Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

RUU Ketahanan Keluarga: Teater Kolam Berseru

by Maria Yofanka & Regi Trevina
6 Maret 2020
in Hard News, Kampus

Berbagai pasal kontroversial muncul pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang santer diperbincangkan akhir-akhir ini. Menanggapi hal ini, aliansi BEM seluruh fakultas di Universitas Indonesia mengadakan mimbar bebas yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU Ketahanan Keluarga). Acara ini diselenggarakan Teater Kolam Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia pada Jumat, (6/3) lalu. 

Diskusi dibuka oleh perwakilan dari BEM Fakultas Psikologi UI tentang kekerasan seksual yang dapat dijustifikasi sebagaimana dalam RUU Ketahanan Keluarga, yaitu pernikahan berdasarkan rasa cinta. RUU Ketahanan Keluarga merupakan hasil usulan lima anggota DPR dari partai PKS, PAN, GERINDRA, dan Golkar (belakangan mundur sebagai pengusul). RUU Ketahanan Keluarga dinilai bagus dalam tujuannya namun kurang dalam implementasinya. Mimbar mengkritisi DPR sebagai Dewan Perwakilan Rumah Tangga yang mengatur urusan pribadi masyarakatnya.

Secara keseluruhan, aliansi BEM se-UI menyampaikan beberapa alasan atas penolakan terhadap RUU Ketahanan Keluarga, yakni:

  1. RUU Ketahanan Keluarga  menyentuh ranah privasi dan membatasi hak asasi manusia atas perasaannya seperti tercantum dalam Pasal 24.
  2. Pasal 25 RUU Ketahanan Keluarga membedakan peran laki-laki dan perempuan dalam berkeluarga sehingga merupakan aksi diskriminasi gender serta pembatasan hak perempuan untuk menentukan perannya sendiri.
  3. Pengaturan struktur kamar dan tempat tinggal dalam RUU Ketahanan Keluarga dianggap tidak penting karena tidak semua kalangan masyarakat mampu.
  4. Pasal 85, 86, dan 87 RUU Ketahanan Keluarga tidak lazim sebab mengatur preferensi serta orientasi seksual masyarakat.
  5. Terdapat RUU lain yang lebih darurat untuk disahkan, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Selain itu, mimbar mengkritisi pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga dapat mengintervensi hak asasi warga negara indonesia. RUU tersebut dapat menjadi pasal karet yang mendukung kekerasan berbasis gender.

“Tanggung jawab kita, baik laki-laki atau perempuan, untuk bersama mengawal RUU Ketahanan Keluarga,” sebut Leon Alvinda Putra, Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM UI.

Lebih lanjut, Leon mengatakan bahwa RUU Ketahanan Keluarga dilatarbelakangi oleh permasalahan yang kerap muncul dalam keluarga-keluarga Indonesia, seperti perceraian, yang dipercayai akan berdampak buruk terhadap anak-anak yang terlibat. Namun, jalan keluar yang diusulkan oleh pemerintah dinilai menyimpang dari tujuannya sendiri, terutama untuk pasal-pasal ganjil yang dikhawatirkan beresiko menjadi pasal karet sehingga mudah disalahgunakan.

Disamping itu, terdapat juga pasal-pasal yang sesuai dengan tujuan dan telah disetujui oleh mimbar, yaitu Pasal 19 yang berisi tentang bimbingan pra-nikah untuk para calon mempelai, sehingga masing-masing pihak telah siap secara utuh dan mengurangi resiko perceraian di Indonesia. 

Aliansi mahasiswa dalam mimbar ini telah membentuk aliansi-aliansi khusus  yang terfokus pada masing-masing RUU untuk mengawal, baik RUU Ketahanan Keluarga maupun RUU Omnibus Law Selanjutnya, aliansi mahasiswa akan mengawal RUU ini ke lembaga Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas). Aliansi BEM UI menuntut pemerintah untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, aktivis, maupun pihak-pihak yang memang ahli dalam hal ini.

 

Editor: Rani Widyaningsih, Tesalonika Hana, Haikal Qinthara

Related Posts

No Content Available

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Penelitian Economica
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide