“Petugas K3 ini tidak ngapa-ngapain, cuma datang barengan ke Balairung, lihat-lihat, lalu balik. Tapi tetap ada biaya yang harus dibayarkan,” ucap Bunga (nama samaran) kesal.
Mahasiswa Universitas Indonesia kembali dibuat resah dengan dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan kampus. Sejumlah mahasiswa mengaku dimintai biaya tambahan di luar ketentuan resmi, mulai dari administrasi perkuliahan hingga peminjaman fasilitas. Isu ini mulai mencuat setelah Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (MWA UI UM) mengadvokasi dugaan pungutan liar terkait fasilitas kampus melalui sebuah unggahan di Instagram resmi @unsurmahasiswa (06/02) lalu.
Postingan tersebut langsung mendapat perhatian luas dan tak sedikit memicu reaksi dari mahasiswa. Di kolom komentar, banyak mahasiswa mengaku pernah mengalami pungutan liar, bahkan beberapa menyebut hal ini sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. Praktik ini diduga melibatkan oknum tertentu yang memanfaatkan kewenangan mereka demi kepentingan pribadi. Gelombang protes pun semakin besar, mendesak pihak kampus untuk segera mengambil tindakan tegas. Lalu, benarkah pungutan liar ini sudah menjadi budaya yang dibiarkan di Universitas Indonesia?
Untuk mengulik informasi lebih lanjut, Economica berkesempatan mewawancarai Muhammad Zahid Abdullah (Zahid) selaku anggota MWA UI UM pada Minggu (16/02) terkait fenomena pungutan liar di Universitas Indonesia.
MWA UI UM: Fasilitas UI Tidak Berbayar
Zahid menuturkan bahwa seluruh fasilitas yang ada di dalam kawasan Universitas Indonesia dapat digunakan oleh para civitas akademika UI tanpa dipungut biaya sepeser pun. Namun, keresahan mulai timbul ketika praktik pungutan liar mulai menjamuri kawasan UI. “Yang paling jelas itu di (area) parkiran, seperti Perpusat dan Masjid. Kemudian untuk fasilitas gedung, ada Balairung dan Balai Sidang terutama ketika ada acara besar. Momen ini kemudian dimanfaatkan oleh para oknum dengan alasan seperti biaya keamanan ataupun kebersihan, padahal secara aturan enggak ada yang mengatur mengenai pungutan terhadap para mahasiswa,” ujar Zahid.
Praktik pungutan liar ini bukanlah fenomena yang baru, sejumlah mahasiswa mengakui bahwa kejadian serupa telah berlangsung sejak lama, meski tidak banyak yang menyadarinya. “Banyak mahasiswa juga kurang paham, apakah fasilitas ini berbayar atau enggak, apalagi fasilitas (gedung) besar, sehingga jika dikenai pungutan oleh oknum, mahasiswa merasa wajar saja. Jadi, bisa dibilang ini (pungutan liar) telah berlangsung sejak lama,” tambahnya. Namun, menurut Zahid, setelah diadakan sosialisasi, mahasiswa kini mulai memahami bahwa penggunaan fasilitas UI tidak dipungut biaya sama sekali.
Advokasi dengan Perpusat dan Masjid UI
Keluhan akan parkir yang berbayar di Perpustakaan Pusat dan Masjid UI memenuhi laporan MWA UI UM. Setelah melakukan advokasi dengan pihak masjid dan perpustakaan, Zahid menyebutkan bahwa sekarang telah terdapat plang yang bertuliskan ‘Parkir Gratis untuk Civitas Akademika UI’, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran lagi mengenai praktik pungutan liar yang terjadi di dua fasilitas tersebut. Selain itu, MWA UI UM juga telah melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholders.
Pertemuan secara langsung diadakan dengan Direktur Pengelola Fasilitas Penunjang Pendidikan, dan Kepala Perpustakaan UI untuk membicarakan isu mengenai operasional perpustakaan. Terdapat sembilan poin penting terkait aspirasi mahasiswa. “Yang pertama ada pungutan liar parkir Perpustakaan UI. Kedua, WiFi lambat dan tidak merata. Ketiga, masalah jam operasional yang relatif terbatas. Keempat, kondisi koleksi yang memprihatinkan. Kelima, kondisi fasilitas yang rusak dan terbengkalai. Keenam, musaa perempuan yang tidak memadai dan bahkan terdapat laporan pencurian. Ketujuh, ruang cubicle buat mahasiswa pascasarjana telah rusak. Kedelapan, lab komputer atau kebun apple yang tidak terawat. Kesembilan, ruangan yang panas,” papar Zahid.
Dari kesembilan poin aspirasi tersebut, isu parkir liar langsung diberi tanggapan oleh Kepala Perpustakaan UI dengan memberikan perintah untuk memasang tulisan bahwa parkir tidak berbayar bagi para civitas akademika UI, sementara untuk delapan poin lainnya akan ditanggapi secara bertahap.
Pinjam Balairung, Mahasiswa “Dipaksa” Membayar
Salah satu mahasiswa yang terlibat dalam penyelenggaraan acara di Balairung UI pada tahun 2023 lalu membagikan pengalamannya. Bunga (nama samaran) mengungkapkan bahwa pada awalnya panitia acara menerima Surat Keputusan (SK) mengenai biaya teknisi dan kebersihan..“Di awal itu kita dikasih SK biaya teknisi sama kebersihan. Terus ya sudah, kita terima. Kita pikir biaya itu tidak wajib segitu dan kita juga tidak tahu kalau jumlah teknisi dan petugas kebersihan sebenarnya bisa disesuaikan. Tapi di akhir acara, penanggung jawab Balairung ini uring-uringan sama panitia, minta biayanya dibayar sesuai dengan SK dan tidak boleh kurang. Posisi kita sebagai mahasiswa juga jadi serba bingung saat itu,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga terjadi terhadap petugas K3 yang seharusnya berjaga selama acara berlangsung. Namun, menurut Bunga, petugas K3 hanya datang untuk melihat keadaan. “Petugas K3 ini tidak ngapa-ngapain, cuma datang barengan ke Balairung, lihat-lihat, lalu balik. Tapi tetap ada biaya yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, tarif yang dikenakan juga bervariasi tergantung hari pelaksanaan acara. “Kalau hari biasa (weekday), biayanya beda dengan weekend. Weekend kalau tidak salah Rp75.000 untuk petugas kebersihan dan Rp145.000 untuk teknisi, itu hanya untuk satu orang,” tambahnya.
Bunga juga menyebut bahwa setelah acara selesai, negosiasi terkait biaya tidak memungkinkan karena pihak Balairung bersikeras agar pembayaran dilakukan sesuai SK yang telah dikeluarkan.
“Sebetulnya kita paham ini bisa dianggap sebagai uang capek untuk petugas. Tapi yang tidak habis pikir, setelah acara selesai, penanggung jawab Balairung benar-benar ngotot minta uang harus dibayarkan sesuai SK dan tidak mau menerima negosiasi. Intinya, mereka minta sesuai SK,” tuturnya.
Menanggapi pengalaman ini, Bunga berharap agar UI dapat lebih memperhatikan kebijakan terkait penggunaan fasilitas kampus
Bunga juga menyoroti kasus di mana jadwal acara mahasiswa harus bersaing dengan penyewa dari kementerian yang dianggap lebih diprioritaskan karena membayar lebih besar. “Kemarin sempat ada adu tanggal dengan kementerian yang menyewa Balairung di hari yang sama. Pihak Balairung awalnya lebih memprioritaskan kementerian, mungkin karena bayarannya lebih besar,” jelasnya.
Mahasiswa tersebut menegaskan bahwa mahasiswa UI sudah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang seharusnya mencakup layanan kampus. Oleh karena itu, seharusnya mahasiswa tidak dibebani lagi dengan biaya tambahan yang tidak proporsional.
“Kami mahasiswa sudah bayar UKT, dan gaji petugas juga berasal dari UKT itu. Bukan berarti kami tidak menghargai jasa petugas Balairung, tapi kalau minta imbal jasa, sebaiknya sewajarnya saja. Tolong SK itu dikaji ulang,” pungkasnya.
Mengenal Direktorat Operasi, Pemeliharaan Fasilitas, dan Manajemen Aset
Economica berkesempatan untuk mewawancarai Ajib Setyo Arifin selaku Direktur Operasi, Pemeliharaan Fasilitas, dan Manajemen Aset Universitas Indonesia (DOPF). Ajib sendiri mulai menjabat sebagai Direktur DOPF pada 1 Februari 2025 silam sehingga belum pernah menerima advokasi dari para mahasiswa mengenai isu yang sedang terjadi ini (pungutan liar). “Belum pernah, simpang siur iya, tapi datanya tidak terverfikasi,” ujarnya.
Berkaitan dengan prosedur penggunaan fasilitas yang ada di kawasan Universitas Indonesia, Ajib menegaskan bahwa semua fasilitas yang terdapat di kawasan Universitas Indonesia dapat digunakan oleh seluruh civitas akademika UI secara gratis. Ajib menambahkan mengenai informasi pengelolaan fasilitas di UI, “Sebagai informasi mengenai pengelolaan di UI, ada beberapa zonasi, dalam artian diolah oleh kami (DOPF) itu adalah seluruh fasilitas UI selain yang di bawah fakultas.”
Ajib juga menambahkan, “Sebagai informasi juga, tidak seluruh pengelolaan ada di DOPF, misalkan Masjid, Sarana Olahraga, atau (yang) disebut sebagai sarana fasilitas penunjang pendidikan ada di (bawah) Direktorat Pengelola Fasilitas Penunjang Pendidikan. Namun, untuk pengelolaan Balairung, Balai Sidang dan beberapa tempat yang lain ada di bawah kami (DOPF).”
Respons DOPF
Menanggapi komentar para mahasiswa di media sosial mengenai pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum petugas, Ajib menyebutkan, “Terkait dengan bayar membayar ini bisa jadi penyebab (bayarnya) bisa macam-macam. Saya katakan, fasilitas Balairung dipinjam oleh mahasiswa secara gratis. Tidak gratis apabila mereka (mahasiswa dalam kegiatannya) membawa nama pihak ketiga ketika mau promosi lewat mahasiswa. Ini jalurnya beda lagi, karena kalo ada pihak ketiga yang sifatnya komersil menggunakan balairung, itu sifatnya kerja sama. Intinya kalo ada unsur komersialisasinya, enggak bisa gratis. Kecuali kalo kegiatan mahasiswa (tanpa pihak ketiga), tidak berbayar ya.”
Ajib menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur jam kerja petugas yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut serta mekanisme lembur bagi mereka yang bekerja di luar jam operasional.
“Petugas bekerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jika ada kegiatan di luar jam tersebut, ada mekanisme lembur yang dapat ditanggung sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Ajib. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, pihak penyelenggara acara, termasuk mahasiswa, dapat berdiskusi terkait kompensasi tenaga kerja yang bertugas di luar jam operasional.
Ajib juga menegaskan bahwa praktik pungli dalam peminjaman fasilitas kampus tidak dibenarkan. “Apabila ada permintaan honor yang tidak semestinya, silakan laporkan ke saya langsung,” tegas Ajib.
Terkait sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan pungli, Ajib menyatakan bahwa mekanisme disiplin pegawai telah diatur. “Tahap pertama biasanya berupa teguran lisan, lalu bisa dilanjutkan dengan surat peringatan (SP1, SP2), dan seterusnya,” jelasnya.
Selain itu, Ajib juga memberikan kemudahan dalam proses pelaporan bagi mahasiswa yang mengalami pungli. “Ada mekanisme formal melalui Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran Universitas Indonesia (SIPDUGA). Namun, di direktorat saya, saya sangat terbuka untuk laporan resmi dengan bukti yang bisa disampaikan langsung ke saya,” katanya.
Sebagai langkah konkret untuk mencegah praktik pungli di masa mendatang, Ajib berkomitmen melakukan sosialisasi kepada seluruh staf mengenai kebijakan peminjaman fasilitas kampus. “Kami akan menyosialisasikan kembali bahwa peminjaman Balairung itu gratis. Jika setelah sosialisasi masih ditemukan pungli, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya.
Harapan terhadap Kasus Pungutan Liar di UI
Bunga (nama samaran) menuturkan, “Harapannya ke depan, fasilitas UI jangan terlalu menekan mahasiswa terkait biaya. Jangan pakai embel-embel biaya petugas, kalau memang ada biaya untuk petugas, tolong beri keringanan bagi mahasiswa. Prioritaskan juga untuk kegiatan mahasiswa,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Direktur DOPF, Ajib berharap seluruh civitas akademika dapat bekerja sama dalam memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari pungutan liar. “Saya juga pernah menjadi mahasiswa, dan saya tahu betapa tidak nyamannya jika tiba-tiba diminta uang tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.


Discussion about this post