Adanya perubahan proses belajar mengajar yang menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), membuat pelaksanaan Orientasi Pengenalan Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (OPK FEB UI) 2020 turut menyesuaikan perubahan tersebut dengan melaksanakan OPK secara daring. Adanya perubahan tersebut, tidak membuat alur OPK FEB UI 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Berbicara soal OPK FEB UI, tidak terlepas dari adanya pelaksanaan ospek keagamaan yang juga merupakan rangkaian dari Program Orientasi Mahasiswa Baru (POMB) dan masuk ke dalam komponen penilaian status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) aktif seperti yang tertuang dalam Undang-Undang IKM FEB UI. Ospek keagamaan (osgam) yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga keagamaan yang ada di FEB UI pada masa orientasi seperti sudah menjadi agenda wajib setiap tahunnya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Kepala Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) FEB UI Muhammad Irfan Syaebani, mengatakan bahwa ospek keagamaan terhitung sejak tahun lalu sudah tidak diwajibkan untuk diikuti oleh mahasiswa baru FEB UI 2020. “Dari tahun lalu juga sudah tidak ada ospek keagamaan, ospek keagamaan masuknya ke pengenalan organisasi kerohanian,” ujar Bani. Ia menjelaskan bahwa lembaga-lembaga keagamaan dipersilakan untuk melaksanakan acaranya tetapi sifatnya tidak wajib bagi mahasiswa baru. “Ospek keagamaan sifatnya tidak wajib dan tidak boleh organisasi kemahasiswaan memaksakan mahasiswa baru untuk ikut acaranya. Maka, ospek keagamaan lebih (diarahkan) ke MTO (Meet the Organization),” lanjut Bani.
Dalam menanggapi hal ini, Bani memiliki pandangan bahwa ospek keagamaan tidak sesuai dengan definisi ospek. “Ospek hanya (berisi) pengenalan sistem akademik dan percepatan adaptasi kehidupan kampus, yang dapat melaksanakan kegiatan ospek hanya pihak kampus melalui panitia OPK dan program studi melalui himpunan mahasiswa jurusan masing-masing,” ujarnya.
Tanggapan Organisasi Keagamaan
Menanggapi pernyataan PKM FEB UI tersebut, perwakilan Badan Keagamaan Mahasiswa (BKM) FEB UI mengeluarkan pendapatnya. “Untuk tahun ini, karena memang dari PKM sudah diputuskan demikian, jadi kami berusaha mematuhi itu, tentunya bersama teman-teman badan keagamaan lainnya,” ujar Ketua Forum Studi Islam (FSI) FEB UI Alfian Alfarizy Sejalan dengan Alfian, Koordinator Fakultas, Keluarga Umat Katolik Sivitas Akademika (KUKSA) FEB UI Edgar Raditya, turut berpendapat, “Osgam seharusnya dijadikan hal yang dibebaskan untuk setiap himpunan agama karena menurut UU IKM, osgam lah salah satu syarat untuk IKM mahasiswa aktif.”
Lebih lanjut menurut Edgar, pihaknya tidak sependapat dengan dekanat mengenai alasan mengapa osgam tidak diwajibkan kepada mahasiswa baru. Alasan pertama yaitu osgam yang ‘terkesan’ memaksa mahasiswa baru untuk masuk ke dalam suatu agama. Padahal menurut Edgar, ketika mahasiswa baru memulai kegiatan perkuliahan, mereka diharuskan mengambil mata kuliah Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Agama masing-masing yang sama saja dapat dimaknai sebagai pemaksaan kepada mahasiswa baru untuk belajar suatu agama. Alasan kedua yaitu rangkaian osgam yang kerap kali diadakan di luar lingkungan kampus dapat mengganggu performa akademis mahasiswa baru. Alasan ini diragukan kebenarannya oleh Edgar karena tidak didukung oleh data statistik yang dapat membuktikan pernyataan tersebut.
Ketua Persekutuan Oikumene (PO) FEB UI Abraham, turut menyayangkan keputusan tersebut. “Sebenarnya agak disayangkan sih menurut gua pribadi. Dimana banyak hal-hal penting yang sebenarnya bisa disampaikan di osgam ini, misalnya mahasiswa bisa mengenal teman seimannya sedari awal,” ujar Abraham.
Osgam Tetap Berpengaruh pada Penentuan Status IKM
Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI Yosia Setiadi ikut berpendapat tentang hal ini, dirinya menjelaskan bahwa terkait dengan ospek keagamaan ini tidak terdapat pemisahan dari Program Orientasi Mahasiswa Baru (POMB), sama seperti ospek jurusan dan OPK itu sendiri, namun mahasiswa baru memang tidak diwajibkan untuk mengikuti ospek keagamaan, melainkan hanya mengajak saja. “Memang benar bahwa itu tidak diwajibkan, namun tetap saja osgam merupakan suatu komponen dalam penilaian status IKM FEB UI, sesuai dengan UU POMB,” tegas Yosia.
Yosia menjelaskan bahwa PKM telah mempertimbangkan lagi keputusannya setelah berdiskusi dengan perwakilan lembaga keagamaan, dengan koordinasi kepada OPK langsung. Di sisi lain, Edgar juga menambahkan bahwa ada kabar terbaru yaitu sudah adanya solusi dari Bani selaku PKM dan juga pihak OPK bahwa akan ada ospek keagamaan partisipatif secara daring yang diatur oleh OPK dan terpisah dari MTO dengan memberikan tanggal khusus untuk pelaksanaan ospek keagamaan, yaitu pada tanggal 26 September 2020.
Dengan ditetapkannya keputusan dari PKM tersebut, membuat lembaga-lembaga keagamaan di FEB UI mencari solusi agar nilai-nilai keagamaan dapat ditanamkan ke mahasiswa baru. “Sejauh ini kita mau maksimalkan dari segi konten di acara Serambi itu sendiri dan mentoring keagamaan untuk maba. Teknisnya masih kita pikirkan lebih lanjut,” jelas Alfian. Alfian berpendapat bahwa MTO tidak dapat mengakomodasi nilai dan esensi dari Serambi itu sendiri, maka pihaknya sedang mengajukan pelaksanaan acara dalam bentuk webinar di luar MTO kepada kepala PKM dan berkoordinasi dengan panitia OPK serta BKM lain. Sama seperti FSI, KUKSA juga mungkin akan mengadakan ospek keagamaan melalui webinar. Sedangkan, Abraham mengatakan bahwa PO akan mengadakan ibadah di tanggal tersebut untuk pelaksanaan ospek keagamaannya.
Untuk kejelasan mengenai status IKM, Yosia menegaskan akan ada perubahan dalam persentase penilaian ospek keagamaan dalam menentukan status IKM dan hal tersebut akan dibahas lebih lanjut lagi. “Tapi pasti (tetap) akan ada komponen penilaian osgam dalam penentuan status IKM sesuai dengan UU POMB,” pungkas Yosia mengakhiri wawancara.
Editor: Nismara Paramayoga, Philipus Susanto, Fadhil Ramadhan, Haikal Qinthara, Rani Widyan
Catatan Redaksi:
Economica menghapus paragraf “Abraham juga merasa bahwa organisasi keagamaan dianaktirikan, “Gua pribadi merasa (organisasi keagamaan) jadi kayak dianaktirikan karena gak dikasih kesempatan yang sama, padahal osgam sendiri udah jadi tradisi dan ciri khas ospek di FEB dari tahun ke tahun,” ujar Abraham. “Maksudnya ini kan selama ini tuh osgam udah jadi bagian dari ospek di FEB bahkan udah jadi tradisi. Nah, dengan ditiadakan ini jadi kesannya kayak dianggap sebelah mata gitu,” jelas Abraham.” sesuai permintaan penghapusan kutipan dari Ketua PO FEB UI Abraham. Economica juga menyunting kalimat “Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI Yosia Setiadi ikut berpendapat tentang hal ini, dirinya menjelaskan bahwa terkait dengan ospek keagamaan ini tidak terdapat pemisahan dari Pengenalan Sistem Akademik Fakultas (PSAF),” menjadi “Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI Yosia Setiadi ikut berpendapat tentang hal ini, dirinya menjelaskan bahwa terkait dengan ospek keagamaan ini tidak terdapat pemisahan dari Program Orientasi Mahasiswa Baru (POMB),” sesuai permintan revisi dari Ketua Umum BPM FEB UI Yosia Setiadi. Economica memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan
Discussion about this post