Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari Pimpinan Fakultas dan/atau Pimpinan Universitas Indonesia;
Pernyataan di atas merupakan salah satu dari beberapa pasal yang mengulik benak berbagai orang pada akhir proses kegiatan ospek mahasiswa baru Universitas Indonesia. Pakta Integritas yang perlu ditandatangani oleh mahasiswa baru angkatan 2020 ini adalah sebuah surat yang sebelumnya belum pernah ada. Menanggapi keresahan dan kejanggalan dari surat tersebut, Badan Otonom Economica bersama dengan Aliansi BEM se-UI bekerja sama untuk menyelenggarakan Diskusi Kayu Putih pada Sabtu, 12 September 2020 yang lalu.
Diskusi diawali oleh ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho, dengan pemaparan seputar keberadaan Pakta Integritas, peraturan yang sudah ada di UI, serta beberapa pasal yang menurutnya bermasalah. Ia menjelaskan bahwa pakta integritas merupakan salah satu alat yang dikembangkan oleh transparency international 1Transparency.org. 2020. Integrity Pacts – Civil Control Mechanism For Safeguarding EU Funds -…. [online] Available at: <https://www.transparency.org/en/projects/integritypacts> [Accessed 14 September 2020]. sebagai sarana bagi pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah KKN secara dini terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting). Pada awalnya, pakta integritas terfokus pada komitmen dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun, sekarang hal tersebut digunakan di semua lembaga pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam lingkup Universitas Indonesia sendiri, Pakta Integritas yang perlu diisi oleh para mahasiswa baru angkatan 2020 didasarkan pada Statuta Universitas Indonesia (PP No. 68 Tahun 2013) dimana ART UI diatur oleh Peraturan MWA UI. Statuta UI tersebut mencantumkan hak dan kewajiban seluruh sivitas akademika Universitas Indonesia, termasuk aturan seputar nilai, kode etik, dan budaya Universitas Indonesia.
Fajar berargumen bahwa Pakta Integritas tidak menjelaskan secara komprehensif hak, kewajiban, dan larangan bagi sivitas akademika dibandingkan yang tertera di Peraturan Internal UI. Pakta Integritas tersebut juga tidak memiliki peraturan yang melandasi penerbitannya serta tidak adanya mekanisme pengawasan sebagaimana yang terjadi pada Pakta Integritas di lembaga pemerintah. Selain itu, terdapat poin larangan baru atau norma baru dalam pakta integritas, walaupun pakta integritas bukan merupakan bentuk peraturan internal yang diakui. Fajar menekankan empat pasal pada Pakta Integritas yang bermasalah secara khusus, yaitu:
- Pasal 8: Mempersiapkan diri dan menjalankan dengan sungguh-sungguh apabila diminta mewakili Universitas Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai program akademik dan non-akademik;
- Pasal 9: Siap menjaga kesehatan fisik dan mental serta bertanggung jawab secara pribadi jika di kemudian hari mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau mental;
- Pasal 10: Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara;
- Pasal 11: Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari Pimpinan Fakultas dan/atau Pimpinan Universitas Indonesia;
Kronologi Kejadian
Aditya Manggala, mahasiswa FISIP angkatan 2020, selaku perwakilan dari mahasiswa menceritakan alur kronologis penyebaran Pakta Integritas yang terjadi dengan cepat. Sabtu, 5 September mentor kegiatan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) memberi tahu kepada para mahasiswa bahwa mereka perlu mengisi Pakta Integritas dengan tanda tangan diatas materai dengan deadline tanggal 6 September pukul 23:59. Mahasiswa diwajibkan oleh para mentor untuk mengisi pakta tersebut beserta sebuah lembaran informed consent yang tidak menggunakan materai, dikirim ke email mentor. Deadline yang sangat sempit untuk hal sensitif menggunakan materai dan mentor yang sangat mengejar mahasiswa untuk mengirimkan pakta tersebut dinilai janggal oleh Aditya.
Meskipun tujuan dari Pakta Integritas baik, tetapi sejatinya, cara yang ditempuh dalam pengimplementasiannya adalah kurang baik. Karena selain tidak terbuka tentang alasan pembuatan pakta ini—mengingat pakta semacam ini baru ada terhitung sejak mahasiswa baru angkatan 2020—pengumpulan berkas yang seakan “dipaksa dan diburu-buru” menimbulkan kesan ketidakterlibatan mahasiswa baru (tidak diberi pilihan selain untuk menyetujui) dalam proses pembuatan kebijakan. Mengingat seharusnya pakta integritas merupakan persetujuan dua pihak.
Mahasiswa lainnya pun bercerita hal yang sama dan bercerita bahwa dari sudut pandang mahasiswa baru, euforia baru masuk ke kampus impian membuat mereka memiliki sense of trust yang tinggi terhadap proses orientasi mahasiswa baru dan pada awalnya tidak mengetahui bahwa pakta tersebut baru ada pada angkatan mereka. Mereka juga bercerita bahwa PKKMB telah menjelaskan semua hal yang berhubungan dengan Universitas Indonesia, mulai dari sistem hingga berbagai gedungnya, namun sekali lagi, tidak ada informasi sama sekali seputar peraturan internal dan pengisian pakta.
Siang sebelum acara diskusi mulai, Fajar mendapatkan informasi dari teman di media bahwa UI telah mengirimkan sebuah revisi terhadap Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh mahasiswa kepada media. Meskipun begitu, mahasiswa baru mendapatkan informasi seputar revisi Pakta Integritas yang terbaru pukul pada malam hari. Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari mahasiswa baru yang hadir pada diskusi hari itu dan baru tahu akan adanya revisi pakta tersebut.
Belum lagi muncul berbagai broadcast-broadcast tidak jelas yang menyatakan bahwa mereka perlu mengisi sebuah surat untuk menganulir Pakta Integritas menggunakan judul yang clickbait, membuat kondisi dan kejelasan terhadap pakta tersebut semakin semrawut. Ditambah lagi pada hari Minggu 13 September 2020, sehari setelah diskusi diadakan, Universitas Indonesia mengeluarkan sebuah siaran pers yang menyatakan bahwa Pakta Integritas yang beredar bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI (siaran pers Peng-186/UN2.HIP/HMI.03/2020). Hal tersebut bertentangan dengan pernyataan yang telah diberikan oleh Kepala Kantor Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia kepada Kompas yang membenarkan bahwa berkas itu menjadi salah satu syarat wajib calon mahasiswa baru 2Media, K., 2020. Mahasiswa Baru UI Wajib Teken Pakta Integritas Di Atas Meterai, Ini Isinya. [online] KOMPAS.com. Available at: <https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/14032551/mahasiswa-baru-ui-wajib-teken-pakta-integritas-di-atas-meterai-ini-isinya> [Accessed 14 September 2020].. Waktu publikasi dari siaran pers keputusan Pimpinan UI mengimplikasikan bahwa surat ini bertujuan menyangkal surat revisi yang beredar di lingkungan mahasiswa angkatan 2020. Namun, susunan kata yang digunakan dalam siaran pers tersebut sangat rancu dan dapat juga dianggap menyangkal keresmian semua versi dari Pakta Integritas. Hal ini semakin menambahkan kerancuan duduk perkara.
Sudut Pandang Lain
Berusaha untuk keluar dari kabut misinformasi, forum mulai mendiskusikan motif dan alasan mengapa pakta ini muncul. Salah satu argumen yang dilempar adalah bahwa Pakta Integritas ini merupakan salah satu bentuk penanaman nilai-nilai bangsa (Pancasila) dan menjadi alat untuk menstabilkan mahasiswa yang bergejolak macam kejadian 1998. Pakta ini penting untuk kestabilan itu sendiri. Hal ini dijabarkan oleh sebuah teori yang dikenal dengan Methodological Nationalism. Teori ini menjelaskan bagaimana riset dan pengembangan pendidikan didasari dengan tujuan mempertahankan dasar negara agar menggerakkan perubahan ekonomi dan menjaga stabilitas negara 3Columbia.edu. 2020. [online] Available at: <http://www.columbia.edu/~aw2951/B52.pdf> [Accessed 14 September 2020].. Melihat kenyataan yang terjadi dewasa ini, adanya penyebaran paham separatis atau radikal yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila, dasar negara kita. Walaupun begitu ada juga yang berargumen bahwa penanaman nilai-nilai bangsa tidak perlu menggunakan pakta yang sangat lebar ini, namun dapat menggunakan Peraturan Internal yang sudah dimiliki oleh UI.
Salah satu mahasiswa baru merasa bahwa pasal yang ada di dalam Pakta Integritas memang rancu, namun keterburu-buruan dari pihak mentor yang memaksa mahasiswa untuk menandatangani hal yang bersubstansi secara mendadak membuat mahasiswa tidak dapat berpikir dengan jernih dan mengkaji pakta tersebut dengan sadar. Pergerakan yang cepat tanpa dasar yang jelas ini dinilai sangat aneh karena kejadian yang serupa pernah terjadi pada zaman orde baru dengan NKK/BKK yang mencoba merestrukturisasi organisasi UI, yang dilaksanakan menggunakan peraturan yang ditetapkan oleh Daoed Joesoef selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Konsep pelarangan politik praktis sendiri juga dinilai sangat bermasalah karena definisi politik praktis sendiri sangat luas dan rancu. Disadari bahwa mungkin niatan dari Rektorat adalah untuk memberhentikan politisasi kampus maupun kegiatan dari partai politik di kampus.Meskipun begitu, secara praktik banyak sekali hal lain yang diartikan sebagai politik praktis. Kegiatan meraih/mempertahankan kekuasaan dan/atau tahta dalam bentuk apapun, mulai dari jabatan di kepanitiaan hingga ketua organisasi, merupakan politik praktis. Bahkan salah satu mahasiswa mengingatkan bahwa pemilihan Rektor UI merupakan bagian dari politik praktis dan berdasarkan Pakta Integritas hal tersebut dilarang. Apalagi pasal 10 dan pasal 11 yang tercantum dalam pakta ini secara tidak langsung membatasi hak-hak mahasiswa sebagaimana sudah tercantum dalam pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, apabila tidak dipaparkan dengan jelas pagar-pagar yang dimaksud oleh kedua pasal tersebut. Lantas apa tujuan dari pengadaan pakta tersebut?
Bergerak Kedepan
Menjelang akhir diskusi, Leon, salah satu perwakilan dari BEM UI menyampaikan pendapatnya tentang usaha pihak UI mengubah draft pakta tersebut. Ia merasa, jalan tersebut diambil sebagai upaya mendinginkan kondisi yang tengah panas di media sosial dan kalau memang ada alasan yang baik, perubahan memang bisa diatur. Harapannya, hasil survey yang digalang BEM UI dan diskusi DKP dapat dijadikan cerminan penilaian mahasiswa terhadap Pakta Integritas 2020 dan sebagai parameter pengambilan sikap mereka.
Sebagai penutup, Fajar dan Leon mendukung mahasiswa baru untuk mengkomunikasikan lebih lanjut mengenai bahaya dari Pakta Integritas ini kepada orang tua masing-masing dan tidak menandatangani pakta yang masih dirasa bermasalah. Fajar menegaskan bahwa BEM UI siap membantu dalam komunikasi dengan pihak UI apabila setelah diskusi ini, ada pihak orang tua (yang juga ikut menandatangani pakta integritas) yang merasa keberatan. BEM UI saat ini masih mencoba untuk mengadakan audiensi dengan Rektorat UI dan diskusi bersama jajaran kemahasiswaan fakultas-fakultas di UI. Leon dan Elang (mantan Ketua Departemen Kastrat BEM UI) juga menegaskan bahwa BEM UI tidak bisa berjalan sendiri, bahwa mahasiswa yang memang merasa keberatan dengan Pakta Integritas ini perlu turut menyuarakan keberatannya untuk memperkuat sentimen keberatan mahasiswa terhadap Pakta Integritas.
Menarik untuk menyimak kelanjutan sengkarut pakta integritas ini, semoga pihak Universitas Indonesia bisa memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya perihal pakta integritas ini. Apa maksud pembuatan pakta tersebut, batasan-batasan pasal diatas, pengawasannya, dan dengan jelas menjabarkan hukuman apa yang akan dijalani apabila terjadi pelanggaran. Atau bahkan, pada titik ekstrim, membatalkan penggunaan pakta ini. Alur diskusi dan jumlah partisipan dalam Diskusi Kayu Putih ini menunjukkan kuatnya penolakan dari mahasiswa. Tentu saja, mereka tidak akan tinggal diam.
Editor: Rama Vandika Daniswara
Illustrator: Yudhistira Gowo Samiaji
Referensi
↵1 | Transparency.org. 2020. Integrity Pacts – Civil Control Mechanism For Safeguarding EU Funds -…. [online] Available at: <https://www.transparency.org/en/projects/integritypacts> [Accessed 14 September 2020]. |
---|---|
↵2 | Media, K., 2020. Mahasiswa Baru UI Wajib Teken Pakta Integritas Di Atas Meterai, Ini Isinya. [online] KOMPAS.com. Available at: <https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/14032551/mahasiswa-baru-ui-wajib-teken-pakta-integritas-di-atas-meterai-ini-isinya> [Accessed 14 September 2020]. |
↵3 | Columbia.edu. 2020. [online] Available at: <http://www.columbia.edu/~aw2951/B52.pdf> [Accessed 14 September 2020]. |
Discussion about this post