Senin (06/01) Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia secara resmi telah mengumumkan Putusan Perkara No. 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.UI perihal pemberhentian dan pencabutan status aktif IKM Verrel Uziel selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) periode 2024 melalui akun Instagram-nya. Putusan tersebut secara resmi diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh lima hakim konstitusi pada hari Selasa (31/12) dan diumumkan secara terbuka kepada umum dalam Sidang Pembacaan Putusan pada hari Sabtu, (04/01) pukul 16.55 WIB.
Putusan perkara ini juga terkait dengan TAP DPM UI No. 10 Tahun 2024, di mana Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) telah sah dapat mengajukan permohonan pemberhentian Ketua BEM UI yang sudah ditindaklanjuti oleh Kongres Mahasiswa UI melalui ketetapan atas mekanisme pelaksanaan kekuasaan MM dalam menindaklanjutinya.
Inti Perkara
Persidangan diawali oleh permohonan perkara dari pemohon, Brevka Noufalio, ketua DPM UI bersama tiga pemegang kuasanya terhadap termohon, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024. Permohonan tersebut berisikan gugatan beberapa perkara yang intinya menggugat pertanggungjawaban dari Verrel dan merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat dari kedudukannya sebagai ketua BEM UI 2024 karena tindakan plagiasi yang dilakukannya.
Gugatan tersebut didasari oleh tindakan plagiarisme yang terjadi dan melibatkan kajian milik aliansi Net Zero Society karya orisinal dari beberapa BEM Fakultas di UI. Tak hanya itu, kajian tersebut digunakan tanpa adanya koordinasi, permintaan izin, bahkan pencantuman referensi oleh Verrel dalam audiensi BEM UI bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, (17/10).
Atas aduan tindakan tersebut, Verrel dalam pernyataannya mengakui dan tidak membantah sama sekali. “Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024, memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi,” ungkapnya dalam lampiran salinan putusan perkara terkait.
Perjalanan Menuju Amar Putusan
Permohonan yang diajukan oleh pemohon ditujukan untuk sebuah keadilan dan kepastian atas rentetan permasalahan yang terjadi, seperti terkait serangkaian kampanye hitam, fitnah, pencemaran nama baik, intimidasi, dan manipulasi yang telah terjadi pada Pemira IKM UI 2024. Permasalahan tersebut ditambah dengan adanya kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan Verrel, ditindaklanjuti pada persidangan oleh Mahkamah Mahasiswa UI melalui proses persidangan yang cukup panjang. Berikut merupakan lampiran proses persidangan tersebut:



Sumber : Lampiran salinan Putusan Perkara No. 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.UI
Untuk memenuhi kualifikasi permohonan, pemohon pun menyertakan bahan pendukung, mulai dari bukti-bukti, lima orang saksi, sampai satu orang ahli yang turut mendukung menerangkan pokok perkara.

Sumber : Lampiran salinan Putusan Perkara No. 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.UI
Setelah melewati beberapa tahapan persidangan, tercapailah amar putusan dan kesimpulan. Terlampir bahwa Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia secara sah menyatakan, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024 bersalah atas tindakan plagiarisme.
Mahkamah Mahasiswa pun mencabut status aktif IKM UI Verrel Uziel dan merekomendasikan pemberhentian jabatannya sebagai Ketua BEM UI periode 2024 kepada Kongres Mahasiswa UI. Kedua putusan di atas tertuang dalam Amar Putusan poin ketiga dan keempat. Selain itu, Verrel sebagai termohon pun dijatuhkan beban biaya perkara secara penuh.


Proses persidangan telah berlalu dan hasil putusan akhir pun telah keluar. Namun, Mahkamah Mahasiswa menyatakan bahwa Verrel tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas memenuhi panggilan sah persidangan yang diberikan. Bahkan tidak juga mengajukan surat-surat atau barang bukti di persidangan.
Editor: Khansa, Marshellin, dan Titania

