Prostitusi di Indonesia bukanlah menjadi hal yang tabu lagi. Definisi dari prostitusi adalah kegiatan menjual jasa seksual terhadap pelanggan yang dapat dilakukan baik laki-laki maupun perempuandenganimbalanberupauangpadaumumnya. Prostitusi dianggap kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melanggar hukum. Salah satu bentuk prostitusi yang kian merebak di Indonesia adalah pelacuran. Tempat-tempat prostitusi atau ‘lokalisasi’ tidak hanya berada di kota-kota besar namun juga pelosok. Eksistensinya pun masih bertahan dengan alasan yang sama pada teori dasar ekonomi, yaitu penawaran muncul saat ada permintaan. Begitulah kenyataannya identitas Bangsa Indonesia.
Pekerja seks komersial (PSK) atau pelacur merupakan pekerjaan yang tidak hanya dianggap sebelah mata namun juga dihina dan diharamkan dalam masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena praktik prostitusi melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal perdagangan manusia dan pemberdayaan perempuan. Meskipun demikian, dewasa ini pemberantasan tindak prostitusi masih terbilang sulit karena tindakan tersebut tak hanya melibatkan pengguna, PSK, dan penyedia jasa atau mucikari tetapi juga lapangan-lapangan pekerjaan lainnya yang terbuka dari praktik prostitusi seperti supir, penjual obat atau alat kontrasepsi dan lainnya yang menggantungkan penghasilannya. Bahkan lebih naasnya lagi, contoh dalam kasus prostitusi di Gang Dolly, dikatakan bahwa alat-alat pemerintahan tingkat bawah seperti lingkup RT, RW atau Keluarahan turut menerima persenan dari pendapatan para PSK agar kegiatan transaksi dengan pelanggan dapat berjalan dengan lancar atau sebagai uang ‘pelicin’.
Secuil pengetahuan tentang prostitusi di Indonesia sudah dipaparkan di atas, namun kenyataannya generalisasi pandangan dari masyarakat menyatakan bahwa alasan dibalik pelaku prostitusi adalah sex addiction, kemalasan untuk bekerja keras dan hal negative lainnya. Nyatanya, para pengguna jasa prostitusi tidak selalu bertransaksi untuk memuaskan kebutuhan seksualnya namun terkadang untuk mencari teman bicara. Fenomena ini juga ditemukan pada pihak lainnya, PSK. Sebagai contoh, sebagian besar para PSK dari Gang Dolly maupun Jarak menyatakan bahwa keadaan mereka sekarang ini merupakan hal paling logis yang dapat dilakukan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk tetap bertahan hidup. Berbagai kisah dibalik perjuangan mereka dalam pekerjaan yang membahayakan baik jasmani maupun rohani. Seperti menghidupi keluarga serta menunjang pendidikan anak-anaknya agar mendapat penghasilan serta kehidupan yang lebih layak, mencari uang untuk membayar lilitan hutang, sampai kepada menjadi korban dari pelecehan seksual di masa lalu. Permasalahan ekonomi masih menjadi persoalan utama yang mendasari perilaku prostitusi di Indonesia. Selain itu, terdapat unsur sosial di Indonesia yang memprihatinkan. Sebagian masyarakat masih buta moral. Dan pihak penyedia jasa atau PSK lah yang selalu menjadi target amarah masyarakat, dilihat sebagai tersangka dan pihak yang harus dibasmi.
Kesimpulannya, pihak yang terlibat dalam prostitusi di Indonesia tidak hanya PSK karena transaksi tidak bisa terjadi jika terdiri dari satu pihak. Oknum-oknum dalam tubuh pemerintahan serta para pemakai jasa seksual juga turut ambil andil dalam kejahatan terhadap kesusilaan ini. Sehingga, yang harus dibenahi tak hanya moral para PSK namun juga masyarakat serta pemerintah.
Penulis: Irene Tamara
Discussion about this post