Sosok Lucinta Luna tentu tidak terdengar asing bagi masyarakat Indonesia sebagai sosok transgender yang kontroversial. Kemunculannya memantik reaksi dari banyak pihak dan kolom komentar media sosialnya penuh dengan berbagai tanggapan. Sebagian besar netizen menyayangkan tindakannya dan bahkan mencoba menggali tentang masa lalunya. Terlepas dari hal-hal negatif yang mungkin dilakukan Lucinta Luna, respon terhadap eksistensi transgender ternyata menarik untuk dibahas. Mengapa masyarakat Indonesia cenderung tidak menerima mereka yang mengidentifikasi diri sebagai transgender perempuan?
Kerangka Dasar Gender dan Seks
Kenyataan ini sebenarnya tidak terlalu mengherankan mengingat masih banyak kesalahpahaman dalam masyarakat mengenai eksistensi transgender. Contoh nyata yang baru saja terjadi adalah pengkategorian waria atau transgender perempuan dalam kelompok yang memiliki penyimpangan sosial oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Klasifikasi ini menyebabkan penjaringan waria untuk dimasukkan dalam pusat rehabilitasi. Walaupun sebenarnya, World Health Organization (WHO) telah menghapus transgender atau “gender incongruence” dari daftar penyakit kejiwaan dalam International Classification of Disease (ICD) edisi 11.
Kerangka dasar yang harus dipahami sebelum membahas kejadian ini adalah pemisahan antara gender dan seks. Masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa seks dan gender adalah suatu paket bawaan yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak, kewajiban, serta ekspektasi masyarakat terhadap seseorang ditentukan berdasarkan seks biologisnya. Anak-anak yang lahir berjenis kelamin laki-laki sudah pasti dituntut untuk bertindak maskulin dan berseragam celana ketika sekolah. Apabila didapati melakukan hal sebaliknya, sekolah akan memberikan bimbingan khusus. Contoh sederhana lainnya, definisi gender dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia masih adalah jenis kelamin. Artinya secara linguistik, Indonesia belum mengakui pemisahan kedua konsep tersebut. Padahal, seks adalah suatu bawaan biologis seperti bentuk genitalia dan gender didapatkan dari konstruksi sosial, kultural, dan psikologis (West & Zimmerman, 1987). Seks cenderung dikaitkan pada klasifikasi laki-laki dan perempuan secara jasmani, sedangkan gender adalah spektrum feminitas dan maskulinitas seseorang. Dari definisi tersebut sudah dapat disimpulkan bahwa seks dan gender adalah suatu hal terpisah karena keduanya berada dalam perspektif yang berbeda. Menurut American Psychological Association (APA), transgender sendiri adalah umbrella term bagi individu yang merasa bahwa identitas gender mereka tidak sama dengan jenis kelaminnya. Pemisahan antara kedua konsep tersebut akan memudahkan pemahaman bahwa kasus Lucinta Luna adalah suatu kenyataan yang sangat mungkin untuk terjadi.
Diamond (2006) menyatakan bahwa semua orang, secara sadar maupun tidak, pasti melakukan analisis same-different dan like-and-not-like dalam identifikasi gendernya. Mayoritas orang akan tetap mengidentifikasi diri sesuai seks atau mungkin meningkatkan asosiasi dengan karakteristik maskulinitas tertentu. Dari kelompok tersebut, sebagian kecil akan merasa perlu “come out” atau mengakui bahwa diri mereka berbeda dalam hal identitas gender atau lebih lanjut seperti pola gender, konsiderasi reproduksi, mekanisme, atau orientasi seksual. Namun, beberapa di antaranya justru memilih untuk merahasiakan perasaan dan keinginan untuk berekspresi karena mempertimbangkan cost emosional (hinaan yang bersifat psikis), finansial (kurangnya akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pendidikan), serta sosial (pengucilan dari masyarakat).
Femininitas Laki-Laki
Pada periode agrikultur, terjadi segregasi antara peran laki-laki beserta maskulinitasnya dan perempuan dengan femininitasnya. Sektor agrikultur dan manufaktur yang biasanya menjadi pusat ekonoomi negara berkembang, umumnya membutuhkan kekuatan fisik yang lebih atau brawn sehingga laki-laki maskulin memiliki keunggulan komparatif. Akhirnya, maskulinitas dianggap sebagai sifat yang lebih menguntungkan. Seiring dengan bertumbuhnya suatu negara, sektor ekonominya berpindah menuju jasa yang tidak terlalu membutuhkan kekuatan fisik. Masalahnya adalah, norma gender yang sudah ada cenderung melekat dan bertahan dalam jangka panjang meskipun negara tersebut sudah bertumbuh. Ditambah dengan konsep bahwa gender dan seks adalah satu paket yang tidak mungkin terpisah, femininitas akhirnya dikesampingkan.
Serano (2007) menyatakan bahwa atribut feminitas menjadi kurang dihargai akibat society-wide privileging. Nilai-nilai yang berkaitan dengan maskulinitas seperti gagah, asertif, tegas, dan sebagainya dianggap lebih tinggi dibanding dengan sifat-sifat yang dilekatkan pada perempuan seperti kelembutan dan kasih sayang. Ketika seorang perempuan berekspresi gender atau memiliki sifat maskulin, masyarakat seakan menyoraki dengan memberikan pujian. Akan tetapi, tindakan mencerminan feminitas yang dilakukan laki-laki akan menghasilkan hujatan. Transgender perempuan sesungguhnya tidak berbeda dengan laki-laki yang memiliki sifat feminin. Kembali pada Lucinta Luna, masalahnya terletak bahwa masyarakat masih mempersepsikan dirinya sebagai laki-laki dan menganggap bahwa identitas gendernya sebagai perempuan tidak valid.
Hinaan terhadap Lucinta Luna dapat dijelaskan melalui teori model status sosial sebagai bentuk sanksi sosial terhadap individu yang secara biologis laki-laki namun berekspresi feminin atau mengidentifikasi diri sebagai perempuan karena perilaku feminin memiliki status yang lebih rendah dibanding perilaku maskulin. Penelitian terdahulu yang dilakukan Feinman (1981) merumuskan bahwa perilaku cross-sex yang dilakukan laki-laki memiliki penerimaan yang lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh perempuan. Laki-laki memiliki status sosial yang lebih tinggi sehingga perilaku yang tidak sesuai konstruksi dari masyarakat akan membawa mereka ke status yang lebih rendah dan menurunkan tingkat penerimaan.
Penyebab dan Implikasi
Belum sadarnya masyarakat terhadap isu gender dan seksualitas bisa jadi adalah efek dari represi terhadap edukasi mengenai konsep tersebut di era Orde Baru. Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan seluruh organisasi mendaftarkan diri kepada Kementerian Dalam Negeri atau dilarang beroperasi. Upaya ini mempersempit ruang gerak aktivis dalam memberi pemahaman kepada masyarakat karena pemerintah dapat selalu mengintervensi (Prasilowati, 2000). Bukannya memberi pemahaman mengenai gender dan seksualitas secara utuh, Orde Baru justru berusaha mendomestifikasi perempuan. Melalui doktrin ibuisme negara, perempuan direduksi hanya dalam fungsi reproduksi sosial dan didepolitisasi dari urusan ekonomi, budaya, politik kenegaraan, serta agama. Salah satu caranya adalah pembentukan Dharma Wanita yang terdiri dari istri pegawa negeri sipil. Penentuan fungsionarisnya pun mengikuti jenjang jabatan suami. Dengan cara tersebut, dibentuklah konsep perempuan ideal: sebagai ibu rumah tangga dan pendamping suami (Esje, 1997). Hasilnya tentu femininitas yang sudah terlanjur tertempel dalam label perempuan bukannya mendapat penguatan status namun justru semakin terbelakang karena dianggap sebagai trait yang tidak produktif.
Perkara ini tidak membawa kita hanya sebatas apa di balik pakaian seseorang melainkan permasalah yang jauh lebih sistematik. Pasalnya dengan menyatakan bahwa gender dan seks adalah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dapat menutup kemungkinan bagi individu untuk mengeksplorasi diri lebih dalam tentang apa yang sesungguhnya mereka rasakan tentang tubuh mereka. Ketika seseorang tidak menemukan konformitas antara seks dan gender, tidak dipungkiri muncul tekanan yang berujung pada masalah yang lebih kompleks. Sebuah studi yang dipublikasikan oleh The Lancet pada Juli 2016 menyatakan bahwa masalah psikologis yang dialami transgender diakibatkan oleh diskriminasi, stigma negatif, kekerasan yang diterima secara konstan, serta rendahnya penerimaan masyarakat. Kita tentu ingat persekusi di depan umum terhadap 12 orang waria di Aceh Utara yang tentu menimbulkan trauma psikis yang tidak ringan. Praktik-praktik yang tidak manusiawi tidak hanya menyerang tubuh atau gender tetapi lebih jauh terhadap hidup dan masa depan. Hendri Yulius menyebut hal ini sebagai politik pelemahan; penentuan siapa yang diperkenankan untuk berkembang dan yang sengaja ditinggalkan.
Sebuah Harapan untuk Masa Depan
Poin-poin di atas menjelaskan alasan masyarakat Indonesia mudah untuk menghakimi orang-orang yang berbeda khususnya dalam hal gender dan seksualitas. Namun yang lebih penting adalah menghentikan kesalahpahaman dan meningkatkan penerimaan. Satu-satunya cara mengatasinya adalah dengan memahami konsep tersebut secara komprehensif serta membuka diri serta pikiran untuk mau belajar hal-hal baru. Dengan memberikan stigma negatif terhadap transgender atau dalam hal ini Lucinta Luna, tentu akan memberikan dampak negatif pula terhadap individu tersebut seperti self-fulfilling atau bertindak sesuai label yang dilekatkan. Bagi mereka, mengejar pendidikan dan berusaha bermanfaat bagi sesama bisa jadi sesuatu hal yang sia-sia karena masyarakat akan tetap menilai mereka sebagai pengaruh negatif yang harus disingkirkan.
Saat ini, Pedoman Penggolongan Diagnostik Gangguan Jiwa (PPDGJ) III yang dipakai di Indonesia didasarkan pada ICD 10. Adanya ICD 11 membuka harapan baru bagi Indonesia untuk kembali merevisi pedomannya sehingga sesuai dengan konsensus WHO. Dengan demikian, diskriminasi terhadap transgender dapat semakin ditekan. Gender dan seksualitas sudah seharusnya dipahami sebagai milik pribadi apabila seseorang ingin menyimpannya sebagai privasi. Sama seperti informasi tentang gaji, agama, dan keluarga, bukan hak kita untuk menilai baik dan buruknya.
Referensi:
Alesina, A., Giuliano, P., & Nunn, N. (2013). On the Origins of Gender Roles: Women and The Plough. The Quarterly Journal of Economics, 128(2), 469-530.
Ardiansyah, A. (2014, November 27). Gender Ketiga: Sebuah Bentuk Keberagaman. Retrieved from https://aruspelangi.org/articles/gender-ketiga-sebuah-bentuk-keberagaman/
Candraningrum, D. (2015). Negara, Seksualitas dan Pembajakan Narasi Ibu. Koentjaraningrat Memorial Lectures XII/2015. diakses pada 20 Juni 2018. http://fkai. Org
Diamond, M. (1997). Self-testing: A Check on Sexual Identity and Other Levels of Sexuality. Gender blending, 103-125.
__________. (2002). Sex and Gender are Different: Sexual Identity and Gender Identity are Different. Clinical child psychology and psychiatry, 7(3), 320-334.
__________. (2006). Biased-Interaction Theory of Psychosexual Development: “How Does One Know if One is Male or Female?”. Sex Roles, 55(9-10), 589-600.
Diamond, M., & Beh, H. (2006). The Right to be Wrong: Sex and Gender Decisions. Ethics and intersex, 103-113.
Esje, G. (1997). Ketidakadilan Gender dalam Diskursus Kekuasaan. Wacana, 7, 2.
Feinman, S. (1981). Why is Cross-Sex-Role Behavior More Approved for Girls than for Boys? A Status Characteristic Approach. Sex Roles, 7(3), 289-300.
Jakarta Social Agency Targets Transgender People as ‘Social Misfits’. (2018, March 8). Retrieved June 25, 2018, from http://www.thejakartapost.com/news/2018/03/08/jakarta-social-agency-targets-transgender-people-as-social-misfits.html
Jayachandran, S. (2015). The Roots of Gender Inequality in Developing Countries. Economics, 7(1), 63-88.
Pickman, B & Griggs, B. (2018, June 20). The World Health Organization Will Stop Classifying Transgender People as Mentally Ill. Retrieved from https://edition.cnn.com/2018/06/20/health/transgender-people-no-longer-considered-mentally-ill-trnd/index.html
Prasilowati, S. L. (2000). An Analysis of Women’s Education in Indonesia: Empowerment and Barriers. Saint Mary’s University, Halifax, Canada.
Rini, M.P. (1997). Feminisme: Antara Represi Gender dan Agenda Emansipatoris. Wacana, 7, 4-5.
Robles, R., et al. (2016). Removing Transgender Identity from The Classification of Mental Disorders: A Mexican Field Study for ICD-11. The Lancet Psychiatry, 3(9), 850-859.
Serano, J. (2016). Whipping Girl: A Transsexual Woman on Sexism and The Scapegoating of Femininity. Hachette UK.
West, C., & Zimmerman, D. H. (1987). Doing Gender. Gender & society, 1(2), 125-151.
Yulius, H. (2018, January 30). Politics of Debilitation: Indonesian Transgenders Under Siege. Retrieved from http://www.thejakartapost.com/academia/2018/01/30/politics-of-debilitation-indonesian-transgenders-under-siege.htm
Kontributor: Adela Pravita Sari


Discussion about this post