Fenomena kabut asap yang terjadi di sebagian wilayah Kalimantan dan Sumatera bagian utara semakin meresahkan. Sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan dari kabut adalah penyakit pernafasan, terganggunya jadwal penerbangan, dan berkurangnya jarak pandang. Didasari oleh kesadaran untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibentuklah Aliansi Gerakan Melawan Asap.
Aliansi dengan jargon #MelawanAsap ini terdiri dari BEM se-Universitas Indonesia, Mahasiswa FEB UI, HIMAKRIM UI, RT UI, SIAGA FISIP UI, HIMAJA UI, KEMAS UI, IMR, HIRATI UI, dan Permaja Jaya. Pada Senin malam, 28 September 2015 di Kantin Sastra FIB UI, mereka mengadakan sebuah diskusi yang berjudul “Negeri Kabut Asap: Siapa yang Bertanggung Jawab?”. Diskusi ini dihadiri oleh beberapa elemen masyarakat seperti LSM, perseorangan, dan mahasiswa asli daerah yang terpapar kabut asap.
Kepala Departemen Akprop Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Luthfan, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama bagi mahasiswa UI, terkait permasalahan kabut asap yang melanda saudara kita di Riau, Jambi, dan sekitarnya. Acara ini juga bermaksud mengenalkan kembali gerakan #MelawanAsap serta mengajak elemen mahasiswa untuk bersama-sama bergerak menyelesaikan permasalahan kabut asap. Luthfan menambahkan bahwa acara ini murni dari Gerakan #MelawanAsap yang sifatnya insidental.
Dalam diskusi, Aliansi Gerakan Melawan Asap mengundang Edo Rakhman selaku Manajer Kampanye Gerakan Melawan Asap dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Rangkaian diskusi dibuka dengan pemaparan secara garis besar mengenai keadaan di lapangan. Pemaparan tersebut menampilkan data jumlah titik api, dasar hukum pengaturan pembakaran lahan, dan peta persebaran titik api. Edo menyebutkan bahwa titik-titik api sebagian besar berada pada lahan konsesi perusahaan.
Secara garis besar, Bang Edo, sapaan akrab Edo Rakhman, memaparkan argumennya mengenai siapa yang dinilai harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini. Bang Edo menilai bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah koporasi dan pemerintah.
Pihak korporasi dianggap terlibat karena titik-titik api justru berada di lahan gambut milik perusahaan yang belum dialihfungsikan menjadi wilayah perkebunan. Pemerintah juga dianggap lambat dalam proses penegakan hukum mengenai kebakaran hutan. Edo mengatakan bahwa dari 117 perusahaan yang dilaporkan, hanya satu perusahaan yang dipidanakan.
“Ini adalah kejahatan korporasi yang terorganisir,” kata Edo terkait peristiwa kabut asap di Indonesia.
Penulis: Dimas Muhammad Anwar dan Rossi Rizki
Discussion about this post