Pada Minggu (15/12), telah berlangsung Musyawarah Mahasiswa (Musma) Insidental sebagai respons terhadap permasalahan dalam proses verifikasi berkas oleh panitia Pemilihan Raya (Pemira) FEB UI. Permasalahan tersebut bermula dari salah satu pasangan Calon Ketua BEM (Cakabem) FEB UI yang tidak memenuhi ketentuan administratif.
Meskipun terdapat ketidaksesuaian terhadap salah satu syarat tersebut, Pemira FEB UI, melalui Keputusan Pemira Nomor 004 tentang Hasil Sidang Verifikasi 1 dan Penetapan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM 2025 sebagai Peserta Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia 2024, tetap memutuskan bahwa pasangan bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI 2025, yaitu Yatalathof Ma’shum Imawan (EAK’22) dan Ivansyah Heriawan Harsono (EAK’22), dinyatakan lulus dalam proses verifikasi berkas.
Tidak Lengkapnya Berkas Administrasi
Pada pembukaan Musma Insidental, Presidium 1, Patricia Nadine Putri Kristanto (Nadine), mengungkapkan adanya kesalahan dalam proses verifikasi berkas yang meloloskan pasangan Athof-Ivan walau gagal melengkapi persyaratan berkas administrasi.
Ketidaklengkapan tersebut terkait dengan nominal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang telah lulus dari Cawakabem FEB UI 2025. Ivan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 butir i Peraturan Pemira No. 1 Tahun 2024 yang mensyaratkan bahwa calon harus “telah lulus minimal 72 (tujuh puluh dua) SKS dan memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), sebagaimana dibuktikan melalui transkrip nilai akademis asli.”
Musma Sebagai Penyelesaian Perkara
Kelalaian dalam proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh panitia Pemira FEB UI memunculkan permasalahan yang membutuhkan penyelesaian segera. Sebagai penyelesaian, Musyawarah Mahasiswa (Musma) Insidental dipilih untuk mengambil keputusan. Musma, sesuai dengan ketentuan umum dalam Peraturan Pemira, adalah forum musyawarah terbuka bagi seluruh anggota Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FEB UI dan memegang kedudukan tertinggi dalam struktur IKM FEB UI.
Meskipun kedudukan Musma sangat penting, pelaksanaannya dalam kasus ini menimbulkan sejumlah catatan kritis. Ketidakjelasan aturan terkait mekanisme Musma mempertanyakan apakah forum ini benar-benar inklusif dan mewakili suara mayoritas mahasiswa FEB UI. Pasalnya, pada Musma Insidental kali ini, forum hanya dihadiri oleh kurang dari 200 partisipan yang mana jumlahnya sangat minim dibandingkan dengan total mahasiswa FEB UI yang mencapai ribuan orang.
Proses Musma berlangsung secara singkat, dimulai pukul 15.00 dan diakhiri dengan voting pada pukul 16.13 melalui Zoom Meeting. Ini menimbulkan keraguan terkait sejauh mana keputusan yang diambil dapat benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh mahasiswa. Voting dilakukan untuk menentukan kelanjutan pencalonan pasangan Athof dan Ivan sebagai Cakabem dan Cawakabem FEB UI 2025. Hasil voting menunjukkan bahwa 89 persen partisipan menyetujui Athof-Ivan untuk tetap maju sebagai pasangan calon. Dengan begitu, keputusan ini mengesahkan Athof dan Ivan untuk tetap melanjutkan proses Pemira FEB UI yang akan sampai di tahap dimulainya pemungutan suara keesokan harinya, yaitu Senin (16/12).
Sikap Panitia Pemira
Badan Otonom Economica telah mencoba menggali lebih dalam terkait isu ini dengan meminta keterangan kepada panitia Pemira, tetapi panitia Pemira belum memberikan tanggapan apa pun terhadap permohonan wawancara yang diajukan.
Dalam Musma Insidental, Ketua Pemira FEB UI 2024, Dylan Edward Williams (Dylan), menyampaikan bahwa, “Panitia percaya, IPK bukanlah satu-satunya acuan untuk menilai kemampuan seseorang (dalam) memimpin organisasi. Ada aspek lain seperti integritas, pengalaman, dan dedikasi yang juga menjadi pertimbangan penting. Dalam hal ini, peserta telah menunjukkan kualitas tersebut melalui kiprahnya di BEM FEB UI periode sebelumnya.”
Di sisi lain, sebagai Ketua Pemira FEB UI, Dylan juga menandatangani peraturan Pemira yang secara jelas menetapkan bahwa IPK dan jumlah SKS lulus adalah syarat mutlak dalam proses verifikasi. Ketidaksesuaian antara pelaksanaan aturan dengan keputusan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat administratif ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang signifikan dalam proses Pemira. Hal ini menjadi polemik sekaligus catatan kritis terhadap akuntabilitas dalam proses Pemira FEB UI yang menjadi cerminan dari perjalanan demokrasi di lingkup fakultas.
Editor: Tim Redaksi Economica


Discussion about this post