Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Influencer dan Pajak: Di Balik Profesi Digital yang Kian Menjanjikan

by Ghinaya & Naila Syahada Artanti
15 Juli 2026
in Hard News

Pada Jumat (05/06) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui media sosial resminya menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Profesi tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan bebas sehingga wajib mengikuti mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Umum sesuai ketentuan perpajakan.

 

Dibalik Pengenaan Pajak Influencer

Influencer, profesi yang seringkali dipandang sebelah mata, kini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perubahan ini tidak lepas dari faktor perkembangan industri konten digital dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas yang awalnya hanya sebatas mengunggah foto atau video kini telah berkembang menjadi profesi dengan sumber penghasilan yang beragam, mulai dari endorsement, afiliasi produk, hingga monetisasi konten di berbagai platform sosial media. Bahkan, kreator dengan jumlah pengikut yang besar dapat memperoleh pendapatan ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Besarnya potensi pendapatan tersebut membuat pemerintah kembali menegaskan skema perpajakan terhadap kreator. 

 

Alasan Pengenaan Tarif Pajak

Namun di lapangan, tidak sedikit pelaku industri konten yang salah kaprah terkait skema pajak yang berlaku bagi mereka. Beberapa influencer masih beranggapan bahwa penghasilannya tergolong pada  PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Padahal, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, anggapan itu keliru. “Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com. Fasilitas PPh Final tersebut pada dasarnya memang dirancang untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang butuh kemudahan administrasi perpajakan, bukan bagi profesional yang penghasilannya berasal dari keahlian atau jasa personal. Perbedaan pemahaman inilah yang kemudian menjadi sorotan utama otoritas pajak. Hingga kini, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger diwajibkan menghitung pajak menggunakan skema PPh progresif, bukan lagi tarif konstan 0,5 persen seperti UMKM. 

Bagi pemerintah, penetapan pajak baru ini merupakan bentuk penyesuaian agar fasilitas perpajakan benar-benar tertuju pada kelompok yang memang menjadi sasaran utamanya. Pemerintah menilai bahwa pekerja bebas umumnya memiliki kemampuan administrasi dan kapasitas ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan pelaku UMKM tradisional. Atas dasar itu, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen dinilai sudah tidak relevan apabila terus dipakai oleh kreator berpenghasilan besar. 

 

Pajak Influencer yang Sudah Ada Sejak Lama

DJP menekankan bahwa kebijakan ini adalah penegasan atas kebijakan yang sudah berlaku pada PP Nomor 46 Tahun 2013 dan sempat dipertegas kembali lewat PMK Nomor 168 Tahun 2023. Penegasan kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026, mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Kebijakan tersebut merinci daftar profesi yang termasuk pada kategori pekerjaan bebas, mulai dari pemain musik, penyanyi, hingga bintang iklan, termasuk di dalamnya “pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya)”.  

Pemerintah turut memberikan ilustrasi untuk membedakan pekerjaan bebas dan kegiatan usaha: seorang pemain piano yang mengajar secara mandiri tergolong pekerjaan bebas, tetapi apabila ia mendirikan lembaga kursus dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut barulah dianggap sebagai kegiatan usaha yang tetap dapat menikmati fasilitas PPh Final UMKM.

 

Respons Publik dan Batas Tegas Jenis Usaha Kreator 

Kebijakan ini menuai beragam reaksi di ruang publik. Sebagian kreator merasa keberatan dengan kebijakan baru menggunakan skema PPh progresif. Di kolom komentar sebuah unggahan Instagram, akun @berburukuliner.id mengeluhkan bahwa penghasilan dari endorse, afiliasi, YouTube, hingga Facebook sudah sama-sama dipotong pajak, sehingga mempertanyakan pungutan apa lagi yang masih harus dibayarkan. Keluhan serupa juga muncul di platform Threads, di mana kreator @rscallmerin menyoroti bahwa kreator yang membangun karirnya secara mandiri memakai perangkat dan biaya listrik sendiri justru dibebani kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) begitu mulai menghasilkan. 

Namun menurut Inge, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam Podcast Cermati di kanal YouTube DJP, persepsi tersebut kemungkinan besar muncul dari kreator yang memiliki badan usaha terpisah dari aktivitasnya sebagai influencer seperti  usaha event organizer, sehingga keduanya perlu dibedakan dalam perlakuan pajaknya. Di media sosial, warganet turut ramai berdiskusi tentang kebijakan ini. 

Sebagian warganet menilai kebijakan ini sebagai bentuk keadilan. Beberapa membandingkannya dengan pelaku usaha kecil yang sudah lebih dulu taat membayar pajak, sehingga menilai wajar jika kreator konten berpenghasilan besar dikenakan kewajiban serupa, bahkan ada yang menyoroti bahwa besarnya penghasilan kreator digital saat ini tidak lepas dari sistem dan regulasi yang difasilitasi negara. Di sisi lain, tidak sedikit warganet yang justru bingung dengan skema penerapannya, terutama soal potensi tumpang tindih pungutan pajak. Sejumlah komentar menyebut penghasilan dari AdSense, Fanpage, maupun program afiliasi yang sebelumnya sudah dipotong pajak oleh platform digital, kini terkesan dikenakan pajak untuk kedua kalinya. 

 

Pertanyaan Besar dibalik Pajak dan Pemerintahan 

Di balik aspek teknis perpajakan, muncul pula pertanyaan yang menjadi sorotan: sejauh mana masyarakat percaya bahwa uang pajak yang mereka setorkan benar-benar dikelola secara transparan oleh pemerintah? Wacana ini kembali menghangat setelah potongan pidato mantan Menteri Koordinator Polhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. (Mahfud MD), ramai diperbincangkan di media sosial. Pada Senin, 8 Juni 20206, Mahfud MD mengungkapkan mengenai kemungkinan penghentian kewajiban pajak apabila korupsi terus dibiarkan. Sejumlah pengamat Sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta, turut menyoroti gaya hidup mewah pada sebagian pejabat publik yang dinilai kontras dengan beban pajak yang ditanggung masyarakat, sehingga memunculkan wacana pembangkangan sipil berupa boikot pajak. 

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari diskusi politik dan keagamaan, bukan ajakan untuk melanggar hukum, sebab kewajiban membayar pajak tetap mengikat selama aturan masih berlaku. Situasi ini menempatkan kebijakan pajak influencer dalam konteks yang lebih luas, yakni pemerintah dituntut tidak hanya memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga membuktikan integritas dalam pengelolaan dana publik, agar kepatuhan pajak dari kalangan content creator maupun masyarakat luas dapat tumbuh dari kesadaran, bukan sekadar keterpaksaan.

Pada akhirnya, penegasan status pajak bagi influencer dan content creator ini menjadi pengingat bahwa profesi digital yang kini menjanjikan penghasilan besar juga membawa tanggung jawab yang setara dengan profesi profesional lainnya. Kejelasan skema perpajakan diharapkan dapat mendorong ekosistem industri kreatif yang lebih tertib secara administratif tanpa mengurangi semangat berkarya para kreator. Namun di sisi lain, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak, sehingga kepercayaan publik yang sempat retak dapat berangsur pulih seiring berjalannya waktu.

 

Cara Menghitung Pajak Kreator Konten Secara Teknis

Secara teknis, penghasilan dari profesi dalam kategori pekerjaan bebas seperti  content creator dihitung melalui dua jalur, tergantung pada besaran peredaran bruto dalam periode satu tahun. Jalur pertama adalah pembukuan, yaitu penghasilan neto dihitung dari pendapatan bruto dikurangi oleh seluruh biaya operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Jalur kedua yang lebih banyak dipakai influencer karena kepraktisannya, adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yakni mengalikan persentase norma tertentu dengan peredaran bruto tanpa perlu merinci setiap pengeluaran. 

Untuk kategori pekerja seni, termasuk content creator  dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002, persentase norma yang berlaku sebesar 50 persen dari peredaran bruto. Setelah penghasilan neto diperoleh, angka tersebut dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan tanggungan. Lalu, tarif progresif sebesar 5 persen untuk lapisan penghasilan terendah hingga 35 persen untuk lapisan penghasilan tertinggi diterapkan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan. Skema ini berbeda jauh dari PPh Final UMKM yang hanya mengenakan tarif tetap sebesar 0,5 persen dari omzet tanpa memperhitungkan jumlah keuntungan yang diperoleh.

Oleh: Ghinaya & Naila Syahada Artanti

Editor: Tim Redaksi

Illustrator: Callista Rashya & Louis Caleb

#SebatasKataKataBukanBudayaKami 

 

Related Posts

Mengawal Janji Politik & Fiskal Indonesia: Apa yang Dibahas di Diskusi Anak Negeri 2025?
Hard News

Mengawal Janji Politik & Fiskal Indonesia: Apa yang Dibahas di Diskusi Anak Negeri 2025?

Matinya Kepakaran (Bukan) sebagai Fenomena Masa Kini
Mild Report

Matinya Kepakaran (Bukan) sebagai Fenomena Masa Kini

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© Badan Otonom Economica

No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide