Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Mild Report

INTERUPSI! BOARD OF PEACE (OF SH*T)

by Fari Abiyyu Santoso, Maya Mulansari & Maria Bonita
9 Maret 2026
in Mild Report

Ketika ‘Perdamaian’ Dijual dengan Harga Rp17 Triliun

Ada sesuatu yang terasa sangat salah ketika sebuah lembaga bernama ‘Board of Peace’ justru lahir dari ruangan yang sama tempat perang dirayakan dan genosida dibiarkan. Diluncurkan oleh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu, dua nama yang tak asing dalam catatan pelanggaran hukum internasional. Board of Peace (BOP) menampilkan dirinya sebagai koalisi berbasis undangan yang beroperasi di luar kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi mengklaim memperoleh dukungan politik dari Dewan Keamanan PBB sebagai ‘pemerintahan transisi’ untuk rekonstruksi Gaza (Better World Campaign, 2026).

Perhatikan konstruksi kata ‘dukungan politik’, bukan mandat hukum. ‘Rekonstruksi’, bukan pertanggungjawaban. ‘Transisi’, bukan resolusi. BOP hadir laksana kontraktor properti yang datang menawarkan jasa renovasi sebelum pemadam kebakaran benar-benar memadamkan api.

Piagam BOP secara eksplisit memusatkan kekuasaan pada ketuanya, yakni Presiden Trump, yang memiliki kewenangan luas untuk mengundang atau mengecualikan anggota, memecahkan kebuntuan, serta menyetujui atau memveto resolusi (Board of Peace, 2026; Magid, 2026). Keanggotaan hanya atas undangan, dengan masa jabatan tiga tahun yang dapat diperpanjang atas kebijakan ketua, dan pembiayaan sepenuhnya bergantung pada kontribusi sukarela dengan komitmen jangka panjang senilai USD 1 miliar (Board of Peace, 2026).

Dan Indonesia? Indonesia siap merogoh kantong rakyat, membayar Rp17 triliun di tengah tekanan efisiensi anggaran (INFID, 2026).

 

BOP di Mata Internasional: Lembaga Perdamaian atau Bazar Pengaruh?

Di panggung internasional, BOP disambut bukan dengan tepuk tangan, melainkan dengan kerutan dahi yang dalam. Di balik retorika ‘perdamaian’ ini, para pengamat melihat sebuah desain kelembagaan yang lebih menyerupai kartel kekuasaan ketimbang forum multilateral yang bermartabat (Global Exchange, 2026).

 

“Peluncuran Board of Peace menandai pergeseran dari proyek rekonstruksi Gaza menjadi institusi global permanen yang diklaim memiliki mandat untuk membentuk ulang diplomasi internasional di luar kerangka PBB.” — Global Exchange, 2026

 

Piagam BOP memperkenalkan model keanggotaan berbasis bea finansial hingga USD 1 miliar untuk kursi permanen. Dibanding diplomasi, ini lebih mirip lelang pengaruh. Ketika akses ke meja perundingan ditentukan oleh tebal tipisnya dompet negara, maka yang terjadi bukan perdamaian, melainkan transaksi, sebuah komersialisasi pengaruh dalam tata kelola perdamaian (Global Exchange, 2026; Better World Campaign, 2026).

Komposisi kepemimpinan BOP semakin memperjelas watak lembaga ini. Nama-nama seperti Marco Rubio (Menteri Luar Negeri AS), Tony Blair (mantan Perdana Menteri Inggris sekaligus utusan perdamaian Timur Tengah era Bush), Jared Kushner (menantu Trump dan arsitek kesepakatan Abraham Accords), dan Ajay Banga (Presiden Bank Dunia) mengisi posisi-posisi strategis. Sebagian besar adalah figur yang rekam jejaknya lebih dekat ke kepentingan geopolitik dan investasi global ketimbang advokasi kemanusiaan. Rekonstruksi, dalam bahasa mereka, bisa bermakna: pasar baru, konsesi baru, dan wilayah baru bagi kapital Barat untuk bermain. Pada saat yang sama, penting dicatat bahwa BOP tidak memiliki dasar hukum internasional yang memaksa. Keputusannya tidak mengikat di luar peserta. Ia tidak bisa menjatuhkan sanksi, tidak bisa mengotorisasi penggunaan kekuatan, dan berbeda dari Dewan Keamanan PBB, tidak ada satupun negara yang wajib tunduk pada resolusinya (Better World Campaign, 2026).

Luka yang menyayat paling dalam adalah organisasi ini dibangun tanpa satu pun kursi untuk Palestina. Sebuah dewan perdamaian untuk Gaza, namun piagamnya bahkan tidak menyebut nama Gaza secara eksplisit, sebuah fakta yang dikonfirmasi langsung dari teks piagam resmi (Board of Peace, 2026; Magid, 2026). Mary Robinson, mantan Komisioner Tinggi HAM PBB, menyebut BOP sebagai sebuah ‘delusion of power’ dan menegaskan bahwa piagamnya tidak mengandung mandat PBB maupun kata ‘Gaza’ (Robinson dalam Irish Times, 2026). Perdamaian yang dibicarakan tanpa menghadirkan suara korban utama merupakan legitimasi atas ketimpangan dan penjajahan yang masih berlangsung (INFID, 2026). Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2803 tahun 2025, yang menjadi dasar legitimasi BOP, secara khusus mengamanatkan mekanisme penyelesaian konflik di Gaza. Ironisnya, tidak satu pun pasal dari mandat tersebut tercermin dalam piagam BOP (INFID, 2026; Better World Campaign, 2026).

Lantas apa yang kita hadapi? Sebuah forum yang cukup besar untuk mengklaim legitimasi global, namun cukup kabur untuk menghindari akuntabilitas internasional. Sebuah panggung yang cukup mewah untuk menarik negara-negara ambisius, namun cukup lentur untuk melayani agenda pemegang kursi utamanya.

 

BOP di Mata Nasional: Antara Solidaritas yang Diiklankan dan Kedaulatan yang Tergadai

Di dalam negeri, perdebatan tentang BOP telah membelah wacana publik Indonesia dengan tajam. Di satu sisi, ada narasi pemerintah yang memposisikan keikutsertaan Indonesia sebagai bentuk kepemimpinan moral kontribusi aktif untuk perdamaian di Palestina. Di sisi lain, koalisi besar masyarakat sipil dari YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), INFID (International NGO Forum on Indonesia Development), KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan), Amnesty International Indonesia, hingga ICW (Indonesia Corruption Watch) berdiri tegak menolak logika itu dengan argumen yang jauh lebih substantif (Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, 2026).

YLBHI menilai keterlibatan Indonesia dalam BOP berisiko merusak konsistensi politik luar negeri dan komitmen terhadap hukum internasional, terutama setelah kehadiran Prabowo Subianto dalam pertemuan BOP di Washington DC pada 19 Februari 2026. Bergabungnya Indonesia dalam forum yang dipimpin Donald Trump, yang secara terbuka menyatakan ‘I don’t need International Law,’ berpotensi mencoreng posisi Indonesia dalam sistem HAM global, termasuk kredibilitasnya di Dewan HAM PBB (YLBHI, 2026).

Pertanyaan yang diajukan INFID lebih menusuk lagi: untuk apa Indonesia membayar Rp17 triliun demi memperbaiki kerusakan di Palestina yang dilakukan oleh negara-negara seperti AS dan Israel? Uang sebesar itu jika dikonversi ke pembangunan domestik setara dengan membangun 5.000 sekolah dan 500 rumah sakit. Semua ini berjalan bersamaan dengan pemangkasan anggaran nasional, termasuk anggaran pendidikan yang dipotong sekitar 29% untuk alokasi program Makan Bergizi Gratis (INFID, 2026).

 

“Apabila Pemerintah RI ingin membantu pembangunan di Palestina, sebaiknya melalui mekanisme penyaluran bantuan lainnya yang lebih akuntabel dan angkanya disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan Indonesia.” — Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID

 

Ada ironi yang menyesakkan dada di sini. Pemerintah yang memangkas anggaran kesehatan dan pendidikan rakyatnya sendiri, justru bersedia menggelontorkan puluhan triliun rupiah ke dalam forum yang mekanismenya belum terbukti, akuntabilitasnya nihil, dan representasinya eksklusif. Logika fiskal apa yang menopang keputusan ini? Dan lebih penting: apakah rakyat pernah ditanya pendapatnya?

Ketiadaan persetujuan DPR dalam komitmen sebesar ini adalah pelanggaran terhadap mekanisme demokrasi yang seharusnya menjadi penjaga terakhir kepentingan rakyat. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa langkah tersebut berisiko melampaui mekanisme hukum domestik tanpa persetujuan parlemen (Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, 2026). Sebuah komitmen finansial yang melibatkan uang rakyat dan diputuskan tanpa suara rakyat ini merupakan suatu arogansi kebijakan.

Ihsan (2026) dari Universitas Melbourne mengingatkan bahwa apa yang tampak sebagai keuntungan jangka pendek dari bergabungnya Indonesia ke BOP justru berpotensi menghasilkan kerugian jangka panjang: partisipasi mungkin memberikan akses dan visibilitas, tetapi juga memaksa Indonesia memilih antara kedekatan dengan kekuatan yang tidak terprediksi dan kredibilitasnya sendiri sebagai aktor independen (Ihsan, 2026).

 

BOP di Mata UUD 1945: Ketika Pembukaan Konstitusi Hanya Jadi Pajangan

Jauh melampaui formalitas pembuka, keempat alinea Pembukaan UUD 1945 berdiri sebagai doktrin konstitusional yang hidup dan mengikat. Alinea keempat menegaskan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Setiap kata dalam kalimat itu memiliki bobot konstitusional.

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menuduh bahwa komitmen pemerintah senilai Rp16,7 triliun untuk bergabung dengan BOP mengabaikan konstitusi dan menempatkan kebijakan luar negeri Indonesia pada jalur yang bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 (Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, 2026). Argumen ini berpijak pada analisis struktural yang solid.

Pertama, soal kemerdekaan. BOP dibentuk oleh AS, negara yang secara konsisten memberikan veto terhadap setiap resolusi PBB yang mendukung kemerdekaan Palestina. Bergabung dalam struktur yang dikendalikan oleh aktor anti-kemerdekaan Palestina adalah kontradiksi konstitusional yang telanjang (INFID, 2026). Jika Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan dukungan terhadap kemerdekaan bangsa-bangsa terjajah, maka bergabung dengan BOP adalah antitesisnya.

Kedua, soal perdamaian abadi. BOP menawarkan rekonstruksi, bukan resolusi. Ia membangun di atas puing-puing tanpa menuntut akuntabilitas dari pihak yang menciptakan puing-puing itu. Benjamin Netanyahu yang telah ditetapkan oleh International Criminal Court sebagai penjahat perang adalah salah satu figur sentral dalam ekosistem BOP. Perdamaian abadi tidak bisa dibangun di atas impunitas.

 

“Bagaimana mungkin dewan perdamaian diisi oleh penjahat perang?” (Supriadi dalam INFID, 2026)

 

Ketiga, soal keadilan sosial. BOP tidak menyediakan mekanisme keadilan bagi korban. Tidak ada ruang bagi masyarakat sipil Palestina. Tidak ada representasi bagi mereka yang paling menderita akibat konflik. Sebaliknya, struktur BOP menempatkan rekonstruksi sebagai komoditas investasi, sebuah pendekatan yang berpotensi memperlakukan wilayah konflik sebagai peluang ekonomi, bukan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan (Global Exchange, 2026).

YLBHI mengingatkan bahwa partisipasi bersama Israel, pihak yang melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di tanah Palestina, bertentangan dengan mandat konstitusional Indonesia yang secara historis mendukung kemerdekaan Palestina (YLBHI, 2026). Sejarah panjang diplomasi Indonesia sendiri yang mengukuhkan pembacaan konstitusional ini; suara masyarakat sipil hanya memperjelas apa yang sudah lama tertulis.

Dalam perspektif BRIN, fleksibilitas BOP justru mengindikasikan pergeseran menuju diplomasi yang lebih terpersonalisasi dan elitis, sebuah model yang berpotensi melemahkan akuntabilitas, legitimasi, dan keberlanjutan perdamaian (BRIN, 2026). Keterlibatan dalam struktur semacam ini berisiko mengaburkan posisi tradisional Indonesia yang mendukung multilateralisme dan reformasi sistem internasional.

Dan di sinilah benturan konstitusional itu mencapai puncaknya: Indonesia, bangsa yang konstitusinya lahir dari semangat antikolonialisme, kini mempertimbangkan untuk mendanai sebuah lembaga yang arsitekturnya mencerminkan logika kolonial di mana kekuasaan terkonsentrasi pada satu figur, keputusan dibuat tanpa representasi korban, dan perdamaian diperlakukan sebagai proyek investasi.

 

Setelah Tiket Dibeli, Siapa yang Akan Membayar Harganya?

Mari kita berdiri sejenak di luar kebisingan narasi resmi dan bertanya dengan jujur: apa yang sesungguhnya Indonesia beli dengan bergabung ke dalam Board of Peace?

Yang jelas bukan perdamaian untuk Palestina karena BOP tidak memiliki mekanisme untuk itu. Bukan legitimasi internasional karena komunitas global justru melihat BOP sebagai ancaman terhadap tatanan multilateral. Bukan pula pemenuhan konstitusi karena Pembukaan UUD 1945 menuntut lebih dari sekadar kehadiran di forum yang diciptakan oleh mereka yang selama ini menghalangi kemerdekaan Palestina.

Yang Indonesia beli adalah kursi di panggung orang lain dengan uang rakyat yang dilecut dari anggaran pendidikan, dari kantong keluarga yang anaknya belum tentu makan bergizi, dari pajak warga yang tidak pernah dimintai pendapat.

BOP adalah cermin dari sebuah kecenderungan global yang mengkhawatirkan: bahwa perdamaian semakin menjadi komoditas, bahwa diplomasi semakin menjadi transaksi, dan bahwa hukum internasional semakin menjadi pilihan bukan kewajiban (Ihsan, 2026; BRIN, 2026). Indonesia, dengan sejarah antikolonialismenya yang kaya, dengan Konferensi Asia-Afrika yang pernah menginspirasi dunia, memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi bendungan terhadap arus ini, bukan menjadi pelampungnya.

Jika hari ini Indonesia membayar Rp17 triliun untuk duduk di forum yang tidak menyebut nama Gaza, yang mempersilakan penjahat perang duduk di kursi kehormatan, dan yang memusatkan kekuasaan pada satu figur tanpa akuntabilitas, lantas apa bedanya kita dengan mereka yang selama ini kita kritik?

Pertanyaan ini akan menagih jawabannya sendiri, dan yang akan menanggung bebannya adalah rakyat Indonesia, mereka yang namanya tertulis di perjanjian tanpa pernah dimintai tanda tangan.

Kelak ketika buku sejarah meminta pertanggungjawaban, apakah kita akan ingat bahwa kita pernah punya pilihan?

 

 

Reference

Al Jazeera. (2026, Februari 19). Trump announces billions of dollars in Gaza aid at Board of Peace meeting. https://www.aljazeera.com/news/2026/2/19/trump-announces-billions-of-dollars-in-gaza-aid-at-board-of-peace-meeting

Barron, R. (2026, Januari 29).What Comes Next for Gaza and Trump’s Board of Peace. Baker Institute. https://www.bakerinstitute.org/research/what-comes-next-gaza-and-trumps-board-peace#:~:text=Finally%2C%20in%20a%20ceremony%20in,Gaza%2C%20implying%20a%20broader%20mandate

Better World Campaign. (2026, 21 Februari). The Board of Peace: what we know about its role, reach and limits. https://betterworldcampaign.org/blog/the-latest-on-the-board-of-peace-what-we-know

BRIN – Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2026). BRIN bedah Board of Peace dan implikasinya terhadap tata kelola perdamaian global. https://www.brin.go.id/news/126759/brin-bedah-board-of-peace-dan-implikasinya-terhadap-tata-kelola-perdamaian-global

Global Exchange. (2026, 25 Januari). Trump’s “Board of Peace” is a vile scam. Here’s why. https://globalexchange.org/trumps-board-of-peace-is-a-vile-scam-heres-why/

Ihsan, R. (2026, 16 Februari). One logic, two arenas: making sense of Prabowo’s Board of Peace decision. Indonesia at Melbourne, University of Melbourne. https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/one-logic-two-arenas-making-sense-of-prabowos-board-of-peace-decision/

INFID – International NGO Forum on Indonesian Development. (2026, 6 Februari). 6 Kritik dan 4 Desakan INFID terhadap Board of Peace. https://infid.org/6-kritik-dan-4-desakan-infid-terhadap-board-of-peace/

Julianto, F. (2026, Februari 20). Indonesia & the Board of Peace: Promises and Realities. CSIS Commentaries. https://www.csis.or.id/publication/indonesia-the-board-of-peace-promises-and-realities/#:~:text=University%20of%20Melbourne&text=Lucas%20di%20Unsplash-,The%20Board%20of%20Peace%20will%20convene%20its%20inaugural%20meeting%20on,empty%20slogans%20for%20Palestinian%20independence

Koalisi Reformasi Sektor Keamanan. (2026). Board of Peace bentukan Trump dinilai bertentangan dengan resolusi PBB dan UUD 1945. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/board-of-peace-bentukan-trump-dinilai-bertentangan-dengan-resolusi-pbb-dan-uud-1945-lt698a12e64caf2/

Ni’mah, S. K. (2026, 6 Februari). Kutipan dalam: INFID – 6 Kritik dan 4 Desakan INFID terhadap Board of Peace. https://infid.org/6-kritik-dan-4-desakan-infid-terhadap-board-of-peace/

Parandaru, I. (2026, Februari 18). Kronologi Board of Peace: Dewan perdamaian versi Trump. Kompaspedia. https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/kronologi-board-of-peace-dewan-perdamaian-versi-trump?track_source=kompaspedia-paywall&track_medium=login-paywall&track_content=https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/kronologi-board-of-peace-dewan-perdamaian-versi-trump

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2026, Februari 20). Presiden Prabowo Hadiri Inaugural Meeting Board of Peace di Washington DC, Tegaskan Peran Indonesia dalam Stabilitas Global dan Rekonstruksi Gaza. https://setkab.go.id/presiden-prabowo-hadiri-inaugural-meeting-board-of-peace-di-washington-dc-tegaskan-peran-indonesia-dalam-stabilitas-global-dan-rekonstruksi-gaza/

Supriadi, I. (2026, 6 Februari). Kutipan dalam: INFID – 6 Kritik dan 4 Desakan INFID terhadap Board of Peace. https://infid.org/6-kritik-dan-4-desakan-infid-terhadap-board-of-peace/

Sutrisna, T. (2026, Maret 3). Anggota DPR Desak Indonesia Keluar dari BoP Usai Serangan AS-Israel ke Iran. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/03/12525441/anggota-dpr-desak-indonesia-keluar-dari-bop-usai-serangan-as-israel-ke-iran

Ulya, F. N. (2026, Maret 4). Prabowo Disebut Siap Evaluasi Keanggotaan RI di BoP Usai Serangan Israel ke Iran. KOMPAS. https://nasional.kompas.com/read/2026/03/04/09002511/prabowo-disebut-siap-evaluasi-keanggotaan-ri-di-bop-usai-serangan-israel-ke

YLBHI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2026, 19 Februari). Mengapa Indonesia harus keluar dari Board of Peace? https://ylbhi.or.id/publikasi/artikel/mengapa-indonesia-harus-keluar-dari-board-of-peace/

Related Posts

INTERUPSI! ART: AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE OR AMERICAN RIGGED TRICK?
Mild Report

INTERUPSI! ART: AGREEMENT ON RECIPROCAL TRADE OR AMERICAN RIGGED TRICK?

Menavigasi Fragmentasi Global: IEO National Seminar Sajikan Outlook Perekonomian Indonesia
Hard News

Menavigasi Fragmentasi Global: IEO National Seminar Sajikan Outlook Perekonomian Indonesia

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide