Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Headline

Merdeka di Atas Kertas: Realitas Pendidikan Indonesia yang Masih Terjajah

by Fari Abiyyu Santoso & Izma Lailatul Qadar
30 Agustus 2026
in Headline, Soft News

Sembari mengangkat rok dan beralaskan sandal, seorang anak di Pante Ceureumen  menyeberangi sungai dengan berpegang pada seutas tali, setiap pagi, demi sampai ke sekolahnya. Di SDN Tanggirejo, sebagian atap kelas sudah runtuh dan anak-anak tetap duduk di bawahnya, menunggu giliran belajar seolah atap itu masih utuh. Tidak jauh dari sana, berdiri bangunan lain yang jauh lebih megah: dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tempat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) disiapkan. Bangunan itu baru. Catnya juga masih segar. Sementara sekolah yang sudah bertahun-tahun tidak direnovasi, berdiri persis di sebelahnya.

“Kita bisa lihat, masih ada anak-anak yang harus berjuang untuk ke sekolah, mengarungi sungai dengan tali, masih ada anak yang sekolah di bawah atap runtuh,” kata Ari Hardi, perwakilan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). “Bahkan kita melihat ketimpangan. Di sebelah (sekolah) ada gedung dapur SPPG yang sangat bagus, meskipun memang baru dibuat. Tapi ada sekolah yang sudah tahunan belum direnovasi,” tambahnya. 

Gambaran itu muncul persis di bulan yang sama saat republik ini merayakan kemerdekaannya yang ke-81 tahun. Bendera merah putih naik di tiang-tiang sekolah, lagu kebangsaan dinyanyikan di lapangan upacara, dan kata “merdeka” diucapkan berkali-kali dalam pidato-pidato resmi. Tapi di balik seremoni itu, ada pertanyaan yang lebih sunyi dan jauh lebih sulit untuk dijawab: sudahkah kemerdekaan itu benar-benar sampai ke ruang kelas?

Tim Economica mencoba menjawab pertanyaan ini dengan mewawancarai dua orang yang bergelut langsung dengan persoalan pendidikan Indonesia dari dua sisi berbeda. Mansur, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mewakili suara ribuan guru dari Sabang sampai Merauke. Ari Hardi mewakili JPPI, konsorsium yang beranggotakan sekitar 30 lembaga masyarakat sipil yang memantau, meneliti, dan mengadvokasi kebijakan pendidikan. Baik Mansur maupun Ari Hardi sependapat bahwa kendati Indonesia telah menikmati kemerdekaan selama 81 tahun, sektor pendidikannya masih belum sepenuhnya merdeka. 

Merdeka atau Tidak? Kondisi Pendidikan di Indonesia

Kemerdekaan, bagi Mansur, punya dua wajah yang bertolak belakang. Dalam hal mendirikan lembaga pendidikan, ia mengakui bahwa negara memberi ruang luas. Sekolah swasta dan organisasi masyarakat bebas berdiri tanpa hambatan berarti. “Nah, jadi dalam hal mendirikan, kemudian melaksanakan lembaga pendidikan, bisa dikatakan merdeka,” katanya. “Dan semua orang boleh mengikuti atau menikmati pendidikan dalam segala bidang, tidak ada paksaan maupun halangan dari sisi keterlibatan maupun akses masyarakat.”

Tapi begitu bicara soal mutu, jawabannya berbalik seratus delapan puluh derajat. “Dalam hal mutu maupun tujuan dari pendidikan yang sebenarnya, kita masih bilang, justru pendidikan tidak memerdekakan,” ujar Mansur. Ia menunjuk pada pola yang berulang setiap kali kekuasaan berganti: menteri baru datang dengan kurikulum baru, presiden baru datang dengan kebijakan baru. Sampai sekarang, katanya, arah pendidikan Indonesia belum punya peta tujuan yang tetap.

Bagi Ari Hardi, mengukur kemerdekaan pendidikan tidak bisa hanya dari jumlah anak yang duduk di bangku sekolah. Menurutnya, definisi itu harus lebih dalam. “Kemerdekaan pendidikan itu berarti setiap anak, tanpa melihat apakah ia lahir dari keluarga kaya atau miskin, tinggal di Jakarta atau di Papua, memiliki disabilitas atau tidak, punya akses digital atau tidak, mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermutu, inklusif, dan bermartabat,” ungkap Ari Hardi.

Ukuran itu ia bawa ke angka. Sampai saat ini, ada 2,9 juta lebih anak usia 7 hingga 18 tahun yang tidak bersekolah. Jumlah tersebut memang menurun dibanding 2020, ketika angkanya masih 4,08 juta. Tapi dari kelompok yang tersisa, anak usia 16 hingga 18 tahun disebut Ari Hardi sebagai kelompok yang paling dirugikan, karena mereka berada di usia yang seharusnya sedang menyiapkan masa depan, bukan tertahan di luar sistem yang mestinya melindungi mereka. “Indonesia memang sudah merdeka sebagai negara,” katanya, “tetapi pendidikan Indonesia belum sepenuhnya merdeka secara substantif. Karena kemerdekaan pendidikan itu harusnya dirasakan oleh setiap anak di ruang kelas, bukan hanya tertulis di dalam dokumen kebijakan.”

Pertanyaan besar itu, sudah merdeka atau belum, sulit dijawab dengan satu jawaban tunggal. Memecahnya menjadi tujuh persoalan yang saling mengunci satu sama lain terasa lebih masuk akal.

Pertama, tata kelola: siapa sebenarnya yang berwenang menentukan arah pendidikan nasional, dan mengapa arah itu berubah setiap kali kekuasaan berganti. Kedua, kualitas tenaga kependidikan: kesejahteraan guru yang stagnan di tengah tuntutan menjadi ujung tombak transformasi pembelajaran. Ketiga, alokasi anggaran: ke mana sebenarnya larinya dana pendidikan yang mencapai 20 persen APBN. Keempat, akses dan infrastruktur: kesenjangan fasilitas antara sekolah di kota besar dan sekolah di pelosok, termasuk kisah anak-anak yang harus menyeberangi sungai demi belajar. Kelima, kurikulum: pergantian yang terus berulang tanpa menyentuh substansi kompetensi guru maupun murid. Keenam, hukum: kesenjangan antara aturan yang melindungi guru dan anak di atas kertas dengan penegakannya di lapangan. Ketujuh, program rezim saat ini: sejauh mana program-program seperti Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat benar-benar memperbaiki, atau justru menggerus, tata kelola pendidikan yang sudah ada.

Tujuh titik inilah yang akan menentukan, pada akhirnya, apakah kemerdekaan yang dirayakan setiap Agustus itu benar-benar sampai ke ruang kelas, atau berhenti di gerbang sekolah.

Ketidakoptimalan Pemerintah dalam Pendidikan Indonesia

Sistem pendidikan di Indonesia sering kali mengalami perubahan tanpa tujuan yang terstruktur. Mansur mengungkapkan bahwa tata kelola yang baik merupakan jawaban dari kusutnya sistem pendidikan di Indonesia. “Jadi semua berawal dari tata kelola. Misalnya, siapa yang menentukan kebijakan tujuan pendidikan? Apakah Pemerintah sendiri mandiri atau dilepas ke Kementerian, apakah DPR atau di Kementerian? Baru (setelah menentukan siapa yang menentukan kebijakan pendidikan), siapa yang berhak menentukan regulasi tentang penerimaan guru?” ungkapnya. Mansur juga menambahkan peraturan penerimaan guru belum tentu implementasinya sesuai peraturan. “Nah, ini peraturannya ada. Tetapi seperti tidak pernah ada satu kunci tersendiri. Jadi, bahkan sekarang, misalnya P3K (implementasinya) diserahkan ke daerah.” Ari juga menambahkan bahwa kesejahteraan guru, khususnya guru swasta perlu ditindaklanjuti. “Maka inilah yang harusnya mestinya dijawab oleh RUU SISDIKNAS. Ketika ingin guru dapat menghasilkan murid  yang berkualitas, tetapi kualitas ekosistem tempat guru untuk bekerja masih mendapat tantangan, baik tantangan kesejahteraan, tantangan administratif, tantangan peningkatan skills atau kompetensi agak sulit,” ungkap Ari.

Untuk mencapai tujuan negara, sebagaimana tertuang dalam amanat UUD NRI 1945, pemerintah belum bisa menghadirkan ekosistem untuk menunjang kualitas pendidikan Indonesia. “Pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan dan meminta guru menjadi ujung tombak transformasi pembelajaran. Tetapi di sisi lain, negara belum sepenuhnya hadir memberikan ekosistem kerja yang memungkinkan guru bekerja secara profesional, hal ini menjadi sebuah paradoks,” ucap Ari. Lebih lanjut lagi, Ari menyampaikan bahwa pekerjaan guru harusnya menjadi pekerjaan yang dilakukan oleh negara sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Maka secara substantif, guru mestinya bagian integral dari upaya negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Saya tidak ingin mengajak untuk memperdebatkan apakah guru harus PNS atau tidak, tetapi saya ingin menyatakan bahwa guru itu adalah elemen terpenting dalam amanah konstitusi dan pemerintah punya kewajiban untuk melakukan rangkaian, baik itu pemenuhan kesejahteraan, pemenuhan skill kapasitas, baik itu kapasitas pedagogi, kapasitas profesional, kapasitas sosial, maupun kapasitas kepribadian,” tegas Ari mengenai posisi guru.

Paradoks tersebut menunjukkan bahwa persoalan peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat hanya dibebankan pada kapasitas dan kinerja guru semata. “Persoalan guru ini jauh lebih struktural, ada guru yang menghadapi ketidakpastian status pendapatan, beban administratif, keterbatasan, pengembangan profesional dan distribusi guru yang tidak merata,” jelas Ari. 

Selain itu, blue print (kerangka kerja) dari pendidikan Indonesia juga belum memiliki tujuan yang jelas. Hal ini terjadi akibat sistem pendidikan yang selalu berubah setiap pergantian kepemimpinan negara, seperti “Apakah pendidikan ini akan memajukan budaya Indonesia? Apakah pendidikan ini akan merebut teknologi dunia? Apakah pendidikan ini, misalnya, akan menyejahterakan masyarakat Indonesia? Itu (tujuan) yang tidak ada.” Akibat dari keambiguan tujuan pendidikan, sistem pendidikan Indonesia belum memiliki tolok ukur yang jelas di setiap jenjangnya. “Misalnya, buku-buku pelajaran saja. Kalau kita lihat di Australia yang menggunakan sistem Cambridge, dari Science 1, 2, 3, 4 sampai Science 12 untuk SMA kelas tiga atau kelas dua belas, itu tidak pernah berubah. Sehingga terjamin keberlanjutannya. Siswa boleh mempelajari Science 2 kalau dia mempelajari atau sudah lulus Science 1, begitu seterusnya. Di mana pun dia sekolah, dia akan menemukan itu. Perkara gurunya mengembangkan, sekolahnya bisa mengembangkan, itu dipersilakan, tetapi dasarnya jelas,” terang Mansur. Berbanding terbalik dengan kondisi Indonesia, sistem pendidikan yang diterapkan pada setiap jenjang tidak memiliki perbedaan materi yang spesifik dan tidak memiliki standardisasi di dalam pengelolaannya.

Segudang Harapan tuk Kemerdekaan Pendidikan

Sebagai perwakilan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang pendidikan di Indonesia, Mansur dan Ari sama-sama mengharapkan pendidikan yang layak dan terstruktur, bukan sekadar agenda performatif pemerintah. Kurikulum standar tinggi tanpa sumber daya yang cukup, serta sekolah dengan gedung elit dan teknologi yang canggih bukan solusi untuk membenahi pendidikan Indonesia. Mansur mengungkapkan jika ingin memperbaiki kualitas pendidikan, pemerintah harus melakukan pemetaan ulang di seluruh jenjang, mencakup SD-SMP-SMA. Selain itu, Mansur juga menegaskan bahwa pemerintah sepatutnya melebarkan mata mereka untuk melihat realita tenaga pendidik dan sistem di dalamnya serta tidak asal menentukan kebijakan. “Cobalah tanya-tanya ke bawah (guru-guru), apa sih yang dibutuhkan guru, apa yang dibutuhkan masyarakat? Sistemnya seperti apa? Jangan asal menentukan dari top down,” ujarnya. Sejalan dengan pernyataan Mansur, Ari juga menegaskan kualitas pendidikan perlu menjadi perhatian. “Jangan hanya mengejar anak masuk sekolah. Tapi anak harus benar-benar belajar. Guru harus benar-benar mengajar,” ujar Ari.

Ari Hardi juga menegaskan bahwa pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang setara, baik siswa sebagai penerima hak pendidikan yang aman dan layak, guru yang difasilitasi untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraannya, maupun sekolah sebagai ruang aman untuk berkembang. “Pendidikan yang baik juga bukan hanya menghasilkan anak yang pintar mengerjakan soal, tapi pendidikan harus menghasilkan manusia yang mampu berpikir kritis, bekerja sama, menghargai perbedaan, memiliki karakter yang baik dan mampu menghadapi kehidupan nyata,” jelas Ari.

Transparansi tata kelola anggaran oleh pemerintah juga menjadi satu hal penting bagi Ari, agar pemerintah menunjukkan keseriusannya kemana dana pendidikan sepatutnya dialokasikan. Terakhir, bentuk integritas seperti korupsi, pungutan liar, serta berbagai bentuk penyalahgunaan lain di sektor pendidikan harus ditanggapi dengan serius dalam lingkungan sekolah. “karena dampaknya langsung terhadap hak anak,” ucap Ari. 

 

Oleh: Fari Abiyyu Santoso dan Izma Lailatul Qadar
Editor: Linda Novilia
Ilustrasi: Louis Caleb C. dan Linda Novilia

#SebatasKataKataBukanBudayaKami

 

REFERENSI

Espos.id. (2022, Oktober 29). Ngeri! Potret perjuangan siswa di pedalaman Aceh meniti tali baja ke sekolah. https://foto.espos.id/ngeri-potret-perjuangan-siswa-di-pedalaman-aceh-meniti-tali-baja-ke-sekolah-1459276 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (n.d.). Data referensi pendidikan: NPSN 20314016. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/pendidikan/npsn/20314016

Related Posts

Rupiah Merosot, Dolar Melambung: Kenapa Tren Belanja Tetap Gaspol?
Headline

Rupiah Merosot, Dolar Melambung: Kenapa Tren Belanja Tetap Gaspol?

Aksi #MenujuIndonesiaBangkrut: Menuntut Ketidakbijakan Pemerintah
Hard News

Aksi #MenujuIndonesiaBangkrut: Menuntut Ketidakbijakan Pemerintah

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide