Perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru saja berakhir pasca sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (17/9) lalu. Sidang tersebut mengesahkan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang, meskipun terdapat banyak penolakan dari masyarakat, tak terkecuali akademisi yang berasal dari berbagai universitas. Sebelum UU tersebut disahkan, sebanyak 1.717 dosen dari 31 universitas di Indonesia telah mencoba melakukan tekanan publik. Tak terkecuali di Universitas Indonesia, yang hingga hari Jumat (13/9) telah mencatatkan 160 dosen ikut serta dalam seruan penolakan UU ini.
Teguh Dartanto, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia yang turut andil dalam seruan ini menuturkan bahwa terdapat cacat dalam proses perumusan revisi ini. Bahkan sidang paripurna DPR pada Kamis (5/9) lalu hanya dihadiri oleh 77 anggota dari total 560 anggota DPR. Menurut Teguh, revisi memang seharusnya merupakan hal yang biasa, namun bukan untuk melemahkan posisi KPK sendiri. “Saya sebagai peneliti, sebagai masyarakat,melihat KPK sebagai sebuah institusi yang diharapkan. Maka, peran KPK seharusnya justru diperkuat agar dapat bekerja lebih baik dan lebih cepat dalam menyelesaikan kasus-kasuskorupsi,” jelas Teguh.
Adapun terdapat tujuh poin yang disepakati pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK:
- Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen;
- Pembentukan Dewan Pengawas;
- Pelaksanaan penyadapan;
- Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan tindak pidana korupsi yangditangani KPK;
- Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukumacara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya;
- Mekanisme penggeledahan dan penyitaan;
- Sistem kepegawaian KPK.
Ditemui di lokasi berbeda, dosen Hukum Keuangan Publik dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati, menanggapi beberapa poin yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
Yuli menyarankan akan lebih tepat jika KPK menjadi lembaga negara ad hoc. Lembaga negara ad hoc dipilih karena obyek pemeriksaan adalah meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk menjaga obyektivitas, lembaga pemeriksa dan yang diperiksa haruslah berkedudukan sejajar. Atau bisa saja KPK berada dalam lingkungan kekuasaan eksekutif, namun setiap pengambilan keputusan KPK harus bersifat independen dan terbebas dari intervensi pihak manapun. Adapun sifat ad hoc (sementara – sepanjang dibutuhkan) lahir mengingat keberadaan KPK seiring dengan tingginya jumlah tindakan yang terindikasi korupsi yang diharapkan pada saatnya nanti akan semakin berkurang sehingga tidak perlu menjadi tindak pidana yang luar biasa lagi.
Diperlukan pula adanya kesatuan pemahaman dalam memberantas korupsi. Kondisi saat ini, dimana korupsi sudah meluas, menjadikan korupsi sebagai tindak pidana yang membutuhkan penanganan khusus. Secara kewenangan, saat ini penanganan korupsi masih bersifat sporadik dan tidak holistik dalam satu institusi, bahkan dalam UU diatur adanya pembagian obyek pemeriksaan berdasarkan jumlah tertentu. Hal ini tidak tepat, karena berapa pun nilainya, tetap dikategorikan tindak pidana korupsi. Oleh karena itulah, kewenangan penanganan korupsi harus berada pada satu institusi saja.
Sementara itu mengenai poin kedua, Yuli berpendapat bahwa keberadaan Dewan Pengawas harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas, jika tidak ingin hanya menjadi perpanjangan birokrasi yang tidak sesuai dengan tata cara penanganan tindak pidana luar biasa. Kegiatan pengawasan juga harus dilakukan dalam kapasitas internal dan eksternal. Jika terdapat masalah internal, maka kapasitas pengawas internal bisa ditingkatkan. Jika dirasa perlu untuk meningkatkatkan performa KPK, dapat dibentuk Dewan Pengawas dengan kedudukan seperti Komisi Yudisial yang tidak mempengaruhi prosedural penanganan.
Hal yang perlu diingat juga adalah bahwa penanganan pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab bersama. Dengan demikian, tidak ada pihak yang mengklaim lebih penting di banding pihak lain. Semua harus bersinergi dan saling menghormati wewenang semua pihak terkait.
Kontributor: Reza Fahlevi, Klareza Putri D.

