“Kami, Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman, selaku pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 Nomor Urut 01 telah mengirimkan Pengajuan Permohonan Sengketa atas hasil Pemira UI melalui kuasa hukum kami, Muhammad Farris Rasyid, pada Minggu (5/1/2025) pukul 10:28 WIB.” ujar Rendy Dharmawansyah melalui akun X miliknya.
Proses sengketa dari hasil pemungutan suara Pemira UI 2024 bermula dalam sebuah utas dimana tim hukum “Mewarnai Angan” dari Paslon Nomor Urut 02, Zayyid Sulthan Rahman dan Muhammad Farrel Putrawan mengungkapkan kecurigaan terkait potensi kecurangan dalam Pemira UI 2024, khususnya dalam proses pemungutan, penghitungan, dan penetapan hasil Pemira UI 2024.. Menindaklanjuti temuan tersebut, mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pemira ke Mahkamah Mahasiswa (MM) UI (02/01). Mereka juga mengajak rekan-rekan IKM UI untuk mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan demi menjaga integritas Pemira.


Kronologi Pengajuan Sengketa Pemira UI
Pada Kamis (2/1), Surat Keputusan Nomor 17/SK/PANITIA-PEMIRA/I/2025 menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama, sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI tahun 2025 dengan perolehan 5.040 suara dalam Pemira IKM UI 2024.
Hasil Pemira IKM UI ini memicu respons dari Paslon 02. Pada Kamis (2/1) pukul 23.14 WIB, melalui Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Hasil Pemira IKM UI 2024 Nomor 02/WA/SKEL-PEMIRA/I/2025, mereka mengusut adanya dugaan kecurangan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.
Keabsenan MM UI dalam menindaklanjuti, memberikan wewenang bagi Kongres Mahasiswa (KM) UI untuk menyelenggarakan Sidang Paripurna pada Jumat (3/1). Sidang ini menghasilkan Ketetapan KM UI Nomor 017/TAP/KMUI/I/2025 tentang mekanisme sementara pengajuan permohonan sengketa. Selain itu, KM UI juga menetapkan batas waktu penerimaan sengketa hingga Minggu (5/1) pukul 10.32 WIB.
Pada Minggu (5/1) pukul 10.28 WIB, paslon Nomor Urut 01, Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman, turut mengajukan permohonan sengketa melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Faris Rasyid.
Maka, pada Jumat (10/1) ditetapkan Surat Edaran Nomor 001/SE/KMUI/I/2025 tentang pelaksanaan mekanisme sementara pengajuan permohonan sengketa. Dalam surat tersebut, ditekankan kembali bahwa KM UI tidak memiliki wewenang untuk menangani persidangan sengketa sehingga pemohon sengketa disarankan untuk mengajukan kembali kepada MM UI setelah pelantikan Hakim Konstitusi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Nomor 9 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa persidangan sengketa Pemira UI hanya dapat dilaksanakan oleh MM UI.
Calon Ketua BEM UI Nomor Urut 01: Ada Indikasi Kecurangan
Untuk melihat perspektif pengajuan sengketa dari sisi paslon 01, Economica berkesempatan untuk menghubungi Rendy Dharmawansyah (Rendy) selaku Calon Ketua BEM UI 2025 dari Paslon Nomor Urut 01.
Rendy menyatakan bahwa temuan spesifik yang mendasari pengajuan sengketa tersebut baru akan disampaikan kepada publik saat persidangan sengketa. “Temuan tersebut tidak terlepas dari adanya indikasi kecurangan yang terjadi selama proses Pemira berlangsung,” ungkap Rendy.
Rendy juga menjelaskan perkembangan proses sengketa yang diajukan oleh pihaknya. “Proses sengketa ini belum masuk ke tahap persidangan, masih dalam pengajuan permohonan yang diterima sementara oleh Kongres Mahasiswa dan kami masih menunggu kepastian dan memantau kelanjutannya akan bagaimana ke depan,” jelasnya.
Kami turut meminta tanggapan Paslon 02, Zayyid Sulthan Rahman, untuk menggali lebih dalam terkait isu ini. Akan tetapi, hingga berita ini terbit, Economica belum menerima jawaban terhadap permohonan wawancara yang diajukan.
Kongres Mahasiswa UI: Formasi Hakim MM Belum Lengkap
Muhammad Alif Ramadhan, selaku Ketua KM UI, menerangkan bahwa hingga (14/01), KM UI telah mewadahi masa pengajuan sengketa Pemirameskipun itu bukan wewenangnya. “Perlu digarisbawahi bersama bahwa menerima pengajuan sengketa pemira bukanlah wewenang kami pada dasarnya. Idealnya, pengajuan sengketa ini diajukan kepada kepaniteraan MM. Namun, mengingat ketiadaan hakim definitif, maka Majelis Hakim dan Hakim Ketua Mahkamah Mahasiswa otomatis menjadi tiada pula. Hal ini menyebabkan unsur pendukung seperti kepaniteraan otomatis juga tidak tersedia,” ujarnya.
Dalam proses pembentukan majelis hakim MM, Alif menjelaskan bahwa mereka sudah di tahap pengujian calon hakim. Akan tetapi, baru terdapat satu calon hakim yang mendaftar sementara UU IKM UI No. 9 Tahun 2016 mensyaratkan minimal lima hakim untuk membentuk majelis hakim yang dapat memutus perkara. “Proses sengketa akan menjadi jauh lebih panjang. Maka dalam hal ini KM akan kembali melakukan sidang paripurna untuk mencari penyelesaian masalah,” imbuhnya.
Terkait sengketa Pemira UI, Alif juga menyoroti bahwa adanya celah dalam sistem pengajuan yang ada, yakni tidak adanya mekanisme dan susunan kewajiban bagi Pemira untuk merespons keberatan yang bertentangan dengan UU IKM UI No. 1 Tahun 2022 mengenai pengajuan sengketa Pemira kepada panitia Pemira UI sebelum kepada MM UI. Disini, saya lihat sebagai loophole dalam sistem dan hukum. Dimana tiada mekanisme dan kewajiban bagaimana Pemira merespons jika ada keberatan. Hingga kini pun, saya masih tidak dapat informasi pasti, apakah para paslon sudah mengajukan keberatan dan apa respon panitia yang diberikan,” ujarnya.
Namun, Alif menyatakan bahwa perolehan data (dengan format) Comma Separated Values (CSV) yang dipublikasikan oleh kuasa hukum 02 menunjukkan bahwa Panitia Pemira cukup kooperatif dalam menanggapi keberatan para paslon.
Kesimpulan
Proses sengketa masih berlangsung seiring dengan pembentukan formasi MM. Rendy berharap proses ini bisa menjadi jalan pembuka untuk IKM UI dapat sama-sama melihat dan mengawal secara langsung suaranya dalam Pemira UI. “Semoga menjadi medium untuk kita memastikan Pemira UI terlaksana secara adil, jujur, dan bebas dari adanya kecurangan di dalamnya,” tuturnya.
Alif yang berperan sebagai Ketua Kongres terhadap rangkaian proses sengketa menaruh harap dan perspektifnya terhadap kelangsungan Kelembagaan IKM UI. ”Semoga terdapat moral of stories yang dapat diambil oleh semua pihak dari proses ini. Dinamika IKM hanya bisa diselesaikan oleh IKM pula. Akhir kata, butuh kesadaran kolektif dan sinergitas bersama dalam membangun, menjaga, dan menumbuhkan IKM UI,” tutupnya.
Bagaimana tanggapan Ecopeeps terkait sengketa ini?
Editor: Fauziah Nurzijah, Rafa Zulhaq, dan Titania Nikita


Discussion about this post