Diskusi BEM UI #PapuanLivesMatter yang diadakan pada Sabtu (6/6) lalu, dikritik oleh Universitas Indonesia melalui surat tanggapan yang dirilis Humas UI sehari setelah acara diskusi. Merasa tidak setuju dengan tanggapan tersebut, beberapa dosen UI membentuk aliansi yang menyatakan sikap berbeda. Mereka mendukung keberagaman pendapat pada diskusi tersebut dan menyayangkan sikap UI yang dinilai tidak memiliki ukuran yang jelas dalam mengutarakan poin-poin ketidaksetujuan.
Sabtu (6/6) kemarin, melalui kanal YouTube BEM UI telah diselenggarakannya diskusi publik oleh BEM UI dengan judul #PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua. Diskusi publik ini dimoderatori oleh Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho. Dalam diskusi ini, BEM UI turut mengundang 3 pembicara, yaitu Veronica Koman selaku pengacara HAM, Gustaf Kawer selaku ketua perkumpulan pengacara HAM Papua, dan juga seorang mantan tahanan politik Papua, Sayang Mandabayan.
Surat Tanggapan UI
Selang sehari setelah diskusi dilaksanakan, Humas UI menerbitkan surat yang berisi tanggapan dan sikap UI atas diskusi publik tersebut dengan judul Tanggapan UI atas Kegiatan Diskusi Publik BEM UI. Surat tanggapan itu nyatanya tidak mendukung dan menyalahi pelaksanaan diskusi publik tersebut. Humas UI memaparkan beberapa poin yang secara gamblang menyatakan ketidaksesuaian BEM UI dalam melaksanakan kegiatan akademik dengan peraturan dan tata cara yang berlaku di UI.

Surat tanggapan UI atas diskusi BEM UI. Sumber: Humas UI
Pihak UI menyayangkan pelaksanaan diskusi yang dinilainya tidak memiliki perencanaan tidak matang juga ceroboh, mengakibatkan diskusi tersebut dihadiri oleh pembicara yang tidak layak. Hal tersebut dicantumkan pada poin ke 4 dari surat tanggapan.
“Pertimbangan dan perencanaan yang tidak matang, diikuti dengan kecerobohan dalam proses pelaksanaannya, telah menyebabkan diskusi yang diselenggarakan oleh BEM UI tersebut menghadirkan pembicara yang tidak layak.”
Surat tanggapan ditutup dengan poin ke 6 yang menyatakan bahwa hasil diskusi tersebut tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai institusi. Dijelaskan juga bahwa akan hal itu, UI memilih untuk lepas tangan terhadap apa pun yang bersangkutan dengan diskusi publik tersebut.
“Memperhatikan proses perancangan kegiatan diskusi yang tidak cermat dan proses penyelenggaraan yang melanggar peraturan dan tata cara yang ditetapkan UI, bersama ini dinyatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut, berikut apapun yang dibahas dan dihasilkan, tidak mencerminkan pandangan dan sikap UI sebagai suatu institusi dan tidak menjadi tanggung jawab UI.”
Economica telah menghubungi perwakilan dari BEM UI untuk menanggapi surat tanggapan UI, namun hingga saat ini pihak BEM UI belum bisa membuka suara. Sama halnya dengan BEM UI, hingga saat ini, pihak Humas UI pun tidak kunjung menjawab permintaan klarifikasi yang Economica ajukan.
Kritikan UI melalui surat tanggapan tersebut kini tersebar luas di sosial media dan sangat disayangkan oleh banyak pihak. Meskipun surat tanggapan tersebut dirilis oleh pihak Rektorat Universitas Indonesia melalui Humas, nyatanya tidak semua dosen UI setuju dengan sikap tersebut. Beberapa dosen menandatangani pesan berisi sikap terhadap diskusi BEM UI yang isinya mengapresiasi diskusi BEM UI #PapuanLivesMatter yang dinilai mendukung keberagaman pendapat.
Aliansi Dosen Universitas Indonesia Buka Suara
Hingga hari Senin (8/6), Aliansi Dosen Universitas Indonesia menerbitkan pernyataan sikap untuk menanggapi surat dari Humas UI yang berjudul “Pernyataan Sikap Aliansi Dosen Universitas Indonesia (UI) untuk Kebebasan Akademik dan Kebebasan Berpendapat atas Kontroversi Kegiatan Diskusi Publik BEM UI #PapuanLivesMatter”. Dari 4 poin yang dijabarkan, dapat terlihat bahwa aliansi dosen mengapresiasi diskusi publik yang telah diselenggarakan, terlepas dari hasil diskusi ataupun pembicaranya.
Pernyataan Sikap Aliansi Dosen Universitas Indonesia (UI) untuk Kebebasan Akademik dan Kebebasan Berpendapat atas Kontroversi Kegiatan Diskusi Publik BEM UI #PapuanLivesMatter
- Aliansi Dosen UI untuk Kebebasan Akademik dan Kebebasan Berpendapat mendukung Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang telah menyelenggarakan diskusi publik #PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua pada Sabtu, 6 Juni 2020 melalui kanal YouTube BEM UI. Kami mengapresiasi BEM UI dalam menentukan topik dan narasumber diskusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan kebebasan akademik civitas akademika UI.
- Kami mendorong civitas akademika UI untuk bersikap dan bertindak konsisten dalam mendukung dan memfasilitasi mahasiswa dalam melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan pengetahuan sebagaimana amanat Pasal 13 (2) Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Kami juga mendorong agar UI sebagai institusi pendidikan dapat lebih berperan dalam mendiseminasikan keragaman pemikiran dan tidak terjebak dalam produksi kebenaran tunggal. Hal ini sejalan dengan aspirasi keunggulan akademik yang juga dijalankan oleh universitas-universitas terkemuka dunia.
- Kami mengajak civitas akademika UI untuk menjaga nama baik UI dengan merespons perbedaan pendapat melalui forum ilmiah untuk meningkatkan independensi
akademik.
Depok, 8 Juni 2020
Atas nama Aliansi Dosen UI untuk Kebebasan Akademik dan Kebebasan Berpendapat:
- Yeremia Lalisang – Departemen Hubungan Internasional, FISIP UI
- Rafiqa Qurrata A’yun – Fakultas Hukum, UI
- Iqrak Sulhin – Departemen Kriminologi, FISIP UI
- Shofwan Al Banna Choiruzzad – Departemen Hubungan Internasional, FISIP UI
- Avyanthi Azis – Departemen Hubungan Internasional, FISIP UI
- Rakhmat Syarif – Departemen Hubungan Internasional, FISIP UI
- Sari Gumilang – Departemen Linguistik, FIB UI
- Andi Rahman – Departemen Sosiologi, FISIP UI
- Diatyka Widya Permata Yasih – Departemen Sosiologi, FISIP UI
- Dave Lumenta – Departemen Antropologi, FISIP UI
- Rhino Afriensyah – Departemen Antropologi, FISIP UI
- Imam Ardhianto – Departemen Antropologi, FISIP UI
- Diana Pakasi – Departemen Sosiologi, FISIP UI
- Estu Putri Wilujeng – Departemen Sosiologi, FISIP UI
- Inaya Rakhmani – Departemen Komunikasi, FISIP UI
- Chandra Kirana – Departemen Komunikasi, FISIP UI
- Nissa Cita Adinia – Departemen Komunikasi, FISIP UI
- Teraya Paramehta – Departemen Kewilayahan, FIB UI
- Panji Anugrah Permana – Departemen Ilmu Politik, FISIP UI
dst.
Sebagai perwakilan aliansi dosen UI, Shofwan Al Banna Choiruzzad menangkis tanggapan UI mengenai ketidaklayakan pembicara yang dihadiri dalam diskusi publik. Menurutnya terlepas dari dari kelayakan pembicaranya, UI sebagai institusi akademik harusnya masih melindungi kebebasan berpendapat, mahasiswa tidak seharusnya dihakimi dan acara yang diselenggarakan tidak perlu di cap tidak berkualitas.
“Setuju atau tidak dengan pandangan pembicara atau siapa pembicara yang diundang, sebagai institusi akademik, UI seharusnya melindungi kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Tidak perlu menghakimi mahasiswa atau mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak berkualitas tanpa ukuran yang jelas,” ujar Shofwan.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketidakpuasan atau ketidaklayakan pembicara tidaklah dapat menjadi alasan untuk menutup kebebasan berpendapat oleh mahasiswa. Daripada menyalahkan mahasiswa, menurutnya, UI dapat menyelenggarakan diskusi serupa dengan pembicara yang menurutnya layak jika memang perlu.
“Kalau melihat kualitasnya kurang bagus, UI tinggal buat sendiri diskusi dengan topik yang sama dengan pembicara yang menurut UI lebih pas,” pungkas Shofwan.
Editor: Rani Widyaningsih

