Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Nasional

Ajaran Islam Tidak Membenarkan Aksi Penyerangan pada Majalah Charlie Hebdo

by Luqman Hakim
12 Januari 2015
in Nasional

Dunia berduka atas tragedi penembakan pada Majalah Satir Charlie Hebdo di Paris, Rabu, (7/1/2015). Dalam serangan ke kantor majalah itu 12 orang tewas, termasuk dua orang polisi. Diduga aksi penembakan yang dilakukan oleh tiga orang teroris ini bermotifkan balas dendam agama. Pelaku penembakan di Charlie Hebdo memang sempat berteriak bahwa serangan yang dilakukan mereka adalah “balasan terhadap apa yang dilakukan terhadap Nabi Muhammad” dan memekik “Allahu Akbar”.

Sebelum serangan penembakan terjadi, Majalah Charlie Hebdo memang kerap mendapat ancaman saat menampilkan gambar yang dianggap penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Misalnya, pada tahun 2006, karyawan majalah itu mendapat ancaman saat menampilkan kartun Nabi Muhammad yang dimuat di Koran Denmark, Jylands-Posten. Kemudian, pada tahun 2011, kantor itu sempat dilempar bom Molotov ketika kembali memuat gambar yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Simpati dunia terhadap korban Majalah Charlie Hebdo terus mengalir. Aksis solidaritas dengan slogan “Je Suis Charlie” mengemuka untuk menolak segala bentuk terror. Sementara di sisi lain, teror ini dikhawatirkan memperkeruh cap negatif agama islam sebagai agama teroris dan meningkatnya islamphobia pada umat muslim di seluruh dunia.

Fathan Mubina, Ketua Majelis Syuro Salam UI, menjelaskan islam telah menentang segala bentuk kekerasan. “Tindakan ekstrimis islam yang menyerang Charlie Hebdo tidak dapat dibenarkan, sekalipun alasannya Charlie Hebdo telah menghina Nabi. Hukuman membunuh telah diatur dan tidak sembarang, bahkan termasuk hukuman menghina Nabi”. Fathan mengutip hadist bahwa barang siapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan, maka dia tidak akan mencium wangi surga.

Ulama besar Arab Syaikh Shalih Fauzan Al l Fauzan mempunyai pernyataan senada (dikutip dari Harian Internasional Aljazeera news). “Ini bukanlah metode yang benar dalam membunuh. Hal ini akan menambah kemarahan mereka kepada kaum muslim. Yang berhak menghukum penghina Nabi adalah Ulil Amri (pemimpin pemerintahan). Seseorang tidak boleh membunuh orang kafir. Hak membunuh dan memberikan hukuman tidak berada di tangan setiap orang. Yang berhak menjalankan hukum bunuh adalah Ulil Amri yang sah”, ujarnya.

Penulis: Luqman Hakim

Related Posts

You Are What You Read: How Literary Fiction Rewires the Human Mind
Kilas Riset

You Are What You Read: How Literary Fiction Rewires the Human Mind

Hari Hutan Sedunia: Swasembada Energi di Atas Deforestasi
Soft News

Hari Hutan Sedunia: Swasembada Energi di Atas Deforestasi

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide