“Dengan adanya sistem konversi SKS untuk organisasi, diharapkan dapat mengatasi minat mahasiswa FEB UI terhadap organisasi yang menurun dengan adanya program-program seperti MBKM,” ucap Irfani Fithria, Kepala Kemahasiswaan FEB UI.
Pada saat ini, mahasiswa memiliki banyak pilihan untuk mencari pengalaman melalui berbagai kegiatan yang akan memberikan manfaat untuk mereka di masa depan, seperti magang dan pertukaran pelajar. Akan tetapi, ternyata kesempatan-kesempatan tersebut berdampak negatif terhadap minat berorganisasi mahasiswa, terutama mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).
Untuk mengatasi hal tersebut, Arief Wibisono Lubis (Arief) dan Irfani Fithria (Irfani) selaku Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Bidang FEB UI dan Kepala Kemahasiswaan FEB UI membahas mengenai rancangan pengimplentasian konversi SKS untuk mahasiswa FEB yang menjadi fungsionaris organisasi.
Inisiasi Pemberian Konversi SKS Organisasi dan Proses Perancangan
Arief melihat bahwa kegiatan kemahasiswaan seperti organisasi selaras dengan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), pertukaran pelajar, dan magang yang mendapatkan konversi SKS. “Kami menyadari bahwa tentunya effort–effort yang telah dikeluarkan oleh mahasiswa dalam kegiatan organisasi juga layak diberikan SKS karena beberapa kegiatan sejalan dengan pencapaian tujuan belajar yang diinginkan dari mahasiswa FEB UI,” ujar Arief.
Irfani juga menjelaskan bahwa inisiasi ini timbul karena ada keluhan dari pengurus organisasi terkait apresiasi untuk mahasiswa FEB yang berorganisasi. “Ini juga terkait masalah regenerasi di mana pengurus organisasi sulit untuk mencari anggota karena bersaing dengan adanya MBKM yang lain,” ucapnya.
Irfani kembali menegaskan, “Isu utamanya adalah menurunnya minat untuk aktif berorganisasi di kampus karena mahasiswa lebih banyak yang memilih MBKM.”
Proses Perancangan Sistem Konversi SKS untuk Organisasi
Arief menjelaskan bahwa pihak Dekanat telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UI serta Center for Independent Learning (CIL) UI mengenai detail pelaksanaan dan kebijakan terkait sistem konversi SKS untuk organisasi yang telah didiskusikan sejak satu semester ke belakang. Untuk saat ini, di tingkat UI sendiri belum ada peraturan yang mengikat tentang konversi SKS organisasi.
“Namun, mereka (Dirmawa dan CIL UI) mempersilakan fakultas untuk menyelenggarakan konversi SKS organisasi jika fakultas merasa bahwa kegiatan kemahasiswaan ini bisa berkontribusi terhadap pencapaian learning goals atau competency goals dari mahasiswa,” jelas Arief.
Arief juga menyampaikan bahwa mereka telah mendiskusikan inovasi ini kepada fakultas-fakultas lain di UI sebagai suatu acuan. Ia menerangkan, “Kita coba diskusi dan mengukur perkiraan waktu yang dialokasikan oleh mahasiswa untuk menjadi pengurus organisasi. Kemudian juga pencapaian pembelajaran apa sih yang sebenarnya yang ingin kita (Dekanat) akui dari konversi SKS ini?”.
Tahapan perancangan inovasi fakultas yang satu ini telah sampai pada peninjauan akhir untuk draf sistem konversi SKS organisasi. “Insya Allah pada awal semester genap (sistem konversi SKS organisasi) bisa kita (pihak Dekanat) mulai sosialisasikan,” ucap Arief. Dengan begitu, mahasiswa FEB UI angkatan 2020 akan dapat mengakui SKS organisasi tersebut.
Gambaran Tata Cara dan Syarat yang Harus Diakui untuk Konversi SKS Organisasi
Pihak Dekanat dan Kemahasiswaan FEB UI menjabarkan bahwa definisi dari organisasi yang dapat dikonversikan ke SKS adalah seluruh organisasi yang terdaftar di universitas maupun fakultas, termasuk di dalamnya Badan Otonom (BO), Badan Semi Otonom (BSO), himpunan, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dengan begitu, Irfani menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kepanitiaan tidak dapat dikonversi menjadi SKS. “Karena kepanitiaan itu program dari organisasi, jadi untuk sementara ini yang dikonversi hanya organisasi,” tambahnya.
Sistem konversi juga hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang menjabat sebagai Pengurus Inti (PI) dan Badan Pengurus Harian (BPH) di organisasi. “Bobot SKS-nya juga akan berbeda-beda untuk setiap organisasi dan setiap jabatan,” ujar Arief.
Selain ketentuan di atas, terdapat beberapa prosedur lain yang harus dipenuhi. Pihak Dekanat sendiri belum dapat memberikan besaran bobot SKS yang dapat dikonversi, tetapi Arief menjelaskan bahwa konversi ini dapat dilakukan selama SKS yang diambil oleh mahasiswa selama satu semester tidak akan melebihi 24 SKS.
Dengan asumsi bahwa ketua organisasi mendapatkan 6 (enam) SKS, Arief menerangkan, “Jadi, konversi SKS ini dapat diakui pada semester genap besok selama mahasiswa pada semester genap tidak mengambil lebih dari 18 SKS.”
Jika tidak memungkinkan, pihak Dekanat juga menawarkan untuk memecah SKS tersebut. “Misalnya, tiga SKS untuk semester sebelumnya dan tiga lainnya di semester genap,” ujar Arief. Sistem ini dapat diakui oleh mahasiswa FEB UI hingga mereka lulus.
Irfani juga menerangkan bahwa konversi SKS ini hanya dapat dilakukan sekali oleh mahasiswa selama masa keanggotaannya di organisasi. “Misalkan di periode ini menjadi kepala divisi, di periode selanjutnya menjadi ketua umum. Yang bisa dikonversi hanya salah satu dari kedua jabatan tersebut,” jelas Irfani.
Arief juga menuturkan bahwa konversi SKS yang didapatkan nantinya akan dalam bentuk transfer kredit atau blok SKS, bukan konversi nilai. Mahasiswa yang ingin mengajukan konversi SKS juga wajib menyertakan bukti yang valid terkait kepengurusannya di organisasi. “Beberapa syarat yang direncanakan seperti adanya sertifikat, surat keterangan dari ketua organisasi, ataupun laporan singkat yang membuktikan bahwa mahasiswa tersebut menyelesaikan jabatan tertentu dengan baik di organisasi terkait,” jelas Arief.
Harapan dari Implementasi Sistem Konversi SKS Organisasi
Arief dan Irfani mengharapkan dengan adanya sistem pengkonversian SKS organisasi ini minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi meningkat. “Karena organisasi mahasiswa itu wadah untuk teman-teman mahasiswa untuk mengembangkan diri,” tutur Arief.
Selain itu Irfani juga mengharapkan inovasi ini dapat mempermudah regenerasi organisasi di FEB UI ke depannya. “Diharapkan sistem ini dapat memperbanyak opsi untuk teman-teman memilih kegiatan, baik di luar maupun di dalam kampus dengan manfaat yang sama,” harap Irfani.
Editor: Anindya Vania, Muhammad Ramadhani, Muhammad Syahksan Haq, dan Muhammad Zaky Nur Fajar


Discussion about this post