1Dilansir dari Depok24Jam pada Rabu (05/06), Kapolres Metro Depok melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dari kasus pembunuhan Akseyna Ahad Dori. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi babak baru dari Kasus Akseyna yang selama sembilan tahun terakhir nyaris tanpa kejelasan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini, Economica mewawancarai Kepala Departemen Kastrat BEM UI & PIC isu UI, Muhammad Naufal Jabbarullah (Naufal) pada (14/06).https://economica.id/polisi-periksa-3…akan-terus-kawal/
Lika-Liku Penemuan Titik Terang
Sudah sembilan tahun berlalu, kasus ini belum juga terkuak. Keluarga sudah melakukan berbagai upaya agar pihak-pihak yang berwenang dapat mengungkap kasus pembunuhan Akseyna. Sayangnya, sampai saat ini masih belum ada titik terang.
Penyelidikan kasus ini pun sempat terhenti, di mana polisi sebelumnya sudah mewawancarai puluhan orang dan sempat mengumpulkan berbagai bukti, namun tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Akan tetapi, saat ini telah dibentuk kerjasama oleh Kapolres baru untuk membongkar kembali kasus Akseyna dari bukti-bukti yang ada sebelumnya. “Kita sudah melakukan audiensi bersama Kemahasiswaan dari UI yang diwakili oleh Pak Munir. BEM UI juga mengundang Kapolda dan Polkamnas, namun sayangnya di hari itu belum bisa hadir. Secara singkat, (tujuan) audiensi itu adalah untuk mengetahui update kasusnya, apa saja yang akan dilakukan untuk melihat ke belakang dan ke depan,” jelas Naufal.
Menurut Naufal, meskipun polisi telah melakukan pemeriksaan saksi dan autopsi, keluarga dan mahasiswa belum mendapatkan update kasus yang memadai akibat terputusnya komunikasi dari pihak kepolisian sebelumnya. Untuk mengatasi masalah ini, BEM UI mengusulkan kerja sama antara BEM UI, Rektorat UI, kepolisian, dan keluarga Akseyna. “Jadi ke depannya BEM UI dan keluarga Akseyna akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) setiap 3 bulan sekali sebagai update kasus dan jika memungkinkan kita akan mengadakan audiensi kembali,“ ujar Naufal.
Optimisme Dalam Menghadapi Tantangan Penindaklanjutan Kasus Akseyna
Naufal menekankan pentingnya untuk tetap optimis terhadap penindaklanjutan kasus Akseyna ini. Salah satu hambatan utama adalah keterlambatan dalam menindaklanjuti temuan korban yang memakan waktu empat hari untuk mengidentifikasi bahwa korban tersebut adalah Akseyna dan menemukan indikasi adanya pembunuhan.
“Empat hari itu menjadi gap yang membuat perbedaan besar dari kondisi korban, TKP, kondisi situasi teman, dan sebagainya,” ungkap Naufal. Namun, harapan tetap ada dengan hadirnya Kapolres baru, yaitu Kombes Pol Arya Perdana, yang menunjukkan komitmen dengan dilakukannya penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini.
Langkah-langkah yang Diperlukan dari Dukungan Pihak Lain dalam Penindaklanjutan Kasus
Naufal berpendapat bahwa dukungan dari berbagai sumber sangat penting dalam mengupayakan penyelesaian kasus Akseyna. BEM UI berkomitmen untuk membantu keluarga Akseyna, menyediakan dukungan moral, dan mengumpulkan data terkait kasus tersebut. Naufal mengungkapkan, “Kami, BEM UI, melakukan audiensi dan juga berkomitmen untuk selalu membantu memanfaatkan data-data dari keluarga.”
Naufal menekankan pula pada pentingnya fakta pendukung dalam penindaklanjutan kasus Akseyna. Naufal menjelaskan, “Saat ini yang sangat dibutuhkan adalah fakta-fakta pendukung. Rumor atau informasi yang diketahui tentang kasus ini harus dilengkapi dengan bukti yang mendukung agar polisi dapat menemukan fakta sebenarnya.”
Harapan dalam Penanganan Kasus Akseyna
Naufal berharap bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat terpenuhi bagi keluarga Akseyna. “Sembilan tahun ini bukan waktu yang singkat, teman-teman. Ini masalah keluarga yang meninggal di kampus sendiri. (Akseyna) merantau, (lalu) meninggal di kampus sendiri dalam keadaan masih mahasiswa,” ujarnya. Naufal juga menggarisbawahi bahwa penting bagi polisi dan Rektorat UI untuk benar-benar menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga.
Tak hanya itu, Naufal juga menegaskan pentingnya komitmen dan upaya keras dari pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus ini. BEM UI tidak akan menganggap kasus ini hanyalah kasus memorial dan akan terus membantu dalam mengatasinya. “Kami terus mendorong, melakukan audiensi, mengirimkan surat, dan mencoba mencari fakta. Jadi harapannya, tentu (kasus) ini tuntas, agar keluarga bisa tidur dengan nyenyak dan keadilan bisa tercapai,” ujar Naufal.
Editor: Khansa, Marshellin Fatricia, M. Syakhsan

