Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Siap-Siap! Sistem Konversi SKS Organisasi akan Segera hadir di FEB UI

by Shania Ramadhina
30 Desember 2023
in Hard News, Headline, Kampus, News

“Dengan adanya sistem konversi SKS untuk organisasi, diharapkan dapat mengatasi minat mahasiswa FEB UI terhadap organisasi yang menurun dengan adanya program-program seperti MBKM,” ucap Irfani Fithria, Kepala Kemahasiswaan FEB UI.

Pada saat ini, mahasiswa memiliki banyak pilihan untuk mencari pengalaman melalui berbagai kegiatan yang akan memberikan manfaat untuk mereka di masa depan, seperti magang dan pertukaran pelajar. Akan tetapi, ternyata kesempatan-kesempatan tersebut berdampak negatif terhadap minat berorganisasi mahasiswa, terutama mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).  

Untuk mengatasi hal tersebut, Arief Wibisono Lubis (Arief) dan Irfani Fithria (Irfani) selaku Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Bidang FEB UI dan Kepala Kemahasiswaan FEB UI membahas mengenai rancangan pengimplentasian konversi SKS untuk mahasiswa FEB yang menjadi fungsionaris organisasi.

Inisiasi Pemberian Konversi SKS Organisasi dan Proses Perancangan

Arief melihat bahwa kegiatan kemahasiswaan seperti organisasi selaras dengan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), pertukaran pelajar, dan magang yang mendapatkan konversi SKS. “Kami menyadari bahwa tentunya effort–effort yang telah dikeluarkan oleh mahasiswa dalam kegiatan organisasi juga layak diberikan SKS karena beberapa kegiatan  sejalan dengan pencapaian tujuan belajar yang diinginkan dari mahasiswa FEB UI,” ujar Arief.

Irfani juga menjelaskan bahwa inisiasi ini timbul karena ada keluhan dari pengurus organisasi terkait apresiasi untuk mahasiswa FEB yang berorganisasi. “Ini juga terkait masalah regenerasi di mana pengurus organisasi sulit untuk mencari anggota karena bersaing dengan adanya MBKM yang lain,” ucapnya.

Irfani kembali menegaskan, “Isu utamanya adalah menurunnya minat untuk aktif berorganisasi di kampus karena mahasiswa lebih banyak yang memilih MBKM.” 

Proses Perancangan Sistem Konversi SKS untuk Organisasi

Arief menjelaskan bahwa pihak Dekanat telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UI serta Center for Independent Learning (CIL) UI mengenai detail pelaksanaan dan kebijakan terkait sistem konversi SKS untuk organisasi yang telah didiskusikan sejak satu semester ke belakang. Untuk saat ini, di tingkat UI sendiri belum ada peraturan yang mengikat tentang konversi SKS organisasi. 

“Namun, mereka (Dirmawa dan CIL UI) mempersilakan fakultas untuk menyelenggarakan konversi SKS organisasi jika fakultas merasa bahwa kegiatan kemahasiswaan ini bisa berkontribusi terhadap pencapaian learning goals atau competency goals dari mahasiswa,” jelas Arief.

Arief juga menyampaikan bahwa mereka telah mendiskusikan inovasi ini kepada fakultas-fakultas lain di UI sebagai suatu acuan. Ia menerangkan, “Kita coba diskusi dan mengukur perkiraan waktu yang dialokasikan oleh mahasiswa untuk menjadi pengurus organisasi. Kemudian juga pencapaian pembelajaran apa sih yang sebenarnya yang ingin kita (Dekanat) akui dari konversi SKS ini?”. 

Tahapan perancangan inovasi fakultas yang satu ini telah sampai pada peninjauan akhir untuk draf sistem konversi SKS organisasi. “Insya Allah pada awal semester genap (sistem konversi SKS organisasi) bisa kita (pihak Dekanat) mulai sosialisasikan,” ucap Arief. Dengan begitu, mahasiswa FEB UI angkatan 2020 akan dapat mengakui SKS organisasi tersebut.

Gambaran Tata Cara dan Syarat yang Harus Diakui untuk Konversi SKS Organisasi

Pihak Dekanat dan Kemahasiswaan FEB UI menjabarkan bahwa definisi dari organisasi yang dapat dikonversikan ke SKS adalah seluruh organisasi yang terdaftar di universitas maupun fakultas, termasuk di dalamnya Badan Otonom (BO), Badan Semi Otonom (BSO), himpunan, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dengan begitu, Irfani menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kepanitiaan tidak dapat dikonversi menjadi SKS. “Karena kepanitiaan itu program dari organisasi, jadi untuk sementara ini yang dikonversi hanya organisasi,” tambahnya.

Sistem konversi juga hanya dapat dilakukan oleh mahasiswa yang menjabat sebagai Pengurus Inti (PI) dan Badan Pengurus Harian (BPH) di organisasi. “Bobot SKS-nya juga akan berbeda-beda untuk setiap organisasi dan setiap jabatan,” ujar Arief. 

Selain ketentuan di atas, terdapat beberapa prosedur lain yang harus dipenuhi. Pihak Dekanat sendiri belum dapat memberikan besaran bobot SKS yang dapat dikonversi, tetapi Arief menjelaskan bahwa konversi ini dapat dilakukan selama SKS yang diambil oleh mahasiswa selama satu semester tidak akan melebihi 24 SKS. 

Dengan asumsi bahwa ketua organisasi mendapatkan 6 (enam) SKS, Arief menerangkan, “Jadi, konversi SKS ini dapat diakui pada semester genap besok selama mahasiswa pada semester genap tidak mengambil lebih dari 18 SKS.” 

Jika tidak memungkinkan, pihak Dekanat juga menawarkan untuk memecah SKS tersebut. “Misalnya, tiga SKS untuk semester sebelumnya dan tiga lainnya di semester genap,” ujar Arief. Sistem ini dapat diakui oleh mahasiswa FEB UI hingga mereka lulus.

Irfani juga menerangkan bahwa konversi SKS ini hanya dapat dilakukan sekali oleh mahasiswa selama masa keanggotaannya di organisasi. “Misalkan di periode ini menjadi kepala divisi, di periode selanjutnya menjadi ketua umum. Yang bisa dikonversi hanya salah satu dari kedua jabatan tersebut,” jelas Irfani.

Arief juga menuturkan bahwa konversi SKS yang didapatkan nantinya akan dalam bentuk transfer kredit atau blok SKS, bukan konversi nilai. Mahasiswa yang ingin mengajukan konversi SKS juga wajib menyertakan bukti yang valid terkait kepengurusannya di organisasi. “Beberapa syarat yang direncanakan seperti adanya sertifikat, surat keterangan dari ketua organisasi, ataupun laporan singkat yang membuktikan bahwa mahasiswa tersebut menyelesaikan jabatan tertentu dengan baik di organisasi terkait,” jelas Arief.

Harapan dari Implementasi Sistem Konversi SKS Organisasi

Arief dan Irfani mengharapkan dengan adanya sistem pengkonversian SKS organisasi ini minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi meningkat. “Karena organisasi mahasiswa itu wadah untuk teman-teman mahasiswa untuk mengembangkan diri,” tutur Arief. 

Selain itu Irfani juga mengharapkan inovasi ini dapat mempermudah regenerasi organisasi di FEB UI ke depannya. “Diharapkan sistem ini dapat memperbanyak opsi untuk teman-teman memilih kegiatan, baik di luar maupun di dalam kampus dengan manfaat yang sama,” harap Irfani.

 

Editor: Anindya Vania, Muhammad Ramadhani, Muhammad Syahksan Haq, dan Muhammad Zaky Nur Fajar

Related Posts

Mengenal KKM FEB UI: Layanan, Permasalahan, hingga Rencana Kemahasiswaan ke Depan 
Hard News

Mengenal KKM FEB UI: Layanan, Permasalahan, hingga Rencana Kemahasiswaan ke Depan 

Antara KKM dan Mahasiswa FEB UI: Senjangnya Komunikasi dan Misinterpretasi 
Hard News

Antara KKM dan Mahasiswa FEB UI: Senjangnya Komunikasi dan Misinterpretasi 

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide