 190 tahun di wilayah IKN.
Film ini menampilkan bukti-bukti bahwa dalam 10 tahun terakhir sudah ada 2,701 konflik agraria di Indonesia yang terdiri dari 1,203 konflik pada perkebunan, 625 properti, 477 infrastruktur, 196 kehutanan, 180 pertambangan, 154 agribisnis, 74 pesisir dan pulau-pulau kecil, dan 40 fasilitas militer. Konflik berkepanjangan ini setidaknya melibatkan 1,725,441 rumah tangga dan 5,887,315 hektar tanah. Film dokumenter “Tanah Moyangku” ini membahas tujuh desa yang mengalami sengketa lahan, yaitu Desa Mantangai Hulu, Desa Banjaranyar, Desa Tikku V Jorong, Desa Penyang, Desa Babual Baboti, Desa Kinjil, dan Desa Kesumbo Ampai.
Meniti Konflik Agraria Dalam 10 Tahun Terakhir: Perjuangan Masyarakat yang Dikriminalisasi
Menapaki daerah konflik yang pertama, dokumenter ini memotret dinamika konflik agraria yang terjadi Desa Mantangai Hulu, dimulai dari masuknya PT Handalan Usaha Perkasa (HUP) pada 2011 yang berupaya mendapatkan tanah masyarakat dengan mengintimidasi warga untuk memberikan lahannya yang kelak dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Walaupun masih berstatus tanah sengketa, perusahaan tersebut terus melakukan pencaplokan melalui penanaman bibit sawit di tanah tersebut. Sebagai respon, masyarakat melakukan pencabutan bibit tersebut, tetapi justru menuntun masyarakat pada bentuk kriminalisasi oleh aparat dengan dalih perusakan fasilitas.
Desa Banjaranyar juga harus berjuang untuk merebut tanah adat milik mereka yang sudah semakin menipis. Luas tanah yang dimiliki warga hanya bersisa setengah lapangan sepakbola, sedangkan perusahaan seperti Sinarmas berhasil merebut 3 juta hektar lebih dengan dalih hak pengelolaan tanah yang diberikan pemerintah. Kondisi ini kurang lebih sama dengan apa yang terjadi di Desa Penyang. Perusahaan swasta di sana telah menguasai lebih dari 70% tanah desa. Sebagai bentuk perlawanan, warga Desa Penyang mengklaim tanah di luar konsesi dengan PT HMBP II yang menjadi penguasa lahan terbesar di sana seluas 117 hektare. Konflik juga berlanjut dengan adanya kriminalisasi petani Desa Penyang atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit, yaitu Hermanus, James Watt, dan Dilik.
Perebutan konsesi lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan swasta juga terjadi di Desa Tikku V antara Suku Tanjung dan PT Mutiara Agam. Konflik ini bahkan sebenarnya telah muncul sejak tahun 1980-an. Namun, karena sistem politik di era Soeharto yang dianggap represif, warga melawan secara diam-diam.
Di Desa Babual Baboti terdapat sengketa lahan yang mengakibatkan banyak warga yang tak bersalah diseret dan ditembak oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dipicu oleh sengketa lahan PT Usaha Agro Indonesia, Group Sampoerna Agro. Bergeser ke Desa Kinjil, Kalimantan Tengah, polisi menangkap tiga petani Desa (bernama Aleng, Maju, dan Suwardi) dengan tuduhan pencurian buah sawit PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA). Akibatnya, para istri dari ketiga petani desa tersebut harus bertahan hidup sendiri karena ditinggal kepala keluarga. Kerugian yang diklaim PT. BGA sebesar 2,9 juta dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara menyebabkan warga melakukan aksi penggalangan koin yang diserahkan kepada perusahaan induknya, yaitu PT Harita Group di Jakarta.
Terakhir di Desa Kesumbo Ampai, Riau, terjadinya perebutan hak kepemilikan tanah di komunitas Sakai Sobonga yang diketuai oleh Abdul Rasyid. Walau memang alih fungsi hutan masyarakat sebagai industri dikompensasi dengan terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal yang sebagian besar bersifat kontrak. Namun, manfaat tersebut tidak sebanding dengan hancurnya lahan dan hak-hak tanah yang memiliki dampak jangka panjang bagi anak cucu mereka.
Proyek Ambisius Pemerintah Meminggirkan Kepentingan Masyarakat
Di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dengan nilai investasi ratusan triliun rupiah. Konflik bermula dengan hadirnya badan pengusahaan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Batam (BP Batam) sebagai otoritas pemegang hak pengelolaan seluruh tanah di wilayah tersebut. Proyek dengan dalih investasi yang dibalut iming-iming “hijau” ini melupakan aspek sosial yang semestinya dipenuhi dalam setiap pembangunan. PT MEG milik Tommy Winata sebagai pengembang mendapatkan konsesi lahan seluas 8100 yang memaksa 7500 penduduk Rempang untuk hengkang keluar dari tanah yang telah mereka tinggali selama puluhan bahkan ratusan tahun.
PSN juga hadir di wilayah Nagari Air Bangis, Sumatera Barat untuk membangun kilang minyak seluas 30 ribu hektar di Teluk Tapang. Proyek pembangunan strategis ini menimbulkan pro dan kontra bagi warga yang bertempat tinggal di daerah tersebut. Dilihat dari kebermanfaatannya, proyek ini membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar proyek strategis nasional. Namun, proyek ini juga mengorbankan kondisi lingkungan daerah setempat, terutama dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari alam, seperti hutan dan laut. Dalam melakukan aksi demonstrasi, masyarakat juga dihadapkan dengan berbagai bentuk kekerasan. 1500 warga Air Bangis dipulangkan paksa oleh polisi ketika melakukan unjuk rasa. Polisi juga menembaki gas air mata sebagai strategi untuk membubarkan warga yang banyak terdiri dari kelompok rentan, seperti wanita, orang tua, dan anak kecil.
Penutup
Dibalik narasi “Tanah Moyangku” yang dibangun dengan begitu memilukan, terdapat secercah harapan bagaimana masyarakat secara kolektif mampu untuk melawan dan merebut kembali hak-hak atas tanah mereka. Salah satu contoh kemenangan kecil yaitu di Cikaso, Jawa Barat melalui Serikat Petani Pasundan. Kelompok ini membingkai solidaritas antar warga, sehingga daya tawar mereka terhadap PT Perkebunan Nusantara yang menjadi lawan konflik mereka kala itu menjadi besar. Setelah mendapat kemenangan, pengelolaan tanah tersebut dilakukan secara swadaya, seperti mendirikan SMK Pertanian dan Koperasi Desa. Hal ini memberikan sinyal bahwa masyarakat yang diperkuat dengan kolektif memampukan mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.
Ulasan dan Rekomendasi
Film dokumenter “Tanah Moyangku” ini cukup memikat karena mengupas permasalahan konflik agraria yang sebenarnya telah mengakar di Indonesia, tetapi belum memunculkan diskursus dan resolusi signifikan atas permasalahan tersebut. Dokumenter ini disajikan dengan beberapa pengambilan gambar secara langsung serta dipadukan dengan animasi, sehingga memudahkan penonton untuk memahami alur masalah dari tiap daerah konflik.
Dokumenter ini membawa penonton untuk memahami konflik secara lebih holistik karena membuka realitas dari berbagai sudut pandang. Hal ini dapat terjadi dengan adanya kolaborasi antara peneliti Belanda dengan peneliti Indonesia, wawancara dengan pihak korban (warga desa yang terlibat konflik agraria), dan akademisi dari beberapa kampus ternama, seperti UGM.
Film ini menyadarkan kita bahwa dampak-dampak negatif yang dihasilkan dari konflik agraria yang terus berlanjut di Indonesia, seperti terjadinya ketimpangan sosial akibat dari tanah milik warga adat yang terus diakui sebagai milik negara, kehilangan budaya-budaya asli Indonesia dengan adanya adopsi “Domein Verklaring” yang nyatanya menimbulkan dampak lebih buruk daripada tanam paksa, serta kehilangan mata pencaharian utama dari penduduk negara agraris di bidang pertanian.
Dokumenter ini menjadi pengantar bagi kita untuk melihat lebih jauh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 yang baru disahkan sebagai senjata pemerintah persekusi masyarakat dalam konflik agraria. Di akhir kekuasaannya, Presiden Jokowi seolah tampak rakus memuluskan jalan proyek-proyek strategis nasional yang melupakan aspek-aspek sosial kemasyarakatan. Peraturan tersebut membuat ganti rugi tanah masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan hanya dapat diklaim dengan bukti sertifikat atau jangka waktu menduduki tanah minimal 10 tahun. Bukti pendudukan tanah tersebut juga baru akan sah apabila disetujui oleh gubernur.
Banyak orang menganggap bahwa subjektivitas adalah sebuah hal negatif. Namun, dokumenter ini justru penuh dengan unsur subjektivitas yang dibalut dengan berbagai data pendukung dan fakta lapangan yang memperkuat narasi atas subjektivitas tersebut. Subjektivitas “Tanah Moyangku” dalam membela rakyat tertindas atas hal-hal yang seharusnya menjadi hak mereka merupakan sebuah kebenaran. Melihat perspektif korban dan pihak yang termarginalkan jelas merupakan langkah yang tepat dalam mengawal permasalahan ini.
Dokumenter ini menyajikan potongan-potongan dialog dengan masyarakat lokal yang terkena dampak, membangun empati penonton dengan ketidakberdayaan mereka melawan pemerintah dan korporasi besar yang saling berkelindan. Dokumenter ini juga memuat salah satu bukti kemenangan masyarakat atas konflik agraria yang hanya bisa diselesaikan dengan adanya resolusi bersama atau solidaritas antar masyarakat. Membuat kita sadar bahwa berserikat sangat penting untuk menggalakan kekuatan dan melawan pemerintah dan swasta yang seringkali mempunyai kekuatan yang jauh lebih besar. Satu hal yang menjadi kekurangan dari film ini adalah perpindahan latar konflik yang lompat-lompat. Dengan banyaknya lokasi yang ditampilkan, ketidakruntutan ini membuat penonton menjadi sedikit bingung.
“Tanah Moyangku” adalah film yang mengedukasi dan membuat kita merenungkan kembali dampak dari konflik agraria di Indonesia. Dokumenter ini menyadarkan kita bahwa konflik agraria bukan masalah sepele yang menyangkut satu atau dua pihak saja. Masalah ini merupakan masalah struktural yang lestari justru dengan adanya legitimasi pihak yang berkuasa. Perilisan film di akhir masa kepengurusan Presiden Jokowi dan hadirnya pemimpin baru di 2024 nanti menjadi sebuah langkah yang tepat untuk “menyentil” mereka yang telah dan akan berkuasa untuk serius berdiri di samping masyarakat tertindas untuk mengembalikan hak mereka yang telah pudar.
Secara keseluruhan, kami memberikan nilai 9/10 untuk dokumenter yang sangat baik dalam membuat narasi yang disertai dengan data pendukung primer dan sekunder yang sangat solid. Tanah Moyangku menjadi salah satu tontonan yang wajib untuk dinikmati dan diresapi oleh seluruh kalangan, khususnya para pemangku kepentingan yang telah abai menengok masalah ini. Siap-siap untuk membawa tisu karena dokumenter ini mampu menguras emosi, mulai dari rasa sedih, marah, kecewa, dan ketidakberdayaan.
Foto oleh Justus Menke
Editor: Muhammad Zaky Nur Fajar dan Yasmine Nathifa Zahira

