Kehadiran pers menjadi keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ia merupakan pilar keempat dari tegaknya demokrasi. Melalui pers, tinta-tinta keadilan dituliskan, kekuasaan diawasi, dan suara-suara mereka yang terpinggirkan diwakilkan. Kebebasan pers harus ada pada suatu negara sebagai kontrol kekuasaan. Kebebasan pers tak hanya milik mereka perusahaan-perusahaan besar milik segelintir elite media. Namun, juga milik mereka, media kecil kampus yang berusaha menyuarakan ketidakadilan dan kegelisahan dari mahasiswa.
Sangat disayangkan jika kelompok kedua ini merupakan mereka yang kerap kali mengalami tindakan represi dari berbagai kalangan penguasa. Berdasarkan catatan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), dalam kurun waktu 2020 – 2021 terdapat 185 perlakuan represi yang dialami oleh Pers Mahasiswa. Ironisnya, pelaku represi paling banyak berasal dari pihak kampus (48 kali), diikuti oleh mahasiswa (16 kali), dan terbanyak ketiga adalah BEM/DPM (12 kali). Kasus represi ini meliputi pembredelan pers, ancaman sanksi akademik, kriminalisasi, hingga penangkapan anggota persma sebagaimana terangkum pada Gambar 1.

Gambar 1. Kasus-kasus represi pada Pers Mahasiswa. Sumber: Data Diolah Penulis, 2024
Tugas yang diemban oleh pers mahasiswa sebagai pengawas kebijakan-kebijakan rektorat dan berbagai jajaran di bawahnya, serta pengawal isu-isu kampus sudah seyogianya didukung oleh regulasi yang sifatnya melindungi. Namun, sebelum dikeluarkannya Perjanjian antara Dewan Pers dan Kemendikbudristek yang mengatur tentang perlindungan bagi persma, posisi Pers Mahasiswa hanya ditempatkan sejajar dengan media komunitas, ini membuat kewenangan Dewan Pers hanya sebatas memberikan penilaian terhadap karya jurnalistik dari persma.
Perjanjian antara Dewan Pers & Kemendikbudristek: Akankah berdampak Positif bagi Persma?

Gambar 2. Angin Segar Kebebasan Pers di Lingkup Universitas dengan Dikeluarkannya Perjanjian Kerja Sama. Sumber: Olahan Penulis, 2024
Pada Senin (18/03/2024), Dewan Pers dan Kemendikbudristek teken perjanjian dalam rangka penguatan dan perlindungan pers mahasiswa. Dengan ini, segala bentuk sengketa yang dialami pers mahasiswa akan ditangani selayaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers (Dewan Pers, 2024). Hal ini secara tegas tertulis dalam pasal 1, di mana tujuan utama dari diberlakukannya perjanjian ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi Kemendikbudristek.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai urgensi diberlakukannya regulasi ini, penulis melakukan survei dengan melibatkan sekitar 50 responden mahasiswa dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia. Hasil survei menemukan bahwa mayoritas responden merasa “sangat setuju” jika diperlukan suatu regulasi untuk melindungi aktivitas pers mahasiswa.

Gambar 3. Survei Urgensi Regulasi untuk melindungi Aktivitas Pers Mahasiswa. Sumber: Survei Penulis, 2024
Akan tetapi, apakah pemberlakuan regulasi ini benar-benar akan membawa angin segar bagi kiprah pers mahasiswa ke depannya? Untuk memperkaya perspektif, penulis melakukan wawancara terstruktur kepada tiga Pimpinan Umum pers mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.
Dari hasil wawancara tersebut, baik Muhammad Faza Naufal (Faza), Pimpinan Umum BPPM Equilibrium UGM (EQ); Muhammad Rifaldy Zelan (Zelan), Pimpinan Umum Suara Mahasiswa UI (SUMA); dan Muhammad Rafly Fadhly (Rafly), Ketua Umum Badan Otonom Economica FEB UI (BOE) sama-sama sepakat jika hadirnya regulasi ini akan membawa dampak positif dan harapan baru bagi keberlangsungan persma.
Selain sebagai landasan hukum dari adanya sengketa tulisan, Zelan menjelaskan keuntungan lain dari hadirnya perjanjian ini. “Tentu hal ini sangat dibutuhkan oleh persma, karena selama ini persma mengadakan peningkatan kompetensi secara mandiri. Kondisi ini kadang menyulitkan persma dengan terbatasnya fasilitas dan anggaran untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan,” jelasnya.
Di sisi lain, Faza menjelaskan jika hadirnya perjanjian ini tidak akan berpengaruh secara signifikan bagi produksi output-output EQ. Faza memaparkan, “Untuk EQ, saya rasa dalam kebebasan berpendapat EQ sedari dulu dengan beberapa artikel pinggir jurangnya tidak ada represi sama sekali, paling hanya sekadar opini negatif.”
Namun, Zelan menggarisbawahi beberapa poin yang perlu menjadi sorotan dan berpotensi menjadi masalah, meskipun perjanjian ini telah diberlakukan. Menurutnya, perjanjian ini belum mencangkup persma yang terdapat di perguruan tinggi di luar Kemendikbudristek. “Dewan Pers perlu memastikan akan ada perjanjian juga kepada kementerian-kementerian yang menaungi lembaga pendidikan, agar perlindungan bagi persma merata,” papar Zelan.
Selain itu, Zelan juga menyoroti apabila perjanjian ini masih belum mencangkup seluruh aktivitas pers mahasiswa, terutama peliputan dan penerbitan berita yang berkaitan dengan isu-isu di luar perguruan tinggi. “Kami sering meliput kegiatan aksi atau demo yang berskala nasional dan ketika meliput posisi kami begitu rentan akan tindak represif dan kriminalisasi dari aparat. Menurut saya Dewan Pers perlu mempertimbangkan hal itu juga.”
Berbeda dengan Zelan, Rafly menyoroti perlu adanya sosialisasi yang jelas dari perjanjian ini. “Harapan gue perjanjian ini bisa efektif bagi pers mahasiswa, tapi perlunya tindak lanjut yang jelas untuk menghindari potensi-potensi penyalahgunaan.”
Urgensi dan Relevansi Persma di Kancah Universitas: Masihkah Berdampak?
Telah disepakati jika keberadaan perjanjian ini memberikan pengaruh positif bagi keberlanjutan persma, terlepas dari beberapa masalah yang akan tetap ada. Namun, apakah keberadaan persma masih menjadi urgensi dan cukup relevan bagi kehidupan kampus? Berdasarkan survei yang telah dihimpun sebelumnya, didapati bahwamayoritas responden memilih kehadiran pers mahasiswa telah berhasil mempromosikan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kampus, Gambar 4.

Gambar 4. Survei Keberhasilan Pers Mahasiswa dalam Mempromosikan Nilai-Nilai Positif. Sumber: Survei Penulis, 2024
Menariknya, merujuk pada Gambar 5, tidak satu pun dari responden memilih jika persma harus mengambil posisi untuk berpihak kepada kampus. Mayoritas dari responden menilai jika persma harus bertindak secara “netral”, “netral namun lebih condong ke oposisi”, dan “oposisi” untuk sepenuhnya.

Gambar 5. Survei Posisi Pers Mahasiswa di Lingkungan Kampus. Sumber: Survei Penulis, 2024
Mayoritas responden mengaku lebih menyukai pemberitaan berbasis fakta, tidak sekadar menyudutkan pihak kampus. Hal ini sejalan dengan pendapat Rafly, “Tapi apakah kita selalu harus menjadi oposisi? Di mana tidak setuju terus-terusan? Ya enggak, karena itu akan memutuskan berita berbasis fakta yang selama ini sudah BOE lakukan.”
Di sisi lain, Faza menekankan bahwa urgensi keberadaan Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Equilibrium dalam lingkup FEB UGM adalah sebagai kontrol dari pihak dekanat atau kampus yang terkadang memilih untuk tertutup dan kurang transparan. “Dekanat FEB UGM cenderung tertutup dan tidak suka ada isu negatif yang bergulir tentang FEB. Dekanat memang jarang memberikan transparansi, hearing, dll.”
Sejalan dengan pernyataan itu, Zelan menambahkan bahwa selain menjadi kontrol kekuasaan di tingkat kampus, ada banyak sekali isu-isu kampus yang tidak bisa dijangkau oleh media-media pers nasional. “Di situlah pers mahasiswa mengambil peran sebagai sumber informasi yang faktual atas isu-isu kampus,” imbuhnya.
Kami adalah Pers Mahasiswa, bukan Humas Kampus!
Lalu, apa wujud kontribusi nyata dari pers mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan di lingkungan kampus? Dari banyaknya kasus yang pernah terjadi, setidaknya penulis memberikan contoh tiga kasus yang paling berdampak.
Pada Kamis (11/01/2024), BPPM Equilibrium FEB UGM melakukan publikasi tiga buah artikel sebagai bentuk kolaborasi dengan Adkesma UGM dengan tajuk “Surat Cinta untuk FEB”. Berangkat dari program tersebut, terdapat dua artikel Equilibrium yang memancing sorotan publik, yaitu artikel berjudul “Kantin EB: Produk Gagal FEB UGM?” dan “IPK ≥ 3,75: Berkah atau Musibah?”. Tak berselang lama dari publikasi artikel tersebut, pihak Dekanat FEB UGM langsung melayangkan respons.
“Kantin FEB semakin diperbarui dan dioptimalkan sesuai keinginan civitas akademik FEB. Ambang batas IPK untuk pengambilan 24 SKS yang sebelumnya 3,75 juga diganti menjadi 3,25 ditetapkan tidak jauh hari daripada ketika artikel tersebut disampaikan pada pihak Dekanat,” papar Faza.
Kemudian, pada Rabu (14/08/2022), Suara Mahasiswa UI mempublikasikan berita dengan tajuk “Kontradiksi Berujung Kontroversi: Kok, Padus Luring tapi Wisuda Daring?”. Publikasi tersebut menyoroti kegiatan wisuda yang dilakukan secara daring padahal rangkaian PKKMB dan paduan suara mahasiswa baru justru mayoritas dilakukan secara offline. “Liputan Suma saat itu cukup banyak mendapatkan atensi, dan pada akhirnya mendorong pihak universitas untuk melaksanakan wisuda secara luring,” jelas Zelan.
Tak hanya itu, pada Rabu (22/11/2023), Badan Otonom Economica FEB UI melakukan publikasi berita dengan tajuk “Problematika Honor Asisten Dosen di FEB UI: Mulai dari Ketidakjelasan Waktu Cair hingga Pemotongan Sepihak”. Artikel tersebut sukses menyita atensi dari publik dan pihak fakultas sehari setelah diterbitkannya berita tersebut, pihak Dekanat FEB UI langsung melakukan pertemuan dengan para asisten dosen dan dilakukan langkah-langkah preventif.
“BOE tidak pernah mengubah posisinya karena kita selalu percaya diri dari awal bahwa yang kita keluarkan adalah hal berbasis fakta dan investigasi yang kita selidiki. Walaupun dari awal kita pernah didorong oleh internal fakultas untuk menjadi lebih diplomatis dalam hal berargumentasi, tapi BOE tidak pernah mengubah pendiriannya,” jelas Rafly.
Hal ini sejalan dengan survei yang telah dilakukan sebelumnya. Didapat jika mayoritas responden mengaku jika pers mahasiswa telah cukup berdampak bagi pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pihak kampus atau universitas. Meskipun tidak dapat dipungkiri jika jumlah responden yang memilih bahwa pers mahasiswa masih kurang berdampak tidak sedikit (39,6%), Gambar 6.

Gambar 6. Survei Keberdampakan Pers Mahasiswa bagi Kebijakan Kampus. Sumber: Survei Penulis, 2024
Apa yang Harus Persma Lakukan?
Berdasarkan hasil survei sebelumnya, mayoritas responden mengaku bahwa peran pers mahasiswa yang paling dominan adalah upaya meliput isu-isu kampus dan masyarakat. Peran ini diikuti oleh kritik yang dilakukan oleh pers mahasiswa terhadap kebijakan dan tindakan tidak adil yang menimpa mahasiswa (lihat Gambar 7). Temuan ini menunjukkan bahwa responden sangat mengutamakan peran pers mahasiswa dalam meliput berita dan mengkritisi ketidakadilan yang dialami mahasiswa sehingga pers mahasiswa dapat berfokus pada kedua peran ini.

Gambar 7. Survei Peran Pers Mahasiswa yang paling Menonjol. Sumber: Survei Penulis, 2024
Selain itu, hal yang perlu disorot ialah mayoritas responden yang menilai kredibilitas dan keberanian persma dalam menyajikan berita merupakan poin paling utama yang membuat citra sebuah persma menjadi menarik. Hal ini kemudian disusul oleh kemampuan persma untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa (lihat Gambar 8).

Gambar 8. Survei hal yang Membuat Nama atau Citra Pers Mahasiswa Menarik
Dalam konteks kehidupan kampus saat ini, tidak jarang bermunculan isu-isu ketidakadilan yang menimpa beberapa kelompok civitas akademika. Mulai dari isu komersialisasi pendidikan, ketidakadilan gaji tenaga kependidikan atau dosen, hingga konflik internal yang terjadi di kalangan organisasi mahasiswa. Kehadiran pers mahasiswa dapat menjadi corong dalam menyuarakan isu-isu ini. Terlebih, melalui dikeluarkannya perjanjian penguatan dan perlindungan pers mahasiswa, mereka dapat berperan lebih leluasa melakukan kontrol.

Discussion about this post