Pada Rabu siang, 29 April 2015, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beserta perwakilan BEM se- UI melakukan aksi menolak pelantikan Wakapolri Budi Gunawan di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam aksi ini, beberapa perwakilan dari BEM UI dan BEM se-UI juga melakukan audiensi bersama pihak kepolisian untuk menyampaikan dan mendiskusikan ketidaksetujuan BEM UI dan BEM se-UI secara formal.
“Perdebatan berlangsung alot dan panas, namun masih dalam konteks intelektual” ujar ketua BEM FH UI, Fadhel Maulana. Fadel mengaku bahwa terjadi perdebatan yang cukup lama dalam audiensi tersebut antara pihak BEM UI dan BEM se- UI dengan pihak kepolisian. Menurut BEM FH UI, praperadilan Budi Gunawan adalah sebuah kecelakaan hukum.
Selain karena praperadilan tidak bisa mengatur sah atau tidaknya penetapan tersangka apabila mengacu pada pasal 77 KUHAP, putusan praperadilan juga dinilai tidak bisa semerta-merta mencabut status tersangka. Sehingga tidak bisa digeneralisasi bahwa Budi Gunawan dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan. Di lain pihak, kepolisian yang diwakili Bapak Kombes Rana SP selaku Kepala Bagian Penerangan Humas Polri menganggap bahwa dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut, maka kasus Budi Gunawan semestinya sudah bisa dinyatakan clear dan tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Audiensi yang diisi dengan perdebatan alot tersebut akhirnya mencapai titik temu, dimana pihak Polri menyatakan akan menggelar gelar perkara kasus Budi Gunawan dalam waktu dekat. Dalam gelar perkara ini, rencananya akan dibuka kronologi dari awal kasus ini dimulai. Rencananya, gelar perkara ini akan dibuka untuk umum dimana siapapun bisa memberikan paham. Dalam gelar perkara ini pula diharapkan Budi Gunawan akan bisa membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
Sebagai tindak lanjut dari aksi ini, BEM FH UI, BEM FEB UI, dan perwakilan BEM se-UI lainnya menyatakan kemungkinan akan hadir. Divisi Humas Mabes Polri pada nantinya akan menghubungi pihak BEM UI dan BEM se-UI mengenai kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan.
Selain audiensi, pihak BEM UI dan BEM se- UI juga memberikan surat khusus secara formal kepada pihak Polri yang berisi tuntutan dan sikap mereka dalam permasalahan ini. Pihak BEM UI dan BEM se- UI juga membagikan selebaran press release yang berisi 3 poin pernyataan sikap yaitu: 1) Menolak Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Wakapolri, 2) Mengajukan Calon Wakapolri baru yang memiliki rekam jejak bersih, dan 3) meminta KPK untuk melanjutkan penanganan kasus yang melibatkan Budi Gunawan.
Penulis: Nabil Rizky Ryandiansyah
Discussion about this post