Argumentasi terkait asas praduga tak bersalah terhadap kasus kekerasan seksual seringkali diperdebatkan di sosial media sehingga menjadi penghalang bagi korban kekerasan seksual, media, dan jurnalis untuk mengungkapkan kasus ini ke publik maupun ke pengadilan.
HopeHelps UI menggelar diskusi publik berjudul “Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Media Sosial” pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Diskusi Publik ini mengundang dua pembicara yaitu Permina Sianturi selaku staf pelayanan hukum LBH APIK Jakarta, Nenden Arum Sekar selaku bagian dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, dan dimoderatori oleh Prilli Kartika selaku Direktur Lokal HopeHelps UI.
Alasan dan Risiko Speak Up di Media Sosial
Diskusi publik diawali oleh Nenden Arum Sekar yang telah menemukan alasan mengapa masyarakat lebih tertarik untuk memaparkan kasus kekerasan seksual ke media sosial. Pertama, media sosial dapat memberi korban kekuatan. Hal tersebut dikarenakan korban tidak memiliki akses keadilan dalam sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia.
Selain itu, korban juga menyadari bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk berekspresi. Mereka dapat melihat dari kasus-kasus sebelumnya, bagaimana korban bercerita dan lebih mudah mendapat dukungan dari masyarakat di media sosial.
Meskipun telah banyak dukungan yang diberikan kepada korban, terdapat risiko yang harus dipertimbangkan. Risiko pertama adalah risiko kriminalisasi karena ketika korban menyebutkan siapa pelaku kasus tersebut, sangat rawan untuk dilaporkan balik oleh pelaku dalam pasal pencemaran nama baik. Kedua, risiko korban mendapat victim blaming masih sangat besar karena sebagian masyarakat Indonesia cenderung menormalisasi kekerasan seksual. Menurut Nenden, risiko seperti ini harus diamati secara cermat oleh korban sebelum mengumumkan kasus mereka ke media sosial.
Ketika korban kekerasan seksual sudah berani berbicara di depan umum, masyarakat mestinya bisa mengapresiasi tindakan tersebut meskipun proses pembuktian harus ditindaklanjuti.
“Tidak mudah bagi korban untuk mengumumkan kasus kekerasan seksual karena banyak tembok yang harus diruntuhkan. Rasa malu yang ditanggung korban idealnya lebih besar dari pelaku dan korban bisa mendapat stigma negatif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat seharusnya percaya dahulu cerita korban,” tutur Nenden.
Menurut Nenden, selain masyarakat harus percaya terhadap cerita korban, mereka sebagai bystander harus memberi dukungan dan menanyakan korban apa yang mereka butuhkan lalu sebisa mungkin memfasilitasi akses tersebut. Contohnya seperti menyarankan pendampingan hukum atau konseling psikologis. Terakhir, masyarakat dapat membantu melaporkan akun-akun di media sosial yang melakukan serangan digital terhadap korban.
Asas Praduga Tidak Bersalah Membuat Dilema Masyarakat
Di sisi lain, terdapat hal yang membuat dilema masyarakat untuk berbicara di depan media sosial. Hal tersebut adalah asas praduga tidak bersalah yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan telah mempunyai kekuatan hukum.
Dalam KUHAP butir ke 3 huruf C “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Undang-Undang ini bisa membuat dilema bagi masyarakat karena jika korban tidak speak up ke media sosial, kasusnya hanya berhenti disitu. Namun, di satu sisi jika korban memaparkan ceritanya ke media sosial, tindakan tersebut bisa menjadi serangan balik untuk korban.
Peran Lembaga Pers dalam Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual
Pihak media juga bisa terkena asas praduga tak bersalah, terbukti dalam UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1) berbunyi “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah. Dan menurut Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Nenden berpendapat lembaga pers perlu fokus terhadap kasusnya, ketimbang mengais sensasi atas identitas korban. “Idealnya media harus ekspos kasusnya, bukan (mengekspos identitas) korban dan bisa memberikan perspektif yg baik utk korban” jelas Nenden. “Media fokus menggali kasusnya, pelakunya, bagaimana itu terjadi” tegasnya.
Senada dengan Nenden, menurut Permina Sianturi, suatu pemberitaan pers dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah jika isinya telah menghakimi seseorang atau beberapa orang telah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, padahal belum terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bisa menjadi dilema karena jika korban sudah mengumumkan cerita mereka ke media sosial, dapat berisiko mencemarkan nama baik bagi pelaku maupun instansi lalu mereka bisa menggugat atas asas praduga tidak bersalah.
Oleh karena itu, media dituntut untuk lebih melihat pada objek kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan kasusnya. “Jangan cuma beritakan buat korbannya, tetapi pelakunya juga. Contohnya tentang artis prostitusi, media cenderung fokus ke profil artisnya (yang) sebenarnya itu privasi dan bisa menjadi hambatan untuk psikologis korban,” tutup Permina.
Foto oleh Robbin Worral/Unsplash
Editor: Rani Widyaningsih, Haikal Qinthara


Discussion about this post