Pada hari Selasa, 9 April 2019, telah berlangsung Diskusi Publik “RUU P-KS Babak Empat: Urgensi Pengesahan Hukum Yang Menjawab Kebutuhan Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia”. Diskusi publik ini merupakan diskusi publik kolaborasi BEM se-UI yang diinisiasi BEM FH UI 2019. Acara dimulai pukul 15.30 WIB di Taman Kolam Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Depok. Diskusi ini dihadiri 4 narasumber dengan keahlian yang berbeda-beda, yaitu Dra. Mamik Sri Supatmi, M.Si, dosen Kriminologi FISIP UI, Ratna Batara Munti, S.Ag, pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia/ Kordinator JKP3 dan Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan, Yulianti Muthmainnah, S.H.I, M.Sos, perwakilan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia, dan yang terakhir Cantyo Atindriyo Dannisworo, S.Psi, M.Psi, psikolog klinis yang mengajar di Fakultas Psikologi UI. Dalam diskusi ini, setiap narasumber memaparkan pendapat mereka baik dalam bentu pro maupun kontra terhadap RUU P-KS berdasarkan sudut pandang spesialisasi mereka masing-masing dipandu dengan Annisa Sri Nururromah, Ketua Umum BEM Fakultas Psikologi UI 2019, sebagai moderator.
Sesi pertama, Mamik menyatakan bahwa faktanya angka kekerasan seksual adalah angka permasalahan tertinggi kedua setelah KDRT. Berdasarkan aspek kriminologi, kekerasan seksual adalah teror tersendiri bagi perempuan dan anak-anak. Teror tersebut dapat membuat trauma bagi para korban yang bahkan sulit untuk menghilang dari ingatan korban. Hal ini membuat hilangnya kepercayaan korban kepada pemerintah, karena pemerintah sendiripun tidak bisa memberikan jaminan keamanan untuk kasus pelecehan ataupun kekerasan seksual. RUU ini bukan hanya memberikan pidana untuk pelaku tetapi juga menjelaskan hak-hak korban dan juga menciptakan sistem pencegahan seksual berdasarkan bukti bukan ilusi, contohnya dari pengakuan korban. Selain itu, RUU ini juga dipercayai dapat menjadi cara yang tepat untuk mengurangi banyaknya kekerasan seksual dan cara negara untuk melindungi hak asasi manusia para perempuan dan anak-anak. Ini penting karena bukan hanya memberikan perlindungan kepada korban tetapi juga kepada calon-calon korban yang potensial. Semua orangberhak untuk bebas dari rasa takut, bebas dari beban, berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan nyaman dari kekerasan khususnya kekerasan seksual.
Setelah Mamik memberikan pemaparan dari segi kriminologi, Danispun memberikan pemaparannya dari segi psikologi. Menurut Danis, sistem hukum Indonesia hanya fokus pada fisik yang terkena, padahal kekerasan seksual juga bisa berdampak pada psikologis seseorang. “Dampak dari psikologis lebih besar daripada dampak fisik,” tutur Danis. Korban bisa saja menjalani harinya dengan tawa, namun tanpa disadari orang sekitarnya kebiasaannya bisa berubah. Menurut ilmu psikologi, manusia memiliki dua mekanisme pertahanan diri yaitu kabur dan/atau diam ketika mendapatkan kekerasan seksual. Yang biasanya dilakukan oleh korban kekerasan seksual adalah diam. Diam inilah yang menyebabkan kecemasan dan depresi. RUU P-KS sudah memfasilitasi korban kekerasan seksual. Banyak sekali treatment yang dapat dilakukan secara sistemik untuk berbagai macam individu. Menurut Danis, hal yang paling mudah untuk dilakukan adalah memasukkan ilmu tentang pertahanan diri ke kurikulum pendidikan sehingga calon-calon korban potensial dapat mengerti apa yang harus mereka lakukan. RUU P-KS akan menyediakan pusat pelayanan terpadu yang sudah ada di ratusan kota. Dengan adanya ini, masyarakat akan lebih mudah mengakses fasilitas untuk pemulihan.
Setelah Danis memberikan pendapatnya, Ratnapun memberikan argumentasi dari segi hukum. “Banyak sekali di lingkungan kita, perempuan liar, atau perempuan yang sudah pernah melakukan persetubuhan, atau orang yang sudah tidak perawan, tidak pantas dianggap korban pelecehan seksual. Padahal, tidak ada yang harus dibedakan dari korban kekerasan seksual,” ujar Ratna. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan merupakan orang yang korban kenal, atau orang yang punya kekuasaan di atas korban, seperti dosen, orang tua, atau bos. Ratna menjelaskan bahwa hukum KUHP yang berlaku sekarang ini mendefinisikan kekerasan seksual melalui bukti fisik, seperti jika ditemukan pisau, atau bercak sperma di dalam alat kelamin korban, atau adanya bekas penetrasi, tapi tidak menilai kekerasan seksual melalui bukti psikologis.
Pada sesi terakhir, RUU P-KS dibahas dari sudut pandang agama Islam oleh Yulianti. Yulianti mengatakan bahwa menurut agama Islam, pemerkosaan sama sekali tidak dapat dibenarkan baik itu memaksa istri untuk berhubungan seksual, berzinah, bahkan menyentuh lawan jenis yang bukan pasangannya, apalagi memperkosa. “Islam mengajarkan untuk menghormati perempuan,” tegas Yulianti.
Setelah sesi pemaparan materi oleh para narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab sendiri dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertanyaan, terdapat beberapa pertanyaan yang mencakup beberapa hal, yakni konsep konsensus (consent) dalam hubungan seksual sepasang suami istri, serta bagaimana relasi kuasa menjadi penyebab kekerasan seksual.
Narasumber menjawab pertanyaan-pertanyaan dari audiens tersebut berdasarkan keahliannya masing-masing. Yang pertama, Yulianti menegaskan bahwa perempuan memiliki otoritas akan tubuhnya sehingga seorang suami tidak boleh memaksanya untuk melakukan hubungan seksual, meskipun sudah menikah. Terkait relasi kuasa, Mamik mengatakan, “Berangkat dari bukti [yang ada], relasi kuasa mendominasi penyebab kekerasan seksual. Pelaku merampas kemerdekaan korban dengan kuasa yang lebih kuat.”
Di penghujung diskusi, Ratna menegaskan bahwa RUU ini belum pernah dibahas secara resmi dengan DPR dan pemerintah, sehingga definisinya belum dapat dipastikan. Menurutnya, siapapun dapat menyarankan definisi pelecehan seksual kepada komisi 8. Pembahasan diskusi ini berujung pada kesimpulan bahwa RUU PK-S perlu disahkan karena KUHP dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual, sebab persoalan kekerasan seksual tidak hanya menyinggung hukum pidana. Perlindungan dan pemulihan sudah seyogyanya menjadi bagian dari hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Berita ini telah direvisi karena kekeliruan yang telah dibuat. Sebelumnya, berita ini menyatakan bahwa moderator diskusi ini adalah staf Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2019.
Kontributor: Veby Kristianty, Julio Trijaya
Editor: Vibi Larassati
Discussion about this post