Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Feature

Lika-Liku Pengungsi di Indonesia

by Harnum Yulia Sari
5 Juli 2018
in Feature, Headline

Sekumpulan orang berwajah asing mulai dari yang berkulit gelap hingga kecokelatan khas Timur Tengah terlihat berlalu lalang di sekitar Kalideres, Jakarta. Tak hanya di Ibukota, mereka juga banyak ditemukan di sekitar Serambi Mekkah, Aceh. Beberapa diantaranya beruntung tinggal di sebuah kantor bernama Rumah Detensi Imigrasi, sedang mereka yang kurang beruntung hidup terkatung-katung di jalanan kota atau bahkan di laut lepas. Berbekal uang dan kemampuan bahasa asing yang terbatas mereka meninggalkan negara asalnya karena sudah tak lagi dirasa aman.

Pada dasarnya tiap manusia memiliki hak-hak dasar untuk hidup dan terbebas dari rasa takut maupun ancaman yang secara nyata diakui di tingkat internasional, serta termaktub dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948. Namun ada kalanya rasa aman tidak didapatkan di wilayah negara. Konflik seperti perang dan tindak diskriminasi atas dasar ras, agama, maupun paham politik memaksa orang-orang di wilayah konflik untuk mencari rasa aman di negara lain. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menyebut mereka sebagai pengungsi.

Berdasarkan Konvensi PBB 1951 mengenai status pengungsi, pengungsi diartikan sebagai “Orang yang pergi keluar dari negara dimana ia memiliki kewarnegaraan dikarenakan adanya rasa takut yang beralasan akan penganiayaan yang berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keaggotaan pada kelompok sosial tertentu tidak bersedia menerima perlindungan dari negara tersebut”. Lars Stenger, National Informatian and Advocacy Officer Jesuit Refugee Service, menjelaskan ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena terpaksa meninggalkan negaranya. Untuk itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional.

Pengungsi memiliki definisi yang berbeda dengan pencari suaka. Status pengungsi didapatkan melalui prosedur pengajuan pada UNHCR, pengajuan ini dapat diterima atau ditolak melalui proses evaluasi pengajuan status pengungsi (RSD). Sementara itu, pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai “pengungsi”, namun pengajuan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan. Apabila pengajuan tersebut diterima, sang pemohon akan mendapat status pengungsi dan perlindungan dari UNHCR, namun apabila ditolak yang bersangkutan dapat ditampung di Rumah Detensi Imigrasi. Rudenim, singkatan dari Rumah Detensi Imigrasi, adalah rumah penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar aturan atau sedang melakukan pengajuan status pengungsi.

Pengungsi, Bukan Imigran Gelap

Seringkali muncul stigma dari masyarakat terhadap pengungsi, baik pengungsi maupun pencari suaka tidak sama degan imigran gelap (ilegal). Dalam UU Nomor 11 tahun 2011 dijelaskan “Imigran ilegal adalah orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan tersebut merujuk pada dokumen pendukung seperti paspor dan visa.

Sementara itu, menilik kasus pengungsi harus dilakukan dengan cermat. Pencari suaka tidak dapat langsung dikategorikan ‘imigran iregular’ atau imigran gelap jika tidak memiliki paspor atau visa yang semestinya. Hal ini dikarenakan banyak diantara mereka belum berkesempatan mendapat dokumen tersebut. Misalnya, jika dilahirkan di tempat yang tidak bernegara, dengan suku yang tidak dikenal oleh pemerintah, atau mereka pernah mengalami diskriminasi sistematis, yakni diskriminasi yang terjadi akibat suatu kebijakan resmi. Dalam kasus-kasus seperti itu ada kemungkinan mereka tidak akan mendapatkan surat kelahiran atau dokumen identifikasi, apalagi paspor atau visa.

Selain itu, ada juga penduduk yang termasuk dalam daftar hitam politik dan ‘tidak bisa’ melarikan diri dari negaranya sendiri. Contohnya Suku Rohingya yang tidak diakui Myanmar sebagai warga negara, menjadikan mereka sebagai stateless person, dimana saja mereka berada mereka tidak diakui dan tidak memiliki status legal. Apakah dalam situasi tersebut masyarakat Rohingya dapat disamakan sebagai imigran gelap? Meskipun mereka tidak memiliki dokumen resmi, tentu saja mereka tidak dapat dikatakan sebagai imigran gelap.

Konvensi yang Tak Kunjung Diratifikasi

Dasar hukum internasional yang melindungi pengungsi adalah Konvensi PBB 1951, selanjutnya tiap negara membuat aturan perundang-undangan terkait pengungsi. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Internasional, Agus Haryono, menjelaskan sebetulnya Indonesia belum menandatangani konvensi tersebut, sehingga tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk menerima pengungsi. Konvensi ini belum ditandatangani karena beberapa poin di dalamnya yang dianggap multiftafsir. Terlebih Indonesia belum memiliki birokrasi yang jelas dalam mengurus masalah pengungsi.

Akibatnya sebagian besar pengungsi harus menunggu selama kurang lebih dua tahun dalam proses pendaftaran untuk mendapat sertifikat pencari suaka dari UNHCR, karena sebagai negara transit yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia tidak memberikan hak bagi para pengungsi dan pencari suaka untuk menetap dan menjadi warga negara yang sah.

Meski begitu, atas dasar kemanusiaan, Indonesia masih tetap terbuka terhadap pengungsi. Data UNHCR tahun 2017 mencatat 13.840 pengungsi terdaftar di UNHCR Indonesia. Dengan persentase 55% pengungsi berasal dari Afghanistan, 11% dari Somalia, dan sisanya berasal dari Rohingya, Irak maupun Suriah. Selama ini pengelolaan pengungsi dilakukan berdasarkan UU nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri aturan ini masih sangat umum. Baru pada tahun 2016 dibuat peraturan lebih lanjut, yakni Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Secara singkat Lars Stenger menjelaskan belum diratifikasinya konvensi tersebut sangat berpengaruh terhadap penanganan pengungsi di Indonesia, masih banyak hal yang belum diatur dalam peraturan Indonesia misalnya aturan mengenai hak anak pengungsi yang lahir di Indonesia. Hal yang baik di Indonesia adalah penghormatan atas nilai kemanusiaan dan paham untuk tidak mengembalikan seseorang ke willayah dimana dia akan disiksa atau dibunuh, seperti yang pernah dilakukan Thailand. Negara ini pernah mendapat terguran dari dunia internasional karena memulangkan minoritas Uigur yang mendapat perlakuan pelanggaran HAM berat kembali ke China.

 Dilema Fasilitas dan Birokrasi

Meski dikatakan ramah, Indonesia masih memiliki banyak hal yang perlu dibenahi dalam menghadapi pengungsi. Bila dibandingkan dengan Thailand maupun aturan Filipina yang telah meratifikasi konvensi PBB, aturan yang dimiliki Indonesia masih kurang jelas dan belum lengkap. Adapun Malaysia yang memiliki jumlah pengungsi hampir 10 kali lebih banyak dari Indonesia sudah mulai terbuka terhadap persoalan hak pekerja pengungsi.

Terkait fasilitas yang tersedia di Indonesia, rudenim di Kalideres Jakarta misalnya, tempat ini sudah tidak mampu menampung pengungsi sehingga banyak pengungsi yang menggelandang di sekitar trotoar Kalideres. Pengungsi yang berada di rudenim hidup dengan dibiayai negara maupun lembaga swadaya, sementara bergantung pada uluran tangan masyarakat sekitar.

Terlepas dari berbagai keterbatasan Indonesia saat ini dalam menangani pengungsi, Agus Haryono berharap pemerintah lebih bertanggung jawab terhadap kepetusan yang diambil. Menerima pengungsi bukan hanya mempertimbangkan kemanusiaan,  melainkan perlu memperhatikan kesiapan fasilitas, serta birokrasi yang menangani hal ini. Sementara Lars Stenger berharap LSM dan pemerintah dapat bekerjasama bergerak menuju satu visi demi mewujudkan Indonesia sebagai acuan penanganan pengungsi yang baik dan adil di mata internasional. “Masyarakat Indonesia sudah praktik keramah-tamahan dengan pengungsi dan bersolidaritas dengan orang yang mengalami penderitaan seperti masyarakat Rohingya, Palestina, Suria kita bisa menjadi satu gerakan untuk kemanusiaan, keadilan dan kedamaian di dunia ini dengan memperlakukan saudara-saudari kita dengan baik dan bijak.” tutup Lars.

 

 

Kontributor : Harnum Yulia Sari, Philipus Susanto,  Alethea M. Tandean

Editor: Komang Gita P.

Ilustrasi oleh: Stefanus Ferdi

 

Related Posts

144 atau 145 SKS? Informasi Syarat Kelulusan yang Sempat Tidak Merata
Hard News

144 atau 145 SKS? Informasi Syarat Kelulusan yang Sempat Tidak Merata

Kata-kata pada Puisi “Hatiku Selembar Daun” Karya Sapardi Djoko Damono Bukan Makna Sebenarnya
Opini

Kata-kata pada Puisi “Hatiku Selembar Daun” Karya Sapardi Djoko Damono Bukan Makna Sebenarnya

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide