Fajri, Ketua I Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI, menyatakan bahwa pihak BPM merasa amat bersalah terhadap terjadinya permasalahan di Social Act FEB UI 2015. Hal ini terkait pencopotan M. Nur Rokhim dari jabatannya sebagai Project Officer (PO) oleh BPM dan mengangkat Ani Utami, Vice Project Officer (VPO) Social Act 2015 sebagai penggantinya.
Pada tanggal 9 Agustus BPM mengumumkan pernyataan di grup Economics Executive Forum (EEF, perkumpulan ketua-ketua organisasi kemahasiswaan di FEB UI) mengenai pencopotan Rokhim dan pengangkatan Ani secara de facto. Dalam pengumuman itu disebutkan, “…kami memohon kerjasama dari teman2 EEF untuk berkerjasama dengan POMB 2015 untuk kesuksesan acara kita bersama ini dengan tidak menyebarluaskan informasi kepada publik untuk kenyamanan stakeholder kita…”.
Anehnya, ketetapan pencopotan dan pengangkatan tersebut baru disahkan tanggal 24 Agustus 2015. Pencopotan ini terpaksa dilakukan BPM karena Rokhim dirasa belum bekerja secara maksimal selama menjalankan tugasnya sebagai PO, dan bahkan menghambat kinerja tim secara keseluruhan.
Ketetapan ini meski sudah berlaku efektif sejak hari pertama OPK, baru dipublikasikan pada hari Senin, 28 September 2015. Mengenai alasan mengapa TAP tersebut baru dikeluarkan setelah acara Social Act sendiri berakhir, Fajri mengaku bahwa hal ini dimaksudkan agar tidak ada resistensi dari pihak mahasiswa baru untuk mengikuti acara ini. Hal ini juga ditakutkan akan mencoreng citra panitia Social Act secara keseluruhan, sehingga mahasiswa baru dan stakeholders lain mulai mempertanyakan kredibilitas kepanitiaannya sendiri. Meski demikian, dikatakan bahwa selama ketetapan tersebut belum keluar, belum pernah ada acara formal dimana Rokhim memperkenalkan diri sebagai PO Social Act.
Mengenai perihal mengapa ketetapan tersebut tidak langsung dipublikasikan sehari setelah Social Act berlangsung, Fajri menyatakan tidak mengetahui pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakanginya. Fajri berpendapat barangkali alasan dibalik penundaan publikasi TAP tersebut hanyalah berupa masalah-masalah teknis.
Diwawancara di waktu yang berbeda, Hessa, Ketua II BPM FEB UI, menyatakan hal yang berbeda. Menurutnya pihak BPM masih harus membicarakan kembali mengenai dipublikasikan atau tidaknya ketetapan ini. Juga, masih ada tanda tangan yang masih dibutuhkan untuk mempublikasikan ketetapan ini. Sejak sebelum Social Act berlangsung, pihak BPM telah sepenuhnya sepakat untuk mempublikasikan ketetapan tersebut segera setelah acara selesai. Semua tanda tangan yang menjadi dasar legalitas ketetapan tersebut pun telah terpenuhi sejak jauh hari.
Sebelum acara Social Act dimulai, Fajri mengaku BPM sendiri telah menghimbau jajaran petinggi organisasi-organisasi mahasiswa di lingkup FEB UI yang tergabung dalam Economics Executive Forum (EEF, perkumpulan ketua-ketua organisasi kemahasiswaan di FEB UI) untuk tidak mempublikasikan terlebih dahulu mengenai informasi ini. Namun, Hessa menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara EEF dan BPM untuk menjaga kerahasiaan informasi selama Social Act masih belum berlangsung. Hessa pun mengakui ada pihak eksternal yang mempertanyakan mengenai permasalahan ini. Akan tetapi, ia mengaku memilih untuk tidak menjawab pertanyaan dari pihak yang bersangkutan dan tidak memberikan komentar.
Penulis: Nabil Rizky
Discussion about this post