Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

UKT UI Tak Jadi Naik, Tetapkah Memberatkan Mahasiswa Baru?

by Clarisha Fitri & Nadhila Nur Sabrina
30 Juli 2024
in Hard News, Headline, Kampus, News

Melansir dari laman resmi Universitas Indonesia, UI telah resmi mengunggah Surat Keputusan (SK) Biaya Pendidikan yang menetapkan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2024/2025 bagi seluruh kategori kegiatan pendidikan. 

Sebelumnya, pihak kampus menyatakan turut mengikuti imbauan Kemendikbud Ristek pasca keputusan pembatalan kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024. SK untuk  jenjang Sarjana dan Pendidikan Vokasi tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1117.

Jika dibandingkan dengan SK di tahun sebelumnya, klasifikasi golongan antara program Sarjana dengan Pendidikan Vokasi masih berjumlah sama, yakni sebelas golongan. Meskipun begitu, pada tahun ini tidak terdapat lagi rentang pada tarif UKT untuk setiap golongan seperti tahun lalu, tetapi telah terdapat nominal tetap bagi masing-masing golongan. Perbedaan nominal batas atas di golongan UKT tertinggi pun lebih bervariasi untuk setiap jurusan di kedua program.

Pembagian Golongan UKT UI Tahun Ajaran 2024/2025 

Komitmen pihak universitas dalam mematuhi regulasi pemerintah sudah terpenuhi untuk tidak menetapkan tarif UKT kelas tertinggi tahun ini tidak melebihi tarif UKT kelas tertinggi pada tahun lalu. Lantas, bagaimana realitas dan tanggapan mahasiswa baru tahun ini atas komitmen tersebut?

Berbagai Tanggapan Mahasiswa Baru atas Penetapan UKT yang Dilakukan oleh Pihak Kampus

Revalya, mahasiswi Pendidikan Vokasi program studi Terapi Okupasi yang diterima melalui jalur SNBP mengungkapkan kebahagiaannya saat mendengar pembatalan kenaikan UKT. Pasalnya, ia sempat terkejut atas turunnya SK UKT terdahulu–tak lama pasca imbauan. Ia berujar, “Karena dari SK kemarin jadi hanya lima golongan dan interval (nominal) golongan tiga sampai golongan lima beda jauh dengan golongan satu dan dua, bikin kaget dan sangat memberatkan.” 

Ketika penetapan nominal UKT, Revalya mendapati bahwa dirinya ditetapkan pada penggolongan UKT golongan delapan dengan nominal Rp12.500.000 dan ia merasa nominal tersebut masih memberatkan penanggung biaya pendidikannya, sehingga ia mengajukan banding. 

Setelah mengajukan banding, Revalya memperoleh UKT dengan nominal Rp7.500.000 atau pada golongan enam. Meskipun begitu, ia masih merasa kurang puas atas nominal yang ia peroleh. “Orang tuaku berharap dapat di golongan tiga atau empat,” tambahnya.

Di tengah respons mahasiswa yang mengeluhkan ketidaksesuaian nominal penetapan UKT yang ditetapkan, Ell (Arsitektur 2024) merasa bersyukur atas penetapan UKT yang diperolehnya. “Aku dapat di golongan empat dan nominal empat juta. Dari kondisi sosio-ekonomi ayahku masih bisa tertanggung,” ungkapnya lega.  

Keluhan Mahasiswa Baru terhadap Prosedur Banding UKT

Pada jalur seleksi lain, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Dani (Ilmu Hukum 2024) menyampaikan pendapat yang senada perihal pembatalan kenaikan UKT. Dani dan orang tuanya merasa khawatir dengan kenaikan UKT yang sempat direncanakan. Setelah melihat hasil penetapan UKT-nya, ia mendapatkan UKT golongan delapan dengan nominal Rp14.000.000. 

Ketika ditanya apakah ia akan mengajukan banding, Dani menyatakan tidak akan melakukannya. Ia mengetahui bahwa prosedur dalam pengajuan banding menggunakan data yang sudah diberikan sebelumnya dan tidak boleh diubah, sehingga tidak ada perbedaan signifikan dari data awal. “Dari awal aku sudah aware dengan isu kalau anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) cenderung dapat UKT golongan tinggi. Padahal, sebentar lagi orang tuaku juga bakal pensiun,” terangnya.  

Sementara itu, Nadhira (Terapi Okupasi 2024) mendapatkan UKT dengan nominal Rp10.000.000. Merasa keberatan dengan nominal tersebut, Nadhira mengajukan banding untuk turun satu golongan menjadi Rp7.500.000. Dalam pengajuannya, ia melampirkan deskripsi bahwa penanggung biaya pendidikan kurang setuju membayar UKT Rp10.000.000 karena harus membiayai pendidikan dua adik Nadhira.

Namun, pihak kampus meminta Nadhira untuk melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan waktu yang diberikan sangat terbatas, yaitu malam sebelum laman UKT ditutup. Dengan keterbatasan waktu yang ada, Nadhira akhirnya tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Padahal, ia juga merasa bahwa keluarganya, dengan ibu sebagai ASN guru dan ayah dosen swasta, tidak cukup kuat secara finansial untuk membayar UKT yang telah ditetapkan.

Pada pengumuman penetapan hasil banding, Nadhira merasa kecewa bahwa pengajuan bandingnya tidak disetujui. Ia menuturkan, “Nominal UKT-ku enggak berubah dan aku enggak dapat e-mail kalau bandingku ditolak atau diterima.” 

“Akhirnya, orang tuaku bilang tidak apa-apa, mungkin bisa banding lagi di semester berikutnya,” tambahnya.

Adkesma BEM UI Banjir Keluhan terkait Penetapan UKT 2024

Salah satu anggota Adkesma BEM UI, Riri Bernonia Phalosa (Riri), menyampaikan bahwa banyak mahasiswa baru mengeluhkan UKT yang tidak sesuai. “Per tanggal 26 Juli, ada 315 mahasiswa baru yang diterima jalur SNBP mengeluhkan UKT mereka tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya,” terang Riri. Sementara itu, pada tahun lalu, Adkesma BEM UI sendiri menerima lebih dari 700 keluhan dari seluruh jalur masuk.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Adkesma BEM UI akan membawa data laporan dan mengaspirasikan langsung kepada pihak kampus jika aju banding para mahasiswa baru tidak kunjung disetujui dan melebihi batas ekonomi mereka. “Tentunya akan kami upayakan langsung melalui audiensi. Semoga dapat ditindaklanjuti agar tidak ada mahasiswa yang terpaksa tidak melanjutkan kuliah karena terkendala finansial,” jelas dan harap Riri.

Baca juga: Membludaknya Aduan Mahasiswa: BEM se-UI Menggelar Aksi Simbolik Menuntut Transparansi UKT

Editor: Anindya Vania, Khansa, Rafa Zulhaq Rizaldi

Related Posts

OKK UI Tidak Akan Ada Lagi, Diganti Apa?
Hard News

OKK UI Tidak Akan Ada Lagi, Diganti Apa?

Kewajiban 30 KUM bagi Mahasiswa Baru, Birpend FEB UI: Jangan Dijadikan Beban
Hard News

Kewajiban 30 KUM bagi Mahasiswa Baru, Birpend FEB UI: Jangan Dijadikan Beban

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide