Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Mild Report

Dilema Temaram Malam bagi Pekerja Perempuan: dari Stigma hingga Kesenjangan Upah

by Aribho Rahman & Ratu Nurlita R.
1 Mei 2024
in Mild Report, Umum

Memahami Stigma terhadap Perempuan di Malam Hari

Meski perkembangan emansipasi perempuan tak lagi asing di Indonesia, stigma terhadap perempuan yang beraktivitas di malam hari masih relevan hingga saat ini. Kata “nakal” dan julukan negatif lainnya kerap melekat pada perempuan yang memilih untuk keluar rumah pada jam-jam larut. 

“Anak perawan jangan pulang larut malam!” Begitulah seringnya kata-kata yang terdengar, turun-temurun, mengarah pada kaum perempuan. Ungkapan tidak menyenangkan ini  menyiratkan bahwa masyarakat cenderung mempertanyakan integritas perempuan yang pulang larut malam. Namun, kontradiksi muncul ketika laki-laki yang pulang larut malam justru dipuja sebagai “jantan” dan “keren”. Situasi ini menunjukkan standar ganda yang masih mengakar di masyarakat terhadap perempuan.

Padahal semua orang memiliki kebebasan untuk pergi, pulang, dan beraktivitas kapan saja tanpa harus memedulikan opini publik. Aktivitas perempuan di malam hari juga tidak merugikan siapapun. Lalu, mengapa hanya perempuan yang harus menerima caci maki dan lirikan negatif, bahkan harus merasa bersalah ketika pulang malam? Alasan kekhawatiran akan bahaya yang mengintai perempuan di ruang publik kerap menjadi dalih. Namun, jika memang ruang publik pada malam hari tidak aman bagi perempuan, mengapa tanggung jawabnya justru dibebankan kepada perempuan? Alih-alih berupaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan inklusif bagi semua, keadaan ini justru membatasi kebebasan mereka.  Mereka terpaksa mematuhi dan membatasi aktivitas mereka di malam hari untuk menghindari konfrontasi. Hal ini tidak hanya mengurangi kebebasan individu, tetapi juga memperkuat status quo patriarki.

Bagaimana Persepsi Negatif Membatasi Aktivitas dan Peluang Perempuan

Stigma negatif terhadap aktivitas perempuan di malam hari memiliki dampak yang cukup besar, baik bagi perempuan itu sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan. 

Secara psikologis, stigma ini dapat menghambat proses aktualisasi diri perempuan. Hal ini disebabkan oleh kuatnya pemikiran patriarki masyarakat yang membatasi peran perempuan dan memaksa mereka untuk mengikuti konstruksi sosial yang ada (Zulaikha & Firmonasari, 2023).  Perempuan pun akan merasa malu serta takut untuk melakukan hal-hal yang mereka inginkan karena khawatir akan dicap sebagai “nakal” atau “tidak patut”. Kosakata negatif seperti ini sangat memengaruhi pikiran dan perasaan seseorang, sehingga dapat memicu kecemasan, stres, hingga depresi (Zulaikha & Firmonasari, 2023).

Di samping itu, secara sosial-ekonomi, terbatasnya ruang gerak perempuan pada malam hari akan berdampak pada kesenjangan gender yang berkelanjutan dan menghambat pengembangan potensi perempuan. Kurangnya kesempatan karier dan jam kerja “yang pantas” bagi perempuan mengakibatkan kesenjangan ekonomi semakin melebar. Hal ini tidak hanya berdampak pada keuangan perempuan, tetapi juga merugikan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan karena hilangnya potensi dan kontribusi yang bisa diberikan oleh para perempuan di berbagai bidang. 

Pengukuran Kesenjangan Upah Gender dalam Kerja Lembur

Akibat stigmatisasi dan tekanan,  peluang perempuan dalam mengoptimalkan jam kerjanya dapat terpengaruhi.  Seperti halnya peran ganda sebagai pekerja dan pengasuh keluarga yang diekspektasikan terhadap perempuan dapat mempengaruhi keputusan mereka dalam menentukan jam kerja. Jumlah jam kerja juga dapat menjadi faktor penyebab perbedaan pendapatan, terutama karena norma yang umumnya berlaku di sebagian besar negara, di mana perempuan sering kali dianggap sebagai penanggung jawab utama terhadap pekerjaan rumah tangga dan perawatan anak. Oleh karena itu, perempuan kerap memiliki jam kerja yang lebih sedikit di pasar tenaga kerja dibandingkan dengan laki-laki karena mereka menghabiskan lebih banyak waktu untuk menuntaskan tanggung jawabnya. Akibatnya, pendapatan perempuan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki (Hennigusnia Hennigusnia, 2017). 

Kesenjangan upah antargender di Indonesia menunjukkan peningkatan yang mencemaskan. Berdasarkan data dari International Labour Organization (ILO), pada tahun 2013, kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan berada pada angka 19%. Namun, pada tahun 2020, angka tersebut meningkat menjadi 23%. Tren ini menimbulkan keprihatinan karena menandakan bahwa meskipun kemajuan telah dicapai dalam banyak aspek kehidupan, kesenjangan upah antargender tetap menjadi tantangan besar di Indonesia. Pada dasarnya kesenjangan upah yang terjadi disebabkan oleh banyak faktor seperti diskriminasi, perbedaan produktivitas, perbedaan usia, dan perbedaan jam kerja. Diskriminasi gender yang masih terjadi dalam sektor ketenagakerjaan disebabkan oleh kelanjutan keyakinan yang keliru di masyarakat mengenai konsep marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, dan beban kerja (Putri & Fita, 2020) yang mengarahkan pada kesenjangan upah. 

Dalam upaya untuk lebih memahami dinamika di balik kesenjangan ini, penulis menggali apakah terdapat perbedaan signifikan antara pendapatan laki-laki yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat dan perempuan yang bekerja lebih lama. Selain itu, penulis juga tertarik menelusuri apakah perempuan mendapatkan gaji yang sesuai dengan standar layak hidup di Indonesia. Dengan melakukan analisis ini, kita akan bisa melihat perbandingan upah saat perempuan bekerja lebih lama dibanding laki-laki serta melihat seberapa besar pengaruh gender terhadap kesempatan yang diperoleh seorang individu.

Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2023 edisi bulan Agustus. Survei ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai ketenagakerjaan. Untuk membuktikan apakah pendapatan laki-laki yang bekerja dalam waktu yang lebih singkat lebih tinggi dibandingkan perempuan yang bekerja lebih lama. Penulis menggunakan asumsi jam kerja yang diatur UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kenyataan Pahit di Balik Perbedaan Upah Gender

Melalui analisis data Sakernas, dapat dilihat pada Grafik 1 di bawah menunjukkan 84,5% perempuan masih memiliki gaji di bawah rata-rata. Berdasarkan Salary Explorer, rata-rata gaji di Indonesia adalah sebesar Rp3.070.000 sehingga penulis memisahkan pendapatan yang di bawah rata-rata dengan pendapatan di atas rata-rata. 

 

Grafik 1

 

Secara teori, pasar tenaga kerja dianggap tidak mengalami diskriminasi, dengan asumsi bahwa upah seharusnya dibayar sesuai dengan produktivitas individu. Namun, pada kenyataannya, mayoritas perempuan masih menerima upah di bawah rata-rata. Situasi ini menandakan bahwa diskriminasi masih terjadi di pasar tenaga kerja Indonesia. Temuan ini  didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Husna Laili & Damayanti (2018) yang dalam jurnal mereka menganalisis kesenjangan upah antargender di Indonesia. Selain itu, melalui analisis regresi OLS, terbukti secara statistik bahwa rata-rata pendapatan laki-laki lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan sebesar 7,4% dengan asumsi semua faktor lainnya konstan. Tentu faktor selain gender akan sangat mempengaruhi pendapatan seorang individu, tetapi melalui analisis ini kita dapat melihat bahwa faktor gender terbukti signifikan mempengaruhi pendapatan secara statistik. 

Selanjutnya, penulis menganalisis pendapatan laki-laki dengan jumlah jam kerja di bawah 40 jam dengan pendapatan perempuan dengan akumulasi jam kerja di atas 40 jam. Dapat dilihat melalui Grafik 2 bahwa terdapat kesenjangan upah antara laki-laki dengan perempuan. Lebih lanjut, ternyata perempuan yang bekerja di atas 40 jam memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki yang bekerja di bawah 40 jam. Walaupun dalam keadaan diskriminasi, ternyata masih dalam logika bahwa pekerja yang lembur dibayar lebih banyak daripada pekerja yang tidak lembur, dilihat dari perempuan yang lembur memiliki pendapatan sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki yang tidak lembur.

Grafik 2

Analisis lebih lanjut dilakukan dengan melakukan regresi OLS pada pendapatan dengan variabel durasi jam kerja di atas dan di bawah 40 jam serta variabel gender. Melalui pendekatan ini terdapat cukup bukti bahwa ketika laki-laki bekerja di atas 40 jam pendapatannya akan signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan sebesar 17,20% secara statistik. Hal ini membuktikan bahwa jam kerja juga berpengaruh terhadap pendapatan seorang individu. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh (Hennigusnia Hennigusnia, 2017) yang mengatakan jumlah jam kerja juga dapat mempengaruhi perbedaan pendapatan. 

Berdasarkan analisis data, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar perempuan di Indonesia masih belum mencapai pendapatan di atas rata-rata. Selain itu, jumlah jam kerja terbukti signifikan mempengaruhi perbedaan pendapatan antargender. Hal ini menunjukkan adanya diskriminasi gender yang masih terjadi di pasar tenaga kerja Indonesia. Dengan demikian, langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan dan inklusif perlu diperkuat untuk mengatasi ketimpangan upah gender dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan setara bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.

Kesetaraan dan Kesejahteraan: Merangkul Keadilan untuk Semua

Tidak menghindari fakta bahwa hanya 53% perempuan yang berpartisipasi dalam kegiatan bekerja, ditambah juga bahwa kurang dari 40% dari mereka menamatkan jenjang SMA. Selain itu, terdapat kesenjangan dalam pendapatan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia, di mana perempuan hanya menerima sekitar 48% dari pendapatan yang diterima oleh laki-laki.  Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja. 

Menurut penelitian dari McKinsey Global Institute, keterlibatan penuh perempuan dalam perekonomian dapat menghasilkan peningkatan pendapatan ekonomi dunia sebesar US$28 triliun pada tahun 2025, setara dengan sekitar 26% dari Produk Domestik Bruto (PDB) agregat seluruh negara. Angka tersebut juga setara dengan PDB dua negara besar seperti Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok. Di lain sisi, penelitian lain yang dilakukan oleh PwC menyatakan bahwa diperlukan waktu lebih dari setengah abad untuk mengatasi kesenjangan upah antargender di negara-negara OECD, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi kesenjangan antargender.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh INFD pada tahun 2015, terungkap bahwa perempuan membayar pajak dalam jumlah yang lebih tinggi daripada laki-laki. Hal ini disebabkan oleh sistem pajak yang mengacu pada unit keluarga, di mana laki-laki dianggap sebagai kepala rumah tangga sedangkan perempuan dianggap sebagai individu single yang tidak memiliki tanggung jawab keluarga. Bagi perempuan yang dianggap sebagai kepala rumah tangga, beban pajak yang harus ditanggung lebih besar karena dianggap tidak memikul tanggung jawab keluarga. Oleh karena itu, langkah yang dapat diambil oleh perusahaan atau korporasi adalah memperkuat daya beli para pekerja dengan memberikan upah yang layak, sehingga dapat meningkatkan permintaan secara keseluruhan dalam perekonomian. Selain itu, perusahaan juga dapat berperan sebagai penyedia pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja dan meningkatkan peluang kerja.

Seperti yang telah ditegaskan dalam paragraf sebelumnya, jika perempuan terlibat secara penuh dalam perekonomian, ini akan menghasilkan peningkatan pendapatan ekonomi yang signifikan. Dalam realisasinya, kesenjangan gender masih menjadi masalah di Indonesia, sehingga negara belum mencapai tingkat pendapatan ekonomi yang optimal karena belum melibatkan seluruh perempuan dalam aktivitas ekonomi. Konsep ini juga didukung oleh penelitian Stephen Klasen tahun 2017 yang menunjukkan bahwa kesenjangan gender dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dari mencapai potensinya yang maksimal.

Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam mengurangi kesenjangan gender di negara ini. Tindakan ini dapat diwujudkan melalui berbagai rekomendasi kebijakan yang diusulkan oleh (Ni’mah et al., 2017). Salah satu langkah yang dapat diambil oleh pemerintah adalah memperkuat kebijakan untuk mencegah perkawinan dini dengan mengamandemen Undang-Undang Perkawinan untuk menaikkan usia perkawinan bagi perempuan. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas penitipan anak yang aman dan nyaman untuk mengurangi beban ganda yang dialami oleh perempuan, serta menerapkan cuti kerja bagi laki-laki untuk memperkuat peran dalam pengasuhan keluarga. 

Selain itu, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan penulis, terdapat kesenjangan upah antargender pada durasi kerja. Hasil ini menunjukkan bahwa faktor jam kerja juga memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan penghasilan individu berdasarkan jenis kelamin. Meskipun perempuan mendapatkan sedikit penghasilan lebih tinggi dari jam lembur dibandingkan dengan laki-laki yang tidak lembur, perusahaan bisa menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja. Ini mencakup jadwal kerja yang bisa disesuaikan dan opsi untuk bekerja dari jarak jauh. Tujuannya adalah untuk memberikan peluang yang setara bagi laki-laki dan perempuan dalam mengatur waktu kerja mereka sesuai dengan kebutuhan pribadi dan tanggung jawab keluarga.

Conclusion

Pandangan negatif akibat stigma sosial terhadap perempuan yang aktif di malam hari masih memengaruhi kehidupan mereka. Hal ini menimbulkan dampak psikologis dan sosio-ekonomi yang signifikan, membatasi kebebasan perempuan dalam beraktivitas, dan mengakibatkan peningkatan kesenjangan upah berdasarkan gender. 

Solusi untuk mengatasi hal ini meliputi adopsi kebijakan fleksibilitas kerja oleh perusahaan, seperti penyesuaian jadwal kerja dan opsi kerja dari jarak jauh, serta langkah-langkah kebijakan yang diperkuat oleh pemerintah, seperti penguatan perlindungan terhadap perempuan, peningkatan akses terhadap penitipan anak, dan pemberian cuti kerja bagi laki-laki. Dengan demikian, upaya bersama dari berbagai pihak diperlukan untuk merangkul kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin.


Referensi

Hennigusnia Hennigusnia. (2017). KESENJANGAN UPAH ANTAR JENDER DI INDONESIA: GLASS CEILING ATAU STICKY FLOOR? (GENDER WAGE GAP IN INDONESIA: GLASS CEILING OR STICKY FLOOR?). Jurnal Kependudukan Indonesia, 9(2), 81–94. https://doi.org/10.14203/jki.v9i2.37

Husna Laili, M., & Damayanti, A. (2018). Kesenjangan Upah Antargender di Indonesia: Bukti Empiris di Sektor Manufaktu. https://www.researchgate.net/publication/369753773_Kesenjangan_Upah_Antargender_di_Indonesia_Bukti_Empiris_di_Sektor_Manufaktur

International Labour Organization. (2020). Kesenjangan Upah Berbasis Gender di Indonesia. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/—asia/—ro-bangkok/—ilo-jakarta/documents/publication/wcms_755542.pdf

Ni’mah, S. K., Bahagijo, S., & Putri, A. (2017). 10 Cara Menurunkan Ketimpangan Gender di Indonesia. https://www.batukarinfo.com/system/files/10-Cara-Mengurangi-Ketimpangan-Gender.pdf

Shi, S. (2006, January 1). CHAPTER 4 Wage Differentials, Discrimination and Efficiency (H. Bunzel, B. J. Christensen, G. R. Neumann, & J.-M. Robin, Eds.). ScienceDirect; Elsevier. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0573855505750045

 

Lampiran

Related Posts

Mengapa Gen Z Susah Beli Rumah?
Mild Report

Mengapa Gen Z Susah Beli Rumah?

Biaya Tak Kasat Mata yang Anda Bayar Ketika Berangkat Kerja (dan Kuliah)
Mild Report

Biaya Tak Kasat Mata yang Anda Bayar Ketika Berangkat Kerja (dan Kuliah)

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide