“Bro, sebat dulu yuk.” “Dimans, bro?” “Smokar aja, lah.” “Tapi gue mau makan juga, nih.” “Yaudah kafe bawah aja, lagian panas di smokar.”
Percakapan di atas adalah suatu hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia. KaFe (Kantin FE) di bagian bawah dan atas tepatnya di lantai 2 sudah menjadi lokasi tidak resmi bagi beberapa perokok di fakultas setempat. Kegiatan merokok juga sering dilakukan di daerah parkiran gedung A. Namun, kawasan yang telah disebut merupakan kawasan yang sebenarnya dilarang untuk merokok berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 1805/SK/R/UI/2011 mengenai kawasan tanpa rokok. Hal ini merupakan bentuk lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Pasal 23 tentang Kawasan Dilarang Rokok. Meskipun hukum telah ditetapkan sedemikian rupa, pelanggaran kerap dan bahkan ‘lumrah’ terjadi tidak hanya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, namun juga di beberapa fakultas lainnya. Sejatinya, pihak FEB UI telah mendirikan smokar (smoking area) untuk memfasilitasi para perokok. Pun demikian, hasilnya tidak sesuai harapan.
Kegiatan, Kondisi, dan tujuan
Berbagai riset telah dilakukan untuk membuktikan bahwa lingkungan sosial berpengaruh signifikan terhadap perilaku merokok dan sebaliknya1 Mercken, L., Steglich, C., Sinclair, P., Holliday, J. and Moore, L. (2012). A longitudinal social network analysis of peer influence, peer selection, and smoking behavior among adolescents in British schools. Health Psychology, 31(4), pp.450-459. 2 Martiana, A., Wardhana, A. and Pratiwi, P. (2017). MEROKOK SEBAGAI SIMBOL INTERAKSI BAGI PEROKOK PEREMPUAN URBAN. INFORMASI, 47(1), p.109. 3 Sutha, D. (2016). Analisis Lingkungan Sosial Terhadap Perilaku Merokok Remaja Di Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang Madura. Jurnal Manajemen Kesehatan Yayasan RS.Dr. Soetomo, 2(1), p.43. . Perokok di FEB UI memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dari masyarakat pada umumnya. Rokok, bagi para perokok di FEB UI, merupakan kegiatan komplementer dalam dunia sosial mereka. Namun, fasilitas area merokok yang ada kurang baik dibandingkan dengan kantin.
Daerah kantin memiliki karakteristik yang lebih memadai untuk memfasilitasi kegiatan sosial dan makan. Di kantin, terdapat meja dan kursi yang disusun agar dapat mengakomodasi mereka yang makan, bermain kartu, atau menggunakan laptop sambil bersosialisasi. Sedangkan, daerah smokar disusun seakan perokok hanya datang untuk merokok dan bersosialisasi secara luas (daerah smokar tidak disusun untuk menciptakan segmentasi antara beberapa lingkaran sosial.)
Tujuan dari pendirian smokar dapat dilihat dari pernyataan Wakil Dekan bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FEB UI (2014 – 2019), Vita Silvira, pada Dialog Interaktif (Diari) 2019. Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini bahwa Fakultas tidak menoleransi di wilayah FEB UI. Hal ini demi mencapai ‘Green Metrics UI 4 BEM FEB UI. (2019). Notula Diari FEB UI 2019. [online] Available at: bit.ly/NotulaDiari2019 [Diakses 15 Feb. 2020] ’. Namun, indikator yang dipublikasikan melalui situs Green Metrics UI tidak menyebutkan rokok secara spesifik sebagai salah satu indikator secara langsung. Adapun efek rokok secara langsung terhadap iklim tidak signifikan5 Cokeley, M. (2008). Does Smoking Contribute to Global Warming?. [online] Popular Science. Available at: https://www.popsci.com/environment/article/2008-06/does-smoking-contribute-global-warming/ [Diakses 15 Feb. 2020]. .
Analisis Kebijakan
Adapun demikian, kita bisa gunakan logika sederhana dalam framework ekonomi klasik. Fakultas tidak menyediakan produk substitusi (smoking area) yang cukup untuk menggantikan lokasi merokok yang ‘lumrah’. Bangunan smokar yang cukup sempit, atap yang dibangun dengan seng, perlindungan yang tidak dilengkapi atap yang memadai (sulit untuk dicapai ketika hujan) dan tata letak yang sempit. Hal tersebut menjadikan daerah smokar menjadi semacam produk inferior dibandingkan dengan daerah KaFe lainnya, belum lagi dengan ketidakcukupan kapasitas yang ada.
Namun, perbedaan tersebut tidak dengan ‘harga’ yang jauh berbeda. Biaya, dari segi bentuk apapun, yang dibutuhkan untuk merokok di kedua lokasi yaitu smokar dan kantin bawah tidak jauh berbeda. Kedua tempat hanya berjarak sekitar dua meter, sehingga menciptakan ‘biaya’ kecil untuk melanggar peraturan. FEB belum memberlakukan denda atau sanksi tertentu untuk perokok sembarangan, berbeda dengan fakultas lain seperti FKM atau FT yang sudah memberlakukan denda. Memang, peletakan smokar sudah baik untuk mengundang perokok yang sudah terbiasa merokok di kantin. Namun, hal ini justru menjadi bumerang ketika barang substitusi yang ada bersifat inferior. Dalam kebijakan negara, pemerintah biasanya mengubah kondisi tersebut dengan menciptakan biaya artifisial berupa denda atau pajak/cukai tertentu, seperti pemberlakuan cukai rokok untuk menginternalisasi efek eksternalitas dan jangka panjang dari merokok. Namun, sampai saat ini belum ada pemberlakuan efektif dari hal sejenis.
Kegiatan merokok di area lain memiliki hubungan yang berbeda dengan smokar yang ada. Lokasi di sekitar koperasi gedung A kerap kali menjadi tempat untuk merokok sembarangan bagi mereka yang sedang beraktivitas di daerah tersebut. Di sana, kondisi yang ada tidak jauh berbeda dengan hanya segelintir tempat duduk dan atap gedung A, maka secara teknis lokasi tersebut dengan smokar tidak memiliki perbedaan kualitas. Namun, jarak gedung A ke smokar cukup jauh, sehingga menciptakan suatu biaya tinggi bagi mereka untuk mengikuti peraturan tersebut.
-
(Foto Kantin FE Bawah, Sumber : arsip B.O. Economica)
Pencekikan Bukan Solusi
Sebelum melangkah lebih lanjut, penentu kebijakan perlu memahami objek dari kebijakan tersebut agar dapat menciptakan kebijakan yang tepat. Jumlah perokok di FEB UI cukup banyak sehingga smokar seringkali penuh di sela sesi. Foto kantin di atas di ambil di sela sesi 1 dan 2. Menurut data dari Susenas dan Riskedas6 Dwinantika, D. (2020). Penduduk Indonesia Mulai Merokok di Usia Remaja? | Indonesia Baik. [online] Indonesiabaik.id. Available at: http://indonesiabaik.id/infografis/penduduk-indonesia-mulai-merokok-di-usia-remaja [Accessed 9 Feb. 2020]. , perokok Indonesia biasanya memulai kebiasaan merokok di umur 10-19 tahun, yang berarti mayoritas perokok sudah memulai kebiasaan merokok sebelum menjadi mahasiswa. Merokok biasanya menjadi aktivitas suplementer terhadap kegiatan lainnya, terutama kegiatan sosial. Jumlah perokok di FEB cukup banyak sehingga setiap area merokok (smokar dan lainnya) selalu penuh di sela-sela sesi kegiatan mengajar.
Terdapat dua langkah yang dapat diambil fakultas dalam hal ini, yaitu tekan kebijakannya lebih keras atau memfasilitasi perokok agar tidak membahayakan non-perokok. Pada pilihan pertama, fakultas (yang berperan sebagai pemerintah) dapat menekan lebih lanjut terhadap kegiatan merokok. Hal ini dapat diterapkan melalui penerapan denda tertentu untuk perokok. Namun, pilihan ini justru merupakan pilihan yang tidak direkomendasikan untuk beberapa alasan.
Analisis langkah penekanan dapat dilihat dengan menggunakan framework supply and demand dalam ekonomi klasik. Axis Y diisi dengan biaya, yang dihasilkan dari probabilitas terkena denda dikali dengan jumlah denda, axis X diisi dengan jumlah perokok yang merokok di area FEB UI, kurva supply melambangkan supply area merokok, dan kurva penawaran melambangkan permintaan dari perokok untuk area merokok. Karena denda dapat diasumsikan uniter, maka semakin ke atas dalam axis Y, semakin tinggi probabilitas untuk tertangkap merokok. Dalam kondisi sekarang (penempatan satpam di beberapa tempat dan terjadinya pelanggaran berulang di beberapa tempat tertentu), dapat diasumsikan bahwa probabilitas tertangkap merokok di sembarang tempat bervariasi.
(Ilustrasi Kurva Pasar Area Merokok)
Dalam langkah penekanan lebih lanjut, fakultas dapat menciptakan suatu denda bagi mereka yang tertangkap merokok dan/atau pengawasan lebih ketat. Penerapan denda memerlukan jumlah yang tepat. Denda yang terlalu rendah justru tidak efektif, maka jumlah denda yang dibutuhkan adalah moderat atau tinggi. Namun, penerapan denda yang efektif memerlukan pengawasan yang ketat. Belum lagi dengan permasalahan black market area merokok. Black market yang dimaksud adalah penyediaan area merokok yang memiliki probabilitas rendah untuk tertangkap. Hal ini menjadi realita di KaFe bawah, dimana probabilitas untuk mengeluarkan biaya karena merokok di KaFe bawah kecil sehingga perokok dapat melanggar peraturan tersebut, belum lagi dengan jumlah biaya yang sangat kecil.
Pengawasan yang ketat berpengaruh langsung terhadap probabilitas tertangkapnya seseorang di kawasan tanpa rokok dan adanya black market area merokok. Namun, hal ini nyaris mustahil. Pemerintah harus mampu mengawasi setiap inci lingkungan fakultas dan setiap saat, bahkan hingga ujung situs pembuangan sampah FEB. Jika pengawasan hanya difokuskan di titik dan waktu tertentu, maka perokok hanya akan pindah dan mematikan rokok ketika ada patroli yang lewat. Toh, rata-rata harga satu batang rokok hanya Rp2000,00, harga yang lebih murah dibandingkan terkena denda merokok sembarangan (yang berbentuk teguran).
Jika tenaga pengawas ditambah untuk mencapai hal tersebut, maka biaya yang dikeluarkan akan sangat mahal, inefisien, dan belum tentu dapat dijaga integritasnya dalam melarang perokok secara efektif. Jika fakultas menggunakan teknologi CCTV (yang menjadikan kurva supply-demand tidak lagi berlaku karena biaya sudah uniter), hal ini justru menciptakan permasalahan baru. Mahasiswa tidak hanya kuliah di kampus, namun juga melakukan berbagai aktivitas lain, seperti bersosialisasi dan menjalankan kepanitiaan dan organisasi. Adanya CCTV akan menciptakan kondisi semacam police state, dimana setiap mahasiswa akan diawasi setiap saat dan dirampas privasinya. Hal ini mirip dengan sistem pengawasan social credit di Tiongkok. Kontrol yang terlalu tinggi dan sentralistik atas kehidupan masyarakat setempat memberikan senjata kepada ‘pemerintah’ untuk dapat mengontrol berbagai aspek kehidupan masyarakat-nya. Mungkin hal tersebut menjadi utopia dalam hal keteraturan kehidupan, namun belum tentu suatu pemerintahan selalu mengeluarkan kebijakan yang efektif dan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat-nya, seperti pelarangan merokok tanpa menyelenggarakan sarana yang memadai.
Fasilitas Untuk Melindungi Non-Perokok
Bahaya laten dari rendahnya efektivitas kebijakan tersebut adalah perokok yang sembarangan merokok, ‘pelanggan black market’ yang menciptakan eksternalitas negatif terhadap non-perokok. Suatu riset di Universitas Airlangga menyatakan bahwa tahap kontemplasi diri dan faktor internal (seperti daya beli, intensitas rokok, dan pengetahuan tentang bahaya rokok) adalah faktor yang berpengaruh untuk berhenti merokok7 Larasati, E., Saraswati, W., Setiawan, H., Rahma, S., Gianina, A., Estherline, C., Nurmalasari, F., Annisa, N., Septiani, I. and Nugraheni, G. (2019). Motivasi Berhenti Merokok pada Perokok Dewasa Muda Berdasarkan Transtheoretical Model (TTM). JURNAL FARMASI DAN ILMU KEFARMASIAN INDONESIA, 5(2), p.85. . Jika peraturan larangan merokok hanya terus diberlakukan seperti sekarang, hal ini berimplikasi hilangnya hak non-perokok untuk menikmati daerah kantin bawah dan atas tanpa menghirup asap rokok sekunder.
Fakultas perlu menciptakan suatu survei yang memadai untuk mengetahui rata-rata jumlah perokok per angkatan, lalu mendirikan fasilitas smokar yang memadai di sekitar fakultas agar dapat menampung jumlah perokok dengan tepat. Tindakan fasilitasi ini bukan berarti bahwa FEB mendukung perokok, namun sebaliknya, mengurung perokok di area tertentu dan melindungi non-perokok. Pada intinya, tindakan fasilitasi dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan perokok untuk mematuhi peraturan dari Universitas Indonesia sehingga mengurangi jumlah pelanggar secara signifikan.
Untuk menyelesaikan permasalahan perokok di sekitar gedung A dan B, fakultas dapat mendirikan satu smokar untuk memfasilitasi mahasiswa yang sedang beristirahat dari kegiatan di sekitar gedung tersebut tanpa harus berjalan jauh (mengeluarkan biaya) ke KaFe. Pengurangan biaya ini dapat menciptakan kondisi dimana area kawasan tanpa rokok dan smokar setiap gedung menjadi barang substitusi yang mirip, sehingga mahasiswa di sekitar area gedung A dan B tidak perlu memilih untuk melanggar peraturan demi mengeluarkan biaya yang kecil.
Permasalahan di smokar KaFe memiliki penyelesaian yang sedikit berbeda. Dikarenakan jumlah perokok yang banyak, kegiatan sosial yang menjadi suplementer kegiatan merokok, dan perlunya meja, maka diperlukan renovasi dan perluasan daerah smokar di sekitar KaFe. Kualitas gedung perlu ditingkatkan, setidaknya dengan mengganti atap seng ke atap genteng yang tidak menciptakan rasa panas di siang hari. Tata letak smokar perlu diubah dengan menciptakan kondisi dimana mahasiswa dapat makan dan menggunakan meja di daerah smokar. Hal ini juga berlaku di daerah smokar gedung A dan B. Mahasiswa tidak memerlukan fasilitas yang mewah dan terkesan melayani, namun memadai dan tidak menyulitkan. Sistem pengawasan juga tidak perlu menjadi seketat dengan pilihan ‘mencekik’ perokok. Petugas keamanan hanya perlu mengawasi beberapa saat dan meningkatkan sedikit probabilitas tertangkap merokok di tempat yang tidak seharusnya.
Konklusi
Tulisan ini bertujuan untuk menuliskan, secara formal, argumentasi mengenai pentingnya pembangunan area bebas merokok. Berbagai ilustrasi dan argumentasi yang dituliskan berdasarkan keresahan yang ada di masyarakat FEB UI, terutama perokok. Permasalahan merokok di kawasan tanpa rokok seharusnya sangat mudah diselesaikan dengan pembangunan area merokok yang memadai. Mahasiswa tidak memerlukan ‘baby pampering’, namun hanya fasilitas yang layak bagi perokok agar tetap dapat beraktivitas yang mudah untuk diakses dan tidak bersifat ‘inferior’. Pembangunan ini bukan karena fakultas harus tunduk pada permintaan perokok, namun justru untuk melindungi dan menjaga hak-hak non-perokok atas wilayah bebas asap rokok.
Editor : Muhammad Daffa Nurfauzan, Miftah Rasheed Amir
Illustrator : Dhea Monica
Keterangan: Pada tanggal 18 Februari 2020, jam 00:41, Penulis memberikan tambahan dengan mengubah tulisan dari “Tujuan dari pendirian smokar dapat dilihat dari Pernyataan Bu Vita di acara Diari 2019. Menurut Bu Vita, tujuan dari kebijakan ini bahwa FEB tidak mentoleransi kegiatan merokok di wilayah FEB UI” menjadi “Tujuan dari pendirian smokar dapat dilihat dari pernyataan Wakil Dekan bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum FEB UI (2014 – 2019), Vita Silvira, pada Dialog Interaktif (Diari) 2019. Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini bahwa Fakultas tidak menoleransi di wilayah FEB UI.” Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Referensi


Discussion about this post