Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Kenaikan Tarif Masuk Kendaraan Kampus UI: Apa yang Mendasarinya?

by Cecilia Arviana
26 Februari 2019
in Hard News, Headline, Kampus

Pada hari Senin, 25 Februari 2019, akun resmi media sosial Universitas Indonesia mengunggah posting terkait kebijakan kenaikan tarif masuk kendaraan kampus, baik Depok maupun Salemba yang mulai diberlakukan per 1 Maret 2019. Untuk menggali lebih lanjut maksud dan tujuan pihak kampus dalam penetapan kebijakan baru ini, pada hari Selasa, 26 Februari 2019 pukul 15.10, pihak Badan Otonom Economica mewawancarai Kepala Kantor Humas dan KIP Universitas Indonesia, Rifelly Dewi Astuti.

Rifelly memaparkan bahwa alasan utama kenaikan tarif masuknya kendaraan ini adalah kebijakan UI terkait alokasi lahan hijau. Pihak kampus menargetkan kebijakan setidaknya dua per tiga dari total lahan kampus merupakan lahan hijau. Secara efektif, tersisa sepertiga lahan yang dapat digunakan. Mengingat hal tersebut, pihak kampus menilai bahwa akan lebih baik jika jumlah lahan yang terpakai untuk kendaraan yang diparkir dikurangi. Selain alasan tersebut, kebijakan kenaikan tarif masuk kendaraan ini juga tidak terlepas dari berubahnya status UI menjadi PTN-BH. Perubahan ini mengakibatkan pengenaan pajak terhadap beberapa hal, termasuk tarif masuk kendaraan. Adanya pemberlakuan pajak parkir juga merupakan salah satu pertimbangan mengapa tarif masuk dinaikkan.

Mengenai kenaikan tarif sebesar Rp1.000,00 untuk pengendara mobil, pihak kampus menilai kenaikan ini cukup wajar, mengingat kemampuan ekonomi pengguna kendaraan bermobil. Pihak kampus berencana bahwa tambahan pendapatan atas kenaikan tarif ini dapat dialokasikan untuk program-program hijau yang sedang digarap UI, seperti pemasangan solar cell di berbagai fakultas hingga penanaman tanaman-tanaman dan pemeliharaannya.

Terkait publikasi lebih lanjut akan kebijakan ini, Humas UI sudah memasang spanduk-spanduk di wilayah Universitas Indonesia untuk meningkatkan kesadaran sivitas akademika UI yang berkendara ke kampus. Rifelly menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan upaya UI dalam memelihara lingkungan dan meningkatkan fasilitas yang ada, guna menyejahterakan sivitasnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah mobil yang menjadi sumber polusi. Namun, pada saat yang sama, pihak kampus pun menyadari bahwa mengubah kebiasaan membawa kendaraan bukanlah perkara mudah. “Mengubah kebiasaan seseorang tidaklah mudah,” tutur Rifelly. Dengan kebijakan ini, pihak kampus berharap bahwa perubahan dapat terjadi secara bertahap. “Banyak manfaat yang bisa didapat dengan tidak membawa kendaraan, mulai dari terhindar dari kemacetan hingga berkurangnya polusi udara,” tutup Rifelly.

Kontributor: Cecilia Arviana

Editor: Vibi Larassati

Related Posts

144 atau 145 SKS? Informasi Syarat Kelulusan yang Sempat Tidak Merata
Hard News

144 atau 145 SKS? Informasi Syarat Kelulusan yang Sempat Tidak Merata

Kata-kata pada Puisi “Hatiku Selembar Daun” Karya Sapardi Djoko Damono Bukan Makna Sebenarnya
Opini

Kata-kata pada Puisi “Hatiku Selembar Daun” Karya Sapardi Djoko Damono Bukan Makna Sebenarnya

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide