Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide
No Result
View All Result
Economica
Home Hard News

Pemira IKM FEB UI 2025: Dinamika Calon hingga Lini Masa yang Tak Teratur

by Rafa Zulhaq Rizaldi
5 Desember 2025
in Hard News

Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (Pemira IKM FEB UI) kembali digelar tahun ini. Berdasarkan Peraturan Pemira No. 1 Tahun 2025, masa pengambilan berkas dimulai dari 29 Oktober 2025, namun publikasi pertama di instagram @pemiraikmfebui mengenai lini masa dan peraturan Pemira adalah pada 30 Oktober 2025.

Sesuai dengan publikasi, lini masa Pemira yang seharusnya dijadwalkan selesai pada 28 November 2025, kini masih berlanjut karena minimnya Bakal Calon Ketua & Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Bakal Calon Anggota Independen Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FEB UI.

Lini Masa Mundur Tak Teratur, IKM Dibuat Kabur

Melansir instagram @pemiraikmfebui, lini masa Pemira yang seharusnya adalah sebagai berikut:

  • Batas Pengambilan Berkas: 10 November 2025
  • Verifikasi Berkas: 11-12 November 2025
  • Grand Opening: 14 November 2025
  • Minggu Eksplorasi: 17-21 November 2025
  • Masa Tenang: 22-23 November 2025
  • Voting: 24-27 November 2025
  • Grand Closing: 28 November 2025

Lalu, terbitlah SK 001 pada (04/11) yang menyatakan bahwa masa pengambilan berkas diperpanjang hingga 14 November 2025, dan sidang verifikasi pada 15 November 2025, menimbang tidak ada bakal calon dari lembaga manapun, baik BEM, BPM, dan Himpunan yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Nyatanya, lini masa Pemira berubah dari jadwal yang tertera pada SK 001. Namun, pembaruan lini masa tersebut tidak diinformasikan dan tidak ada surat keputusan yang diterbitkan tepat pada 14 November 2025 atau hari-hari dekat setelahnya.

Ekin Diwanta (Ekin), Ketua Panitia Pemira IKM FEB UI 2025, mengakui bahwa perubahan lini masa tersebut hanya diketahui oleh internal panitia Pemira. “Sisanya ini (linimasa terbaru atau pemunduran kedua) internal sih, karena kita menunggu (bakal calon) BEM dan BPM berlarut-larut. (Di samping itu) Kita masih kekurangan manpower, jadi untuk publish masih lambat. Sebenarnya udah di-remember untuk publish, tapi mungkin ke-miss satu sama lain (intra-panitia Pemira),” terang Ekin saat diwawancarai pada 30 November 2025. 

Barulah, pada 1 Desember 2025, SK 002 tentang Perpanjangan Masa Pengembalian Berkas serta Pengunduran Jadwal Sidang Verifikasi, diterbitkan kembali. SK 002 menyatakan bahwa batas akhir pengembalian berkas Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM adalah 30 November 2025 dan sidang verifikasi pada 30 November 2025. 

Satu hal lagi yang menjadi sorotan, SK 002 ini ditetapkan pada 1 Desember 2025. Hal ini semakin memperkuat bahwa keputusan resmi dari perubahan lini masa ini, baru ditetapkan setelah perubahan lini masa telah berlangsung. Bahkan, SK ini ditetapkan usai sidang verifikasi (30/11) dilaksanakan, padahal SK tersebut mengatur mengenai jadwal sidang verifikasi.

BPM, sebagai Steering Committee Pemira, mengatakan bahwa mereka tidak diberi tahu terkait perubahan lini masa ini saat Panitia Pemira hendak mengubahnya. “Pas udah berjalan, baru akhirnya kita (BPM) tahu gitu kalau ternyata timeline-nya berubah,” terang Salma Shabrina (Salma), Ketua Umum BPM.

Kemudian, soal dokumentasi. Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemira No. 1 Tahun 2025, panitia Pemira wajib mendokumentasikan dan mempublikasikan bukti dokumentasi pengambilan berkas. Nyatanya, tidak ada pengambilan berkas yang dipublikasikan di sosial media Pemira. “Itu (publikasi) kesilapan dari gua, mohon maaf. Gue terlalu mengambil heavy references dari tahun lalu,” ungkap Ekin mengatakan bahwa pengambilan berkas pada tahun lalu juga tidak dipublikasikan.

Nihil Calon, Bagaimana Nasib BPM?

Pemira tahun ini diwarnai dengan nihilnya Bakal Calon Anggota Independen Badan Perwakilan Mahasiswa (Bacalon AI BPM) FEB UI pada gelaran Pemira. “BPM belum ada calon sampai sekarang (30/11),” ungkap Ekin.

Lebih lanjut, Ekin mengatakan bahwa BPM mengajukan surat permohonan keterlambatan pengajuan calon ketua kepada Pemira. “Keterlambatan ini terjadi karena belum adanya kandidat yang dapat kami usulkan,” bunyi surat tersebut.

Salma, Ketua Umum BPM, mengatakan bahwa permasalahan umum dari minimnya Calon AI BPM terletak pada ketergantungan dengan keberadaan teman untuk maju. “Buat cari satu-satu per jurusan (total 4 jurusan) untuk ber-partner itu rada susah,” ungkap Salma.

Menurut Salma, regenerasi Anggota Independen nantinya akan dipilih oleh BPM melalui Musyawarah Angkatan.

Dinamika Sidang Verifikasi BEM

Sidang verifikasi Muhammad Jundi Al Muhandis (Jundi) & Najmi Azzaki Nurhafifi (Ami) sebagai Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM FEB UI (yang saat berita ini diterbitkan sudah dinyatakan lulus) berlangsung pada Minggu (30/11). 

Sidang verifikasi dihadiri, antara lain, oleh Ekin Diwanta, Muhammad Thariq Dzakwan Pane, Aisha Amabel, dan Mikaeel Dewantara sebagai Presidium 1, 2, 3, dan 4 secara berurutan, Badan Pengawas Pemira (BP Pemira), serta Jundi, dan Yatalathof Ma’shum (Athof) sebagai perwakilan dari Ami.

Dalam rekaman Zoom Meeting yang dipublikasikan oleh panitia Pemira, terlihat bahwa saat verifikasi, Ekin menyoroti kekurangan SKS dari Jundi yang baru menempuh 70 SKS. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemira No. 1 Tahun 2025, syarat menjadi peserta Pemira harus telah lulus minimal 72 SKS.

Selepas pengecekan berkas, terjadi perdebatan mengenai keputusan sidang verifikasi, yang menurut Moh. Ghalib Abdurrahman (Ghalib) selaku Ketua BP Pemira perlu diputuskan oleh BPM, sembari Athof terus menanyakan landasan hukum atas pernyataan Ghalib.

Namun, Ekin megambil langkah dengan membuat diskusi internal BP Pemira melalui breakout room. Hasil diskusi menyepakati pasangan Bakal Calon Ketua & Wakil Ketua BEM FEB UI dinyatakan lulus atas pertimbangan latar belakang yang baik dari Jundi.

Atas dasar hal tersebut, Ekin selaku Presidium 1 hendak memutuskan kelulusan Jundi dan Ami. Namun, Ghalib sontak menginterupsi, “Tadi Badan Pengawas cuma beri POV dari Badan Pengawas sendiri, cuma kita (BP) belum menemukan landasan hukumnya (apakah kelulusan verifikasi ditentukan oleh BP atau BPM). Jadi kita (BP) harus mencari dulu landasan hukumnya, apakah kita harus berdiskusi antara Badan Pengawas dan BPM.”

“Mungkin nanti teman saya (dari BPM) juga bakal masuk ke Zoom ini ya,” tambahnya. Namun, hingga beberapa menit berselang, pihak BPM tak kunjung muncul. “Karena yang bersangkutan (teman saya dari BPM) nggak akan datang, jadi kita (BP) bisa mengambil keputusan dari (hasil diskusi) Badan Pengawas saja,” ucap Ghalib. 

Alhasil, keputusan tetap menyatakan pasangan Jundi & Ami lulus sidang verifikasi.

BPM: Musma Peraturan SKS Tidak Urgen!

Terkait Musyawarah Mahasiswa (Musma), Ekin mengatakan bahwa sejatinya BEM ingin mengajukan Musma terkait penyesuaian persyaratan SKS pada Peraturan Pemira, namun BPM menolak. 

Ketua Umum BPM, Salma, mengonfirmasi, “Yang Musma kita nggak bolehin tuh Musma yang dikhususkan untuk mendiskresi peraturan SKS itu. Kan udah di-state di peraturan kalau misalnya itu tuh (persyaratannya) minimal 72 SKS.”

“Itu (persyaratan SKS) bukan sesuatu yang urgen untuk akhirnya di-Musma-kan,” tutup Salma memperjelas.

 

Oleh: Rafa Zulhaq Rizaldi

Editor: Tim Redaksi

Ilustrasi: Izma Lailatul

#SebatasKataKataBukanBudayaKami

Related Posts

Wajah Baru PBKM FEB UI Pascavakum: Siap Berikan Dampak Nyata
Hard News

Wajah Baru PBKM FEB UI Pascavakum: Siap Berikan Dampak Nyata

Dinamika Pemira IKM UI: Gejolak Menuju Pemungutan Suara
Hard News

Dinamika Pemira IKM UI: Gejolak Menuju Pemungutan Suara

Discussion about this post

  • Tentang
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2024 Badan Otonom Economica

Situs ini menggunakan cookie. Dengan menggunakan situs ini Anda memberikan izin atas cookie yang digunakan.

Selengkapnya Saya Setuju
Privacy & Cookies Policy

Privacy Overview

This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website. Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are essential for the working of basic functionalities of the website. We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. You also have the option to opt-out of these cookies. But opting out of some of these cookies may have an effect on your browsing experience.
Necessary
Always Enabled
Necessary cookies are absolutely essential for the website to function properly. This category only includes cookies that ensures basic functionalities and security features of the website. These cookies do not store any personal information.
Non-necessary
Any cookies that may not be particularly necessary for the website to function and is used specifically to collect user personal data via analytics, ads, other embedded contents are termed as non-necessary cookies. It is mandatory to procure user consent prior to running these cookies on your website.
SAVE & ACCEPT
No Result
View All Result
  • Hard News
    • Soft News
  • Sastra
  • Mild Report
    • In-Depth
  • Penelitian
    • Kilas Riset
    • Mini Economica
    • Cerita Data
    • Riset
  • Kajian
  • Majalah Economica
  • UI Guide