Sidang banding untuk bakal calon yang dianggap telah mengundurkan diri, Wanda Melani dan Sayyid Ridha dilakukan di Sekretariat DPM UI pada pukul 16.00 WIB, hari Minggu, 5 November 2017. Dalam sidang banding ini, Wanda mengajukan keberatan atas keputusan Panitia Pemira yang menyatakan bahwa pasangan Wanda-Sayyid mengundurkan diri. Selain itu, Wanda juga mengajukan keberatan terkait verifikasi berkas dan lembar dukungan.
Berdasarkan keterangan Wanda, sidang yang berlangsung sekitar sembilan puluh menit ini menghasilkan keputusan yang menolak pengajuan banding yang dilakukannya. Wanda juga menambahkan bahwa pihaknya tidak diperkenankan untuk membawa tim kuasa hukum sehingga Wanda harus mengikuti proses persidangan seorang diri.
Wanda sangat menyayangkan proses sidang banding yang tidak memberikannya hak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti pendukung. Padahal, ia telah membawa bukti surat pernyataan tertulis dari salah satu panitia Komisi Disiplin yang menyatakan bahwa Nisa Adlina Sharfina, Campaign Manager (CM) dari Wanda-Sayyid datang pukul 19.43 WIB. Hal ini bertentangan dengan rilis resmi dari panitia yang menyatakan Nisa datang pukul 19.44 WIB, satu menit terlambat dari batas toleransi keterlambatan kedatangan.
Wanda menambahkan, selama proses sidang Panitia Pemira UI tidak memberikan bukti selain tanda tangan Nisa di lembar daftar hadir yang dilakukan setelah sidang selesai. Pada saat mengisi presensi tersebut, Nisa menanyakan waktu kedatangannya kepada panitia. “Kata panitia sih 19.44 kak, kakak tulis aja 19.44”. ujar Nisa menirukan suara panitia yang memberikan daftar hadir setelah sidang verifikasi II selesai. Adapun, Wanda mengatakan bahwa pihak Pemira UI tidak memberikan bukti lain yang menunjukkan bahwa benar Nisa datang pukul 19.44. Keterlambatan ini mengakibatkan Wanda dianggap tidak hadir sehingga berdasarkan Peraturan Pemira No.1 tahun 2017 pasal 13 dan Tata Tertib Sidang Verifikasi pasal 8 Wanda-Sayyid dianggap mengundurkan diri sebagai bakal calon Ketua BEM UI 2018. Adapun, surat pernyataan yang disertakan Wanda tidak ditanggapi oleh majelis sidang.
Selain proses banding, Wanda menyayangkan ketidakterbukaan Panitia Pemira. Wanda mengaku bahwa pihaknya seringkali sulit menghubungi pihak Panitia Pemira ketika ingin menanyakan hal-hal yang bersifat krusial. “Pembelajaran buat Pemira tahun ini dan tahun depan, seharusnya tahu celah dari produk hukum mereka” ujar Wanda menutup sesi wawancara.
Selanjutnya, Wanda beserta tim berencana untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Mahasiswa (MM) terkait argumentasi yang tidak bisa tersampaikan pada saat sidang berlangsung, setidaknya hari Senin, 6 November 2017.
Hingga berita ini dibuat, pihak Panitia Pemira belum bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait sidang banding ini. “Nanti saja setelah sidang El Luthfie”, ujar Mirza Amadea, Project Officer Pemira UI 2017. Pada saat berita ini diterbitkan, tengah berlangsung sidang banding dengan pemohon El Luthfie.
Kontributor : M. Rico Apriady Junior
Discussion about this post