Senin, 26 November 2018, isu terkait penurunan baliho pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI nomor urut satu, Tegar-Akbar, sontar terdengar. Berdasarkan unggahan di sosial media LINE oleh Syahidah Azzahrah, selaku bagian dari tim sukses paslon nomor satu, pihaknya telah mendapatkan izin dari Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat FEB UI. Jumat malam, baliho sudah terpasang pukul 20.33 WIB di belakang ATM BNI Gedung A. Namun, berdasarkan kesaksian Luyyina Mujahidah, baliho yang sebelumnya sudah terpasang sudah tidak ada di tempat. Setelah diusut, berdasarkan rekaman CCTV, ada pihak yang secara sengaja menurunkankan baliho tersebut tanpa izin .
Badan Otonom Economica mengkonfirmasi bahwa pihak yang menurunkan baliho secara paksa tersebut adalah Haryo Perdana Seno Aji, mahasiswa FEB UI angkatan 2016. Diwawancarai hari Senin pukul 13.30 WIB, Haryo mengaku bahwa ia melihat baliho tersebut hari Sabtu pukul 07.30 WIB. Alasan Haryo menurunkan baliho tersebut adalah karena ia tidak melihat adanya cap ataupun tulisan dari pihak Fasilitas dan Infrastruktur (Fastur). “Sebelum dipasang, mesti ke Fastur dulu untuk minta cap, tanda tangan dari Fastur, dan tanggal berapa mereka harus copot. Itu harus tertulis di spanduknya juga. Karena gua mengerti itu, gua gak melihat adanya cap ataupun tulisan dari pihak fastur,” jelas Haryo. Selain itu, Haryo mengaku ia juga telah mengkonfirmasi ke pihak fastur, yang diwakili oleh Pak Suryadi, bahwa tidak ada pihak yang meminta cap terkait pemasangan baliho. Terkait perkara ini, Haryo berani bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah dengan pihak yang merasa dirugikan. Hingga kini, ia masih menyimpan baliho yang telah ia turunkan. Haryo menutup wawancara dengan menjelaskan bahwa ia menurunkan baliho tersebut atas kemauan sendiri dan tidak dipengaruhi pihak mana pun.
Menurut pengakuan Suryadi, Kepala Urusan Fasilitas Akademik FEB UI, pihak Fastur memang belum mendapat tembusan perizinan dari Humas ataupun permintaan cap untuk baliho tersebut. Meski begitu, ia sudah mendapat laporan terkait penurunan paksa baliho dan mengkonfirmasi bahwa perizinan telah lengkap. “Cap itu sebagai pencatatan Fastur aja, Fastur sebagai tenaga umum untuk mengontrolnya,” ujar Suryadi. Namun, pihak yang berwenang untuk menurunkan baliho adalah Humas dan Fastur sebagai pelaksana. “Tidak punya hak, mahasiswa tidak punya wewenang untuk mencabut. Karena dia tidak diperintahkan Humas (untuk mencopot baliho). Saya pun kalo dari Humas tidak ada yang menyuruh cabut, tidak akan cabut.” jelas Suryadi. Terkait perkara penurunan baliho ini, Suryadi meminta kedua belah pihak menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
RALAT: Pada Senin, 26 November 2018 pukul 16:20 WIB kami menyunting kalimat “Haryo mengaku bahwa ia menurunkan baliho tersebut hari Sabtu pukul 07.30 WIB” menjadi “Haryo mengaku bahwa ia melihat baliho tersebut hari Sabtu pukul 07.30 WIB”. Redaksi memohon maaf atas kesalahan pengutipan.
Kontributor: Liana Febrianti Ismail, Fadhil Ramadhan, Emily Sakina Azra
Foto: Dianisa Rusadi
Editor: Emily Sakina Azra, Komang Gita Premashanti
Discussion about this post