Sidang Verifikasi Kedua Pemira FEB UI 2019 menyatakan salah satu bakal calon Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) perwakilan Ilmu Ekonomi, tidak lolos ke tahap berikutnya. Ahmad Damarjati Ihsan dinyatakan tidak lolos pada 16 November 2019 melalui Surat Keterangan Nomor 6 Tahun 2019 pasal kelima yang menyatakan bahwa “Bakal Calon Anggota BPM FEB UI 2020, Ahmad Damarjati Ihsan (IE 2017) dinyatakan Tidak Lulus karena tidak melengkapi seluruh persyaratan administratif,”. Sementara itu proses verifikasi berkas Pemira FEB UI juga diwarnai oleh berbagai isu, seperti keterlambatan penerbitan surat keputusan dan adanya celah dalam regulasi. Lantas, pesta demokrasi yang dianjurkan oleh Pemira FEB UI untuk diwarnai oleh lebih dari satu calon, pada akhirnya hanya diikuti oleh satu calon, yakni Yosia Setiadi (IE 2017).
Tim B.O. Economica mewawancarai Damar dan Rifqi Aufari, Project Officer Pemira FEB UI 2019, untuk menilik permasalahan mekanisme verifikasi berkas Pemira FEB UI 2019.
Sidang Verifikasi Pertama: Hasil Verifikasi Pertama hingga Keterlambatan Penerbitan Surat Keputusan
Pada Sidang Verifikasi Pertama, Rabu, 12 November 2019, Damar mengakui bahwa ia belum mengumpulkan formulir pendaftaran dan lembar dukungan angkatan 2017 sehingga kelengkapan administrasi yang tercatat di hasil verifikasi pertama masih sangat sedikit. Hal ini terjadi karena kedua berkas tersebut terbawa Damar saat studi banding ke Universitas Diponegoro di Semarang, tepatnya pada batas akhir pengumpulan berkas 10 November 2019 pukul 14.00 dengan batas toleransi 15 menit. Damar meminta tolong kepada campaign team (CT) untuk mengumpulkan berkas pukul 14.10.
Sesuai ketentuan Pemira, bahwa bakal calon yang terlambat dan tidak melengkapi berkas persyaratan umum (lembar tanda tangan, esai, dan Grand Design) dikenakan denda Rp50.000,- dan diberikan masa toleransi. Akan tetapi, Damar menyayangkan bahwa SK mengenai batasan masa toleransi tersebut lambat diterbitkan. SK tersebut baru terbit tanggal 11 November pukul 16.48 dan menyatakan bahwa batas akhir pengumpulan berkas pada hari yang sama yakni 11 November 2019, pukul 17.30.
Keterlambatan penerbitan SK mengenai batas waktu toleransi pengumpulan berkas menimbulkan pertanyaan dari pihak Damar. ”SK itu baru turun ketika pelanggaran terjadi. Harusnya kan peraturan itu dibentuk berdasarkan proyeksi apa aja yang istilahnya bakal ada celah di mana, nih. Biar istilahnya SK itu bisa menutup semua celah. Nah, kalau kayak gini kan, SK ini berarti terkesan impulsif atas dasar adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu bakal calon,” ujar Damar.
Panitia Pemira tidak membenarkan pernyataan Damar. Aufari menjelaskan keterlambatan penerbitan SK terjadi karena adanya unsur ketidaksengajaan. SK sudah selesai pukul 16.00, jauh sebelum salah satu bakal calon mengumpulkan berkas. Panitia pemira mengakui bahwa keterlambatan publikasi disebabkan oleh internal kepanitian sendiri dan tidak ada kaitannya dengan proses pengumpulan berkas bakal calon lainnya.
Dokumen Ghaib: Ketiadaan Salah Satu Berkas Damar
Pada hari terakhir pengumpulan kelengkapan berkas, Jumat, 15 November 2019, pukul 15.00 Damar tengah mengurus salah satu berkas, yaitu surat keterangan sehat di Klinik Makara. Oleh sebab itu, ia meminta Mohammad Al Ghani, campaign manager (CM) dari pihak Damar, untuk mencetak seluruh berkas yang telah ia kumpulkan dalam satu folder. Pukul 16.00, Damar telah menyelesaikan berkas surat keterangan sehat dari Klinik Makara. Semua berkas telah dicetak oleh timnya saat Damar sedang mengurus surat di Klinik Makara, kecuali dua berkas, yaitu surat pernyataan Indeks Prestasi (IP) dan data nama CT & CM, yang akan dicetak setelah menyelesaikan proses administrasi di Klinik Makara.
“Semua berkas itu (surat pernyataan IP dan data nama CT CM) gue print sendiri. Gue inget, kondisinya gue di Santoen Atas, kalo lo inget di depan Barokah. Gue print semuanya dan di situ nggak ada sama sekali berkas (lain) selain berkas gue. Gue masukin semuanya sampe bener-bener nggak ada yang tersisa dan gue berangkat,” tutur Damar.
Pada saat itu pula, Damar menyadari bahwa ada lembar anggaran yang tercetak dua kali (sesuai dengan hasil indikasi dari pihak Pemira pada malam hari setelah pengumpulan), tetapi Damar membiarkan hal tersebut karena menurutnya, yang terpenting adalah kelengkapan berkas.
Pada pukul 16.54, Damar mengumpulkan berkas kepada panitia Pemira. Proses pengumpulan berkas Damar mendekati tenggat waktu pengumpulan berkas. Selain itu, terdapat beberapa bakal calon yang juga mengumpulkan berkas di waktu yang bersamaan. Alhasil, pihak Pemira tidak sempat untuk mengecek kelengkapan berkas setiap bakal calon.
Panitia Pemira hanya memberi kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi serta memeriksa kelengkapan berkasnya sendiri. Sebelum panitia Pemira menerima berkas Damar, ia diberi kesempatan untuk mengecek ulang kelengkapan berkasnya. Namun, dengan waktu yang sangat singkat, Damar tidak cek ulang berkas tersebut. Dengan bermodal keyakinan, Damar mengumpulkan berkasnya kepada panitia Pemira. “(Pukul) 16.54 gue nyampe sini (FE). Kan mepet, tuh. Panitia nggak sempet ngecek. Udahlah. Bismillah lengkap,” ujar Damar.
Terkait pengecekan berkas, dalam SK Pemira FEB UI tidak dijelaskan mengenai prosedur pengecekan berkas. “Di peraturan tidak ada kewajiban mengecek sih”, ujar Aufari. Dia menambahkan bahwa panitia Pemira hanya memastikan bakal calon sudah yakin mengumpulkan berkas dengan lengkap. Oleh karena itu, tidak ada proses rekapitulasi isi berkas dan segel-menyegel di hadapan bakal calon. Penyerahan berkas hanya disertai dengan live report di media sosial Instagram Pemira dan surat pernyataan pengembalian berkas. Surat pernyataan pengembalian berkas itu tidak terdapat rincian berkas yang dikumpulkan oleh bakal calon.
Aufari menuturkan bahwa malam hari sebelum sidang verifikasi kedua berlangsung, panitia Pemira melakukan rekapitulasi isi berkas ke seluruh bakal calon. Rekapitulasi isi berkas dilakukan oleh Project Officer, Vice Project Officer, dan tim Rule and Regulation. Saat rekapitulasi berkas berlangsung, berkas CT dan CM milik Damar tidak ditemukan oleh pihak Pemira.
Sementara itu Damar tidak menyadari ketidaklengkapan berkas. “Ya itu tadi, sebenarnya gue bisa bilang berkas ini berkas ghaib karena gue kan sekarang hanya bermodal keyakinan kalau udah bener-bener gue print, tapi di sisi lain, setelah sidang, gak ada, terus salah siapa? Gak ada yang bisa disalahin kan? Panitia Pemira pun cek berkas gak di depan gue dan berkas gak gue cek di depan mereka. Jadi, otomatis udah gak jadi tanggung jawab siapa-siapa”, tutur Damar.
Keputusan Akhir Panitia Pemira
Menurut penuturan Aufari pihak Pemira sangat menyayangkan ketidaklengkapan berkas Damar karena mereka menilai perjuangan Damar sudah sangat besar di dalam Pemira ini. Rifqi Aufari, selaku PO Pemira FEB UI, sempat mempertimbangkan untuk memberi diskresi kepada Damar. Ia juga telah meminta pendapat dari Steering Committee (SC) FEB UI terkait pertimbangan diskresi ini. Pendapat SC akan hal tersebut juga terbagi antara pro dan kontra, ada beberapa yang memperbolehkan dan lainnya tidak.
Namun, pada akhirnya, Aufari memutuskan untuk tidak memberikan diskresi kepada Damar atas dasar keadilan kepada seluruh bakal calon. “Dan kita (Aufar, SC, dan BP) memutuskan untuk stay pada peraturan yang sudah ada, Jadi, kita udah gak perlu kasih diskresi-diskresi lagi karena pertimbangannya adalah fairness bagi semua calon. Kalau emang gue kasih diskresi ke Damar, berarti gue juga harus kasih diskresi ke calon lainnya. Kita berusaha strict to the rule aja”, ujar Aufar. Ia juga menambahkan, ”Sesuai dengan Undang-Undang, calon itu harus mengumpulkan seluruh syarat administratif dan berkas yang diproses itu hanya berkas yang diterima sebelum masa injury time berakhir. Jadi, kita berpatokan pada peraturan-peraturan itu aja sih.”
Sesuai dengan SK Pemira No.4 2019 pasal kedua belas bahwa “Hasil keputusan sidang verifikasi dua, panitia Pemira tidak menerima permohonan keberatan Bakal Calon Peserta Pemira’’. Selain itu, panitia Pemira merasa bahwa masa injury time yang diberikan sudah cukup untuk memenuhi dan memperbaiki berkas persyaratan.
Celah Regulasi, Sebuah Evaluasi
Aufari menyatakan bahwa memang terjadi perubahan sistem Pemira tahun ini. “Kita mencoba pola baru. Di tahun-tahun sebelumnya pengumpulan berkas itu bisa dilakukan mepet dengan sidang verifikasi pertama, kayak lu bisa ngumpulin H-5 menit sebelum sidang mulai. Jadi tahun ini kita tetapin batas pengumpulan,” ujar Aufari. Penetapan batas pengumpulan ini dengan alasan untuk memberikan waktu kepada panitia Pemira, terutama divisi Rule and Regulation, melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu. Akan tetapi, menurut Aufari terdapat miss communication dalam peraturan dan publikasi. “Memang di peraturan yang kami buat belum tertera secara detail masa batas toleransi,” tambah Aufari. Aufari juga menjelaskan bahwa proses segel-menyegel berkas belum tertera di peraturan Pemira, sehingga dapat dijadikan sebagai evaluasi Pemira selanjutnya.
Aufari juga berpesan bagi setiap bakal calon Pemira untuk memastikan bahwa berkas yang dikumpulkan sudah lengkap. Setiap berkas yang tertulis di persyaratan menurutnya sangat penting, bahkan sebatas berkas CM dan CT. Untuk kedepannya, bakal calon diharapkan sudah melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan berkasnya masing-masing.
Berkaitan dengan proses segel-menyegel, Ariella Nikita, selaku Vice Project Officer Pemilu FH 2019, menuturkan bahwa proses segel-menyegel sangatlah penting dalam proses Pemilu untuk memastikan berkas-berkas tetap aman dan tidak terjadi kesalahpahaman antara panitia dengan bakal calon. Ketiadaan mekanisme segel-menyegel dokumen dalam proses Pemilu dapat mengurangi rasa kepercayaan bakal calon kepada panitia juga dapat membuka kesempatan adanya manipulasi atau campur tangan dari pihak luar terhadap proses Pemilu.
Di akhir penuturannya, Damar menyampaikan harapannya kepada panitia Pemira supaya lebih fokus terhadap celah-celah yang mungkin ada ketika suatu peraturan dibuat. Damar juga berharap agar publik, khususnya mahasiswa FEB UI, lebih menyadari pentingnya memantau proses Pemira dari awal sampai akhir. “Karena bisa gue bilang, proses Pemira merupakan proses pembentukan pemimpin mereka (organisasi di FEB UI),” tutup Damar.
Editor: Harnum Yulia Sari, Emily Sakina Azra
*pada Kamis, 21 November 2019 pukul 07.41 WIB telah terjadi revisi pada kalimat “..menyatakan salah satu bakal calon Anggota Badan Pengawas Mahasiswa (BPM) perwakilan Ilmu Ekonomi..” menjadi “..menyatakan salah satu bakal calon Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) perwakilan Ilmu Ekonomi..”. Redaksi memohon maaf atas kesalahan ini.
Discussion about this post