Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Kampus

Menilik Kembali Sanksi Terhadap Mahasiswa Menyontek Saat Ujian

by Bahrul Anwar & Kornelius Hasiholan Pardosi
15 November 2024
in Kampus, Soft News

Fenomena menyontek menjadi salah satu pelanggaran akademik yang tidak ada habisnya terjadi. Bahkan sudah menjadi rahasia publik bahwa ini masih menjadi tantangan bagi berbagai institusi pendidikan, tak terkecuali Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia. Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait larangan dan sanksi perilaku menyontek sudah didesain sedemikian rupa untuk mencegah adanya tindakan kecurangan. Akan tetapi, hadirnya aturan tersebut masih saja tidak diindahkan oleh pihak-pihak yang melakukan kecurangan,terutama pada saat ujian berlangsung.

Prosedur Sanksi Atas Tindakan Kecurangan

Di FEB UI sendiri peraturan mengenai sanksi kegiatan kecurangan akademik tertulis dalam Surat Keputusan Dekan No. 657 Tahun 2023. Mengacu pada SK tersebut,  apabila terbukti melakukan indikasi menyontek, maka sanksinya adalah mendapatkan nilai ‘E’ atau setara ‘0’ di semua mata kuliah yang diambil pada semester berjalan. Prosedur sebelum menetapkan sanksi harus terpenuhi dulu, di mana pengawas yang menemukan indikasi kecurangan harus melapor ke posko ujian terlebih dahulu. Lalu posko akan meneruskan ke Biro Pendidikan (Birpend) yang nantinya akan dieksekusi dan berlanjut ke sidang klarifikasi, jika memang didukung oleh bukti yang kuat.

“Semua indikasi yang terjadi, walaupun tidak terjadi kecurangan pun, akan tetap dibawa ke sidang. Karena sudah ada di SK, bahwa (ketika mahasiswa) membawa barang yang dilarang (saat ujian),  maka tetap harus mengikuti sidang,” ujar  Ririen Setiati Riyanti (Ririen) selaku Manajer Pendidikan FEB UI. 

Sidang klarifikasi dilaksanakan maksimal sebelum tenggat publikasi nilai akhir semester, di mana pelaksanaannya sendiri melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk harus mendatangkan saksi, kepala program studi, koordinator Student Wellness Center (Sweter), dan dosen Pembimbing Akademik yang bersangkutan. Sidang klarifikasi ini berperan sebagai gerbang pembuka untukpenentuan sanksi apa yang dikenakan kepada terlapor, “Penentuan mereka terkena sanksi menyontek atau tidakakan ditentukan di sidang tersebut,” jelas Ririen. 

Mahasiswa yang terindikasi melakukan kecurangan (menyontek) tetap diberikan haknya sebagai mahasiswa, “Mahasiswa yang sudah terindikasi melakukan kecurangan tetap diizinkan berkuliah, karena alasan menuntut ilmu.Itu adalah hak mereka, karena mereka sudah memenuhi kelengkapanadministrasi. Namun, sanksi akan tetap berjalan, di mana mereka akan tetap mendapatkan nilai E di akhir semester,” ungkap Ririen. 

Adapun bagi mahasiswa yang telah ditetapkan menyontek dan disahkan melalui SK untuk dijatuhi sanksi, akan tetap berstatus sebagai mahasiswa aktif, asalkan masih memenuhi syarat minimum SKS yang dibutuhkan pada semester yang akan datang. “Mahasiswa akan dikeluarkan dari FEB, ketika pada evaluasi tahunan (diketahui bahwa) SKS lulusnya kurang dari batas minimal,” ujar Ririen. Meskipun begitu, pihak Birpend akan selalu menyamarkan identitas pelaku yang dilaporkan. “Mungkin kita berusaha untuk tidak menginformasikan (mahasiswa yang menyontek), karena takutnya itu kan mentalnya kena.”

Realita Penerapan Sanksi: Tanggapkah Birpend?

Aturan menyontek di FEB UI memang tergolong ketat.Merujuk kembali pada SK Dekan No. 657 Tahun 2023, di mana dijelaskan bahwa tindakan yang digolongkan sebagai tindakan menyontek secara mandiri ialah, 

  1. Membawa masuk contekan/catatan kuliah dalam bentuk apa pun baik yang tersimpan di dalam HP, di kertas, dan media lainnya termasuk yang melekat di tubuh ke dalam ruang ujian; 
  2. Menggunakan alat bantu elektronik dan atau peralatan lainnya kecuali secara eksplisit diperbolehkan pada petunjuk soal; 
  3. Menyerahkan lembar jawaban ujian setelah Berita Acara Ujian selesai dibuat.

Selain itu, bentuk tindakan menyontek yang melibatkan peserta ujian lain terdiri dari : 

  1. Melihat hasil pekerjaan atau lembar jawaban Peserta Ujian lain;
  2. Memperlihatkan hasil pekerjaan atau lembar jawaban sendiri kepada Peserta Ujian lain;
  3. Meminjam buku/catatan Peserta Ujian lain pada saat Ujian; 
  4. Berkomunikasi dengan orang lain dengan tujuan bertukar informasi tentang jawaban ujian baik secara lisan, tulisan, maupun melalui penggunaan kode/isyarat tubuh; 
  5. Melakukan kerja sama dengan Peserta Ujian lain maupun orang lain yang berada di luar ruang Ujian dalam rangka menjawab soal ujian;
  6. Menggunakan bantuan jasa orang lain (joki) untuk mengerjakan Ujian atas nama Peserta Ujian.

Jika merujuk pada beberapa hal di atas, selama periode  Ujian Tengah Semester (UTS) yang lalu, ditemukan beberapa mahasiswa yang terindikasi melakukan kecurangan, tetapi hanya tiga orang yang terbukti menyontek. “Sebenarnya udah beberapa kali (ditemukan) beberapa orang yang terindikasi menyontek, cuma untuk yang bener-bener (terbukti) mungkin tiga orang,” ujar salah seorang pengawas ujian FEB UI. 

Dalam merespons laporan kasus kecurangan, Birpend bertindak tanggap dan tegas dalam memberikan sanksi menyontek. “Menurut aku (Birpend) udah tanggap sih, karena dari Birpend sendiri juga udah tegas  keputusannya. Kalau ada laporan menyontek, Birpend juga langsung menindaklanjuti dan memproses, salah satunya langsung dibawa ke (ruang) Birpend untuk diproses lebih lanjut dan masih diizinkan untuk melanjutkan ujian di sana,” jelas kembali salah seorang pengawas ujian. 

Selaras dengan itu, pihak Birpend pun mengakui tidak mendapati masalah ketika melaksanakan proses pemberian sanksi menyontek tersebut, “Kalo sejauh ini nggak ada hambatan, karena mahasiswa juga tidak bisa mengelak jadi (bisa) kita langsung proses,” jelas Ririen. Hanya saja sejauh ini Birpend memiliki keterbatasan dalam pengecekan detail kepada tiap mahasiswa sebelum ujian berlangsung, “Karena keterbatasan, kita (birpend dan pengawas) belum bisa menetapkan aturan body checking sebelum masuk ke ruang ujian,” imbuhnya.

Dari Birpend untuk Mahasiswa

Fenomena “lagu lama” tersebut sangat disayangkan oleh Birpend lantaran konsekuensinya pun tak main-main, sehingga mahasiswa perlu mempertimbangkan atau berpikir ulang untuk melakukan tindakan menyontek. “Kalau misal ingin nilai bagus, maka usaha sendiri. Kalau memang masih belum bisa, masih ada jalan lain kok. Kalau memang belum bisa, ya sudah fail di satu mata kuliah saja, toh juga masih ada mata kuliah lain yang bisa ditingkatkan lagi dan semester pendek, daripada berusaha tidak fail dengan menyontek dan ujung-ujungnya E semua (nilainya) kan sayang,” pesan Ririen.

Mahasiswa diharapkan mampu membangun kesadaran secara mandiri. “Mahasiswa juga perlu meningkatkan kesadaran pribadi, mau aturan seketat apapun kalau niatnya sudah berbuat begitu maka akan tetap ada usaha dan cara untuk berbuat kecurangan. Intinya menaati peraturan saja,” imbaunya.

Aturan ketat dan sanksi tegas ini diterapkan FEB guna menjaga integritas akademik dan menciptakan lingkungan belajar yang jujur serta bertanggung jawab untuk menjunjung marwah pendidikan itu sendiri. Kendati kesempatan pada mahasiswa yang terindikasi menyontek pun diberikan, bukan berarti menjadi landasan bagi mahasiwa untuk mencoba melakukan tindakan pelanggaran yang mencoreng marwah pendidikan.

 

 

Editor: Fauziah, Khansa, dan Marshellin

Related Posts

Hustle Culture di FEB UI: Perkembangan Karier atau Toxic Productivity?
Soft News

Hustle Culture di FEB UI: Perkembangan Karier atau Toxic Productivity?

Wajah Baru PBKM FEB UI Pascavakum: Siap Berikan Dampak Nyata
Hard News

Wajah Baru PBKM FEB UI Pascavakum: Siap Berikan Dampak Nyata

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide