Rasio penerimaan pajak kita sekarang 10% dari GDP kita, di orde baru kita pernah 14%, tetangga kita di 16%, Thailand Malaysia 16%, Vietnam-Kamboja sekitar 16%, 17%, 18%.
-Presiden terpilih, Prabowo Subianto Djojohadikusumo
Pemilu 2024 dan perdebatannya telah usai. Satu periode selanjutnya akan menjadi waktu untuk realisasi berbagai gagasan yang telah dipaparkan kepada khalayak. Salah satu gagasan dan janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah merealisasikan target rasio pajak atau tax ratio mencapai 23% 1prabowogibran. Visi Dan Misi. prabowogibran2.id/storage/2024/01/VISI-MISI-INDONESIA-MAJU-2024_FINAL.pdf. Accessed 26 Apr. 2024.. Terlihat ambisius, memang, mengingat rasio pajak 2023 berada pada angka 10,21% 2Mediatama, G. (2024, January 2). Terus Membaik, tax ratio Indonesia capai 10,21% PADA 2023. kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/terus-membaik-tax-ratio-indonesia-capai-1021-pada-2023#:~:text=Menteri%20Keuangan%20Sri%20Mulyani%20Indrawati,Program%20Pengungkapan%20Sukarela%20(PPS)..
Rasio pajak tidak hanya menjadi sebuah komparasi antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB) yang bertujuan untuk mengukur proporsi pajak dalam ekonomi negara dan sejauh mana kemampuan pemerintah dalam mengelola sumber daya ekonomi negara tersebut. Rasio ini juga mencerminkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan pemerintah memungut pajak, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, kemungkinan pemerintah untuk mengalokasikan pengeluaran ke berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tanpa berhutang dengan negara lain, hingga tingkat kesejahteraan penduduk 3AKBAR, ALWI (2022) Analisis Hubungan Variabel Ekonomi Makro dan Korupsi terhadap Tax Ratio Negara-Negara ASEAN. KTTA thesis, Politeknik Keuangan Negara STAN..
Penerimaan pajak memiliki kepentingan yang besar bagi setiap negara di dunia. Fokus utama dari sistem perpajakan adalah untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik. Negara yang mampu menghasilkan pendapatan yang memadai akan lebih mampu mengendalikan defisit anggaran yang tercermin dari berkurangnya ketergantungan pada pinjaman dari luar negeri 4Ndiaye, S. (2015, November). Effect of institutions on tax revenue performance in Senegal. In Final Report presented at African Economic Research Consortium (AERC) Biannual Research Workshop, Addis Ababa, Ethiopia (Vol. 29).. Semakin besar rasio pajak yang diterapkan, semakin besar kemampuan suatu negara untuk menyediakan barang dan layanan publik tanpa harus terlalu banyak berutang (ibid). Dengan demikian, meningkatkan rasio pajak merupakan langkah yang perlu diupayakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sekilas Matematis
Sebelum beranjak lebih jauh, kita harus menyamakan pandangan bahwa rasio pajak merupakan perbandingan antara jumlah total penerimaan pajak dengan produk domestik bruto. Hal ini bermakna, peningkatan target rasio pajak hanya bergumul pada angka total penerimaan pajak pusat dikurangi pajak daerah & pajak sumber daya alam sebagai numerator dan total produk domestik bruto sebagai denumerator. Oleh karena itu, upaya yang dilakukan dalam menggenjot rasio pajak umumnya mengarah pada peningkatan numerator. Namun, penurunan angka total produk domestik bruto, faktor lain dianggap sama, sebagai denumerator juga dapat meningkatkan angka rasio pajak.
Badan Penerimaan Pajak Bukan Obat Mujarab
Dalam rangka penggenjotan rasio pajak, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu prioritas utama 5prabowogibran. Visi Dan Misi. prabowogibran2.id/storage/2024/01/VISI-MISI-INDONESIA-MAJU-2024_FINAL.pdf. Accessed 26 Apr. 2024.. BPN ini bertujuan untuk mengelola pendapatan negara dari pajak, bea cukai, dan sumber non-pajak melalui mekanisme yang terpadu 6THEODORA, A. (2024, March 26). Menanti Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Era Prabowo. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/03/25/menanti-nasib-pembentukan-badan-penerimaan-negara-di-era-prabowo. Selain itu, lembaga ini juga akan memfokuskan upaya pada aktivitas ekonomi yang selama ini berlangsung di “ruang-ruang gelap”.
“Ruang-ruang gelap” dalam perekonomian merupakan kegiatan ekonomi yang tidak terdeteksi oleh pemerintah, sehingga tidak dikenai pajak, bea dan cukai, atau pungutan non pajak lainnya. Beragam bentuknya termasuk aktivitas ilegal seperti judi dan prostitusi, serta produksi ilegal seperti rokok ilegal dan hasil tambang ilegal. Selain itu, terdapat juga aktivitas ekonomi “bawah tanah” yang merupakan aktivitas legal namun disembunyikan dari otoritas untuk menghindari pembayaran pajak. Namun, sebagian dari “ruang gelap” dalam perekonomian juga berasal dari sektor informal atau usaha kecil-kecilan yang tidak berbadan hukum, seperti usaha rumah tangga. Menurut kajian Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021, “ruang gelap” dalam perekonomian di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 8,3 hingga 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional 7Deva Srinadi, Ni Putu. “Shadow Economy, Ini Dampak Buruknya Jika Tak Ditangani.” Pajakku.com, 29 May 2023, pajakku.com/read/633a9637fa33631a291cbb3e/Shadow-Economy-Ini-Dampak-Buruknya-Jika-Tak-Ditangani#:~:text=Shadow%20Economy%20di%20Indonesia&text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20mengungkapkan%20bahwa%20shadow%20economy%20diperkirakan%20mencapai. Accessed 26 Apr. 2024..
Konsep Badan Penerimaan Negara yang diusulkan oleh Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bukanlah ide baru di kancah internasional. Sebelumnya, Peru telah melakukan langkah serupa dengan memisahkan otoritas penerimaan pajak dari Kementerian Keuangan karena rasio perpajakan yang tidak selalu ideal. Pada tahun 1991, Peru mengalihkan wewenang pajaknya (kecuali bea cukai) ke sebuah lembaga baru yang bernama National Tax Administration Super Intendency, yang memiliki struktur organisasi serupa dengan bank sentral dan berada langsung di bawah kendali Presiden Alberto Fujimori, pemrakrarsa pemisahan otoritas pajak 8National Superintendency of Tax Administration – SUNAT (Peru’s Tax Administration). “QUIENES SOMOS.” Ww3.Sunat.gob.pe, ww3.sunat.gob.pe/aduanas/version_ingles/informag/infgener.htm. Accessed 26 Apr. 2024..
Merujuk pada penelitian yang diterbitkan oleh US Agency for International Development dengan judul “Are Semi-Autonomous Revenue Authorities the Answer to Tax Administration Problems in Developing Countries 9Mann, Arthur. ARE SEMI-AUTONOMOUS REVENUE AUTHORITIES the ANSWER to TAX ADMINISTRATION PROBLEMS in DEVELOPING COUNTRIES? –A PRACTICAL GUIDE. 2004., setelah pendirian National Tax Administration Super Intendency, total rasio penerimaan Peru meningkat sebesar 2,59 persen dalam kurun waktu lima tahun. Pada tahun 1992, rasio tersebut mencapai 10,10 persen terhadap PDB, dan meningkat menjadi 12,69 persen pada tahun 1997. Namun, kinerja National Tax Administration Super Intendency mengalami penurunan setelah Presiden Fujimori mengubah kebijakan belanja dari yang semula disiplin menjadi lebih populis, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat miskin.
Sebagai kontras, dalam penelitian yang sama, kasus pembentukan Tanzania Revenue Authority (TRA) menunjukkan hasil yang lebih kurang memuaskan. Sejak dibentuk pada tahun 1995, rasio perpajakan hanya naik sedikit dari 11,31 persen (1995-1996) menjadi 12,15 persen (1996-1997). Namun, setelah itu, rasio perpajakan kembali menurun ke kisaran 10-11 persen, jauh di bawah target rezim saat itu yang sebesar 13,3 persen 10ibid. Salah satu faktor yang menyebabkan rasio perpajakan Tanzania tetap rendah adalah basis pajak yang terbatas 11ibid. Sebagian besar dari komponen pembentuk PDB di Tanzania berasal dari sektor pertanian yang sulit dipajaki 12ibid. Selain itu, sektor informal juga masih sangat besar di negara tersebut, yang menyebabkan adanya selisih antara potensi penerimaan dan realisasi penerimaan pajak yang disebut sebagai tax gap 13ibid.
Pada akhirnya, dengan berbagai bukti yang ada, Badan Penerimaan Negara sebagai program prioritas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini dapat menjadi kebijakan yang baik sebagai upaya peningkatan penerimaan pajak atau tax effort, tetapi tidak serta merta dapat menggenjot rasio pajak ke angka 23 14MAHMUD, GUSTOFAN. “Mengejar Rasio Pajak Di Tengah Transformasi Struktural.” Kompas.id, 17 Apr. 2024, http://www.kompas.id/baca/opini/2024/04/17/mengejar-rasio-pajak-di-tengah-transformasi-struktural. Accessed 26 Apr. 2024..
Cara Cepat Menggenjot Rasio Pajak
Modifikasi pada numerator dapat menjadi cara cepat dalam upaya meningkatkan rasio pajak. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan komponen pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam. Namun, hasil penelitian yang dikutip dari tulisan Gustofan pada laman Kompas menunjukkan bahwa meskipun modifikasi ini dilakukan, rasio pajak tidak akan meningkat secara signifikan hingga mencapai 23%. Bahkan, menurut tulisan tersebut, modifikasi pada numerator hanya akan meningkatkan rasio pajak hingga sekitar 12%. Dengan demikian, walaupun terdapat upaya untuk memodifikasi komponen numerator, hasilnya tidak mencapai target yang diharapkan.
Selain itu, perlu diingat bahwa meluaskan cakupan penerimaan pajak tidak otomatis mengindikasikan peningkatan kapasitas fiskal suatu negara. Meskipun negara mungkin mengumpulkan lebih banyak pajak dari berbagai sumber, efektivitas penggunaan dana tersebut, keberlanjutan sistem pajak, serta kualitas layanan publik yang didukung oleh dana tersebut juga perlu dievaluasi.
Meskipun ada usaha untuk menambah jumlah penerimaan pajak, efektivitas dalam pengumpulan pajak secara nasional masih memerlukan banyak perbaikan. Pertama, masih ada tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar pajak, termasuk kebocoran dan penghindaran pajak yang melibatkan perusahaan besar maupun individu. Kedua, kompleksitas sistem pajak yang masih menjadi hambatan bagi pemungut pajak, terutama bagi UMKM dan sektor informal. Ketiga, infrastruktur administrasi pajak yang belum sepenuhnya terintegrasi dan masih mengalami kekurangan dalam penggunaan teknologi informasi. Keempat, perlu peningkatan kesadaran dan literasi pajak di kalangan masyarakat agar dapat meningkatkan kepatuhan secara sukarela. Hal ini menandakan bahwa ada gap antara potensi penerimaan dan pelaksanaan pengumpulan pajak di tingkat nasional yang masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, penting untuk mengakui bahwa peningkatan kapasitas fiskal negara tidak hanya tergantung pada ekspansi penerimaan pajak, tetapi juga pada peningkatan efisiensi dalam pengelolaan dan pengumpulan pajak.
Ekstensifikasi Pajak Untuk Memperbesar Jaring Tangkapan
Hal lainnya, menggantungkan harapan untuk menggenjot rasio pajak mencapai 23% dengan memperbanyak objek pajak melalui ekstensifikasi pajak yang disebut Gibran dalam debat Cawapres dengan “memperluas kebun binatang” menjadi langkah yang kurang tepat berkaca pada kondisi perekonomian yang rentan terhadap gejolak dunia 15JPNN. “JPNN.” JPNN.com, 23 Dec. 2023, m.jpnn.com/news/istilah-pajak-gibran-memperluas-kebun-binatang-dinilai-gamang-secara-teknis. Accessed 26 Apr. 2024.. Hal ini bukan tanpa sebab, ekstensifikasi pajak dapat memberikan tekanan tambahan pada sektor-sektor ekonomi tertentu, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sedang berjuang untuk bertahan. Hal ini bukan tanpa sebab, pertama, pengenakan pajak tambahan dapat meningkatkan beban finansial bagi UMKM yang mungkin memiliki margin keuntungan yang tipis. Kedua, proses administrasi dan pemenuhan kewajiban pajak tambahan bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu sebagai akibat minimnya pencatatan atas transaksi yang terjadi pada UMKM. Ketiga, adanya peningkatan pajak baru dapat mengurangi daya saing UMKM dalam pasar, terutama jika kompetitor mereka tidak terpengaruh oleh pajak yang sama.
Selain itu, strategi ini tidak akan secara signifikan meningkatkan rasio pajak karena pertumbuhan dalam unsur numerator dan denumerator akan saling mengejar. Fakta ini diperkuat oleh koefisien elastisitas pajak pada tahun 2023 yang hanya sebesar 1,3, yang diperoleh melalui perbandingan pertumbuhan pajak dan pertumbuhan PDB pada tahun tersebut 16PURWANTI, Evi Yulia. “KAJIAN EMPIRIS KINERJA PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA : Tax Buoyancy, Tax Elasticity, Tax Ratio.” Onesearch.id, onesearch.id/Record/IOS2852.39411/TOC. Accessed 26 Apr. 2024.. Hal ini menunjukkan bahwa setiap satu persen pertumbuhan PDB hanya akan meningkatkan penerimaan pajak sebesar 1,3 persen. Bukti empiris juga menunjukkan bahwa tidak ada negara yang mampu meningkatkan penerimaan pajak dua kali lipat dari kenaikan PDB 17Abimanyu, A., & Megantara, A. (2009). Era Baru Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep dan Implementasi. Jakarta: Kompas..
Deindustrialisasi dalam Transformasi Struktural
Rendahnya koefisien elastisitas pajak tersebut berpotensi untuk memiliki keterkaitan dengan struktur pembentukan PDB di Indonesia (ibid). Berdasarkan struktur ekonomi Indonesia, dominasi sektor jasa terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 54,4 persen. Angka ini mengungguli sektor manufaktur dan pertanian yang dalam struktur PDB masing-masing sebesar 20,5 persen dan 12,3 persen 18NUGRAHA, DIMAS WARADITYA. “Nilai Tambah Sektor Jasa Domestik Masih Rendah.” Kompas.id, 30 Nov. 2023, http://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/11/30/magnet-investasi-terhambat-pemberian-nilai-tambah#:~:text=Berdasarkan%20struktur%20ekonomi%20Indonesia%2C%20dominasi. Accessed 26 Apr. 2024..
Hal ini menyiratkan adanya peralihan kegiatan ekonomi menuju dominasi sektor jasa. Penurunan kontribusi sektor pertanian sebagai sektor primer dan sektor manufaktur sebagai sektor sekunder disalip oleh meningkatnya sektor jasa sebagai sektor tersier disebut sebagai transformasi struktural. Pada saat yang bersamaan, tatkala terjadi perubahan komposisi sektor ekonomi menuju sektor jasa yang lebih mendominasi, maka akan terjadi perubahan pada kontributor utama terhadap produk domestik bruto. Perubahan kontribusi sektor manufaktur sebagai kontributor utama yang digantikan oleh sektor jasa ini disebut sebagai deindustrialisasi. Dominasi sektor jasa atas sektor manufaktur ini kemudian dapat berpengaruh negatif terhadap perpajakan, terutama negara berkembang, karena mayoritas unit usaha pada sektor jasa memiliki status informal sehingga sulit untuk ditetapkan pajaknya 19Rajaraman, I. (2004). Taxing agriculture in a developing country: A possible approach. Contributions to economic analysis, 268, 245-268..
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini semakin penting mengingat transformasi struktural yang didorong terutama oleh peningkatan aktivitas jasa non pasar, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial. Kelompok jasa ini, yang merupakan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang strategis, diberikan keringanan pajak berdasarkan UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 20Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “UU No. 7 Tahun 2021.” Database Peraturan | JDIH BPK, 29 Oct. 2021, peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021. Accessed 26 Apr. 2024.. Selain itu, layanan transportasi juga termasuk dalam JKP tertentu yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meskipun aktivitas jasa ini memberikan kontribusi pada perkembangan sektor jasa, pengaruhnya tidak sebesar layanan kesehatan, pendidikan, dan sosial karena karakteristiknya yang memerlukan tingkat kualitas dan kepercayaan yang tinggi serta pentingnya peran pemerintah dalam penyediaannya, yang dapat membatasi partisipasi sektor swasta. Di sisi lain, jasa perdagangan, perhotelan, dan restoran, yang tidak mendukung pertumbuhan sektor jasa, dikenai pajak dengan perlakuan yang berbeda-beda. Restoran dan perhotelan, sebagai objek pajak daerah, tidak berpartisipasi dalam peningkatan komponen numerator rasio pajak, sementara aktivitas perdagangan dikenai tarif PPN standar 11 persen karena bukan merupakan JKP tertentu yang bebas PPN. Dari sini, dapat disimpulkan bahwa transformasi struktural dan deindustrialisasi yang dirasakan Indonesia cenderung mengurangi basis PPN karena adanya kesenjangan antara kebijakan PPN dan potensi penerimaan.
Akhir Kata
Upaya pasangan presiden terpilih dalam meningkatkan target rasio pajak dapat menjadi niat baik dalam tujuannya berdikari dalam pembiayaan anggaran belanja. Namun, hanya karena niat baik, belum tentu cara yang dipilih selalu baik. Upaya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) hingga ekstensifikasi pajak untuk memperluas jaring tangkapan di tengah terpaan deindustrialisasi dalam transformasi struktural menjadi sebuah problematika tersendiri. Langkah pemerintah dalam menggenjot rasio pajak harus dipikirkan secara matang dengan pemikiran yang bijak dan keberpihakan pada rakyat.
Referensi
↵1, ↵5 | prabowogibran. Visi Dan Misi. prabowogibran2.id/storage/2024/01/VISI-MISI-INDONESIA-MAJU-2024_FINAL.pdf. Accessed 26 Apr. 2024. |
---|---|
↵2 | Mediatama, G. (2024, January 2). Terus Membaik, tax ratio Indonesia capai 10,21% PADA 2023. kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/terus-membaik-tax-ratio-indonesia-capai-1021-pada-2023#:~:text=Menteri%20Keuangan%20Sri%20Mulyani%20Indrawati,Program%20Pengungkapan%20Sukarela%20(PPS). |
↵3 | AKBAR, ALWI (2022) Analisis Hubungan Variabel Ekonomi Makro dan Korupsi terhadap Tax Ratio Negara-Negara ASEAN. KTTA thesis, Politeknik Keuangan Negara STAN. |
↵4 | Ndiaye, S. (2015, November). Effect of institutions on tax revenue performance in Senegal. In Final Report presented at African Economic Research Consortium (AERC) Biannual Research Workshop, Addis Ababa, Ethiopia (Vol. 29). |
↵6 | THEODORA, A. (2024, March 26). Menanti Nasib Pembentukan Badan Penerimaan Negara di Era Prabowo. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/03/25/menanti-nasib-pembentukan-badan-penerimaan-negara-di-era-prabowo |
↵7 | Deva Srinadi, Ni Putu. “Shadow Economy, Ini Dampak Buruknya Jika Tak Ditangani.” Pajakku.com, 29 May 2023, pajakku.com/read/633a9637fa33631a291cbb3e/Shadow-Economy-Ini-Dampak-Buruknya-Jika-Tak-Ditangani#:~:text=Shadow%20Economy%20di%20Indonesia&text=Badan%20Pusat%20Statistik%20(BPS)%20mengungkapkan%20bahwa%20shadow%20economy%20diperkirakan%20mencapai. Accessed 26 Apr. 2024. |
↵8 | National Superintendency of Tax Administration – SUNAT (Peru’s Tax Administration). “QUIENES SOMOS.” Ww3.Sunat.gob.pe, ww3.sunat.gob.pe/aduanas/version_ingles/informag/infgener.htm. Accessed 26 Apr. 2024. |
↵9 | Mann, Arthur. ARE SEMI-AUTONOMOUS REVENUE AUTHORITIES the ANSWER to TAX ADMINISTRATION PROBLEMS in DEVELOPING COUNTRIES? –A PRACTICAL GUIDE. 2004. |
↵10, ↵11, ↵12, ↵13 | ibid |
↵14 | MAHMUD, GUSTOFAN. “Mengejar Rasio Pajak Di Tengah Transformasi Struktural.” Kompas.id, 17 Apr. 2024, http://www.kompas.id/baca/opini/2024/04/17/mengejar-rasio-pajak-di-tengah-transformasi-struktural. Accessed 26 Apr. 2024. |
↵15 | JPNN. “JPNN.” JPNN.com, 23 Dec. 2023, m.jpnn.com/news/istilah-pajak-gibran-memperluas-kebun-binatang-dinilai-gamang-secara-teknis. Accessed 26 Apr. 2024. |
↵16 | PURWANTI, Evi Yulia. “KAJIAN EMPIRIS KINERJA PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA : Tax Buoyancy, Tax Elasticity, Tax Ratio.” Onesearch.id, onesearch.id/Record/IOS2852.39411/TOC. Accessed 26 Apr. 2024. |
↵17 | Abimanyu, A., & Megantara, A. (2009). Era Baru Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep dan Implementasi. Jakarta: Kompas. |
↵18 | NUGRAHA, DIMAS WARADITYA. “Nilai Tambah Sektor Jasa Domestik Masih Rendah.” Kompas.id, 30 Nov. 2023, http://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/11/30/magnet-investasi-terhambat-pemberian-nilai-tambah#:~:text=Berdasarkan%20struktur%20ekonomi%20Indonesia%2C%20dominasi. Accessed 26 Apr. 2024. |
↵19 | Rajaraman, I. (2004). Taxing agriculture in a developing country: A possible approach. Contributions to economic analysis, 268, 245-268. |
↵20 | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. “UU No. 7 Tahun 2021.” Database Peraturan | JDIH BPK, 29 Oct. 2021, peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021. Accessed 26 Apr. 2024. |
Discussion about this post