Tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terkuak melalui unggahan thread pada akun X @sampahfhui pada (12/04). Unggahan tersebut menunjukkan ruang obrolan yang berisi pelecehan dan mengobjektifikasi perempuan. Dalam waktu beberapa jam, unggahan tersebut dengan cepat mendapat sorotan publik di berbagai media sosial.
Diketahui, pelaku yang berada dalam ruang obrolan tersebut merupakan 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023. Pelaku juga merupakan petinggi dari beberapa organisasi mahasiswa, khususnya dalam lingkup FH UI. Para pelaku secara sadar mengetahui konsekuensi dari tindakan yang mereka lakukan, “NI KALO ISI GRUP KELUAR, SELESAI, kekosongan jabatan di fh,” ujar salah satu pelaku dalam ruang obrolan. Ironisnya, salah satu pelaku justru mewajarkan tindakannya dengan alasan jabatan tinggi yang mereka tempati.
Langkah Penanganan Fakultas
Dalam unggahan instagram resmi FH UI, @fakultashukumui, pihak fakultas sedang dalam proses penelusuran dan verifikasi lebih lanjut terkait kasus ini. Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI juga menyatakan sejak berita ini hadir untuk segera mengimbau seluruh organisasi untuk melakukan pemberhentian. “Sejak berita ini hadir, BEM FH UI telah mengimbau BSO dan BK FH UI sebagai organisasi yang dinaungi oleh BEM FH UI untuk segera mengeluarkan/memberhentikan para pelaku dalam keterlibatannya pada setiap organisasi,” ujar Dimas, Ketua BEM FH UI. Sejumlah organisasi yang pernah diikuti para pelaku juga telah mengeluarkan surat keputusan, seperti ShARE UI, ALSA LC UI, HMI FH UI, ILMS FH UI,dan BLS FH UI.
Melalui akun instagram resmi Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI, para pelaku juga telah menerima sanksi berupa pencabutan status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) aktif. Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 tertera nama lengkap para pelaku:
- Irfan Khalis
- Keona Ezra Pangestu
- Mohammad Deyca Putratama
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman
- Munif Taufik
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Nasywan Azizullah
- Simon Patrich Bungaran Pangaribuan
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Nadhil Zahran Fernandi
- Rafi Muhammad
- Rifat Bayuadji Susilo
“Melalui pencabutan status IKM pada dasarnya, mereka tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan di lingkup FH UI,” jelas Dimas.
Persidangan dan Diskusi Terbuka
Pada Senin (13/04), FH UI mengadakan proses sidang dan diskusi secara terbuka sejak pukul 20.00 WIB. Namun, pelaku tak kunjung datang hingga akhirnya memicu gejolak emosi mahasiswa yang berkumpul di Auditorium Djokosoetono FH UI. Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang dan Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan FH UI, Dr. Brian Amy Prastyo, mencoba menenangkan massa yang berkumpul, tetapi tidak diindahkan oleh mahasiswa karena dianggap tidak menjawab pertanyaan mahasiswa dengan jelas terkait keberadaan pelaku dan hukuman yang setimpal dengan pelaku.
Setelah kurang lebih 1 jam massa menunggu, dua pelaku, Irfan dan Rafi, akhirnya datang ke Auditorium dan langsung dibanjiri sorakan amarah mahasiswa. Teriakan kecaman massa menghujani para pelaku untuk memberikan permintaan maaf serta menanyakan sejumlah pertanyaan terkait tindak kekerasan seksual yang telah mereka lakukan.
Namun, karena 14 pelaku lainnya masih belum muncul ke hadapan publik, mahasiswa mengecam pihak fakultas untuk membawa pelaku lainnya untuk turun ke Auditorium. Setelah proses diskusi dan negosiasi antar pihak fakultas, perwakilan mahasiswa, dan orang tua pelaku, sekitar pukul 00.21 dini hari, pelaku lainnya turun ke Auditorium dan proses dilanjutkan dengan sesi permintaan maaf dari tiap pelaku, serta tanya jawab yang dilontarkan oleh mahasiswa kepada pelaku. Sidang ini akhirnya dihentikan oleh Dekan pada pukul 02.33 dini hari.
Desakan Aliansi BEM se-UI
Pada Selasa (14/04) aliansi BEM se-UI melakukan pernyataan sikap di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) untuk mendesak Dewan Guru Besar UI serta Rektor UI untuk menindak tegas dan mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi. Poin-poin tuntutan yang disampaikan mencakup:
- Mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel;
- Mendesak Dewan Guru Besar Universitas Indonesia agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen atau drop out;
- Menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 5. Tahun 2024;
- Mendesak Rektor UI agar segera mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di Universitas Indonesia yang hingga kini pelakunya masih menghirup udara bebas di kampus kita, meski terbukti pernah melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual lainnya;
- Membekukan dan mencabut seluruh hak organisasi para pelaku dan seluruh struktur IKM UI secara permanen.
Selain itu, mengutip dari Kumparan, aliansi BEM se-UI meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) untuk ikut mengawasi proses peradilan kasus ini dan menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun selama proses penanganan. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, juga memohon sanksi tegas terhadap semua pelaku dengan drop out, melihat bagaimana pelaku sudah memberikan rasa tidak aman dan membahayakan mahasiswa di kampus.
Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual
Saat ini, Satgas PPKS masih menjalankan dan memverifikasi bukti untuk menyidik kasus lebih dalam, bekerja sama dengan kemahasiswaan FH UI, untuk keselarasan dalam penanganan. Seluruh organisasi FH UI juga merilis pernyataan sikap sebagai bentuk penolakan keras budaya-budaya kekerasan seksual melalui instagram.
“Ke depannya, BEM FH UI 2026 akan mengevaluasi kembali komitmen BEM FH UI dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup IKM FH UI. Kami akan kembali mengevaluasi sosialisasi yang telah kami wajibkan dalam masa rekrutmen baik di tingkat staf, BPH, maupun Pengurus Inti. Semoga kasus serupa tidak akan terulang dan dapat tercipta ruang aman dalam kehidupan kemahasiswaan kita,” ungkap Dimas.
Pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan UI dapat dilakukan secara langsung dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI: 085117479276 atau melalui kanal pelaporan linktr.ee/ppksui
Oleh: Izma Lailatul Q., Linda Novilia, Revo Duo M. A.
Editor: Nirwan Surya, Scheryl Arkazeta, Rafa Zulhaq
Ilustrasi: Diniar Arini
#SebatasKataKataBukanBudayaKami


Discussion about this post