Pada Selasa (29/04), Universitas Indonesia mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Biaya Pendidikan Universitas Indonesia 2025 yang berisi rincian UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026. Berita ini menggegerkan publik akibat kembali hadirnya IPI untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri, seperti PPKB (Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar) dan SIMAK (Seleksi Masuk) UI yang sempat ditiadakan tahun sebelumnya.
Hal ini menjadi kritik kepada pihak rektorat UI dari para calon mahasiswa baru dan mahasiswa UI, karena keberadaan IPI bagi mahasiswa reguler dinilai akan mengurangi kesempatan calon mahasiswa untuk dapat berkuliah di UI. Pembahasan IPI ini juga tersebar di berbagai sosial media, seperti X & Instagram. Banyak yang menyampaikan aspirasi mereka untuk mendaftar di UI, tetapi mengurungkan niatnya karena khawatir akan biaya IPI.
Lika-liku Permasalahan Biaya Pendidikan Jalur Mandiri UI
Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa mulai diberlakukannya sistem IPI tahun ini untuk jalur mandiri karena anggaran operasional universitas yang diberikan pemerintah hanya sebesar 20% untuk beroperasi selama setahun. Heri juga menegaskan bahwa tarif UKT dan IPI yang diberlakukan akan menyesuaikan dengan kesanggupan ekonomi masing-masing individu.
Meski begitu, BEM Kastrat FK UI, melalui akun Instagram @kastratfkui pada (09/05/2025), menyatakan bahwa ada beberapa program studi yang hampir 6 kali lipat dari biaya UKT tertinggi. Terlebih lagi, tidak ada publikasi eksplisit ataupun pengumuman mengenai urgensi penerapan kembali IPI..
Beberapa bulan kemudian, salah satu calon pendaftar SIMAK UI bertanya mengenai akses penggunaan KIP-K. Melalui email, Universitas Indonesia menyampaikan bahwa pendaftaran SIMAK UI tahun 2025 tidak dapat menggunakan KIP Kuliah. “GUYS FIX SIMAK UI 2025 GA BISA PAKE KIP-K 🙂 pupus sudah harapan wkwk, gue fix gaakan daftar ui tahun ini 🙂 sorry ui,” cuitnya di akun X. Cuitan tersebut menerima banyak perhatian, dengan banyak yang berkomentar menyayangkan pemberlakuan kebijakan tersebut dan beberapa calon pendaftar yang turut mengurungkan niatnya untuk mendaftar karena tidak mampu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp500.000,00.
Perjuangan Advokasi dalam Penolakan Kebijakan Biaya Jalur Mandiri UI
Pada 30 Juni 2025, BEM FH UI mengirimkan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Dalam banding tersebut, BEM FH UI mendesak Kemendiktisaintek untuk dapat membatalkan SK Rektor UI mengenai tarif IPI pada jalur seleksi mandiri. BEM FH UI beralasan bahwa SK tersebut perlu dibatalkan untuk mencegah adanya ketimpangan akses pendidikan tinggi, mencegah diskriminasi sosial-ekonomi, dan menjaga penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sementara itu, BEM UI sedang mengusahakan untuk membuka ruang dialog dengan pihak rektorat agar terwujudnya pendidikan tinggi yang adil dan inklusif bagi seluruh calon mahasiswa baru. BEM UI menegaskan bahwa pendaftaran yang tidak lagi dapat dibebaskan melalui skema KIP-K sangat disayangkan karena berpotensi menjadi hambatan awal bagi calon mahasiswa untuk mendaftar.
“BEM UI akan melakukan advokasi dan berusaha mengkaji isu ini lebih lanjut,” ujar perwakilan BEM UI 2025. “Yang jelas, kami memegang teguh bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, dan tidak seharusnya menjadi hak istimewa yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara ekonomi,” tambahnya.
Harapan BEM UI mengenai dialog tersebut adalah agar rektorat dapat mengubah kedua kebijakan tersebut sehingga menghilangkan kekhawatiran untuk mahasiswa baru. Untuk sementara ini, para mahasiswa lama maupun baru diimbau untuk tetap mengungkapkan aspirasinya kepada pihak rektorat tentang biaya pendidikan sebab Rektor UI menekankan jaminan beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Penulis: Louisa Marisi dan Mahbub Zein Putranto
Editor: Tim Redaksi
Ilustrasi: Tazkiya Mahfudhah, Khansa, dan Linda Novilia
#SebatasKataKataBukanBudayaKami
