Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Diskusi Publik #PapuanLivesMatter: Akar Konflik di Papua Belum Terselesaikan

by Rifqi Dwi Fianto
7 Juni 2020
in Hard News, Umum

Gerakan dan aksi protes #BlackLivesMatter yang dilakukan di Amerika Serikat terkait dengan diskriminasi ras memunculkan kembali perhatian masyarakat kepada rasisme dan juga diskriminasi yang terjadi pada rakyat Papua. Bersamaan dengan itu, muncul tagar #PapuanLivesMatter di dunia maya. Menanggapi hal ini, BEM UI memberi ruang untuk menyelenggarakan diskusi publik dengan judul #PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua, secara langsung melalui kanal YouTube BEM UI pada Sabtu (6/6) kemarin.

Diskusi publik ini dimoderatori oleh Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho. Dalam diskusi ini, BEM UI turut mengundang 3 pembicara, yaitu Veronica Koman selaku pengacara HAM, Gustaf Kawer selaku ketua perkumpulan pengacara HAM Papua, dan juga seorang mantan tahanan politik Papua, Sayang Mandabayan.

Sayang Mandabayan: Dasar Sejarah Sebagai Awal Konflik di Tanah Papua

Sayang Mandabayan mengawali diskusi ini dengan mengatakan bahwa sejarah awal konflik di tanah papua tidak semata-mata rasisme, namun juga dasar sejarah itu sendiri. Dalam integrasi Papua ke dalam NKRI, yang terjadi bukan integrasi, melainkan aneksasi —pengambilan dengan paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri. 

Ia turut menyebutkan bahwa dalam salah satu proses integrasi Papua ke dalam NKRI yaitu PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) pada tahun 1969 silam, merupakan peristiwa hukum yang cacat hukum. PEPERA mewakilkan suara kurang lebih 800.000 orang Papua hanya dengan suara 1025 orang.

“Yang paling mendasar terjadi di tanah Papua adalah kesalahan sejarah. Selama sejarah tidak diperbaiki, maka masalah akan terus ada di tanah papua,” ujar Sayang.

Pernyataan bahwa dasar sejarah sebagai awal konflik disetujui oleh Gustaf Kawer, yang kemudian menyebutkan bahwa sebelum tahun 1960, banyak yang datang ke Papua dan merampas harta dan juga menculik orang-orang Papua untuk dijadikan budak. Gustaf menambahkan, ketika zaman integrasia atau aneksasi terjadi, dokumen-dokumen terkait dengan Papua dihapuskan, sehingga orang Papua kehilangan sejarah, identitas dan masa lalu.

Terkait dengan #BlackLivesMatter di Amerika Serikat, Sayang merasa Indonesia harus belajar dari Amerika Serikat, yaitu untuk memisahkan perusuh dengan orang-orang yang menyuarakan anti rasisme, dan juga melindungi para aktivis HAM yang menyuarakan anti rasisme, bukan malah melabeli dan menangkap orang-orang yang menyuarakan anti rasisme dengan makar —kegiatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Kalau NKRI tidak bisa menghargai bangsa Papua sebagai manusia dan hanya mencintai kekayaan alam Papua dan bukan manusianya, contohnya seperti setingkat TNI yang bisa mengucapkan ucapan rasisme, maka satu yang kami minta: biarkan kami merdeka,” pungkas Sayang.

Ketidakadilan Papua di Hadapan Hukum

Gustaf Kawer, pengacara HAM asal Papua melanjutkan diskusi dengan menyatakan bahwa rasisme terlihat dalam praktek sehari-hari. Gustaf menyebutkan beberapa nama artis yang pernah melakukan perkataan berbau rasis kepada rakyat Papua yang kasusnya tidak diproses hukum. 

Puncak dari rasisme kepada Papua, menurut Gustaf, dimulai pada 16 Agustus 2019, yaitu adanya ujaran rasis dan persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang melibatkan ormas, anggota partai, dan beberapa oknum kepolisian dan TNI. 

Ketika rasisme itu terjadi, tidak ada aparat maupun pemerintah sekitar yang membela dan melindungi para mahasiswa Papua. Dampaknya, terjadi demo yang dilakukan oleh masyarakat di Papua pada 19 dan 29 Agustus 2019 untuk menentang rasisme. Gustaf menilai, bahwa demo pada tanggal 29 Agustus silam, terdapat perusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab diluar mahasiswa dan pendemo.

Sebelumnya, Ferry Gombo bersama 7 orang lainnya, ditangkap dengan tuduhan makar atas aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu sebagai buntut dari aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya sebelumnya. 7 orang tersebut kemudian menjadi tahanan politik (tapol) dan dipindahkan dari Papua ke Balikpapan, Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik saat persidangan.

Gustaf yang juga pengacara dari Ferry Gombo mengatakan bahwa proses hukum yang terjadi di Balikpapan berjalan dengan tidak adil karena kesempatan mereka membela diri dalam sidang dipersempit oleh hakim dan hak-hak mereka tidak diperhatikan.

“Proses hukum di pengadilan, orang papua seperti dari tempat sampah. Dimasukkan dalam tempat sampah yang kecil, lalu dipindahkan ke tempat sampah yang gak sedang, kemudian terakhir di pengadilan adalah tempat sampah yang besar. Di pengadilan, orang Papua tidak mendapat keadilan. Orang Papua dianggap sebagai warga kelas 2 di negara ini,” ujar Gustaf. “Jika mau anggap orang Papua bagian dari negara ini, maka perilaku rasis harus dihilangkan dari negara ini,” tutup Gustaf.

Papua dan Pasal Makar 

Mengenai tahanan politik, Veronica Koman menjelaskan bahwa menurut amnesty international, tahanan politik adalah tahanan nurani, yaitu seseorang dipenjara karena kepercayaan politiknya. Veronica mengatakan bahwa di Indonesia sendiri ada 56 tahanan politik yang orang Papua karena dikenakan makar akibat kasus di Surabaya tahun lalu. Beberapa diantaranya sudah bebas namun masih tersisa 47 orang.

Dari 56 orang tersebut, salah satu yang ditangkap di Sorong dikenakan pasal makar karena menyebarkan selebaran untuk melakukan aksi. Veronica mempertanyakan apakah pantas kasus-kasus tersebut dikenakan pasal makar, mengingat hukuman dari makar bisa dikenakan penjara sampai 20 tahun.

Veronica mengatakan bahwa pasal makar itu absurd dan digunakan untuk membungkam orang Papua, seperti yang terjadi pada 7 tahanan politik di Balikpapan yang ditangkap dengan alasan yang tidak jelas. Salah satunya adalah mahasiswa yang dikenakan tuntutan 5 tahun penjara karena menyewa sound system dan kendaraan saat demonstrasi berlangsung. “itu adalah hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas kebebasan berkumpul, dan hukum internasional melindungi hak tersebut,” tutur Veronica.

Veronica melanjutkan membahas tentang rasisme dalam hukum. “Kalau orang Papua ditembak, dibunuh, dan disiksa ya sudah begitu saja, tidak ada yang diadili. Sedangkan kalau orang Papua berekspresi, itu paling cepat ditangkap dan kena makar.” ujar Veronica. “Dari generasi ke generasi, orang-orang Papua berada di balik jeruji, jauh dari keluarga dan anak hanya karena pemerintah pusat tidak kompeten menyelesaikan akar konflik di Papua,” tutup Veronica.

 

Editor: Rani Widyaningsih

Foto: Koshu Kunii Unsplash

Related Posts

Rasisme di Negeri Multikultural: Bukan Sekadar Masalah Warna
In-Depth

Rasisme di Negeri Multikultural: Bukan Sekadar Masalah Warna

Tanggapan UI atas Diskusi BEM UI #PapuanLivesMatter: Terpecah Menjadi Dua Kubu
Hard News

Tanggapan UI atas Diskusi BEM UI #PapuanLivesMatter: Terpecah Menjadi Dua Kubu

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide