Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Rektor UI Rilis Surat Edaran Bantuan Biaya Pendidikan

by Maritza Ayu
15 Juli 2020
in Hard News, Kampus, News

Pelaksanaan aksi Aliansi Kolektif Mahasiswa (Akoma UI) beberapa hari terakhir mendapat tanggapan dari rektorat dengan dikeluarkannya Surat Edaran terkait mekanisme bantuan finansial yang telah ditandatangani oleh Rektor UI, Ari Kuncoro. Surat tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2020, selang empat hari sejak demo mahasiswa berjalan. Bantuan finansial tidak hanya diberikan oleh UI seorang, tetapi juga dari Pemerintah dan Iluni UI.

Setelah aksi mahasiswa pada 13 Juli kemarin, Syahrul selaku koordinator aksi menerima informasi turunnya SK Rektor terkait mekanisme dukungan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial, “SK didapat dari kawan Fajar (Ketua Umum BEM UI), dan dia dapat dari Iluni UI,” ujar Syahrul.

Dalam surat edaran tersebut tertulis tiga prinsip dasar bantuan finansial yang akan diberikan, yakni prinsip kegotongroyongan, penetapan prioritas, dan tepat sasaran. Prinsip ini diberlakukan agar pengalokasian bantuan finansial dapat dilaksanakan secara bijak, cermat, dan tepat sasaran kepada mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.

Fatamorgana Bantuan Pendidikan UI

Terdapat empat bentuk bantuan finansial yang diberikan oleh Universitas Indonesia. Bantuan tersebut antara lain penundaan pembayaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP), permohonan cicilan, permohonan keringanan BOP, dan permohonan pengurangan BOP bagi mahasiswa tahap akhir. 

Meskipun begitu, bantuan pendidikan yang tertera dalam surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan bantuan pendidikan sebelum memasuki era pandemi Covid-19. Seperti halnya bantuan keringanan BOP yang tertulis dalam surat tersebut, yang dimaksud keringanan BOP adalah BOP Berkeadilan yang telah dijalankan.

Sementara itu, bantuan rektor lain yang hadir di masa pandemi adalah permohonan pengurangan BOP bagi mahasiswa tahap akhir dan bagi mahasiswa cuti. Hal ini sebelumnya juga sudah dijelaskan dalam SK Rektor No.713 tentang Biaya Pendidikan untuk Semester Ganjil yang dirilis pada 15 Mei 2020 lalu. Akan tetapi, bantuan tersebut belum bisa mengakomodir pihak-pihak yang terdampak secara finansial akibat pandemi ini. Sehingga, kebijakan tersebut belum tepat sasaran seperti prinsip bantuan yang digagas UI sebelumnya.

Intinya, hingga kini pihak Universitas Indonesia belum mengeluarkan kebijakan baru terkait penyesuaian biaya pendidikan seperti yang dituntut mahasiswa dalam aksi Akoma UI belakangan ini. Akoma UI mengatakan pihaknya masih akan melakukan audiensi dengan pihak rektorat dalam upaya pemenuhan tuntutan mereka. 

Leon selaku Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI menuturkan bahwa Akoma UI mendapat tawaran untuk bertemu dari Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) pada hari ini (15/7). Akoma UI akan kembali menjelaskan tuntutan dan menjelaskan hasil survei bahwa sebagian besar mahasiswa sedang mengalami kesulitan finansial akibat Pandemi Covid-19. Selain itu, pihak Dirmawa juga akan memberikan data yang mereka miliki terkait tuntutan untuk menurunkan BOP.

 

Editor: Rani Widyaningsih

Related Posts

UKT UI Tak Jadi Naik, Tetapkah Memberatkan Mahasiswa Baru?
Hard News

UKT UI Tak Jadi Naik, Tetapkah Memberatkan Mahasiswa Baru?

Membludaknya Aduan Mahasiswa: BEM se-UI Menggelar Aksi Simbolik Menuntut Transparansi UKT
Hard News

Membludaknya Aduan Mahasiswa: BEM se-UI Menggelar Aksi Simbolik Menuntut Transparansi UKT

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide