Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Soft News

Mengurai Akar Kekerasan Seksual di Tengah Berbelitnya Birokrasi Kampus UI

by Alya Khoerunnisa Yuliana & Izma Lailatul Qadar
26 Juli 2025
in Soft News

Sejauh ini, alur administrasi dengan hierarki struktur saat ini memperlambat kerja Satgas,” jelas Wawan, selaku anggota Satgas PPKS UI.

Selama satu semester terakhir, kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia tak kunjung usai dari waktu ke waktu. Kasus yang terjadi, antara lain, merekam orang yang sedang mandi, pelecehan oleh anggota BEM FEB UI, serta kejadian lain yang tak nyaman didengar. Berdasarkan hasil wawancara bersama Titin Ungsianik, Ketua Satgas PPKS UI, terdapat 36 laporan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UI per 6 Juli 2025. Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa, “Dari tiga puluh enam (36) laporan yang masuk dan diproses, yang sudah benar-benar finish (sampai) kesimpulan (dan) sanksi keluarnya SK (Rektor) itu baru satu.” 35 kasus lainnya memiliki status yang berbeda, seperti penahanan kasus sementara (hold), proses penanganan lanjutan (pemeriksaan kepada saksi dan terlapor), serta kasus yang hampir tuntas. 

Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Dapat Terjadi? Dan Mengapa Seseorang Dapat Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual?

Titin menjelaskan bahwa pola yang dilakukan oleh terlapor (terduga pelaku) utamanya terjadi karena adanya ketimpangan relasi dan pemahaman tentang consent. Ketimpangan relasi yang dimaksud adalah ketika terlapor memiliki kuasa yang lebih tinggi ataupun  predikat berprestasi dibandingkan dengan pelapor. Korban yang memiliki kekuasaan lebih rendah dibanding pelaku memiliki banyak pertimbangan saat dirinya dilecehkan. 

Tambahnya, tindakan yang dilakukan oleh terlapor pada awalnya terlihat biasa, tetapi hal tersebut memicu rasa tidak nyaman pada korban dan berpotensi untuk menginginkan lebih bagi pelaku. Di sisi lain, pemahaman tentang consent yang dimaksud adalah setiap orang yang ingin melakukan hal terkait seksualitas atau lebih dari batas perilaku pertemanan, maka kedua belah pihak harus saling setuju. “Perlu dipahami, ada pihak yang begitu sulit untuk mengatakan tidak padahal mereka tidak setuju,” jelas Titin.

“Kekerasan seksual kalau menurut referensi bisa dibagi menjadi tiga poin besar. Yang pertama adalah sexual harassment (pelecehan seksual), sexual assault (penyerangan seksual), dan rape atau pemerkosaan,” terang Titin. Menjelaskan lebih lanjut terkait poin sebelumnya, pelecehan seksual terjadi ketika korban merasa tidak nyaman dengan sapaan seperti catcalling atau dirty jokes,  termasuk exhibitionism.  Penyerangan seksual terjadi ketika pelaku menyentuh atau berusaha menyentuh bagian tubuh yang terkait dengan seksual, mengintip seseorang yang sedang dalam keadaan telanjang juga termasuk salah satu bentuk kekerasan seksual. Sedangkan, pemerkosaan terjadi ketika adanya penetrasi—atau usaha untuk penetrasi—baik melalui vagina, anus, mulut, menggunakan bagian tubuh pelaku maupun alat lain.

Dalam wawancara Economica bersama Nathanael Sumampouw, Psikolog Forensik UI, disampaikan bahwa setiap manusia memiliki kerentanan untuk menjadi pelaku kekerasan seksual karena manusia adalah makhluk seksual. Hal yang membedakan kerentanan tersebut adalah bagaimana cara  tiap individu berekspresi dalam menangani kebutuhan biologisnya. 

“Kerentanan ini akan semakin meningkat dengan adanya paparan pornografi, endorsement terhadap stereotip gender bias yang kaku. Lalu, didukung dengan tidak adanya edukasi tentang bagaimana relasi yang sehat dan positif, tidak adanya peraturan atau hal-hal yang mengatur bagaimana mereka berelasi. Keempat, adanya kontribusi kondisi psikologi dan kesehatan mental dimana aktivitas seksual seringkali menjadi salah satu atau bahkan satu-satunya strategi untuk coping atau mengatasi masalah. Lalu yang terakhir, pemahaman yang terbatas mengenai konsen,” jelas Nathanael.

Dalam beberapa kasus, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan atau tindakan yang menyerang seksualitas atau ketubuhan. Sering kali pelaku melakukannya tanpa  persetujuan dari korban, sehingga menunjukkan adanya unsur paksaan dalam rangka mendapatkan tujuan pemenuhan kebutuhan seksual. Tambahnya, kekerasan seksual dalam kasus yang terjadi merupakan salah satu cara yang paling primitif untuk mengendalikan atau mendominasi pihak yang lemah.

Seseorang tidak serta merta menjadi pelaku kekerasan seksual hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis. “Karena sejatinya salah satu faktor pendorong kekerasan seksual adalah isu gender. Implikasi dari isu gender berkaitan dengan relasi kuasa. Kita tahu bahwa masyarakat kita memang patriarki—dimana menjadi laki-laki itu memiliki lebih banyak privilege dibanding menjadi perempuan. Dalam kasus kekerasan seksual, selalu ada abuse of power,” ujar Nathanael. 

Menambahkan lebih lanjut, adanya paparan yang intens terhadap pornografi menimbulkan pemikiran yang obsesif mengenai seksualitas. Pemikiran tersebut mendorong adanya kompulsivitas seksual. “Menurut riset, exposure terlalu dini membuat kerentaannya untuk engage dengan perilaku seksual juga semakin tinggi. Akses pornografi salah satu yang mengeskalasi (kekerasan seksual), apalagi ditambah individu dengan keberfungsian seksualnya rendah—indikasi kondisi mental negatif,” jelasnya.

Hambatan Yang Dialami Korban

Dalam beberapa kasus, korban kekerasan seksual cenderung merasa ragu untuk melapor. Nathanael menyoroti hal ini tidak lepas dari budaya victim blaming yang masih kuat di masyarakat. Banyak orang masih memiliki pandangan yang keliru tentang korban kekerasan seksual. “Kita (Indonesia) punya konsep mengenai ideal victim, di mana korban ideal adalah dia yang menangis, tidak bisa melawan, (terlihat) agak lemah,” ujarnya. Pada kenyataannya, reaksi korban bisa sangat beragam. Pertanyaan seperti “Kenapa kamu nggak melawan?” atau “Kenapa kamu mau?” justru dapat menyudutkan korban dan memperparah trauma.

Tak hanya itu, stereotip gender dan kurangnya pemahaman publik juga menjadi hambatan besar. “Di kita (Indonesia), kan juga punya konsep perempuan baik, perempuan nakal. Itu juga secara tidak langsung berdampak soal kenapa bias gender, stereotip gender juga memengaruhi bagaimana pelaporan (terjadi),” jelasnya. Minimnya informasi soal alur pelaporan dan rasa takut akan stigma juga memperparah keadaan. Oleh karena itu, Nathanael menekankan pentingnya kampus menyediakan mekanisme pengaduan yang ramah korban. “Harus ada mekanisme pengaduan yang mudah, singkat, dan juga berempati, fokus pada pemenuhan kebutuhan awal,” serunya.

Edukasi dan Perlindungan

Sebagai bagian dari upaya mendukung lingkungan kampus yang nyaman dan aman, Satgas PPKS UI telah memenuhi undangan sosialisasi kekerasan seksual di lingkungan fakultas, seperti undangan dari FEB dan FIB serta sosialisasi kepada lebih dari 100 pemimpin organisasi dan UKM dalam pelatihan kepemimpinan dan manajemen. Dalam penjelasan Titin, isi sosialisasi oleh Satgas PPKS ialah menegaskan kembali edukasi tentang apa itu kekerasan seksual, di mana batasan perilaku kekerasan seksual, bagaimana mencegah kasus kekerasan seksual, serta tata cara pelaporan kekerasan seksual. 

