Koperasi, sejak pendiriannya, sejatinya dirancang sebagai soko guru perekonomian bangsa. Artinya, koperasi berdiri sebagai entitas yang lahir dari ekosistem ekonomi kerakyatan serta bertumpu pada inisiatif warga di akar rumput. Namun, bagaimana jadinya jika sebuah institusi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kesukarelaan dan demokrasi justru diputuskan berdasarkan instruksi pemerintah yang terpusat? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan berjalannya program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang kini terus menjadi perbincangan hangat di berbagai lapisan masyarakat.
KDKMP dibentuk sebagai koperasi dengan model bisnis yang multifungsi serta dikelola secara modern, mulai dari pengepul (aggregator), akses pembiayaan, pusat layanan terpadu terpusat, digitalisasi administrasi dan usaha, serta program integrasi dengan program bantuan sosial. Sejak diluncurkannya pada Juli 2025, angka pembentukan KDMP melonjak secara drastis dalam waktu kurang dari satu tahun. Peluncuran diawali dengan regulasi pemerintah dan surat edaran dari Menteri Keuangan yang pada saat itu dijabat Sri Mulyani, bahwa pencairan dana desa kini dikaitkan dengan syarat operasional yang cukup mengikat.
“Jadi, ada surat edaran bahwa kalau dana desa mau cair, kan desa punya dana desa ya. Dana desa cair hanya kalau desanya itu sudah punya KDMP. Jadi, kan mau nggak mau pasti pilihannya kan gitu,” ungkap Dr. Emy Nurmayanti, S.E., M.S.E. (Emy), Akademisi dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).
Menelusuri jawaban dari tuntutan tersebut mengharuskan kita untuk memperoleh gambaran besar dari agenda ekspansi nasional ini, sebelum akhirnya mengevaluasi langsung ketimpangan yang terjadi di lapangan.
Mengintip Dapur Operasional KDMP
Tim Economica berkesempatan untuk mengobservasi dan mewawancarai salah satu KDKMP di Blok M, KKMP Melawai. Menurut keterangan dari Eno, salah satu penjaga KKMP Melawai, KKMP Melawai telah beroperasi secara rutin setiap harinya dengan sedikit penyesuaian jam pada akhir pekan.
“Kalau misalnya yang Senin sampai Jumat tuh tetep jam 10 sampai jam 5. Kalau misalnya Sabtu minggu kita dari jam 11 sampai jam 6. Cuma mundur satu jam,” terang Eno.
Tingkat kunjungan pembeli sangat dipengaruhi oleh waktu; gerai terasa sepi pada hari kerja dan baru mengalami lonjakan saat akhir pekan atau hari libur. “Paling rame-rame tuh cuma Sabtu minggu, terus kayak lagi tanggal merah atau jadwal-jadwal anak sekolah libur, mahasiswa libur itu lumayan rame sih,” tambahnya.
Dalam menjalankan roda bisnis ritelnya, KKMP Melawai mengandalkan sistem kerja sama strategis yang berfokus eksklusif pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pekerja KKMP merincikan bahwa distribusi barang pasokan telah terbagi secara spesifik sesuai ranah masing-masing entitas BUMD agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Untuk KKMP sendiri sebenarnya kita kan kerjasamanya sama BUMD. Ada beberapa BUMD itu kayak ada food station, itu menyediakan beras, bako. Terus ada pasar jaya, itu lebih ke yang makanan ringan, yang kita biasa temuin di retail biasanya. Terus kita ada Pertamina, itu kita ada jual gas. Terus ada Dharma Jaya, itu kita ada jual frozen food,” rincinya. Ia pun menegaskan, “Karena kita kerjasamanya sama BUMD-BUMN aja. Kita nggak kerjasama sama swasta”.
Selain pada persoalan suplai, operasional mereka dibatasi oleh ketiadaan modal yang membuat mereka belum bisa bekerja sama dengan Perum Bulog. “Dari Bulog sebenarnya ada, cuman kita belum menyanggupi kerjasama sama Bulog karena dia gak konsinyasi. Karena di sini yang taruh barang di sini sistemnya konsinyasi. Sedangkan kalau Bulog itu jual putus, kita belum berani. Karena kita modalnya belum ada,” jelasnya. Selain itu, sistem harga dari komoditas yang dijual menggunakan strategi flat price dengan nominal yang relatif lebih murah dari harga pasaran.
Sayangnya, operasional keseharian saat ini murni dijalankan oleh pekerja paruh waktu tanpa adanya struktur manajerial yang utuh. “Belum ada (manajer). iya masih pengurus karena kebetulan saya disini cuma sebagai part time aja disini gitu,” tuturnya. Akibatnya, berbagai program tambahan dari pemerintah belum terealisasi. “Kalau mau tanya soal simpan pinjam belum ada. Karena kan banyak beredar hoax di luar sana udah ada simpan pinjam, segala macam itu kita belum ada.”
Perspektif Akademisi: Anomali Prinsip, Krisis SDM, dan Kontroversi Militerisasi
Sebagai bagian dari agenda strategis nasional yang dicanangkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini tengah mengalami percepatan ekspansi yang masif di seluruh Indonesia. Data Kementerian Koperasi pada pertengahan 2026 mencatat bahwa sekitar 30.000 unit KDMP telah terbentuk, dengan target penyelesaian mencapai 40.000 unit pada akhir tahun, dan proyeksi total 80.000 unit secara nasional. Namun, publikasi dari lembaga masyarakat sipil seperti YLBHI memberikan catatan kritis; mereka menyoroti bahwa implementasi yang bersifat top-down ini rentan menggerus prinsip kemandirian koperasi dan menghadapi tantangan otonomi di tingkat akar rumput. Menyoroti fenomena operasional di tingkat akar rumput yang jauh dari kata ideal, Dr. Emy memberi pandangan terhadap pertentangan secara diametral KDMP dengan prinsip-prinsip utama koperasi.
“Kalau dari prinsip pertama aja itu udah nggak bisa gitu ya. Karena kan harusnya berdasarkan kebutuhan anggota. Kemudian terbuka dan sukarela. Ini kan nggak sukarela,” tegas Dr. Emy.
Dampak dari pemaksaan administratif ini terbilang nyata. Dari total puluhan ribu koperasi yang dibanggakan, mayoritas belum berwujud secara fisik.
“Dari 80 ribu itu yang sudah punya kantor, paling sekitar seribu sampai dua ribu… Berarti kan sebenarnya banyak yang belum koperasi dong kalau belum ada kantornya,” kritiknya. Beliau juga mencontohkan realitas keanggotaan di lapangan berdasarkan pantauannya di Medan. “Anggotanya sudah 100, tapi yang komitmen udah bayar simpanan baru 10… Jadi, memang belum jalan bisnisnya.”
Selain anomali pada asas kesukarelaan, krisis kapabilitas sumber daya manusia pun menjadi sorotan. Emy menceritakan sebuah kegiatan di Fakultas Ekonomi yang dihadiri oleh lembaga pelatihan seperti Benteng Mikro Indonesia (BMI) dan Kopontren. Terungkap bahwa pengurus desa kerap kali tidak mengirimkan pembuat keputusan (decision maker) untuk mengikuti edukasi bisnis. “Jadi, yang dikirim ke pelatihan itu bukan ketuanya… yang dikirim (ke training) itu ya, seadanya aja yang mau, siapa aja,” ceritanya. Ia menirukan keluhan pihak BMI Syariah, “Kalau yang dikirim itu bukan ketuanya, bukan decision maker, ya gimana? Mau mengelola koperasi kan? Harusnya yang dikirim decision maker-nya dong. Jadi, dia tahu dia mau ngapain di koperasinya.”
Kontroversi ini semakin meruncing ketika penyelenggara atau manajer KDMP diharuskan mengikuti pendidikan dan pelatihan (latsar) bergaya kemiliteran. Dr. Emy secara terang-terangan mempertanyakan urgensi militerisasi tersebut. “Sebenarnya kita pentingkan pelatihan apa sih, Kenapa gak pelatihan manajemennya diutamakan daripada kemiliterannya? Karena disiplin tidak harus militer kan.” Beliau pun menambahkan bahwa hal yang menentukan solidaritas penyelenggaraan bisnis sejatinya bukanlah kedisiplinan, melainkan tentang bagaimana sistem pengelolaan bisnis yang dijalankan. Alih-alih memaksakan latsar bergaya militer, pemerintah semestinya berfokus untuk melatih manajer koperasi agar memenuhi standar sertifikasi yang memadai dalam pengelolaan jangka panjang.
Mengembalikan Koperasi pada Khitah Kerakyatan
Benang kusut implementasi KDMP mengindikasikan tingginya kebutuhan akan evaluasi sistematis dari pihak penyelenggara dan pembuat kebijakan. Bahwa paksaan pendirian “satu desa, satu koperasi” dengan penyeragaman unit bisnis tidak memenuhi syarat fleksibilitas implementasi kebijakan yang ada.
“Kenapa seolah-olah itu sempit, gitu. Harus retail, atau harus apotek? Kan tuh ada tujuh gerai ya, kalau nggak salah. Nah, apakah semua desa butuh tujuh-tujuhnya? Misalnya kalau apotek, kan harus ada apotekernya… kalau kita dari sudut pandang ekonomi, apakah ekonomi off scale-nya masuk nih, di perdesa, gitu. Nggak efisien, bisa jadi kalau versi besar,” urai Dr. Emy.
Lebih mengkhawatirkan lagi, operasional entitas ini berpotensi memicu konflik di tingkat desa jika bersinggungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena hal ini dapat menimbulkan konflik akibat anggaran yang menjadi terbagi antara penyelenggaraan BUMDes dan KDMP.
Akademisi wajar bersikap pesimis, terlebih jika mengingat rekam jejak pada era sebelum pemerintahan Prabowo, di mana kementerian harus membubarkan lebih dari 80.000 koperasi mati suri. “Nah setelah itu ada Prabowo, langsung dibikin 80 ribu lagi. Yang kemungkinan tidak akan jalan lagi. Gimana coba?”
Sejarah dunia memang mencatat bahwa inisiatif top-down dari tokoh berlatar militer sempat memicu lahirnya koperasi pertanian Nonghyup (Nohyuk) di Korea. Namun, kelangsungan lembaga ekonomi sejati bergantung mutlak pada kesadaran dan partisipasi aktif anggotanya.
“Koperasi itu sangat bergantung dari partisipasi anggota. Kalau anggota tidak mau berpartisipasi aktif, susah koperasinya untuk berkembang,” pungkas Dr. Emy.
Masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah mengevaluasi arah kebijakan ini. Koperasi semestinya dikembangkan melalui pendampingan bisnis yang matang, bukan sekadar instrumen pencairan dana desa atau ajang eksistensi birokrasi. KDMP harus dikembalikan pada khitahnya: soko guru ekonomi bangsa yang berasaskan kekeluargaan, dikelola secara sukarela, dan ditujukan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh: Siti Raisya dan Zafira Agnia
Editor: Tim Redaksi
Illustrator: Callista Rashya Cahyani
#SebatasKataKataBukanBudayaKami

