Meski berjalan dengan lancar, acara Social Act FEB UI 2015 sempat menuai pertanyaan. Di tengah berjalannya kepengurusan, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI mengeluarkan ketetapan yang intinya mencopot M Rokhim dari posisinya sebagai Project Officer (PO) Social Act 2015 dan mengangkat Ani, yang saat itu menjabat sebagai Vice Project Officer, sebagai penggantinya. Keputusan ini dikeluarkan lantaran pihak BPM dan Pengurus Inti (PI) Social Act sendiri merasa bahwa Rokhim tidak menjalankan fungsi koordinasinya dengan baik, bahkan seringkali tidak hadir dalam acara-acara dan rapat-rapat penting.
Fajri, Ketua I BPM FEB UI, menyatakan bahwa proses bidding Social Act sebelumnya merupakan tamparan keras yang seharusnya cukup menyadarkan panitia. Ketika proses bidding berlangsung, sempat ada usulan untuk menukar antara posisi PO dengan VPO. Suara bidder yang mendukung dan menolak penukaran posisi ini pun seimbang. Akhirnya, mekanisme diserahkan kepada Pengurus Inti di luar PO dan VPO untuk membuat keputusan. Saat itu, Pengurus Inti masih percaya kepada Rokhim sehingga memilih untuk tidak menukar posisi mereka.
Setelah proses bidding, Rokhim tidak mengerjakan tugas dan kewajibannya dengan maksimal. Ketika hearing pertama pada tanggal 20 Juni 2015, Rokhim terlihat tidak begitu memahami konsep dan teknis acara, demikian juga saat evaluasi visi misi Social Act pada tanggal 12 Juni. Fajri menyatakan saat hearing pertama tersebut ia sempat menegur Rokhim untuk segera berubah dan memperbaiki kesalahannya. Hingga hearing kedua pada tanggal 5 Agustus, masalah justru semakin parah sehingga Pengurus Inti Social Act 2015 meminta bantuan BPM untuk memediasi. Saat itu Rokhim dikonfrontir secara langsung di luar forum dan diberikan tenggat waktu 2 minggu untuk berubah.
Akan tetapi, selama 2 minggu tersebut Rokhim pun tidak menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki kesalahannya. Sehingga, pada tanggal 9 Agustus BPM mengumumkan pernyataan di grup Economics Executive Forum (EEF, perkumpulan ketua-ketua organisasi kemahasiswaan di FEB UI) mengenai pencopotan Rokhim dan pengangkatan Ani secara de facto. Pada 20 Agustus, BPM mengirimkan draft yang belum ditanda tangani ke pihak panitia Social Act. Ketetapan tersebut baru berlaku efektif pada tanggal 24 Agustus saat hari pertama OPK berlangsung.
Fajri menyatakan, sesungguhnya sebelum tanggal tersebut masih ada kesempatan bagi Rokhim untuk berubah. Akhirnya, BPM mengeluarkan ketetapan pencopotan PO dan pengangkatan VPO untuk mengisi jabatan tersebut. “…. Langkah yang kami tempuh untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan memutuskan PENCOPOTAN Muhammad Nur Rokhim sebagai PO Social Act…… kami memohon kerjasama dari teman2 EEF untuk berkerjasama dengan POMB 2015 untuk kesuksesan acara kita bersama ini dengan tidak menyebarluaskan informasi kepada public untuk kenyamanan stakeholder kita…” pungkas pihak BPM kepada grup EEF terkait masalah ini.
Penulis: Nabil Rizky
Baca Juga: Benang Kusut Publikasi Ketetapan
Discussion about this post