Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Mild Report

Viral-Based Policy: Realita Disfungsi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

by Jeni Rima Puspita & Yasmine Nathifa Zahira
11 Desember 2024
in Mild Report, Umum

“If we don’t make noise about it, to make it viral, it won’t become a policy again.” – Amanda Tan


Penggunaan sosial media yang masif menjadi hal yang tak terelakkan di era digital. Indonesia memiliki jumlah pengguna aktif media sosial sebanyak 139 juta pada Januari 2024, setara dengan 49,9 persen populasi (We Are Social, 2024). Laporan “Digital 2024: Indonesia” merilis waktu yang dihabiskan pengguna internet dapat mencapai 7 jam 38 menit, dengan rata-rata 3 jam 11 menit dihabiskan pada media sosial. Tentu beragam kegiatan dapat dilakukan di dalamnya, salah satunya memanfaatkan media sosial sebagai wadah partisipasi publik. Partisipasi publik secara digital atau
e-participation, yaitu mendorong keterlibatan sipil dan tata kelola yang terbuka serta partisipatif melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Proses ini melibatkan warga dalam kebijakan, pengambilan keputusan, dan perancangan serta penyampaian layanan agar menjadi partisipatif, inklusif, dan dengan pertimbangan yang matang (United Nations, 2014).

 

Ilustrasi 1. Peringatan Darurat yang Viral Agustus Lalu

 

Ingatkah dengan Ilustrasi 1 yang sempat ramai mewarnai media sosial? Peringatan Darurat dapat dilihat sebagai bentuk e-participation yang coba masyarakat lakukan, sebuah respons yang didasari atas urgensi transparansi hukum di Indonesia. Peringatan ini pada awalnya digaungkan di media sosial X, kemudian dilantangkan oleh jurnalis, akademisi, aktivis, hingga masyarakat umum di berbagai media lainnya sebagai protes akan tergesa-gesanya Badan Legislasi DPR dalam merevisi UU Pilkada. Salah satu butirnya menyebutkan bahwa batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan, bertentangan dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang justru menyebutkan bahwa batas tersebut berlaku sebelum penetapan pasangan calon. Penetapan revisi ini berdekatan dengan kontestasi Pilkada 2024 yang sontak memicu protes masyarakat. Berawal dari peringatan darurat yang bergema di dunia maya, unjuk rasa masif kepada DPR meledak di beberapa titik, seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan wilayah lainnya, hingga akhirnya DPR membatalkan revisi UU Pilkada.

 

Media Sosial Mendorong Hadirnya Aktivisme Digital

Durasi penggunaan media sosial di Indonesia termasuk tinggi, yaitu lebih 40 menit daripada waktu rata-rata global (GoodStats, 2024). Banyaknya pilihan platform digital maupun konten yang tersedia menjadi salah satu faktor yang membuat warga Indonesia kerap berlama-lama di dunia maya. Maka tak heran bila penyebaran informasi maupun tren di media sosial sangat cepat. Masyarakat pun dapat memanfaatkan keuntungan media sosial tersebut sebagai sarana mengekspresikan diri dan menyuarakan keresahan pribadi. Namun tidak terbatas pada kegunaan pribadi, respon masyarakat terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi juga dapat dimulai dari media sosial. Berkat perubahan pola interaksi ini, kini menyuarakan keadilan, memobilisasi gerakan, dan upaya mengubah kebijakan dapat disampaikan juga melalui sosial media, perkembangan ini menghadirkan aktivisme digital (Zur & Hatuka, 2023). 

Seolah menjadi persimpangan antara ruang nyata dan maya, media sosial dijadikan sebagai katalisator perubahan yang berperan merubah wacana publik bahkan dapat memengaruhi hasil akhir dari keputusan suatu kebijakan  (Blaagard & Rosylyng, 2022). Media sosial seperti X, Facebook, TikTok, dan Instagram sering kali digunakan aktivis digital dalam mengorganisir dan menyuarakan isu, ditambah dengan visualisasi berupa gambar ataupun video yang kerap akan memicu kesadaran dan kemarahan publik untuk ikut membersamai gerakan tersebut. Hal yang paling mendasari aktivisme digital merupakan kegagalan sistem dalam mengatasi isu sosial, ekonomi, dan politik yang mendesak. Alih-alih menunggu, masyarakat mendesak pemerintah melalui gerakan-gerakan di dunia maya yang sering kali berujung pada aksi unjuk rasa di dunia nyata. Penggunaan media sosial juga dianggap sebagai ruang perlawanan terhadap apatisme, ketertutupan, dan semena-menanya kebijakan yang diambil institusi formal terhadap warganya.

 

Usangnya Institusi dan Ketergantungan pada Populisme Semu

Upaya pemanfaatan ruang digital sebagai perlawanan dan penyuaraan terhadap geramnya keputusan yang diambil oleh pemerintah memang menghasilkan hasil yang sering kali sesuai harapan. Petik salah satu isu kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada Mei 2024 lalu, usai menuai keresahan dan protes dari berbagai mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kala itu melakukan rapat dengan Presiden Jokowi dan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT sementara. Ada pula yang baru saja ramai di internet pada November 2024, yaitu tersebarnya video yang menunjukkan aksi buang susu sapi imbas dari pembatasan kuota kiriman susu peternak lokal ke pabrik pengolahan. Video ini memicu masyarakat ikut menyuarakan keresahan peternak lokal yang pada akhirnya menggerakkan pemerintah untuk bersikap tegas menangguhkan izin impor lima perusahaan susu yang enggan menyerap susu sapi dari peternak lokal. Masih banyak kasus lainnya yang belakangan segera diusut oleh pemerintah ketika masyarakat sudah menggembar-gemborkan keresahannya di media sosial. 

Masalahnya memang selesai pada saat itu, tetapi apakah kerugiannya bisa dikembalikan? Polemik kenaikan UKT saat itu sudah berdampak kepada sejumlah calon mahasiswa baru di beberapa universitas negeri yang memutuskan mengundurkan diri. Pun persoalan berkurangnya serapan susu peternak lokal oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) merugikan peternak lokal, 50 ribu liter susu sapi telah terbuang ke TPA Winong Boyolali demi mendapat respons tegas dari Menteri Pertanian. Rangkaian dua isu ini adalah sedikit dari banyaknya langkah pemerintah yang mengatasi, mengubah, dan membelokkan keputusan tergantung kepada seberapa banyak keresahan rakyat yang bergulir di media massa.

Masyarakat terbelenggu pada populisme semu ketika pemerintah hanya menggunakan rasa kecewa masyarakat untuk mengatasi masalah yang telah terjadi tanpa benar-benar memperbaiki masalah struktural yang terperangkap di dalam institusinya. Bagai lingkaran setan, rakyat terpaksa bergantung pada harapan kosong bahwa pemerintah akan mendengarkan seruannya dan menawarkan perubahan, walau tanpa memiliki basis bukti yang kuat dalam pengambilan keputusannya.

 

Mengenal Terminologi Viral-Based Policy

Baru-baru ini beredar sebuah satir visual mengenai “Piramida Hukum Indonesia” yang merupakan representasi fenomena Viral-based policy di Indonesia, di mana media sosial menjadi sumber utama penentuan dan penundaan kebijakan publik. Hal ini menunjukkan sistem hukum dan penegakan hukum yang lemah di Indonesia, menyebabkan masyarakat frustasi dan mencari solusi di media sosial, alih-alih melalui jalur hukum yang sepatutnya.

 

 Ilustrasi 2. Piramida ‘Hukum’ Indonesia.

 

Viral-based policy (VBP) merujuk pada konsep di mana keputusan kebijakan dipengaruhi oleh kemarahan publik atau kampanye media sosial yang viral. Pendekatan ini sering kali melibatkan pemerintah yang merespons krisis atau masalah yang telah mendapatkan perhatian signifikan di media sosial, daripada secara proaktif menangani masalah tersebut melalui pengambilan keputusan berbasis data dan informasi.

Fenomena ini terlihat dalam beberapa kasus seperti kasus Bea Cukai dan Pihak Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional mengenai bantuan alat belajar dari OHFA Tech Korea Selatan yang tertahan sejak Desember 2022 silam dan ditagih sejumlah ratusan juta rupiah oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Kasus ini kemudian viral di media sosial X dan memicu kegemparan publik. Desakan publik yang masif mendorong Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk turun tangan dan menuntut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk berbenah dan memberikan layanan yang lebih baik. 

Kasus serupa terjadi akhir-akhir ini dengan kasus revisi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, yang memberlakukan ketentuan akan memotong 3 (tiga) persen dari gaji atau penghasilan pekerja. Kebijakan ini ramai diprotes oleh masyarakat karena dirasa memberatkan rakyat, diputuskan secara tergesa-gesa, dan tidak ada landasan yang jelas terkait alasan penyusunannya. Polemik Tapera membuat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyepakati Tapera untuk ditunda hingga 2027.

Terakhir, kasus yang cukup meramaikan khalayak tahun 2023 lalu, yaitu terkait kritik terhadap pemerintahan Lampung. Keresahan ini disuarakan oleh pengguna TikTok dengan username @awbimaxreborn atau Bima. Ia kecewa terhadap kondisi Lampung yang tidak mengalami kemajuan, dimulai dari sisi infrastruktur, proyek Kota Baru, sistem pendidikan, birokrasi, hingga pertanian. Video ini menjadi viral dan memicu banyak reaksi, termasuk laporan hukum terhadap Bima karena dugaan pelanggaran UU ITE​. Kritik ini berbuntut pada Presiden Joko Widodo menjajal langsung jalanan Lampung, mengutarakan kekecewaannya terhadap pemerintah Lampung, dan menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak mampu memperbaiki jalan-jalan tersebut, pemerintah pusat akan mengambil alih tugas tersebut dan mengucurkan anggaran sebesar 800 miliar Rupiah. 

Kasus-kasus di atas merupakan tiga dari sekian banyak kebijakan yang diputuskan dan ditindak pihak berwenang setelah viral di media sosial. Bentuk e-participation dalam viral-based policy walaupun sesekali dianggap manjur memancing upaya korektif dari negara, metode viral bukanlah bentuk partisipasi warga yang ideal. Pemerintah didesak untuk meningkatkan keterlibatan publik dan pakar dalam proses pembuatan kebijakan, menanggapi kritik bahwa suara publik hanya didengar ketika isu viral di media sosial. Hal ini menunjukkan adanya disfungsi dalam struktur badan pemerintahan.

 

Viral-Based Approach dari Kacamata Kebijakan Publik

Terminologi Viral-Based Policy kerap dikonotasikan negatif di media sosial, sering kali diasosiasikan dengan ketidakmampuan pemerintah atau pemutus kebijakan dalam menentukan kebijakan secara ideal. Amanda Tan, PhD Candidate Public Policy dari Monash University, mengutip suatu studi yang menyatakan bahwa pembuat kebijakan kerapkali menghadapi keterbatasan dalam mengenali agenda kebijakan dan mengandalkan heuristik atau aturan praktis dalam mengidentifikasi masalah yang perlu mendapatkan perhatian kebijakan tanpa menggali secara mendalam. Selaras dengan Agenda Setting Theory oleh John (2007) yang mengungkapkan bahwa politisi dapat membingkai isu dengan tujuan memasukkan masalah tersebut ke dalam agenda kebijakan melalui seberapa besar isu tersebut menarik perhatian publik dibandingkan isu-isu lainnya yang berimplikasi bahwa viralnya isu mampu mendorong kebijakan.

Viral-Based Policy memiliki relevansi dalam proses pembuatan kebijakan. Meski bukanlah hal yang ideal dalam pembuatan kebijakan, Viral-Based Approach ternyata dapat memudahkan identifikasi awal kebijakan, memberikan ruang perbaikan kebijakan, dan memberikan peluang partisipasi langsung publik dalam mengawal kebijakan. Akan tetapi, viral-based tak terlepas dari proses yang instan dan terburu-buru, mengurangi peran ilmiah di dalam elemen kebijakan dapat berpotensi membawa kebijakan yang tidak berkelanjutan dan bahkan dapat melenceng dari tujuan utama untuk menangani isu tersebut. Terlebih, kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintah dan legitimasi kebijakannya akan semakin luntur.

 

Hakikat Good Governance dan Evidence-Based Policy

Berpegangnya hukum dan kebijakan Indonesia atas dasar viral dapat menghambat rakyat untuk menilai secara objektif, membuka peluang bagi tokoh politik memanfaatkan sentimen emosional masyarakat di tengah peliknya isu yang mencekik rakyat. Pun dengan kualitas tata kelola institusi yang baik (good governance) pada sisi supremasi hukum, efektivitas pemerintah, kualitas regulasi yang transparan serta akuntabel, dan pengendalian korupsi dapat memberikan kesempatan yang sama kepada rakyat untuk berpartisipasi aktif, bahkan konstruktif terhadap jalannya kebijakan. Oleh karenanya, good governance dapat mendorong proses partisipasi publik melalui deliberasi sehingga memberikan ruang partisipasi yang lebih signifikan dan bermakna.

Acemonglu dan Robinson, penerima hadiah Nobel Ekonomi 2024, dalam bukunya yang berjudul “Why Nation Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty” telah mengungkapkan pentingnya institusi inklusif dalam membangun kesempatan bagi warga negaranya untuk berpartisipasi aktif sehingga mendorong negara menjadi makmur dan berkeadilan. Namun, pendekatan berbasis viral justru memberikan batas pada ruang partisipasi publik, bahkan cenderung dikelilingi oleh perasaan emosional semata. Kebijakan yang baik tetap memerlukan proses yang terstruktur, rasional, dan berbasis bukti, bagaimanapun juga itu masih dan akan terus menjadi peran dan tugas pemerintah sebagai pemutus kebijakan yang sah. Evidence-based policy pada akhirnya akan mendukung posisi kebijakan di mata rakyat, memutus sentimen negatif yang terbangun dari rakyat terhadap posisi pemerintah, dan membawa keselarasan dalam jalannya proses kebijakan secara jangka panjang.


Kesimpulan

Fenomena Viral-Based Policy mencerminkan disfungsi dalam sistem pemerintahan Indonesia, yang bergantung pada tekanan publik di media sosial untuk memutuskan kebijakan. Pendekatan ini, meskipun menghasilkan respons cepat, menunjukkan kelemahan institusi dalam menerapkan tata kelola yang baik (good governance) dan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).

Penguatan institusi pemerintah diperlukan agar proses pengambilan keputusan lebih transparan dan berbasis data, sehingga tidak lagi bergantung pada viralitas isu. Partisipasi publik harus dilakukan melalui mekanisme deliberatif yang terencana, bukan hanya sebagai respons terhadap keresahan yang viral. Dengan demikian, pemerintah dapat menghindari manipulasi populisme semu, memperbaiki kepercayaan masyarakat, dan menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan. Langkah ini penting untuk menciptakan solusi jangka panjang yang efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

 

Referensi

Acemoglu, D., & Robinson, J. A. (2012). Why Nations fail: the Origins of power, Prosperity and Poverty (pp. 70–95). Crown Publishers.

Bähr, H. (2022). Opportunities and Limitations of Evidence-Based Policy Advice for Evidence-Based Policy-Making. Elephantinthelab.org. https://doi.org/10.5281/zenodo.6536381

Bolette Blaagaard, & Mette Marie Roslyng. (2022). Rethinking digital activism. MedieKultur: Journal of Media and Communication Research, 38(72), 045–064. https://doi.org/10.7146/mk.v38i72.125721

Gil de Zúñiga, H., Koc Michalska, K., & Römmele, A. (2020). Populism in the era of Twitter: How social media contextualized new insights into an old phenomenon. New Media & Society, 22(4), 585–594. https://doi.org/10.1177/1461444819893978

Icen Ectefania Mufrida. (2024, March 30). Orang Indonesia Paling Sering Habiskan Waktu untuk Main Sosial Media. GoodStats; GoodStats. https://goodstats.id/article/orang-indonesia-paling-sering-habiskan-waktu-untuk-main-sosial-media-nETfh

Ilyas Fadilah. (2024, November 11). Izin Impor 5 Perusahaan Ditahan Gara-gara Viral Peternak Buang Susu. Detikfinance; detikcom. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7632849/izin-impor-5-perusahaan-ditahan-gara-gara-viral-peternak-buang-susu?utm_content=detikfinance&utm_term=echobox&utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=Twitter#Echobox=1731312470-1

Jarmaji. (2024, November 11). Aksi Buang 50 Ribu Liter Susu Sapi Boyolali Direspons Kementan, Ini Hasilnya. Detikjateng; detikcom. https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7633056/aksi-buang-50-ribu-liter-susu-sapi-boyolali-direspons-kementan-ini-hasilnya

Reck, F., Fidrmuc, J., & Gruninger, F. (2024). Impact of governance on populist rhetoric. Economic Systems, 101246. https://doi.org/10.1016/j.ecosys.2024.101246

Savina Rizky Hamida, & S. Dian Andryanto. (2024, May 30). Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Tuai Banyak Aksi Protes, Bagaimana Teknis Pembatalannya? Tempo. https://www.tempo.co/politik/nadiem-makarim-batalkan-kenaikan-ukt-usai-tuai-banyak-aksi-protes-bagaimana-teknis-pembatalannya–54078

Sugeng Winarno. (2024, August 26). Gaung “Peringatan Darurat” dan Gerakan Warganet. Detiknews; detikcom. https://news.detik.com/kolom/d-7509376/gaung-peringatan-darurat-dan-gerakan-warganet

Tan, A. (2024, June 14). Weighing up the worth of “viral-based” policy in Indonesia. Monash Lens. https://lens.monash.edu/@amanda-tan/2024/06/14/1386794/weighing-up-the-worth-of-viral-based-policy-in-indonesia

We Are Social. (2024). Digital 2024 – We Are Social Indonesia. We Are Social Indonesia. https://wearesocial.com/id/blog/2024/01/digital-2024/

Zur, H., & Hatuka, T. (2023). Local–Digital Activism: Place, Social Media, Body, and Violence in Changing Urban Politics. Social Media + Society, 9(2), 205630512311664. https://doi.org/10.1177/20563051231166443

Related Posts

Mengapa Gen Z Susah Beli Rumah?
Mild Report

Mengapa Gen Z Susah Beli Rumah?

Biaya Tak Kasat Mata yang Anda Bayar Ketika Berangkat Kerja (dan Kuliah)
Mild Report

Biaya Tak Kasat Mata yang Anda Bayar Ketika Berangkat Kerja (dan Kuliah)

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide