Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Kewajiban 30 KUM bagi Mahasiswa Baru, Birpend FEB UI: Jangan Dijadikan Beban

by Azzahra Salma Maulana & Syifa Carla Belinda
16 September 2023
in Hard News, Headline, Kampus, News

“Kewajiban pemenuhan KUM ini jangan dijadikan beban, aktif saja mengikuti seminar atau workshop dan aktif berorganisasi, maka akan tidak sulit memenuhi kewajiban ini,” pesan Ririen.

Tahun Ajaran 2023/2024 telah dimulai sejak Senin (28/08). Sambutan yang hangat dan antusias menyertai hari pertama para mahasiswa baru FEB UI setelah resmi menyelesaikan rangkaian kegiatan utama Orientasi Pengenalan Kampus (OPK) FEB UI 2023. 

Terdapat beberapa istilah umum yang harus diketahui oleh mahasiswa baru FEB UI sebelum memasuki dunia perkuliahan, salah satunya adalah KUM atau Kuliah Umum. KUM menjadi elemen yang penting karena merupakan salah satu syarat wajib kelulusan yang telah ditetapkan oleh FEB UI. 

Baca juga: Selisik Potensi dan Aktualisasi Mimpi bersama OPK FEB UI 2023

Tanggapan Biro Pendidikan FEB UI terkait Keluhan Kebijakan KUM Terbaru

Berdasarkan Peraturan Dekan FEB UI No. 1 tahun 2023 yang mengatur tentang Kewajiban Mengikuti Kuliah Umum bagi mahasiswa program S1 angkatan 2023, terdapat peningkatan jumlah KUM yang semula hanya 8 (delapan) KUM menjadi 30 KUM. 

Peraturan ini menimbulkan beragam reaksi dari para mahasiswa, khususnya mahasiswa baru angkatan 2023 yang terdampak langsung. ‘Tak sedikit dari mereka yang mengeluh dan mengaku bahwa peraturan baru ini terlalu memberatkan.  

“Setiap keputusan pasti sudah diperhitungkan dengan sebaik-baiknya. Fakultas tidak hanya meningkatkan kewajiban pemenuhan KUM, tetapi juga menaikkan jumlah KUM untuk setiap acara atau kegiatan dengan minimal 3 (tiga) KUM untuk kegiatan nasional (bersifat) offline dan 5 (lima) hingga 6 (enam) KUM untuk kegiatan internasional (bersifat) offline,” jelas Ririen Setiati Riyanti (Ririen) selaku Kepala Biro Pendidikan FEB UI. 

Ririen juga beranggapan bahwa dengan telah berhasilnya FEB UI dalam memperoleh akreditasi AACSB pada tahun lalu, mahasiswa akan semakin mudah dalam memperoleh KUM. Ia berujar, “Dengan telah terakreditasi AACSB, mulai banyak kegiatan atau acara dengan narasumber warga negara asing (yang akan) diselenggarakan di FEB UI.” 

Baca juga: Keberhasilan FEB UI sebagai Satu-Satunya Sekolah Bisnis yang Memperoleh Double Crown Accreditation

Intensi FEB UI dalam Memperbarui Kebijakan KUM untuk Mahasiswa

Menurut pihak fakultas, terdapat banyak sekali kegiatan di FEB UI yang bertujuan untuk menambah soft skill dan memperbarui pengetahuan mahasiswa mengenai kondisi terkini di industri.

Selain untuk meningkatkan keaktifan mahasiswa, ternyata FEB UI juga ingin turut membantu kegiatan non-akademik mahasiswa melalui kebijakan ini. “Jika mahasiswa akan menjadi panitia penyelenggara acara, mahasiswa juga akan mengandalkan KUM ini untuk menjaring peserta,” ujar Ririen. 

Pesan Biro Pendidikan FEB UI kepada Mahasiswa Baru

Ririen mengatakan bahwa mahasiswa diharapkan tidak perlu merasa terbebani karena peraturan baru ini.  “Dengan berpartisipasi minimal tiga kegiatan dalam setahun, mahasiswa dapat dengan mudah memenuhi persyaratan KUM,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, “Kewajiban pemenuhan KUM ini jangan dijadikan beban, aktif saja mengikuti seminar atau workshop dan aktif berorganisasi, maka akan tidak sulit memenuhi kewajiban ini.”

 

Editor: Anindya Vania, Marshellin Fatricia, dan Tara Saraswati

Related Posts

OKK UI Tidak Akan Ada Lagi, Diganti Apa?
Hard News

OKK UI Tidak Akan Ada Lagi, Diganti Apa?

Menilik Kembali Sanksi Terhadap Mahasiswa Menyontek Saat Ujian
Kampus

Menilik Kembali Sanksi Terhadap Mahasiswa Menyontek Saat Ujian

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide