Pada tahun 2021, Presiden Joko Widodo merespons kritik tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) lewat poster bertajuk “The King of Lip Service” dengan mengingatkan bahwa meskipun kebebasan berekspresi dijamin, Indonesia tetap memiliki budaya tata krama dan sopan santun 1Krisiandi. (2021b, June 29). Respons Kritik BEM UI, Jokowi Ingatkan Tata Krama dan Sopan Santun. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/15515191/respons-kritik-bem-ui-jokowi-ingatkan-tata-krama-dan-sopan-santun. Menariknya, menjelang akhir masa kepemimpinannya, Indeks Demokrasi Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan tiga peringkat menurut Economist Intelligence Unit (EIU), dengan skor terendah pada aspek kultur politik dan kebebasan sipil.
Nada serupa kemudian kembali terdengar dalam pidato pelantikan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Ia menyampaikan bahwa demokrasi Indonesia harus berupa demokrasi yang santun di mana tidak boleh ada permusuhan, caci maki, dan perbuatan curang dalam pertarungan dan perbedaan pendapat 2Santosa, B. (2024, October 20). Pidato Presiden Prabowo Singgung Demokrasi yang Santun tanpa Permusuhan. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/10/20/11545621/pidato-presiden-prabowo-singgung-demokrasi-yang-santun-tanpa-permusuhan.
Lantas, dapatkah pernyataan Prabowo sejak awal kepemimpinannya dianggap sebagai sinyal negatif terhadap partisipasi publik dalam sistem demokrasi? Jika iya, sejauh mana sinyal negatif tersebut berpotensi mempengaruhi stabilitas dan arah perekonomian Indonesia? Dan pada akhirnya, seberapa penting peran pemerintah dalam menjaga ekspektasi publik agar tetap selaras dengan agenda pembangunan nasional?
1. Demokrasi Santun dalam Bayang-Bayang Ujaran Kebencian Digital
Peneliti politik dari Australian National University, Greg Fealy, mengungkapkan bahwa pernyataan Prabowo atas demokrasi santun merupakan sentimen yang sejak dulu telah digunakan oleh pemerintahan otoritarianisme sebagai alat justifikasinya3BoultonK, & BoultonK. (2024, October 22). Prabowo and Indonesia’s vulnerable democracy – LSE Southeast Asia blog. LSE Southeast Asia Blog – Analysing and debating the Southeast Asia region’s critical and pressing issues. https://blogs.lse.ac.uk/seac/2024/10/23/prabowo-and-indonesias-vulnerable-democracy/. Selain itu, pengamat politik, Rocky Gerung, juga menilai bahwa kesopanan dalam politik sendiri adalah suatu kemunafikan4Fadli Zon Official. (2020, November 3). Fadli Zon vs Rocky Gerung || OTAK AKAN CARI OTAK, DENGKUL AKAN CARI DENGKUL (part 1) [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=gAiDaCswit8. Tanggapan itu ia berikan untuk merespons survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019 yang menyatakan bahwa masyarakat Indonesia takut membicarakan alternatif dalam konteks politik dan kebijakan publik.
Di sisi lain, peneliti psikologi politik dari Universitas Indonesia, Wawan Kurniawan–meskipun secara umum menolak gagasan demokrasi santun–menanggapi penekanan budaya sopan santun salah satunya dilatarbelakangi oleh isu kontemporer mengenai cepatnya arus informasi saat ini yang dinilai mudah memicu emosi sehingga dapat mengaburkan substansi5Kurniawan, W. (2024, November 15). Ilusi demokrasi santun. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2024/11/13/ilusi-demokrasi-santun?status=sukses_login&login=1743288509054&open_from=header_button&loc=header_button. Akibatnya, fenomena ujaran kebencian menjadi marak di ruang digital karena ditunjang oleh kemudahan akses dan anonimitas pengguna.
Kekhawatiran terhadap peningkatan ujaran kebencian sebenarnya merupakan suatu hal yang berdasar. Pada awal tahun 2021, Frances Haugen, mantan product manager di Facebook membocorkan ribuan dokumen internal yang menunjukkan bahwa algoritma Meta (perusahaan induk yang saat ini menaungi Facebook, Whatsapp, Instagram, dll) mendorong penyebarluasan konten ujaran kebencian melalui sistem peringkat konten berbasis keterlibatan (engagement)6Contemporary Forms of Hate Speech Online – Amnesty International. (2023, July 10). Amnesty International. https://www.amnesty.org/en/wp-content/uploads/2023/07/IOR4069862023ENGLISH.pdf . Dalam kesaksiannya di Kongres Amerika Serikat, Frances Haugen menyampaikan bahwa keputusannya menjadi whistleblower muncul dari keprihatinannya terhadap situasi berbahaya yang dihadapi negara-negara di wilayah Global South.
Namun, di Indonesia, hukum terkait ujaran kebencian di ruang digital justru masih menjadi polemik karena dianggap berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan pelanggaran HAM lainnya. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menilai bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih mengandung sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses informasi7Revisi Kedua UU ITE: Masih Mempertahankan Pasal-Pasal Karet Yang Lama, Menambah Pasal Baru yang Sangat Berbahaya | AJI – Aliansi Jurnalis Independen. (n.d.-b). https://aji.or.id/informasi/revisi-kedua-uu-ite-masih-mempertahankan-pasal-pasal-karet-yang-lama-menambah-pasal-baru. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengungkapkan bahwa UU ITE kerap disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dari masyarakat8DPR dan Pemerintah Harus Revisi UU ITE Secara Terbuka dan Hapus Pasal Karet Yang Mengancam Kemerdekaan Berpendapat Berekspresi – YLBHI. (2023, July 12). YLBHI. https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/dpr-dan-pemerintah-harus-revisi-uu-ite-secara-terbuka-dan-hapus-pasal-karet-yang-mengancam-kemerdekaan-berpendapat-berekspresi/.
Tak hanya itu, kebebasan berekspresi di ruang digital juga terancam dengan rencana revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sempat dikritik karena dianggap memperbesar kewenangan polisi, yakni dengan menindak, memblokir, atau memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri9Harbowo, N. (2024, June 2). Revisi UU Polri Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi, penolakan Menguat. kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/06/02/revisi-uu-polri-dinilai-ancam-kebebasan-berekspresi-penolakan-menguat. Ironisnya, langkah ini justru berpotensi semakin mengerdilkan partisipasi publik yang menjadi pilar dalam demokrasi untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan rakyat.
2. Demokratisasi Informasi dan Ide untuk Memperkuat Partisipasi Publik
Di era sekarang, era digital, keterbukaan informasi mempermudah masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah sekaligus terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan. Beragam informasi pun mewarnai ruang digital saat ini, salah satunya yakni citizen journalism atau jurnalisme warga. Jurnalisme warga merujuk pada aktivitas masyarakat umum dalam melaporkan dan menilai kejadian-kejadian aktual secara langsung dan spontan dengan bantuan teknologi digital. Aktivitas ini terbukti berperan secara signifikan di Indonesia dalam mempengaruhi pandangan masyarakat, mengkritisi narasi mainstream, dan menyuarakan berbagai persoalan sosial yang sering terabaikan10Prawira, I., & Mahamed, M. (2024). Citizen journalism under pressure: The case of Indonesia, Malaysia and the Philippines. Journalism. https://doi.org/10.1177/14648849241269271. Meskipun demikian, ketiadaan proses editorial dan mekanisme verifikasi seperti halnya pers profesional membuat jurnalisme warga cenderung bersandar pada persepsi pribadi sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan penafsiran dan penyebaran informasi palsu secara sengaja maupun tidak11 Popović, D. (2024). Responsibility in citizen journalism: challenges and perspectives. Media Studies and Applied Ethics, 5(2), 63–78. https://doi.org/10.46630/msae.2.2024.05. Dalam konteks ini, pers profesional memiliki keunggulan dalam menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sayangnya, peran penting pers tidak selalu mendapatkan dukungan regulatif dari pemangku kebijakan. Hal ini dapat ditunjukkan dari usulan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi UU Penyiaran yang ditunda sejak tahun lalu terkait pelarangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi12Faturahman, A. A., & Amirullah. (2025, March 10). Anggota DPR Harap Revisi UU Penyiaran Bisa Dimanfaatkan hingga 50 Tahun Mendatang. Tempo. https://www.tempo.co/politik/anggota-dpr-harap-revisi-uu-penyiaran-bisa-dimanfaatkan-hingga-50-tahun-mendatang-1217673. Jurnalisme investigasi sendiri adalah proses peliputan mendalam yang bertujuan mengungkap fakta-fakta penting yang sengaja disembunyikan dari publik melalui riset intensif dan verifikasi ketat13Kurnia, S. S. (2003). Jurnalisme Investigasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.. Selain itu, tidak dilibatkannya Dewan Pers sejak awal dalam penyusunan RUU tersebut14Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran – Dewan Pers. (2024, May 14). Dewan Pers. https://dewanpers.or.id/berita/detail/2553/komunitas-pers-tolak-draf-ruu-penyiaran semakin memperkuat dugaan bahwa pemerintah berusaha melemahkan independensi dan kebebasan pers di Indonesia.
Selain upaya pembatasan terhadap informasi publik, tantangan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana informasi beredar luas di internet tanpa diimbangi dengan pertukaran gagasan yang sehat dan berkualitas. Gita Wirjawan, Ketua Dewan Penasihat School of Government and Public Policy Indonesia sekaligus visiting scholar di Walter H. Shorenstein Asia-Pacific Research Center, berargumen bahwa meskipun internet telah berhasil mendemokratisasi informasi, hal tersebut belum disertai dengan demokratisasi ide, yakni partisipasi luas dalam bertukar pandangan secara bebas dan substansial. Dalam konteks pemilu misalnya, kualitas demokrasi justru tergerus sejak awal oleh maraknya pesan politik yang sensasional dan informasi keliru yang diamplifikasi oleh algoritma media sosial, serta diperburuk oleh rendahnya tingkat pendidikan pemilih dan pengawasan dari regulasi15Wirjawan, Gita. “The Paradox of the Internet: The Democratization of Information versus the Democratization of Ideas and Economic Capital.” Shorenstein Asia-Pacific Research Center working paper, Stanford University, Stanford, CA, November 2024..
Meskipun demikian, internet dan media sosial juga membawa sisi positif dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik. Buktinya, sejak tahun 2012, jaringan dan koordinasi gerakan sipil di Indonesia sebagian besar difasilitasi oleh penggunaan media sosial seperti Twitter (sekarang X), termasuk dalam penyelenggaraan aksi-aksi demonstrasi16Nugroho, Y., & Syarief, S. S. (2012). Beyond click-activism? New media and political processes in con-temporary Indonesia. Berlin: FesMedia Asia. Baru-baru ini, gerakan Indonesia Gelap dan penolakan terhadap RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga berkembang melalui tagar di media sosial sehingga meningkatkan kesempatan untuk memperjuangkan aspirasi politik secara lebih terbuka lewat demonstrasi.
Sementara itu, berbeda dengan Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jerman yang mengelola petisi digital melalui lembaga resmi negara, petisi sebagai bentuk partisipasi politik daring di Indonesia masih bergantung pada inisiatif organisasi non-pemerintah dan swasta seperti Change.org sehingga tidak menjamin respons dari pejabat publik17Arrsa, R. C., Listiningrum, P., & Siswanto, A. S. (2022). Urgency of Online Petition to guarantee the Freedom of Speech and Participate Rights in Government. Human Rights in the Global South (HRGS), 1(1), 35–47. https://doi.org/10.56784/hrgs.v1i1.5. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan perubahan di Indonesia masih cukup bergantung pada aksi-aksi luring meskipun didorong oleh aktivisme digital di media sosial.
3. Mengapa Kepercayaan Publik Tidak Bisa Diabaikan?
Acemoglu dan Robinson (2012), melalui karya mereka Why Nations Fail, menegaskan bahwa kekuatan dan kemakmuran suatu negara bergantung pada kualitas institusi politik dan ekonominya. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan menjadi pondasi penting untuk membangun kepercayaan publik18 Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why nations fail: The origins of power, prosperity, and poverty. Crown Publishing Group. Dalam konteks Indonesia, tepatnya tahun 2025, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap respons pemerintah dalam mengambil kebijakan publik.
Sorotan utama dari berbagai kelompok masyarakat kebijakan pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat. Kebijakan efisiensi anggaran, misalnya, menjadi salah satu bentuk penolakan karena dinilai berpotensi mengorbankan kepentingan publik. Dalam konteks inilah, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Antasari Kalimantan Selatan menjelaskan aksi bertajuk “Indonesia Gelap” digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Aksi ini ditujukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat terhadap berbagai polemik yang muncul secara 100 hari pertama masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka19Redaksi, T. (2025, February 19). Apa yang sebenarnya terjadi dengan demonstrasi “Indonesia Gelap”? Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/apa-yang-sebenarnya-terjadi-dengan-demonstrasi-indonesia-gelap.
Selain itu, ketegangan sosial turut dipicu oleh disahkannya revisi UU TNI oleh DPR yang menuai sorotan publik karena membawa perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi militer. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI—sebuah peran ganda militer dalam ranah sipil dan politik—yang sebelumnya telah dihapus pada era reformasi sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di Indonesia20DPR RI. (2025, March 21). DPR sahkan UU TNI, tetap kedepankan prinsip demokrasi. https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/dpr-sahkan-uu-tni-tetap-kedepankan-prinsip-demokrasi/. Kekecewaan yang meluas ini membuat masyarakat merasa bahwa demonstrasi yang damai tidak lagi cukup21detikNews. (2025, February 21). Polresta Bogor Kota bubarkan demo anarkis, polisi hingga pedagang jadi korban. https://news.detik.com/berita/d-7845347/polresta-bogor-kota-bubarkan-demo-anarkis-polisi-hingga-pedagang-jadi-korban. Aksi ini mendapat protes keras dari masyarakat hingga mengambil jalan yang radikal, seperti aksi pembakaran, pelemparan petasan, hingga penggunaan bom molotov saat demonstrasi di sejumlah provinsi, kekecewaan itu tidak hanya dilampiaskan di jalanan saja. Tidak sampai situ, di media sosial, masyarakat juga menyalurkan frustasinya dengan menggunakan tagar #KaburAjaDulu, sebagai simbol ketidakpuasan yang mendalam22School of Business and Management ITB. (2025, February 21). Kabur aja dulu: Bentuk frustasi generasi muda terhadap kondisi bangsa. https://www.sbm.itb.ac.id/id/2025/02/21/kabur-aja-dulu-bentuk-frustasi-generasi-muda-terhadap-kondisi-bangsa/. Selain itu, fenomena ini dikenal luas sebagai gerakan ‘Indonesia Gelap’—sebuah bentuk perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai menyengsarakan rakyat23Reuters. (2025, February 21). Protesters extend “dark Indonesia” rally against Prabowo’s policies. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/protesters-extend-dark-indonesia-rally-against-prabowos-policies-2025-02-21/.

Gambar 3. Trend Harga IHSG
Source: Stokbit (2025)
Meningkatnya ketegangan sosial dan memburuknya persepsi publik terhadap pemerintah turut menyeret sentimen negatif ke sektor keuangan. Dilihat dari data pasar saham, sejak awal Januari hingga pertengahan Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat tren penurunan tajam. Puncak kekhawatiran terjadi pada 21 Maret 2025, ketika IHSG ditutup melemah sebesar 1,94%, turun ke level 6.258,18. Namun, tekanan belum mereda sepenuhnya. Memasuki awal April, pasar sempat mengalami penghentian sementara perdagangan (halt trading) sebagai respons terhadap aksi demonstrasi massal dan meningkatnya kekhawatiran investor terhadap stabilitas politik dalam negeri. Meskipun IHSG sempat rebound pada minggu kedua April, fluktuasi yang tinggi dan tekanan jual dari investor asing masih membayangi, menandakan ketidakpastian yang belum mereda sepenuhnya dalam pasar modal Indonesia (Stokbit, 2025).
Situasi ini menegaskan jika suatu negara tidak memiliki transparansi yang kuat dapat menimbul ketidakpastian, melemahkan kepercayaan, bahkan sering kali memicu sentimen pasar yang negatif. Oleh karena itu, di banyak negara berkembang, khususnya Indonesia peningkatan transparansi dan akuntabilitas dipandang sebagai landasan penting untuk pertumbuhan jangka panjang, stabilitas, dan penguatan institusi (Acemoglu dan Robinson, 2012). Ketika transparansi itu berkurang dalam suatu negara, Stiglitz et al. (2003) menganalisis dalam signaling theory memberikan sudut pandang yang berguna salah satu pihak (pemerintah) memiliki informasi lebih banyak daripada pihak lain (masyarakat atau pelaku pasar) maka transparansi dan akuntabilitas dapat dipahami sebagai bentuk sinyal yang dikirim oleh pemerintah kepada publik. Ketika sinyal tersebut konsisten, terbuka, dan dapat dipercaya, masyarakat akan membentuk ekspektasi yang lebih stabil dan rasional terhadap arah kebijakan. Sebaliknya, sinyal yang ambigu atau tidak kredibel justru memperbesar ketidakpastian dan dapat memperburuk sentimen pasar24Stiglitz, J. E. (2003). Information and the change in the paradigm in Economics. Economics for an Imperfect World, 569–640. https://doi.org/10.7551/mitpress/2605.003.0035.
Refleksi Akhir: Suara Rakyat, Arah Bangsa
Partisipasi publik sejatinya merupakan aspek penting dalam demokrasi. Tanpa suara rakyat, arah kebijakan mudah melenceng dari kepentingan bersama ke arah yang lain. Maka, masyarakat perlu memperhatikan segala celah yang dapat mengancam hal tersebut, mulai dari aspek keterbukaan informasi publik, kebebasan berekspresi, hingga gerakan kolektif yang diinisiasi masyarakat sipil. Terlebih, pembatasan terhadap partisipasi publik bukanlah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas perekonomian suatu negara. Bahkan sebaliknya, hal tersebut dapat memicu tumbuhnya rasa ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, yang pada akhirnya dapat mengikis ekspektasi positif masyarakat terhadap arah dan masa depan negara Indonesia itu sendiri.
Akhir kata, penulis ingin mengutip dari dari Paus Fransiskus, sang pemimpin tertinggi umat Katolik di dunia, ketika berkunjung ke Indonesia, “Kadang-kadang, ketegangan-ketegangan dengan unsur kekerasan timbul di dalam negara-negara karena mereka yang berkuasa ingin menyeragamkan segala sesuatu dengan memaksakan visi mereka.”
Referensi