Tidak hanya melalui sosialisasi, Satgas PPKS UI juga melakukan penyuluhan melalui kanal Instagram @ppksui. Langkah lain yang dilakukan adalah mengadakan pertemuan bersama Adkesma BEM se-UI untuk membahas alur pelaporan kekerasan seksual serta kendala penanganan kekerasan seksual di setiap fakultas pada 13 Juni 2025.

“Tim sudah punya perencanaan untuk sosialisasi atau edukasi di media sosial. Materi sudah disusun dan tinggal diunggah. Tim (Satgas PPKS UI) ingin edukasinya mudah dipahami dan tepat sasaran, tapi buat itu (edukasi) perlu desain yang benar-benar jelas dan ada biaya (untuk pengerjaannya). Selain masalah anggaran, ada juga masalah waktu dan tenaga yang terkuras. Sosialisasi di media sosial memang belum optimal karena energi tim (Satgas PPKS UI) masih terkuras di proses penanganan, utamanya (karena masalah) birokrasi yang kompleks,” keluh Titin.

Dalam menangani suatu kasus, Satgas PPKS UI turut memberikan perlindungan kepada korban dalam bentuk keamanan dan dukungan psikologis. Perlindungan keamanan oleh Tim Satgas dibantu oleh Kantor Keamanan UI. “Suatu hari, dia (pelapor) mendapatkan pesan di mana dia mendapat ancaman dan kaca mobilnya pecah saat parkir di area hutan UI. Kantor Keamanan UI sangat helpful. Mereka meminta pelapor untuk datang (ke kantor) untuk memberikan detail pelaporan. Kantor keamanan membantu menghubungi bagian keamanan di fakultas sehingga pelapor bisa dapat pengamanan khusus. Sejak saat itu, akhirnya dia bisa parkir di area khusus dekanat. Jadi kalau memang ada yang terancam bahaya, satgas bekerja sama dengan kantor keamanan UI,” jelas Titin.

Selain memberikan perlindungan keamanan, Satgas PPKS UI juga menyediakan bentuk perlindungan psikologis bagi para pelapor. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan memberikan rujukan konseling psikologis ke Klinik Makara UI, khususnya bagi pelapor yang mengalami trauma berat.

Titin, perwakilan Satgas, menjelaskan bahwa tim pernah merujuk salah satu pelapor ke Klinik Makara untuk mendapatkan layanan konseling. Namun, pihak Klinik menyampaikan bahwa rujukan tersebut kurang tepat jika langsung ditujukan kepada mereka. “Waktu itu psikolog di Klinik Makara menjelaskan bahwa mereka tengah mengalami kekurangan tenaga profesional. Antrean untuk konseling bisa mencapai satu hingga dua bulan. Bahkan untuk jalur cepat (fast track) bagi kasus yang bersifat mendesak pun, tetap harus menunggu hingga dua minggu,” ujar Titin.

Akibat panjangnya durasi antrean konseling, Satgas PPKS UI sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Kasubdit terkait untuk menyediakan psikolog khusus yang dapat melayani kebutuhan konseling dalam lingkup Satgas. Sebagai tindak lanjut, pihak Kasubdit menawarkan dua nama psikolog, masing-masing dijadwalkan hadir pada hari Senin dan Kamis, dengan ketersediaan waktu sekitar empat jam per hari untuk melayani hingga tiga sesi konseling.

Namun, pada tahap awal implementasi, terdapat kendala koordinasi yang menyebabkan salah satu sesi konseling tidak dapat terlaksana karena psikolog yang dijadwalkan berhalangan hadir. Saat itu, pihak Satgas mengalami kesulitan dalam memastikan kehadiran psikolog, terutama karena belum adanya akses langsung terhadap kontak yang bersangkutan.

Titin, perwakilan Satgas, menjelaskan bahwa tim telah mencoba berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan kejelasan penjadwalan dan komunikasi dengan pihak psikolog. “Nama psikolog sudah tercantum dalam surat, tapi saat itu kami belum punya kontak yang bisa dihubungi secara langsung,” ujarnya.

Saat ini, kehadiran psikolog sudah mulai berjalan sesuai jadwal yang ditentukan, dan koordinasi terus dilakukan agar layanan konseling dapat berjalan lebih optimal ke depannya.

Selain itu, Satgas PPKS UI juga memerlukan psikolog forensik untuk kepentingan assessment. Ketika melapor, pelapor tidak harus menyertakan bukti karena kasus kekerasan seksual sangat mungkin terjadi di waktu yang tidak terduga dan amat sangat mungkin bahwa korban tidak memiliki barang bukti. Psikolog forensik merupakan salah satu cara untuk menggali dan membuktikan kebenaran pelaporan, termasuk adanya indikasi trauma atau tidak. Psikolog forensik juga bisa mengevaluasi pernyataan terlapor, terutama di kondisi dimana terlapor menyangkal pelaporan dan minim barang bukti.

Untuk memudahkan korban atau siapapun yang ingin melaporkan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI menyediakan beberapa media pelaporan yang dapat diakses publik civitas akademika UI. Hal ini disampaikan oleh Titin. “Kami memiliki link pelaporan, yaitu dalam bentuk Google Form, Line, Whatsapp ataupun email,” jelasnya. Tautan pelaporan tersebut juga telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Satgas PPKS UI dalam tautan berikut s.id/LaporSatgasPPKSUI.

Tantangan dalam Menangani Kasus

Di balik kasus kekerasan seksual yang dewasa ini marak terjadi di lingkungan kampus, Satgas PPKS UI masih menghadapi dilema dan tantangan yang cukup berat dalam menangani kasus kekerasan seksual di dalam kampus. Ironisnya, tantangan terbesar yang mereka hadapi justru datang dari birokrasi internal kampus UI sendiri. Titin mengungkap kurangnya koordinasi antar unit-unit substansial dalam kampus menjadi salah satu penghambat kasus kekerasan seksual dapat segera ditangani.

Hambatan datang dari hirarki struktural terkait alur kerja administrasi yang cukup panjang. Saat ini, Satgas PPKS UI tidak dapat langsung menerbitkan surat ke berbagai pihak, baik ke internal ataupun eksternal universitas. Surat harus dikeluarkan oleh Direktorat yang ditunjuk pimpinan universitas  yang dianggap relevan dengan  penanganan kasus kekerasaan seksual. Dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Satgas PPKS bertanggung jawab langsung kepada Pemimpin Universitas, dalam hal ini Rektor. “Sistem koordinasi dengan alur administrasi saat ini membuat proses persuratan menjadi panjang karena surat  tidak langsung dikeluarkan oleh Satgas, melainkan harus dari Direktorat yang dianggap menaungi administrasi Satgas PPKS UI. Sejauh ini, alur administrasi dengan hierarki struktur saat ini memperlambat kerja Satgas,” jelas Wawan, selaku anggota Satgas PPKS UI.

Titin turut menyampaikan pandangan yang sama sebagai akibat struktur organisasi yang ada saat ini. “Satgas tidak bisa mengeluarkan surat langsung ke Rektor. Di UI ada sistem namanya Andieni (Aplikasi Naskah Dinas Elektronik di Universitas Indonesia), Satgas sampai saat ini tidak memiliki akun Andieni sehingga kami tidak bisa bersurat kemana-mana,” keluhnya.

“Tiap mau bersurat harus memohon ke Subdit dan minta tanda tangan ke Direktur (Direktorat terkait). Padahal ketika ada laporan, Satgas harus merespon kepada pelapor 3 hari kerja setelah mendapat laporan. Intinya, birokrasinya panjang dengan struktur Satgas di bawah suatu subdit di Direktorat saat ini dirasa kurang optimal untuk mendukung tugas-tugas Satgas,” ungkap Titin lebih lanjut. 

Satgas PPKS UI telah menyampaikan permasalahan birokrasi tersebut dengan pihak universitas.  “Di pertemuan kemarin, penyampaian salah satu rekomendasi sanksi ke rektor diminta untuk direvisi oleh pihak Direktorat dan prosesnya diminta mengikuti alur administrasi  yang bertingkat. Direktorat meminta untuk menelaah dulu terkait rekomendasi yang diberikan Satgas. Hal ini membuat independensi kerja Satgas menjadi terintervensi  Prinsipnya, Satgas dengan tegas menolak (adanya intervensi tersebut),” ungkap Titin.

Selain itu, tantangan juga hadir akibat kurang terintegrasinya Satgas dengan unit-unit layanan terkait yang ada di UI serta rendahnya pemahaman perlindungan privasi. “Penanganan tersendat karena Direktorat yang diminta untuk mendukung kebutuhan administrasi Satgas PPKS UI saat ini belum melakukan follow up kerja sama dengan unit-unit atau badan yang seharusnya mendukung kegiatan Satgas, contohnya RS UI bagian forensik atau psikolog forensik yang ada di fakultas psikologi. Ditambah, pemahaman pihak Universitas terkait privasi pihak terkait (pelapor, saksi, dan terlapor) masih dirasa kurang” terangnya.

Harapan Bagi Sivitas Akademika UI

Dengan masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI berharap adanya dukungan penuh dari berbagai pihak. Wawan menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan hanya bisa berjalan optimal jika seluruh elemen UI saling bersinergi.  “Akan lebih baik jika semua pihak bisa bekerja sama dan berkolaborasi untuk lekas mewujudkan UI yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Titin juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap posisi dan batas kewenangan Satgas oleh para pimpinan kampus. “Perlu juga pemahaman batasan dan bentuk dukungan birokrasi kampus yang tidak mengintervensi  pekerjaan Satgas. [Perlu pemahaman] bahwa kerja Satgas itu seharusnya independen, tidak dapat diintervensi, dan juga harus menjaga ketat kerahasiaan kasus, terutama pihak pelapor dan/atau penyintas,” jelasnya. Titin berharap warga UI memahami bahwa kerja Satgas tidaklah mudah dan sangat menguras energi fisik dan mental. “Kami ingin bisa lebih optimal lagi dalam membantu warga UI, jadi mohon dukungannya,” tutupnya.

Nathanael selaku Psikolog Forensik juga menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang benar-benar aman dan berpihak pada korban kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada ruang toleransi sekecil apapun terhadap kekerasan seksual. “Zero tolerance, di mana tidak ada tempat untuk kekerasan seksual, karena kita mau menghadirkan rumah yang sangat aman bagi siapapun,” ujarnya. Beliau juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk membuka mata dan hati, serta membangun budaya empati dan pencegahan melalui pendekatan 3L, yakni look, listen, dan link. Dengan begitu, kampus bukan hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang yang aman dan peduli bagi semua warganya.

Melalui kerja sama, pemahaman bersama, dan dukungan secara menyeluruh, diharapkan UI dapat menjadi ruang aman yang benar-benar melindungi setiap warganya dari kekerasan seksual.

 

Penulis: Alya Khoerunnisa dan Izma Lailatul Qadar

Editor: Khansa, Linda, dan Rafa

Ilustrasi: Alya Khoerunnisa

 

#SebatasKataKataBukanBudayaKami

Related Posts

Satgas PPKS UI Siap Kembali: Secercah Harapan Muncul Lagi
Hard News

Satgas PPKS UI Siap Kembali: Secercah Harapan Muncul Lagi

Hard News

Satgas PPKS UI Mundur, Begini Respon Kecewa Mahasiswa

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide