Sidang kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dua mahasiswa FEB UI, Gagah Budi Prakasa dan Egit Tri Suseno telah dilangsungkan pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8) bagi masing-masing terlapor melalui mekanisme sidang pelanggaran kode etik. Wakil Dekan bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FEB UI, Teguh Dartanto, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) minggu depan.
Perbedaan Fokus Penanganan Kasus
Pada intinya proses jalannya sidang fokus untuk melihat apakah perilaku asusila yang mereka lakukan terjadi di bawah lingkup kampus atau tidak. Menurut Teguh, hal ini penting karena nantinya akan mempengaruhi putusan sanksi yang diberikan. Terdapat dua fokus sidang, yaitu untuk tindakan pelanggaran yang terjadi di kampus/kegiatan kampus dan yang terjadi di luar kampus/kegiatan kampus.
Untuk tindakan yang terjadi di lingkungan kampus dan berada di bawah kegiatan kampus, sanksi yang dapat diberikan dapat berupa skors, pembatasan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang diambil, hingga drop out (DO). Sedangkan untuk kasus yang terjadi di luar kampus atau di luar kegiatan yang dibawahi kampus, pihak Dekanat mengaku tidak dapat menjatuhkan sanksi.
“Kita tidak bisa menghakimi perilaku orang di luar kampus, serta perilaku yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas kampus,” ujar Teguh. Untuk kasus yang terjadi di luar kampus, pihak dekanat mengatakan hanya dapat memberikan sanksi berupa surat teguran dan/atau pelarangan aktivitas kemahasiswaan pelaku.
Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Gagah termasuk dalam kategori yang dilakukan di dalam kampus karena kejadian tersebut terjadi di dalam ranah aktivitas kemahasiswaan. Menurut Teguh, kasus ini masuk ke dalam intervensi Dekanat terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukannya.
Sementara itu, kasus yang dilakukan Egit merupakan kasus yang terjadi di luar kampus. “Kasus Egit kejadiannya di luar kampus dan tidak berada di bawah aktivitas kampus, sehingga kami (Dekanat) tidak bisa mengintervensi,” tutur Teguh. Namun, ia menjelaskan jika yang menjadi concern di sini adalah status Egit sebagai fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FEB UI, yang seharusnya bisa menjaga perilaku karena merepresentasikan mahasiswa FEB UI.
“Concern kami (dalam proses sidang Egit) bukan ke tindakannya (pelecehan seksual), tetapi ke perilakunya yang membawa nama buruk bagi institusi (FEB UI),” tambah Teguh. Ia mengatakan jika sebagai fungsionaris organisasi kemahasiswaan, seharusnya Egit dapat menjadi contoh dan membawa nama baik institusi FEB UI.
Jalannya Proses Sidang
Kasus sidang atas terduga Egit dilakukan satu kali pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, dan telah menghasilkan keputusan yang sudah ditandatangani oleh Teguh sendiri. Putusan tersebut didasari oleh SK DGB UI Nomor 001/SK/DGB-UI/2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademik UI, SK Dekan FEUI Nomor: KPTS/1640/D/2009 tentang Kode Etik FEUI, Peraturan MWA UI Nomor 003/Peraturan/MWA-UI/2018 tentang Mekanisme Pengenaan Sanksi Pelanggaran Warga Universitas Indonesia. Teguh mengatakan jika proses sidang Egit tersebut terhitung cukup cepat karena ada sinkronisasi pernyataan atau jawaban dari korban dan terlapor.
Sedangkan sidang terduga Gagah saat ini masih dalam proses dan penanganannya cukup lama. Hal ini dikarenakan pernyataan korban dan terlapor tidak sinkron sehingga perlu dipelajari lebih lanjut. “Sidangnya (Gagah) akan digelar empat kali pertemuan. Pertama mendengar dari sisi korban, kedua mendengar dari pelaku, ketiga kami akan mengkonfrontasi keduanya, keempat kami akan mendengar pernyataan saksi-saksi dari kedua pihak,” jelas Teguh. Ia pun menambahkan bahwa korban menuntut terlapor Gagah untuk diskors selama satu semester dan dinonaktifkan dari segala kegiatan kemahasiswaan.
Merusak Reputasi FEB UI
Teguh juga menjelaskan jika kasus kekerasan seksual ini juga turut merusak reputasi FEB UI sebagai sebuah institusi. Ia berharap kasus seperti ini dapat diberitahukan kepada pihak dekanat terlebih dahulu.
Dengan adanya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh civitas academica FEB UI ini, Teguh mengatakan jika ke depannya Dekanat akan melakukan tindakan preventif. Tindakan tersebut mencakup surat edaran jika setiap kegiatan kemahasiswaan harus menjaga nilai-nilai baik norma dan kemanusiaan, pembuatan aturan yang lebih khusus terkait kekerasan seksual, serta himbauan kepada mahasiswa dan pembelajaran kepada mahasiswa baru terkait isu kekerasan seksual ini.
Terkait dengan proses untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum, Teguh mengatakan jika hal tersebut bukan kewenangan Dekanat jika kasus kejadiannya ada di luar kampus. Dalam hal ini, keputusan tersebut sepenuhnya berada pada korban.
Editor: Rani Widyaningsih, Philipus Susanto, Fadhil Ramadhan


Discussion about this post