Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Babak Baru Kasus Kekerasan Seksual di FEB UI

by Ruthana Bitia
14 Agustus 2020
in Hard News, Kampus

Sidang kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dua mahasiswa FEB UI, Gagah Budi Prakasa dan Egit Tri Suseno telah dilangsungkan pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8) bagi masing-masing terlapor melalui mekanisme sidang pelanggaran kode etik. Wakil Dekan bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FEB UI, Teguh Dartanto, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) minggu depan. 

Perbedaan Fokus Penanganan Kasus

Pada intinya proses jalannya sidang fokus untuk melihat apakah perilaku asusila yang mereka lakukan terjadi di bawah lingkup kampus atau tidak. Menurut Teguh, hal ini penting karena nantinya akan mempengaruhi putusan sanksi yang diberikan. Terdapat dua fokus sidang, yaitu untuk tindakan pelanggaran yang terjadi di kampus/kegiatan kampus dan yang terjadi di luar kampus/kegiatan kampus.

Untuk tindakan yang terjadi di lingkungan kampus dan berada di bawah kegiatan kampus, sanksi yang dapat diberikan dapat berupa skors, pembatasan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang diambil, hingga drop out (DO). Sedangkan untuk kasus yang terjadi di luar kampus atau di luar kegiatan yang dibawahi kampus, pihak Dekanat mengaku tidak dapat menjatuhkan sanksi. 

“Kita tidak bisa menghakimi perilaku orang di luar kampus, serta perilaku yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas kampus,” ujar Teguh. Untuk kasus yang terjadi di luar kampus, pihak dekanat mengatakan hanya dapat memberikan sanksi berupa surat teguran dan/atau pelarangan aktivitas kemahasiswaan pelaku.

Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Gagah termasuk dalam kategori yang dilakukan di dalam kampus karena kejadian tersebut terjadi di dalam ranah aktivitas kemahasiswaan. Menurut Teguh, kasus ini masuk ke dalam intervensi Dekanat terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukannya. 

Sementara itu, kasus yang dilakukan Egit merupakan kasus yang terjadi di luar kampus. “Kasus Egit kejadiannya di luar kampus dan tidak berada di bawah aktivitas kampus, sehingga kami (Dekanat) tidak bisa mengintervensi,” tutur Teguh. Namun, ia menjelaskan jika yang menjadi concern di sini adalah status Egit sebagai fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB UI, yang seharusnya bisa menjaga perilaku karena merepresentasikan mahasiswa FEB UI.

“Concern kami (dalam proses sidang Egit) bukan ke tindakannya (pelecehan seksual), tetapi ke perilakunya yang membawa nama buruk bagi institusi (FEB UI),” tambah Teguh. Ia mengatakan jika sebagai fungsionaris organisasi kemahasiswaan, seharusnya Egit dapat menjadi contoh dan membawa nama baik institusi FEB UI. 

Jalannya Proses Sidang

Kasus sidang atas terduga Egit dilakukan satu kali pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, dan telah menghasilkan keputusan yang sudah ditandatangani oleh Teguh sendiri. Putusan tersebut didasari oleh SK DGB UI Nomor 001/SK/DGB-UI/2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademik UI,  SK Dekan FEUI Nomor: KPTS/1640/D/2009 tentang Kode Etik FEUI, Peraturan MWA UI Nomor 003/Peraturan/MWA-UI/2018 tentang Mekanisme Pengenaan Sanksi Pelanggaran Warga Universitas Indonesia. Teguh mengatakan jika proses sidang Egit tersebut terhitung cukup cepat karena ada sinkronisasi pernyataan atau jawaban dari korban dan terlapor.

Sedangkan sidang terduga Gagah saat ini masih dalam proses dan penanganannya cukup lama. Hal ini dikarenakan pernyataan korban dan terlapor tidak sinkron sehingga perlu dipelajari lebih lanjut. “Sidangnya (Gagah) akan digelar empat kali pertemuan. Pertama mendengar dari sisi korban, kedua mendengar dari pelaku, ketiga kami akan mengkonfrontasi keduanya, keempat kami akan mendengar pernyataan saksi-saksi dari kedua pihak,” jelas Teguh. Ia pun menambahkan bahwa korban menuntut terlapor Gagah untuk diskors selama satu semester dan dinonaktifkan dari segala kegiatan kemahasiswaan.

Merusak Reputasi FEB UI

Teguh juga menjelaskan jika kasus kekerasan seksual ini juga turut merusak reputasi FEB UI sebagai sebuah institusi. Ia berharap kasus seperti ini dapat diberitahukan kepada pihak dekanat terlebih dahulu. 

Dengan adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh civitas academica FEB UI ini, Teguh mengatakan jika ke depannya Dekanat akan melakukan tindakan preventif. Tindakan tersebut mencakup surat edaran jika setiap kegiatan kemahasiswaan harus menjaga nilai-nilai baik norma dan kemanusiaan, pembuatan aturan yang lebih khusus terkait kekerasan seksual, serta himbauan kepada mahasiswa dan pembelajaran kepada mahasiswa baru terkait isu kekerasan seksual ini.

Terkait dengan proses untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum, Teguh mengatakan jika hal tersebut bukan kewenangan Dekanat jika kasus kejadiannya ada di luar kampus. Dalam hal ini, keputusan tersebut sepenuhnya berada pada korban. 

 

Editor: Rani Widyaningsih, Philipus Susanto, Fadhil Ramadhan

Related Posts

Hustle Culture di FEB UI: Perkembangan Karier atau Toxic Productivity?
Soft News

Hustle Culture di FEB UI: Perkembangan Karier atau Toxic Productivity?

Wajah Baru PBKM FEB UI Pascavakum: Siap Berikan Dampak Nyata
Hard News

Wajah Baru PBKM FEB UI Pascavakum: Siap Berikan Dampak Nyata

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide