FEB UI digemparkan dengan kemunculan utas Twitter berisikan cerita korban tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Egit Tri Suseno, mahasiswa FEB UI angkatan 2018, pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Utas ini mengungkapkan, dari sisi korban, bahwa Egit melakukan pelecehan seksual dengan modus mengajak nonton di bioskop. Korban yang telah berinteraksi dengan pelaku sebelumnya, mendapatkan perlakuan pelecehan saat duduk berdampingan di kursi bioskop. @spillout_ , pembuat utas turut melampirkan tangkapan layar (screenshot) berisi pengakuan beberapa korban yang mengalami pelecehan.
Pembatasan Ruang Gerak dan Fokus Persidangan Tingkat Dekanat
BEM FEB UI, selaku organisasi yang menaungi Egit sebagai kepala departemen olahraga, mengeluarkan rilis pers untuk menanggapi isu yang beredar.

“Pembatasan ruang gerak untuk aktif serta di aktivitas Departemen Olahraga dan BEM agar dapat fokus menjalani masa persidangan pada tingkat Dekanat,” jelas Ketua BEM FEB UI Akbar Muhammad. “Kalau memang terbukti melakukan kekerasan seksual, akan ada mekanisme pengeluaran (dari) saudara (terduga) pelaku setelah mempertimbangkan keseluruhan faktor yang terjadi dan keluarnya keputusan Dekanat,” lanjut Akbar. BEM FEB UI masih menunggu keputusan dari Dekanat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk saat ini, BEM FEB UI sedang menempuh jalur Dekanat melalui tim ad hoc untuk membuktikan salah/benarnya (terduga) pelaku dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Akbar. Sejauh ini, proses yang berlangsung telah mencapai tahap persiapan tim ad hoc untuk melakukan hearing bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
Akbar juga menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi diantara civitas FEB UI. Kendati demikian, dirinya sangat mengapresiasi korban yang telah berani mengungkapkan pelecehan yang dialami. “Terkait dengan thread tersebut, gue cukup mengapresiasi terkait dengan keberanian dari saudara korban untuk melakukan speak up,” tegasnya. Akbar mengatakan bahwa akan mendukung penuh upaya penegakkan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di kampus.
Persiapan Grey Court dan Rapat Dengar Pendapat
Menanggapi rilis pers yang dikeluarkan BEM FEB UI, BPM FEB UI akan melakukan rapat dengar pendapat dengan BEM FEB UI terkait dengan rilis pers yang sudah dikeluarkan, baru kemudian mengeluarkan pendapat BPM FEB UI atas reaksi BEM FEB UI dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Dalam menanggapi terduga pelaku, Ketua BPM FEB UI Yosia Setiadi mengatakan tengah mempersiapkan Grey Court untuk mengadili sengketa ini. “Apabila korban dan/atau anggota IKM FEB UI yang mewakili melaporkan gugatan mereka, BPM FEB UI dapat langsung memprosesnya sesuai dengan hukum yang ada di IKM FEB UI,” ungkap Yosia. BPM FEB UI, melalui Yosia, turut menambahkan bahwa pengadilan mengenai kasus ini bisa dilaksanakan jika ada korban dan/atau IKM FEB UI yang mewakili memberikan gugatan.
”Jikalau (terduga) pelaku terbukti bersalah atas tuduhan kekerasan seksual, kasus ini belum dapat dimasukan ke dalam sengketa,” jelas Yosia. Hal ini dikarenakan tidak ada undang-undang di IKM FEB UI yang mengatur tentang kekerasan seksual. Namun, menurut Yosia sendiri, terduga pelaku tetap dapat dituntut dengan gugatan pelanggaran salah satu kewajiban anggota IKM FEB UI, yaitu menjaga nama baik IKM FEB UI.
“BPM FEB UI turut menyayangkan peristiwa tersebut, mengingat (terduga) pelaku merupakan salah satu pengurus aktif BEM FEB UI periode 2020 yang bertugas melayani IKM FEB UI,” tutup Yosia.
Editor: Haikal Qinthara, Nismara Paramayoga, Fadhil Ramadhan


Discussion about this post